Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mengawal Pupuk Subsidi Sampai ke Petani” di Aula Kejati Lampung, Jumat (15/8/2025) pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari transformasi Kejati Lampung menuju Indonesia Maju melalui penguatan ketahanan pangan di Provinsi Lampung.
FGD dibuka langsung oleh Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH., LLM., dan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Direktur Pupuk dan Pestisida Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian, Dr. Drs. Jekvy Hendra, M.Si.; Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia (Persero), Robby Setiabudi Madjid, SE., AK., M.Comm.; serta Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Tubagus Muhammad Rifki, SP., M.Si.
Peserta FGD meliputi jajaran Kejati Lampung, Kejari se-Lampung melalui virtual meeting, dan 54 tamu undangan dari berbagai perusahaan terkait sektor pertanian.
Kajati Lampung menegaskan, kegiatan ini merupakan implementasi dukungan Kejaksaan terhadap Asta Cita Indonesia melalui delapan program kerja Asta Karya yang diinisiasi Kejati Lampung, antara lain pendampingan hukum untuk petani, akses permodalan, pencegahan pungli, bantuan bibit dan alsintan, hingga pengawalan distribusi pupuk subsidi.
“Tidak ada main-main dana desa, tidak ada atur-atur proyek, tidak ada jatah-jatah Kajati, tidak ada setoran pengusaha, dan tidak ada jual beli perkara,” tegas Danang.
Ia berharap, langkah yang dilakukan hari ini dapat menjadi pijakan menuju ketahanan pangan nasional yang berpihak pada kesejahteraan petani dan stabilitas harga pangan.
“Kami ingin membangun kesepahaman dan keberanian agar distribusi pupuk benar-benar tepat mutu, tepat waktu, tepat lokasi, dan bebas dari praktik mafia,” tambahnya.
Kejati Lampung berkomitmen terus bersinergi dengan seluruh pihak untuk memastikan pupuk subsidi tersalurkan sesuai sasaran, sehingga mendukung terwujudnya swasembada pangan di masa depan.