Kalianda – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025.
UMK Lampung Selatan 2026 tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Dibandingkan tahun sebelumnya, UMK Lampung Selatan mengalami kenaikan sebesar 4,64 persen atau Rp142.618,49 dari UMK 2025 yang berada di angka Rp3.076.990.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, melalui surat edaran tersebut menegaskan bahwa penyesuaian UMK dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa UMK 2026 secara khusus diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).
Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pemberian gaji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badruzzaman juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota di Lampung setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025.
