Dugaan Penyelundupan Vape Mengandung Kokain Senilai Rp34,9 Miliar Barhasil Di Gagalkan


BANDAR LAMPUNG
– TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung bersama unsur Pengamanan Objek Vital Nasional (Pamobvitnas) berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika dengan estimasi nilai mencapai Rp34,912 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Satker Panjang Lanal Lampung, Senin (12/10/2026). Kegiatan dipimpin Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Dankodaeral) III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, S.T., M.M.

Pengungkapan bermula dari informasi mengenai indikasi pengiriman barang ilegal dari Medan menuju Tangerang melalui jalur darat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan di kawasan penyeberangan Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang yang diduga merupakan cartridge liquid vape mengandung narkotika. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman dan pemeriksaan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Bea Cukai Lampung untuk memastikan kandungan zat dalam barang bukti.

Pemeriksaan bersama tersebut juga dilakukan untuk mendukung proses penanganan perkara lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini turut dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait. Di antaranya perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Kesbangpol, Kodam XXI/Radin Inten, Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Korem 043/Gatam, BNN Provinsi Lampung, dan Bea Cukai.

Hadir pula Asisten Operasi Pangkoarmada RI Laksamana Muda TNI Dr. Hariyo Poernomo, M.M., M.Tr.Opsla., M.Han., serta Komandan Lanal Lampung Kolonel Laut (P) Irianto Kurniawan, B.Eng., M.S.S., M.M., M.Tr.Opsla.

Sejumlah unsur lainnya juga hadir, termasuk perwakilan Lanud P.M. Bunyamin, Brigif 4 Marinir/BS, BINDA Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, ASDP Bakauheni, serta organisasi Gerakan Anti Narkoba dan Miras Nasional.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan dan pencegahan peredaran narkotika, sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya agenda ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

Komandan Lanal Lampung menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan sinergi dengan berbagai instansi dan lembaga dalam mencegah peredaran narkotika.

Upaya tersebut diharapkan dapat melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Lampung, dari ancaman penyalahgunaan narkoba sekaligus mendukung terwujudnya generasi yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing.

Keberhasilan penggagalan ini juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam mengawasi jalur distribusi barang ilegal, termasuk jalur penyeberangan yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengirimkan narkotika antardaerah.

Posting Komentar

0 Komentar