BAKAUHENI – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung melalui Tim Satuan Tugas Pengamanan Objek Vital (Satgas Pam Obvit) ASDP Bakauheni berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali tanpa pita cukai di Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (9/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima tim pada pukul 19.00 WIB mengenai satu unit kendaraan Cold Diesel bernomor polisi DK 8513 HF yang diduga mengangkut miras ilegal. Setelah dilakukan koordinasi dan penyekatan, kendaraan tersebut berhasil dihentikan saat keluar dari KM Jatra III di Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Bakauheni.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan arak Bali yang disamarkan dengan peralatan ibadah agama Hindu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.748 botol arak Bali serta 6 jerigen berisi sekitar 35 liter per jerigen. Seluruh muatan diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi, izin edar, maupun pita cukai, sehingga diduga kuat merupakan barang ilegal.
Berdasarkan keterangan pengemudi, barang tersebut dikirim dari Denpasar, Bali, dengan tujuan Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Selanjutnya, pengemudi, kendaraan, dan seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satker Lanal Lampung Panjang untuk proses hukum lebih lanjut, sebelum diserahkan kepada pihak Bea Cukai Bandar Lampung guna penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komandan Lanal Lampung, Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U, menegaskan bahwa TNI Angkatan Laut akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah perairan dan pelabuhan nasional.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran barang ilegal lintas wilayah yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan TNI AL dalam memperkuat pengawasan jalur distribusi laut dan pelabuhan sebagai pintu masuk utama peredaran barang ilegal.







0 #type=(blogger):
Posting Komentar