Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kejati Lampung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejati Lampung. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 September 2025

Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar dari Rumah Mantan Gubernur Arinal Djunaidi


BANDAR LAMPUNG
– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Rabu (3/9/2025).

Dari hasil penggeledahan, aparat menyita sejumlah barang berharga dengan total nilai mencapai Rp38,58 miliar.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers Kamis (4/9/2025) malam, merinci barang bukti yang disita, yakni:

7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar

645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar

Uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar

Deposito senilai Rp4,40 miliar

29 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp28,04 miliar


“Sehingga totalnya Rp38.588.545.675,” jelas Armen.

Ia menambahkan, selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa Arinal Djunaidi sejak Kamis siang. Hingga konferensi pers berlangsung, proses pemeriksaan terhadap mantan Ketua Golkar Lampung itu masih berjalan.

Menurut Armen, penggeledahan dan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Sabtu, 16 Agustus 2025

Kejati Lampung Gelar FGD, Kawal Distribusi Pupuk Subsidi Hingga ke Petani


Bandar Lampung
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mengawal Pupuk Subsidi Sampai ke Petani” di Aula Kejati Lampung, Jumat (15/8/2025) pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari transformasi Kejati Lampung menuju Indonesia Maju melalui penguatan ketahanan pangan di Provinsi Lampung.

FGD dibuka langsung oleh Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH., LLM., dan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Direktur Pupuk dan Pestisida Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian, Dr. Drs. Jekvy Hendra, M.Si.; Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia (Persero), Robby Setiabudi Madjid, SE., AK., M.Comm.; serta Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Tubagus Muhammad Rifki, SP., M.Si.

Peserta FGD meliputi jajaran Kejati Lampung, Kejari se-Lampung melalui virtual meeting, dan 54 tamu undangan dari berbagai perusahaan terkait sektor pertanian.

Kajati Lampung menegaskan, kegiatan ini merupakan implementasi dukungan Kejaksaan terhadap Asta Cita Indonesia melalui delapan program kerja Asta Karya yang diinisiasi Kejati Lampung, antara lain pendampingan hukum untuk petani, akses permodalan, pencegahan pungli, bantuan bibit dan alsintan, hingga pengawalan distribusi pupuk subsidi.

“Tidak ada main-main dana desa, tidak ada atur-atur proyek, tidak ada jatah-jatah Kajati, tidak ada setoran pengusaha, dan tidak ada jual beli perkara,” tegas Danang.

Ia berharap, langkah yang dilakukan hari ini dapat menjadi pijakan menuju ketahanan pangan nasional yang berpihak pada kesejahteraan petani dan stabilitas harga pangan.

“Kami ingin membangun kesepahaman dan keberanian agar distribusi pupuk benar-benar tepat mutu, tepat waktu, tepat lokasi, dan bebas dari praktik mafia,” tambahnya.

Kejati Lampung berkomitmen terus bersinergi dengan seluruh pihak untuk memastikan pupuk subsidi tersalurkan sesuai sasaran, sehingga mendukung terwujudnya swasembada pangan di masa depan.



Selasa, 24 September 2024

Geram!! Lapdu Tidak Ada Kejelasan, LSM GMBI Kirim Surat Resmi Ke JAMWAS Kejagung Dan Komisi III DPR-RI



GK, Lampung Barat - Merasa Geram Dengan Laporan Dugaan (LAPDU) yang terkesan tidak ada kejelasan di Kejati Lampung, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Barat berinisiatif kirim surat tembusan secara langsung ke Kejaksaan Agung Dan DPR-RI.

Hal itu terungkap berdasarkan pernyataan resmi dari LSM GMBI Distrik Lampung Barat yang disampaikan oleh Divisi Humas Hilman saat dijumpai di Kantor GMBI yang beralamatkan di Jalan Liwa-Krui Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat. Selasa (24/9/2024)

Menurut Hilman bahwa pihaknya  akan meneruskan laporan DPRD Lampung Barat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) sebagai bentuk tindak-lanjut dari laporan sebelumnya ke Kejati Lampung.

"Benar, berdasarkan rapat intern pada hari Kamis 19/September/2024 kemarin di Kantor LSM GMBI Lampung Barat dan diputuskan untuk meneruskan laporan ke Kejagung Dan Komisi III DPR-RI," ungkapnya.

