Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Ditreskrimsus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ditreskrimsus. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Januari 2026

Manipulasi RDKK Terbongkar, Polda Lampung Ungkap Mafia Pupuk Bersubsidi


Bandar Lampung
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali mencatat keberhasilan di awal tahun 2026 dengan mengungkap kasus tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi, Rabu (7/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Pupuk yang seharusnya diterima oleh petani di wilayah Kabupaten Lampung Tengah justru dialihkan ke daerah lain, seperti Kabupaten Tulang Bawang, bahkan ke luar provinsi, yakni Sumatera Selatan dan Bengkulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga penindakan di lapangan. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal distribusi pupuk bersubsidi.

Adapun peran para tersangka yakni, tersangka berinisial RTH yang berperan memanipulasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan kondisi ketika sebagian petani tidak mengambil jatah pupuk bersubsidi karena kebutuhan yang minim. Pupuk yang tidak terserap tersebut kemudian dialihkan dengan dalih untuk menghindari pemborosan.

Sementara itu, tersangka ES berperan sebagai pengepul atau pembeli yang mengumpulkan pupuk bersubsidi dari berbagai sumber. Satu tersangka lainnya berperan sebagai perantara yang mendistribusikan pupuk tersebut ke wilayah di luar sasaran distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi ini telah berlangsung cukup lama dan dilakukan sekitar tiga hingga lima kali. Total pupuk bersubsidi yang disalahgunakan diperkirakan mencapai 80 hingga 100 ton. Akibat perbuatan tersebut, potensi kerugian ekonomi negara ditaksir berkisar antara Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan selisih antara harga pupuk bersubsidi dengan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp12.200 per sak, tergantung jenis dan merek pupuk.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil yang digunakan untuk distribusi, sebanyak 1.806 karung pupuk bersubsidi jenis NPK dan pupuk sawit, serta tiga unit alat komunikasi milik para tersangka.

Ketiga tersangka telah ditetapkan secara resmi, namun tidak dilakukan penahanan. Penyidik menerapkan kewajiban wajib lapor kepada para tersangka karena pasal yang dikenakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1 ayat (3). Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 27 dan Pasal 20, setelah berkoordinasi dengan ahli dan pihak kejaksaan guna memastikan penerapan pasal yang paling tepat.

Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Dalam waktu dekat, berkas perkara direncanakan akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada tahap II.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Hal ini penting guna memastikan ketersediaan pupuk tetap terjaga dan tepat sasaran bagi para petani yang berhak.

Selasa, 19 November 2024

Ditreskrimsus Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp9,49 Miliar dari Perkara Korupsi Bendungan Marga Tiga


GK, Lampung -
Kepolisian Daerah Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) total telah menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp9,49 miliar dari perkara korupsi Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur. 

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, jumlah uang tersebut sebagai besar disita dari Bank BRI Kantor Cabang Metro dan tersangka IN senilai Rp130 juta. 

"Hasil audit penghitungan kerugian negara dalam perkara ini total mencapai Rp43 miliar, sampai saat ini total sudah Rp9,3 miliar yang berhasil diselamatkan," ujarnya saat konferensi pers di Aula Presisi Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024). 

Lanjut Donny, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa 229 saksi, 7 di antaranya merupakan saksi ahli, hingga menetapkan 4 tersangka masing-masing AR, AS, OT, dan IN. 

Dari keempat tersangka, IN sudah dilakukan upaya penangkapan paksa dan penahanan sebab tidak bersikap kooperatif serta mengkir dari pemanggilan petugas. 

"Untuk ketiga tersangka lainnya kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik kami, tapi tetap terus diperiksa sebagai tersangka," ucapnya. 

Donny melanjutkan, penetapan keempat tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56 Kuhp.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Kami masih terus mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tandas Donny.(*)

Jumat, 06 Oktober 2023

Ditreskrimsus Polda Lampung Bersama BPH Migas RI, Berhasil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Lampung


GK, Lampung Selatan - Ditreskrimsus Polda Lampung bersama team BPH Migas RI melaksanakan penertiban penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Lampung tepatnya di wilayah Kota Bandar Lampung.

