Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Ditreskrimsus Polda Lampung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ditreskrimsus Polda Lampung. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juli 2024

Peredaran Oli Palsu Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Lampung



GK, Lampung Barat - Subdit I Indagsi Ditreskrimus Polda Lampung berhasil ungkap kasus penjualan diduga oli palsu dengan menggunakan merek milik PT. ASTRA Honda Motor (AHM MPX).

Bertempat di gedung GSG Presisi Polda Lampung Dir reskrimsus Kombes Pol Dony Arief yang di dampingi Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat melaksanakan konfrensi pers, pada jum'at 5/7/24.

Kombel Pol Dony mengatakan, bahwa perkara ini adalah perkara di bidang merk, dimana pelaku melakukan tindak kejahatannya memproduksi dan meperjual belikan oli milik PT Astra Honda Motor tanpa memiliki izin resmi.

"Penangkapan terhadap peredaran oli palsu ini dengan pelaku HT (59) warga jakarta, berawal dari penyidik mendapat informasi tentang adanya 1 unit truck Colt diesel dengan No Pol Z9645 DA, bermuatan 300 dus oli yang di angkut dari Tanggerang Banten untuk diedarkan di Wilayah Lampung" Ujarnya 


Dari keterangan supir dan kernet mobil truck bahwa mereka sedang menunggu info dari HT selaku pemilik barang untuk melakukan pengiriman.

"Setelah itu penyidik melakukan pengembangan di wilayah Tanggerang dimana lokasi produksi oli palsu tersebut dan didapati aktifitas 7 orang pekerja dengan menggunakan 2 unit kendaraan Grand Max sedang melakukan pembersihan lokasi dari sisa-sisa kemasan pembuatan dan pengemasan oli palsu" Ujar Dony


Dari penggeledahan yang dilakukan adapun alat bukti yang berhasil diamankan yakni :
- 1 unit truck colt diesel warna merah jambu no pol Z 9645 DA.
- 150 dus oli merk AHM MPX-1 
- 1 unit handphone android merk Redmi
- 2 unit Daihatsu Grand max no pol Z 8444 EA dan D 8070 TQ 
- 1 bundel nota pembelian
- 2 unit setrika 
- 2 unit alat cetak nomor seri botol 
- 1 unit saringan oli dan teko alat tuang ke botol
- 2 unit tangki drum kapasitas 200 Liter
- 5 lima karung tutup botol
- 1 plastik segel tutup botol
- 1 kotak stiker kemasan merk AHM
- 1 unit mesin cetak kode produksi pada botol
- 1 ember pewarna 
- 1 dus oli MPX I dan botol tranmision gear
- 58 karung kemasan botol warna putih 800 ML
- 1 satu karung kemasan botol warna putih 1 Liter
- 28 ikat kardus merk AHM Oil MPX 2 dan 22 ikat kardus merk AHM Oil MPX I
- 24 ikat kardus merk AHM transmision gear Oil.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Red)

Senin, 25 April 2022

Ditreskrimsus Polda Lampung, Amankan Sindikat Penipuan Seleksi CASN 2021



GK, BANDAR LAMPUNG -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan satwil jajaran lewat Satuan Tugas Anti KKN Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 ekspos pengungkapan kasus kecurangan seleksi CASN yang terjadi di lima polda sekaligus, salah satunya adalah Polda Lampung. 

Ekspos dilakukan secara hybrid. Untuk virtual dipimpin langsung Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Sedangkan untuk offline di pimpin oleh Dirreskrimsus Kombes Ari Rachman Nafarin di Ruang Pusiban Mapolda Baru, Senin (25/4/2022).

"Sejauh ini Satgas sudah meringkus tersangka 21 orang warga sipil dan sembilan orang ASN. Dengan memastikan lulus apabila korbannya membayar sejumlah uang berkisar antara Rp150 - 600 juta," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.



Dia mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 43 unit komputer dan laptop , 58 ponsel berbagai merk, sembilan unit flashdish dan satu unit DVR. 

"Modus kejahatannya dengan menggunakan berbagai varian Aplikasi Remote Access dan perangkat khusus yang dimodifikasi para pelaku," papar Gatot secara virtual. 

Kemudian untuk CASN yang dinyatakan lulus berdasarkan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang kemudian dibatalkan kelulusannya (didiskualifikasi) oleh Kemenpan RB karena terlibat dalam jaringan tersebut, Satgas sementara ini mencatat ada 359 orang. Lalu masih ada 81 orang CASN lulus yang sedang diproses diskualifikasi selanjutnya oleh Kemenpan RB, tandasnya. 

Angka tersebut masih bertambah karena pendalaman masih terus dilakukan. Perwakilan Menteri PAN-RB yang mendampingi Kabag Penum menegaskan besar kemungkinan mereka yang didiskualifikasi tersebut akan diblacklist dari seleksi CASN. 


Selanjutnya dihadapan para awak media secara offline, Dirreskrimsus Kombes Ari Rachman Nafarin menjelaskan untuk wilayah hukum Polda Lampung, ada empat tersangka dari tiga lokasi seleksi yang diselidiki Subdit V Siber Ditreskrimsus. Yakni SMK Yadika Kabupaten Pringsewu, Makorem 043 Garuda Hitam dan ITERA. 

"Untuk lokasi SMK Yadika modusnya dengan ilegal Remote Access pada perangkat CAT ujian seleksi CASN. Ada tiga tersangka yakni IG (35), MRA (24) dan MRA (26). Kemudian untuk lokasi Makorem 043 Garuda Hitam, modus yang dilakukan juga ilegal remote access pada perangkat CAT ujian seleksi CASN Kejaksaan dan BPN. Tersangka satu orang yakni AN (27), " urainya didampingi Kasubdit Siber AKBP Yusriandi Yusrin. 

Dari angka 359 orang yang tercatat oleh Satgas, Lampung sumbang 58 orang CASN lulus yang didiskualifikasi yang berasal dari seleksi CASN tingkat provinsi, pemkab/pemkot dan kedinasan. Uniknya, walau masih melakukan pendalaman, Ari Rachman tambahkan tidak ada penambahan CASN didiskualifikasi. Sementara untuk tersangka, masih terbuka lebar karena pendalaman masih terus dilakukan.

Untuk para pelaku tersebut kita jerat dengan UU ITE tahun 2008, pasal, 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1), Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) Huruf A Jo Pasal 50 ayat (1), dengan ancaman penjara 10 tahun, dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), tutup Ari. (Red)