Lebih lanjut Hilman juga membeberkan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat dan juga bukti-bukti yang akan dibawa sebagai laporan lanjutan.

"Untuk suratnya sedang disiapkan dan akan diantarkan langsung oleh Ketua kami Dedi RK Susanto ditemani oleh Pengurus Wilter Provinsi Lampung, sekalian juga menyerahkan bukti-bukti yang ada sama kami terkait penggunaan anggaran di Seketariatan DPRD Lambar mulai tahun 2021-2024," beber Hilman.


Selain meneruskan laporan Ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, LSM GMBI juga akan mengantarkan surat resmi ke Komisi III DPR-RI.

"Kita juga akan berkirim surat resmi ke Komisi III DPR-RI, karena Komisi III merupakan yang membidangi Hukum, Ham dan Keamanan," jelas Hilman.

Dilain pihak Heri Prasojo SH, selaku Ketua Wilter LSM GMBI Provinsi Lampung saat dikonfirmasi oleh media ini juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan resmi notulen rapat dari salah satu Distriknya.

"Ya benar, kemarin saya selaku Ketua Wilter sudah menerima salinan resmi notulen rapat dari salah satu distrik kami di Lampung Barat," kata Heri Prasojo mengakui.

Heri Prasojo secara tegas mengatakan dukungannya atas apa yang dilakukan oleh Ketua Distrik Lambar dan menyampaikan bahwa akan menugaskan salah-satu pengurus Wilter untuk menemani saat berkirim surat ke Kejagung dan DPR-RI.

"Saya mendukung penuh apa yang di lakukan oleh ketua distrik lambar dan saya juga menugaskan salah satu pengurus wilter untuk menemani kawan-kawan dari Lambar ke jakarta," tutupnya.

Pelaporan demi pelaporan dibuntuti oleh adanya dugaan KKN di lingkup DPRD Lampung Barat, seperti telah diberitakan sebelumnya diberbagai media online, terkait adanya dugaan yang terjadinya yakni perjalanan dinas fiktif di DPRD berawal dari nyanyian salah satu Anggota DPRD Ridwan Effendi, Anggota PAW DPRD Lambar dari Fraksi PKB. Yang dengan lantang mengatakan ada dugaan mark-up anggaran baik perjalanan dinas maupun pengadan Pin Emas DPRD Lambar. (Red)

Kamis, 05 September 2024

LSM GMBI Kembali Pertanyakan Laporan di Kejati, Ini Jawaban Kejati!



GK, Lampung Barat -- LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kembali mempertanyakan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung terkait sejauh mana perkembangan pelaporan pihaknya terhadap dugaan perjalanan dinas fiktif dan mark-up anggaran yang terjadi di DPRD Lampung Barat.

Setelah kurang lebih 3 Minggu menunggu dan akhirnya pihak LSM GMBI Distrik Lampung Barat kembali mengunjungi Kejati Lampung untuk mendapatkan jawaban.

Hal itu disampaikan oleh Bidang Humas LSM GMBI Distrik Lampung Barat, Hilman bahwa dirinya mendapat keterangan dari Ketua Distrik GMBI Lampung Barat via telepon atas konfirmasi langsungnya ke Kejati Lampung.

"Untuk laporan kita terkait dugaan perjalanan dinas fiktif dan mark-up anggaran yang terjadi di DPRD Lampung Barat kini sudah di ranah Pidsus Kejati Lampung dan sudah memasuki proses telaah atau di pelajari lebih dalam dengan bukti-bukti yang sudah disertakan oleh pihak pelapor (GMBI)," terang Hilman setelah mendapat kabar dari Ketuanya melalui sambungan telepon. Kamis (5/9/2024).

Atas dasar keterangan pihak Kejati, maka Ketua Distrik Lampung Barat dalam waktu dekat ini akan menyerahkan lagi barang-bukti tambahan terkait penggunaaan anggaran di tahun 2023-2024 dan juga memasukkan nama baru sebagai terlapor.

"Dalam waktu dekat kita akan menyerahkan barang bukti tambahan dan memasukkan nama baru sebagai terlapor di Kejati," pungkas Hilman.

Dilain pihak, Heri Prasojo, S.H., selaku Ketua Wilter LSM GMBI Provinsi Lampung dengan tegas mengatakan, akan turut mengawal laporan anggotanya Distrik Lampung Barat di Kejati Lampung.