Berbekal Informasi penyidik Ditreskrimsus melakukan penyelidikan  Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, petugas gabungan mendatangi TKP sebuah gudang penyimpanan BBM Jenis bio solar bersubsidi di gang Karya Rajabasa, Kec. Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan oleh tim ditemukan adanya 1 (satu) unit kendaraan Truck merk Mitsubishi Canter berwarna putih biru dengan nopol BE 8146 ZH berkapasitas 10.000 Liter (10 Ton), yang sedang terparkir didalam gudang dan sedang memuat yang diduga BBM jenis bio solar sekira 8.000 liter (8 Ton).

"Setelah dilakukan penelusuran pemilik gudang adalah sdr. HH dimana kegiatan penyalahgunaan BBM jenis bio solar tersebut telah berlangsung sekira sejak awal Maret 2023 sedangkan pemilik 1 (satu) unit kendaraan Truck adalah sdr. RC alias KA" Jelasnya Jum'at 6/10/23

BBM jenis bio solar tersebut berasal dari pembelian kepada para pengecor yang membeli BBM jenis bio solar di SPBU seputaran kota Bandar Lampung yang kemudian BBM tersebut di tampung didalam beberapa Tedmon/tempu berukuran 1000 Liter.

Umi menjelaskan, Bahwa BBM Jenis bio solar yang telah berhasil di muat kedalam tangki dikirim (dibongkar) di sebuah perusahaan tambang batu bara (PT. GMT) yang berada di Sungai Lilin Kab. Musi Banyuasin sebanyak 8000 Liter.

Atas perbuatannya tersebut mereka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.[Feby]

Rabu, 09 Agustus 2023

Ditreskrimsus Polda Lampung Berhasil Ungkap Peredaran Kosmetik Palsu


GK, Lampung Selatan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar tindakan yang diduga memberikan testimoni yang tidak benar kepada konsumennya atau palsu oleh Cv. Support Multi Advertiser yang merupakan perusahaan kosmetik.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi memberikan keterangan bahwa benar Ditkrimsus Polda Lampung telah membongkar jaringan penjualan kosmetik jenis serum melalui testimoni palsu. Tim penyidik telah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut.

Kombes Umi mengatakan “kepada seluruh masyarakat dengan adanya kasus ini lebih bisa memilih produk kosmetik yang jelas dan sudah berlabel BPOM dan mempunyai sertifikat halal”, ungkapnya.

Kabidhumas Polda Lampung menghimba kepada seluruh masyarakat Lampung khususnya kaum wanita agar berhati- hati dalam membeli kosmetik dan tidak mudah terpengaruh dengan iklan, dengan iming-iming produk kosmetik yang dapat mempercantik diri secara instan,[Feby]

Jumat, 31 Maret 2023

Ditreskrimsus Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik


GK, Lampung
- Polda Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melaksanakan Konferensi pers pengungkapan perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik tentang membuat dan menjalankan aplikasi SBO TV yang mengiklankan judi online, bertempat di GSG Presisi Polda Lampung. 30/3/23

Konferensi Pers dibuka langsung oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., bersama Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, S.I.K., M.H.

Berdasarkan Laporan polisi nomor : lp/a-9/11/2023/spkt.polda lampung, tanggal 27 februari 2023, Ditreskrimsus berhasil menangkap 2 orang tersangka AR 24 tahun dan CW 28 tahun yang di duga sebagai pembuat aplikasi SBO TV berhasil diamankan berikut barang bukti di jalan Karang Dari rt/rw 002/003 kelurahan Karang Sari kecamatan Purwodadi kabupaten Purworejo provinsi Jawa Tengah, Pada tanggal 11 maret 2023.

Adapaun Kronologis kejadian Sudbit V siber ditreskrimsus Polda Lampung melakukan patroli siber dan ditemukan adanya aplikasi dengan nama sbo tv yang mana dalam aplikasi tersebut telah mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan telah mengambil secara ilegal live streaming dari vidio.com tanpa izin.  

