Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 November 2024

Lakukan Aborsi, Wanita di Metro Ditangkap Polisi



GK, Lampung - Wanita di Kota Metro nekat melakukan aborsi dengan alasan tidak ingin dinikahi pacarnya. Perbuatan tersebut berujung dirinya ditangkap polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/11/2024) lalu disebuah kontrakan yang berada di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan tindakan aborsi yang dilakukan oleh tersangka Elok Kartiko Sari pertama kali diketahui oleh seorang driver ojek online.

"Awalnya Polres Metro mendapatkan laporan dari seorang ojol. Driver ojol ini rupanya pernah diminta untuk membantu pelaku mengubur janin di TPU dibelakang kontrakan pelaku, namun dirinya tidak mau dan melaporkan tindakan korban ke Polres," katanya.

Atas dasar tersebut, kata Umi jajaran Polres Metro mendatangi lokasi dan menangkap Elok dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kami datangi TKP, kemudian kami periksa TKP dan menemukan janin yang dikubur oleh pelaku ini. Pelaku mengakuinya dan saat ini telah dilakukan penahanan," jelasnya.

Dirinya menambahkan, hasil keterangan Elok tindakan tersebut dilakukan karena dirinya tidak mau mengandung hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang kini telah bekerja di Jepang.

"Menurut keterangannya, dia nggak mau dinikahi oleh pacarnya. Pacarnya ini bekerja di Jepang sebagai Pekeja Migran Indonesia (PMI)," bebernya.

Atas perbuatannya, Elok dijerat dengan Pasal 77 A Undang - undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rls)

Jumat, 16 Agustus 2024

Pelaku Pencuri dan Penadah Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Barat



GK, Lampung Barat -- TEKAB 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di SMPN 02 Simpang Sari. Jum’at (16/08/2024)

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di Gedung SMPN 02 Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. Pihak sekolah melaporkan kehilangan dua laptop merk Acer dan satu tabung gas elpiji 3 kg dengan total kerugian sekitar Rp4.150.000.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yaitu ES dan BJ yang diduga terlibat dalam pencurian, serta AK yang disangka sebagai penadah barang curian. Para pelaku diduga masuk dengan merusak salah satu jendela dan mencuri barang-barang tersebut.

Panit I Reskrim Iptu Mahmudi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.Ik., M.Si., menyampaikan, bahwa pihaknya mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat, ujar Iptu Mahmudi.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat, "Kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi. Dengan begitu, kami dapat bertindak cepat untuk mencegah dan menanggulangi tindak kriminal di wilayah kita," tambahnya.

Iptu Mahmudi juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

"Polres Lampung Barat akan terus berupaya maksimal dalam mengungkap setiap kasus kejahatan. Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Barang bukti telah diamankan dan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. (Rls)

Rabu, 07 Agustus 2024

Polda Lampung Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster yang Akan Dikirim Ke Vietnam



GK, Lampung - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek gudang penampungan Benih Bening Lobster (BBL) di Kabupaten Pesisir Barat. 7.500 BBL senilai Rp 1,1 miliar diamankan sebagai barang bukti.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan dua pekerja yakni RH dan RP. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan dari hasil penyelidikan benih lobster ini akan diselundupkan ke beberapa negara diantaranya Vietnam.

"Benih lobster ini akan diselundupkan ke Vietnam dan beberapa negara lainnya," katanya, Selasa (6/8/2024).

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui juga harga jual BBL per ekornya senilai Rp 150 ribu.

"Untuk harga jualnya satu ekor BBL Rp 150 ribu, jadi untuk 7.500 ekor BBL ini diperkirakan harga jual nya mencapai Rp 1,1 miliar," ungkapnya.

Sementara untuk harga beli dari nelayan, Umi menerangkan gudang penampungan ini biasanya membeli per ekor BBL senilai Rp 50 ribu.

"Mereka ini mendapatkan BBL dari para nelayan, jadi mereka ini mencari ataupun menunggu para nelayan itu datang. Harganya belinya Rp 50 ribu," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Lampung menggerebek tempat penampungan Benih Lobster di Kabupaten Pesisir Barat. Ribuan benih lobster disita jadi barang bukti.

Penggerebekan ini terjadi pada Minggu (4/8/2024) malam pada pukul 19.00 WIB di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah. (Red)

Sabtu, 03 Agustus 2024

Polsek Talang Padang Tangkap Pencuri 4 HP di Pekon Sukarame



GK, Tanggamus - Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) menyasar 4 handphone yang terjadi di Dusun Banjar Wangi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, SH mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah AH (43), warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka AH ditangkap saat berada di Pekon Suka Negeri Jaya, Talang Padang, Tanggamus, pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Sabtu 3 Agustus 2024.

AKP Bambang mengungkapkan bahwa pelaku AH ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan dari Wiwi (20), warga Talang Padang, yang kehilangan handphone di kontrakannya di Dusun Banjar Wangi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold milik korban ditemukan di saku celana pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku AH di Pekon Banding Agung. 

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa satu unit handphone merk Oppo A17K warna biru, satu unit handphone merk Oppo A31 warna hijau putih, dan satu unit handphone merk Samsung A01 warna hitam milik korban dan teman korban," ungkapnya.

Dijelaskan AKP Bambang, kronologis kejadian pada hari Kamis, 25 Juli 2024 diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB di rumah kontrakan korban telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Pada saat kejadian, korban Wiwi sedang tidur di rumah bersama saksi Santi. Pagi harinya, korban tidak mendapati handphone Vivo Y16 warna Drizzling Gold, Oppo A17K warna biru, Oppo A31 warna hijau putih, dan Samsung A01 warna hitam telah hilang dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 4 handphone senilai Rp5 juta dan korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus," jelasnya.

