Jakarta — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 masyarakat korban penipuan atau scam digital. Dana tersebut berasal dari hasil pemblokiran rekening pelaku penipuan di 14 bank yang tergabung dalam IASC.
Capaian ini merupakan akumulasi kinerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana korban scam dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan IASC.
Acara tersebut digelar di Jakarta, Rabu, dan dihadiri oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, perwakilan Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban penipuan.
Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pengembalian dana ini menjadi bukti nyata kerja sama erat antara OJK, kementerian/lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin tidak terbayangkan modus-modusnya,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan melintasi batas negara, sehingga penanganannya membutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas sektor.
Berbagai modus penipuan yang kerap ditemui antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang juga marak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia.
Dalam penanganannya, IASC menghadapi sejumlah tantangan, seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran rekening, kompleksitas alur pelarian dana, serta optimalisasi proses pengembalian dana kepada korban.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana ini mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dan mendukung pembangunan perekonomian nasional.
“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam. Ruang lingkup kejahatan dan aspek-aspek yang dimanfaatkan pelaku harus senantiasa kita antisipasi bersama,” kata Mahendra.
Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban penipuan yang bersedia melaporkan kasus dan berbagi pengalaman. Menurutnya, hal tersebut menjadi pembelajaran penting sekaligus motivasi untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberantas kejahatan keuangan digital.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan sebagai kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi yang tidak dapat ditangani secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” tegas Misbakhun.
Ia menambahkan, keberadaan IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata serta menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya kejahatan penipuan digital.
Sebagai penutup, OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke IASC apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id.
Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan. Masyarakat juga diminta mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan IASC atau pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi IASC.







0 #type=(blogger):
Posting Komentar