Adapun barang bukti yang berhasil diamankam yakni 
1 set pc dengan merk infinity beserta monitor merk gigabyte: 
1 unit laptop merk lenovo warna hitam, 
1 unit handphone merk samsung a30s warna hitam.
1 unit handphone merk samsung a51 warna hitam, 
1 buah buku rekening beserta atm an. Cahyo Wibowo, 
1 buah sim card telkomsel dengan nomor 0822 4177 1841, (milik CW), 
1 buah simcard indosat dengan nomor 0858 7508 1821: (milik AR) 
1 modem merk huawei warna putih, 
Uang tunai sejumlah Rp. 79.500.000, 

Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol Donny menyampaikan "peran tersangka AR ialah Membuat aplikasi sbo tv, Mengambil live streaming dari vidio.com secara ilegal dan tv tv nasional lainya sedangkan peran CW Sebagai pemilik rekening penampung hasil dari aplikasi sbo tv, atas Pribadi". 

Lanjutnya" Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yakni pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 56 kuhp" pungkasnya.[Feby]

Rabu, 30 November 2022

Ditreskrimsus Polda Banten Gelar Latihan Peningkatan Kemampuan Tipidsus Tahun 2022


GK, Serang - Ditreskrimsus Polda Banten menggelar Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polda Banten tahun 2022 dengan tema “Membentuk Penyidik yang Bersinergitas Menuju Polri Presisi” yang dilaksanakan di Hotel Ledian Serang pada Rabu (30/11).

Kegiatan dibuka oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, diikuti oleh 100 personel terdiri dari 20 personel Ditreskrimsus Polda Banten, 60 personel penyidik dan penyidik pembantu polres jajaran, serta 20 panita. Adapun sebagai narasumber ahli perlindungan konsumen Hj. Ekawati Nurliah, ahli perdagangan Juniarso, Kepala OJK Regional 1 Dki Jakarta dan Banten Roberto Akyuwen.

Saat dikonformasi, Sigit membenarkan dirinya melaksanakan kegiatan Latkatpuan tindak pidana khusus tahun 2022. “Benar, hari ini Rabu (30/11) Ditreskrimsus Polda Banten menggelar kegiatan latihan peningkatan kemampuan tindak pidana khusus tahun 2022, kegiatan ini berlangsung dua hari sampai Kamis (01/12), adapun peserta yang mengikuti nya yaitu sebanyak 100 personel terdiri dari 20 personel Ditreskrimsus Polda Banten, 60 personel penyidik dan penyidik pembantu polres jajaran, serta 20 panita juga narasumber,” ucap Sigit.

Kemudian Ditreskrimsus Polda Banten Dedi Supriyadi melalui Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyidik dan penyidik pembantu Ditreskrimsus Polda Banten serta Polres jajaran. “Saya sangat mengapresiasi kepada seluruh penyidik dan penyidik pembantu Ditreskrimsus Polda Banten serta Polres jajaran yang telah hadir, ini membuktikan keseriusan Polri dalam mendukung good goverment dan clean governance. Polri  juga berkewajiban mengarahkan fungsi reserse di seluruh Satker dan Satwil jajaran dalam melaksanakan tugas pokoknya dan pelayanan kepada masyarakat, serta sebagai pedoman bagi pelaksana pada semua tingkatan organisasi di jajaran reserse Polri,” tutur Sigit.

Sigit juga menjelaskan bahwa kegiatan Latkatpuan Tipidsus ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme para Penyidik dan Penyidik Pembantu. “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyidik tindak pidana khusus bukan saja secara hukum tetapi juga kemampuan secara wawasan, dimana untuk mengimbangi dinamika seluruh aspek yang berkembang pada era police 4.0. ini,” jelas Sigit. 

