Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan komitmen tersebut dalam pertemuan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Friderica menjelaskan, OJK telah menggelar Rapat Dewan Komisioner dan menetapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung implementasi program tersebut. Salah satu kebijakan utama adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK, di mana hanya kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta yang akan ditampilkan, baik berdasarkan plafon maupun baki debet.
Selain itu, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 guna mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Percepatan ini penting agar masyarakat maupun pengembang dapat lebih cepat mengakses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Untuk mendukung kelancaran program, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Lebih lanjut, OJK akan menerbitkan penegasan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan bagian dari program prioritas pemerintah. Penegasan ini dinilai penting karena berkaitan dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Tidak hanya itu, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah.
Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang, guna memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian kendala di sektor pembiayaan.
OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan persetujuan atau penolakan kredit.
Informasi dalam SLIK bersifat sebagai bahan pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan dalam melakukan analisis kredit.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan kebijakan melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 yang menegaskan bahwa SLIK bukan daftar hitam, melainkan sistem informasi yang bersifat netral.
Tidak ada larangan bagi lembaga keuangan untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, terutama untuk pembiayaan bernilai kecil.
Meski demikian, keputusan pemberian KPR tetap menjadi kewenangan masing-masing bank dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
“OJK akan terus mendorong berbagai langkah strategis guna mempercepat pencapaian program tiga juta rumah sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan nasional,” tutup Friderica.







0 #type=(blogger):
Posting Komentar