"Laporan dari lembaga kami (GMBI) Distrik Lampung Barat, tetap akan kami kawal dengan konsisten. Dari kacamata kami sebagai lembaga, sudah memenuhi unsur dugaaannya berdasarkan barang bukti yang sudah diserahkan tersebut," ujar Heri Prasojo.

Heri Prasojo juga berharap agar aduan pihaknya benar-benar diproses, mengingat Kajati Lampung yang baru menjabat akan mendapatkan moment untuk memberantas Korupsi yang ada di Provinsi Lampung.

"Kami harap aduan kami ini benar-benar di proses tegak lurus, apalagi ini merupakan moment untuk bapak Kajati yang baru, menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi yang ada di propinsi lampung ini," tutupnya. (Red)

Kamis, 22 Agustus 2024

LSM GMBI Geram! Laporan Dugaan Terhadap DPRD Lambar seperti Saling Lempar



GK, Lampung Barat -- LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Barat merasa gerah dan geram terkait laporan dugaan (Lapdu) perkara perjalanan dinas fiktif dan pengelolaan anggaran di DPRD Lambar tahun 2021-2023 seperti saling lempar dioper sana-sini.

Hal itu terungkap melalui keterangan resmi LSM GMBI Distrik lampung barat melalui Bidang Humasnya HILMAN, pada Kamis 22 Agustus 2024 di Sekertariat GMBI Lampung Barat

HILMAN mengungkapkan, "Ketua Distrik Lampung Barat sudah mengkonfirmasi laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat, mempertanyakan 2 laporan yang di layangkan oleh LSM GMBI baik melalui layanan pelaporan online pesagi kembar maupun pelaporan langsung," terang Kordiv Humas GMBI Distrik Lampung Barat.

Saat dikonfirmasi melalui via telpon ke Bidang Intel, Ferdi Andrian menjelaskan bahwa pelaporan LSM GMBI sudah diambil alih oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung 

Lebih lanjut HILMAN menuturkan, "Berbekal dari hal tersebut pihak LSM GMBI Lampung Barat berangkat langsung menuju Kejati Lampung, namun penjelasan pihak Kejati yang disampaikan oleh PTSP cukup mengejutkan dengan menerangkan bahwa tidak ada laporan yang diambil alih oleh pihak Kejati," ungkapnya.

Selang 20 menit kemudian PTSP Kejati Lampung memanggil lagi pihak LSM GMBI dengan menjelaskan memang ada pelaporan terhadap DPRD Lambar, hanya saja bukan dari GMBI melainkan dari media dan itu langsung di pertanyakan oleh LSM GMBI

Lagi lagi PTSP melakukan koordinasi keruangan dan meralat keterangannya ternyata pelapor bukan atas nama media melainkan atas nama lembaga namun sayangnya ketika ditanya lembaga apa yang melaporkan, jawaban dari PTSP "dirahasiakan" dan menyarankan LSM GMBI untuk datang ke Kejari Lambar mempertanyakan kembali kebenaran dari keterangan awal pihak Kejari Lambar.

Oleh karna itu LSM GMBI hari ini kembali ke Kejari Lambar mempertanyakan dan dijawab oleh bidang Intel Kejari Lambar Ferdi Andrian, dengan jawaban yang sama seperti semula, "BAHWA TINDAK LANJUT PENANGANAN PERKARA TERSEBUT DI LAKUKAN OLEH KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG, BERDASARKAN SURAT PERINTAH KEJAKSAAN TINGGI YANG DI TEMBUSKAN KE KEJARI LAMPUNG BARAT, SEHINGGA UNTUK PERKEMBANGAN PENANGANAN PERKARA TERSEBUT SILAHKAN TANYA KE KEJATI LAMPUNG".


Disini sepertinya pihak LSM GMBI seperti di permainankan, namun dalam penegasaannya LSM GMBI Lampung Barat akan melakukan konfirmasi ulang ke Kejati Lampung sekaligus melaporkan ulang perkara tersebut karna sebagaimana yang dipahami dalam suatu proses peneggakkan hukum yang bisa membuat kepastian hukum bisa gagal adalah ketika satu perkara ditangangi oleh dua tempat yang berbeda, namun pelaporan oleh pelapor yang berbeda justru bisa membuat lebih mudah suatu perkara dengan penambahan barang bukti sebagai petunjuk hukumnya.
(Bersambung) 
Rilis: LSM GMBI Distrik Lampung Barat