Terakhir, Sigit berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan dan dan dapat berkontribusi positif dalam police 4.0. “Saya harap dalam hal ini Polri khusunya peserta yang mengikuti kegiatan peningkatan kemampuan tindak pidana khusus dapat berkontribusi positif dalam perkembangan di era police 4.0 sehingga dapat membentuk penyidik berintegritas menuju Polri yang Presisi,” tutup Sigit. [Rls/Icha]

Selasa, 08 November 2022

Bidpropam Polda Banten Lakukan Gaktiblin dan Pemeriksaan Urine Personel Ditreskrimsus


GK, Serang - Dalam rangka penegakkan penertiban dan disiplin, Bidpropam Polda Banten lakukan pengecekan terhadap personel Ditkrimsus Polda Banten yang dilaksanakan di Tribun Lapangan sepak bola Polda Banten pada Selasa (08/11).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Ricko Junaldi didampingi Kasubbid Provos Polda Banten Kompol Feby Harianto, Kaurgakkum Subbid Provos Kompol Asep Jamaluddin, Kaurbinplin Subbid Provos AKP Ma’mur R dan anggota lainnya.

Adapun kegiatan tersebut diawali dengan pemeriksaan sikap tampang kelengkapan seragam Polri dan data diri lainnya. “Gaktiblin tersebut meliputi kelengkapan seragam Polri, kelengkapan surat nyata diri, cek fisik Senpi dinas personel, administrasj masa berlaku Senpi dan surat kelengkapan bermotor,” ucap Ricko.

Kemudian kegiatan ini dilanjutkan dengan pemeriksaan urine untuk pengecekan penggunaan narkoba pada personel. “Bidpropam juga mengecek urine terhadap personel Ditkrimsus Polda Banten dan Alhamdulilah hasilnya negatif tidak ada yang menggunakan atau mengkonsumsi narkoba,” terang Ricko.

Sementara itu, Ricko menyampaikan kegiatan Gaktiblin merupakan salah satu program Quicj Wins Presisi program 7 penerapan budaya integritas dan anti korupsi. “Kegiatan Bidpropam bertugas melakukan pengawasan pelanggaran disiplin dan kode etik dilingkungan Polda Banten serta meminimalisir pelanggaran di Polda Banten,” jelas Ricko.

Terakhir, Ricko mengatakan bahwa pengecekan urine akan sewaktu - waktu dilaksanakan kepada personel Polda Banten. “Pemeriksaan urin akan dilakukan sewaktu - waktu tanpa pemberitahuan dan berlaku bagi semua anggota baik itu tamtama Polri, Bintara Polri, perwira pertama maupun perwira menengah. Dalam pemeriksaan urine juga dikawal ketat dan apabila dari hasil pengecekan ditemukan mengandung narkoba, maka kami akan menindaklanjuti sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku di Polri saat ini,” tutup Ricko. [Icha]

Ditreskrimsus Polda Banten Ikuti Kegiatan Workshop UMKM 2022


GK, Serang - Ditreskrimsus Polda Banten ikuti workshop Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang pada Selasa (08/11). 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko, Danramil 0602 06 Kramatwatu Kapten Inf Jajang Supriyatna, Kanit Lantas Polsek Karamatwatu Iptu Sutiana, Camat Kramatwatu Wawan Setiawan, perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Provinsi Banten Andri. 

Dalam sambutanya Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menyampaikan bahwa, "Hari ini saya mewakili Polda Banten mengikuti kegiatan workshop UMKM 2022 dengan tema bersama kita wujudkan roda ekonomi diwilayah hukum Polda Banten menjadi tangguh, kreaktif dan inovatif," kata Condro. 

Dalam workshop ini Ditreskrimsus Polda Banten siap membantu permasalahan UMKM yang sering terjadi, "Dalam kesempatan ini kami akan membatu mengurus atau memperpanjang izin produksi, membuatkan platform digital untuk mempermudah memasarakan produk UMKM dan akan beusaha membeli produk pada setiap kegiatan acara kedinasan di Polda Banten sehingga UMKM dapat perkembang dalam kegiatan ekonomi," ucap Condro. 

Dikesempatan tersebut juga Ditreskrimsus memberikan bantuan kepada perwakilan pelaku UMKM, "Semoga bantuan ini dapat digunakan untuk tambahan modal pelaku UMKM sehingga dapat meningkatkan produksinya," ujar Condro. 

