Pesawaran - Tanah Adat Tiyuh Halangan Ratu dalam konflik Agraria,Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran menjadi perhatian khusus dan Prioritas Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan telah disepakati oleh DPR RI Komisi III dan Mabes Polri di Jakarta sekarang dalam proses penyelesaiannya,Minggu 4/10/26.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum telah disepakati Komisi III DPR RI ,Kabareskrim Polri dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) yang telah diakui oleh pihak PTPN dari lahan seluas 988,28 hektar dari lahan seluas 1.700 hektar,masa persidangan 1 tahun sidang 2026-2027 terdapat 3 kesimpulan antara lain:
"Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk mengakselerasi perubahan persepsi dalam penangan perkara Konflik Agraria struktural dari pendekatan Legalistik - Represif menjadi pendekatan Restoratif-Humanis serta memberikan perlindungan keamanan,menjaga kondusifitas lapangan .
Mencegah terjadinya kriminalitas terhadap aktivitas penyelesaian konflik agraria maupun warga masyarakat khususnya pada kasus yang sedang dalam proses penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk melakukan Moratorium (penanguhan sementara) seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, khususnya diLokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA)serta mendukung penyelesaian perkara yang menjadi Atensi dari Pansus Penyelesaian Konflik Agraria".
"Komisi III DPR RI mendukung rekomendasi solusi penyelesaian konflik struktural dari Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA)dalam mengawasi penyelesaian konflik agraria struktural dibeberapa wilayah yang melibatkan masyarakat", ditanda tangani Kabareskrim Polri Komjen pol.Drs Syahardiantono,M.Si dan Pimpinan Komisi III DPR RI Wakil Ketua Moh.Rano Alfath,S.H.M.H.
Perjuangan tanah adat Tiyuh Halangan Ratu cukup melelahkan sejak 12/1/2024 diawali dan bergerak,menelusuri,menghimpun,mengumpulkan data data tepat tanggal 17/12/ 2025 kami demo ke kantor Gubernur, saya ijin Bapak Gubernur kami ingin menjalankan program pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan karena itu kami ingin menguasai lahan, sekarang dan kami akan memanfaatkan lahan kami dengan menanam jagung,singkong. Bapak Gubernur memberi apresiasi jempol dua,betul sekali,ucap Kiai Makmun Lias bergelar Pangeran Yakin.
Kami Panitia Adat Tiyuh Halangan Ratu memohon kepada pemerintah agar dipermudah kepengurusan tanah adat kepemerintah ataupun keperusahaan (PTPN) ,kami bangga dengan KPA yang telah memberikan putusan dan mengesahkan undang-undang bersama DPR RI Komisi III,Mabes Polri,berharap sekali membantu melancarkan penyelesaian tanah Adat Tiyuh kami kembali ke masyarakat .
kami Adat Tiyuh Halangan Ratu berharap Polri dan TNI tetap menjadi pelindung,pengayom masyarakat bukan menjadi alat kepentingan perusahaan,ungkapnya, (Ratih).

0 Komentar