Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali mencatat keberhasilan di awal tahun 2026 dengan mengungkap kasus tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi, Rabu (7/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Pupuk yang seharusnya diterima oleh petani di wilayah Kabupaten Lampung Tengah justru dialihkan ke daerah lain, seperti Kabupaten Tulang Bawang, bahkan ke luar provinsi, yakni Sumatera Selatan dan Bengkulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga penindakan di lapangan. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal distribusi pupuk bersubsidi.
Adapun peran para tersangka yakni, tersangka berinisial RTH yang berperan memanipulasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan kondisi ketika sebagian petani tidak mengambil jatah pupuk bersubsidi karena kebutuhan yang minim. Pupuk yang tidak terserap tersebut kemudian dialihkan dengan dalih untuk menghindari pemborosan.
Sementara itu, tersangka ES berperan sebagai pengepul atau pembeli yang mengumpulkan pupuk bersubsidi dari berbagai sumber. Satu tersangka lainnya berperan sebagai perantara yang mendistribusikan pupuk tersebut ke wilayah di luar sasaran distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi ini telah berlangsung cukup lama dan dilakukan sekitar tiga hingga lima kali. Total pupuk bersubsidi yang disalahgunakan diperkirakan mencapai 80 hingga 100 ton. Akibat perbuatan tersebut, potensi kerugian ekonomi negara ditaksir berkisar antara Rp250 juta hingga Rp500 juta.
Perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan selisih antara harga pupuk bersubsidi dengan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp12.200 per sak, tergantung jenis dan merek pupuk.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil yang digunakan untuk distribusi, sebanyak 1.806 karung pupuk bersubsidi jenis NPK dan pupuk sawit, serta tiga unit alat komunikasi milik para tersangka.
Ketiga tersangka telah ditetapkan secara resmi, namun tidak dilakukan penahanan. Penyidik menerapkan kewajiban wajib lapor kepada para tersangka karena pasal yang dikenakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1 ayat (3). Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 27 dan Pasal 20, setelah berkoordinasi dengan ahli dan pihak kejaksaan guna memastikan penerapan pasal yang paling tepat.
Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Dalam waktu dekat, berkas perkara direncanakan akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada tahap II.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Hal ini penting guna memastikan ketersediaan pupuk tetap terjaga dan tepat sasaran bagi para petani yang berhak.