Diakhir selaku perwakilan UMKM Nikmah mengucapkan terima kasih atas kegiatan Workshop yang sudah dilakukan.

"Dimana pelaku UMKM merasa sangat terbantu serta kami dibantu untuk memproses perizinan dari hasil produksi dan juga memfasilitasi usaha untuk membuat platform digvital yang akan membantu pemasaran," tutup Nikmah. [Icha]

Kamis, 20 Oktober 2022

Ditreskrimsus Polda Banten Bersama Dinas Lingkungan Hidup Lakukan Penyelidikan di PT. RGM


GK, Serang - Ditreskrimsus Polda Banten bersama Dinas Lingkungan Hidup melakukan penyelidikan di Gudang pengepul limbah B3 atau oli bekas PT. Raja Goedang Mas (RGM) terkait adanya laporan masyarakat tentang pencemaran udara di Lingkungan Kesuren, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Kamis (20/10).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kanit 1 Subdit 4 Tippiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP E. Suhendar bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Wawan Gunawan, Kepala Lingkungan Hidup Kota Serang diwakili Kabid PPLH Hj. Nurmainan. 

Dalam hal ini Suhendar membenarkan kegiatan tersebut, “Betul Hari ini kami melakukan penyelidikan di Gudang pengepul limbah B3 atau oli bekas PT. Raja Goedang Mas (RGM), dan dilakukan Penyegelan oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan PT RGM karena terbukti secara kasat mata mencemari lingkungan,” kata Suhendar.

Kepala Dinas LH Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan penutupan atau penyegalan PT. RGM sebagai tindak lanjut dari sanksi administrasi yang sebelumnya diberikan, “Penutupan atau penyegalan PT. RGM sebagai tindak lanjut dari sanksi administrasi yang sebelumnya diberikan oleh pihaknya pada Agustus 2022 lalu dan hasil dari laporan di media PT. RGM ada pelanggaran pencemaran, dan hari ini kami ambil tindakan," kata Wawan.

Wawan  membenarkan jika PT. RGM telah melakukan sejumlah pelanggaran, terutama soal izin, yang seharusnya hanya mengumpulkan limbah, namun terjadi aktivitas pembakaran yang jelas melanggar aturan, “Memang PT. RGM ini tidak sesuai dengan izin dokumen karena pengepul tidak boleh melakukan pembakaran oli bekas, sehingga menimbulkan pencemaran udara di wilayah sekitar," ujar Wawan.

Wawan menambahkan apabila PT. RGM melakukan perbaikan atas izin dan operasi di lingkungan kerja sesuai dengan aturan lingkungan maka gudang tersebut bisa beroperasi kembali, "Kalau PT.RGM ada itikad memperbaiki semua, terutama izin karena saat ini tidak sesuai dengan luasnya, dan izin pengepul juga dari kementrian, jadi nanti kami laporkan ke sana," tutur Wawan.

Suhendar menambahkan dalam kasus ini Polda Banten melakukan beberapa tindakan dalam penyelidikan kasus pada PT. RGM, “Dalam penanganan kasus ini kami pihak kepolisian mengedepankan ultimum remidium artinya penegakan hukum adalah upaya terakhir, karena di dalamnya tertuang yang pertama adalah saksi administrasi berupa teguran, kemudia yang kedua kalau masih ditemukan pelanggaran yang sama dilakukan pembekuan, dan setelah pembekuan adalah pencabutan izin lalu dilakukan penegakan hukum bilamana ada timbulnya korban yang disebabkan oleh tercemarnya lingkungan tersebut,” tutur Suhendar.

Terakhir Suhendar mengatakan PT. RGM sudah mendapatkan saksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari bulan Agustus 2022, “Perusahaan ini sudah mendapatkan saksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari bulan Agustus 2022 dan berlaku hingga Januari 2023, dan sementara PT. RGM sudah ditetapkan Status Quo oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dipasang garis PPNS Line, dan pengawasan ada di pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang,” tutup Suhendar. [rls/icha]