AKP Bambang menyebut, bardasarkan keterangan tersangka AH, bahwa ia datang ke TKP dengan jalan kaki pada pukul 04.30 WIB dan memasuki kontrakan lewat pintu depan.

"Saat tersangka mendorong pintu, ternyata pintu kontrakan tidak terkunci, sehingga ua leluasa mengambil 4 handphone yang sedang dicarger," ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir, dan warga diimbau untuk tetap waspada serta melaporkan segera jika mengalami kejadian serupa.

"Kami juga mengimbau, pada saat hendak tidur agar masyarakat mengunci pintu dan jendela rumah, sehingga kejadian serupa dapat di minimalisir," tutupnya. (Arm)

Selasa, 30 Juli 2024

Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Batanghari Nuban



GK, Lampung Timur - Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di Dusun 1, Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. 

"Kami menerima laporan dengan korban Sabrin Suhri, seorang wiraswasta berusia 34 tahun yang tinggal di Desa Gedung Dalam." kata Kombes Umi.

Menurut kronologi, korban mendatangi rumah pelaku, Mujib Ardiansyah (39), dan terjadi cekcok karena korban menuduh ibu pelaku membuang sampah di pekarangan belakang rumahnya serta menggeser batas tanah. 

Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil badik dari dalam rumah dan menusukkan senjata tersebut ke tubuh korban beberapa kali. 

"Saat korban hendak pergi, pelaku mencabut badik dari pinggangnya dan menusukkan ke bagian dada serta perut korban. Korban sempat dibawa ke RS Islam Kota Metro, namun meninggal dunia akibat luka tusuk," lanjut Kombes Umi.

Pelaku berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada hari yang sama sekitar pukul 18.15 WIB dan langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kombes Umi menegaskan, pelaku serta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek setempat.

"Barang bukti yang diamankan termasuk satu bilah badik dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal." tegas Kabid Humas.

Saksi-saksi dalam kejadian ini adalah Baharudin (40) dan Fadli (32), keduanya warga Desa Gedung Dalam, yang memberikan keterangan kepada polisi mengenai kejadian tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan semua detail kejadian dan motivasi pelaku. (Rls)

Jumat, 05 Juli 2024

Peredaran Oli Palsu Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Lampung



GK, Lampung Barat - Subdit I Indagsi Ditreskrimus Polda Lampung berhasil ungkap kasus penjualan diduga oli palsu dengan menggunakan merek milik PT. ASTRA Honda Motor (AHM MPX).

Bertempat di gedung GSG Presisi Polda Lampung Dir reskrimsus Kombes Pol Dony Arief yang di dampingi Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat melaksanakan konfrensi pers, pada jum'at 5/7/24.

Kombel Pol Dony mengatakan, bahwa perkara ini adalah perkara di bidang merk, dimana pelaku melakukan tindak kejahatannya memproduksi dan meperjual belikan oli milik PT Astra Honda Motor tanpa memiliki izin resmi.

"Penangkapan terhadap peredaran oli palsu ini dengan pelaku HT (59) warga jakarta, berawal dari penyidik mendapat informasi tentang adanya 1 unit truck Colt diesel dengan No Pol Z9645 DA, bermuatan 300 dus oli yang di angkut dari Tanggerang Banten untuk diedarkan di Wilayah Lampung" Ujarnya 


Dari keterangan supir dan kernet mobil truck bahwa mereka sedang menunggu info dari HT selaku pemilik barang untuk melakukan pengiriman.

"Setelah itu penyidik melakukan pengembangan di wilayah Tanggerang dimana lokasi produksi oli palsu tersebut dan didapati aktifitas 7 orang pekerja dengan menggunakan 2 unit kendaraan Grand Max sedang melakukan pembersihan lokasi dari sisa-sisa kemasan pembuatan dan pengemasan oli palsu" Ujar Dony


Dari penggeledahan yang dilakukan adapun alat bukti yang berhasil diamankan yakni :
- 1 unit truck colt diesel warna merah jambu no pol Z 9645 DA.
- 150 dus oli merk AHM MPX-1 
- 1 unit handphone android merk Redmi
- 2 unit Daihatsu Grand max no pol Z 8444 EA dan D 8070 TQ 
- 1 bundel nota pembelian
- 2 unit setrika 
- 2 unit alat cetak nomor seri botol 
- 1 unit saringan oli dan teko alat tuang ke botol
- 2 unit tangki drum kapasitas 200 Liter
- 5 lima karung tutup botol
- 1 plastik segel tutup botol
- 1 kotak stiker kemasan merk AHM
- 1 unit mesin cetak kode produksi pada botol
- 1 ember pewarna 
- 1 dus oli MPX I dan botol tranmision gear
- 58 karung kemasan botol warna putih 800 ML
- 1 satu karung kemasan botol warna putih 1 Liter
- 28 ikat kardus merk AHM Oil MPX 2 dan 22 ikat kardus merk AHM Oil MPX I
- 24 ikat kardus merk AHM transmision gear Oil.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Red)

Sabtu, 25 Mei 2024

Seorang Oknum Guru Ngaji Berbuat Asusila Terhadap Muridnya, Kini Diamankan Unit PPA Polres Lambar



GK, Lampung Barat — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Barat mengamankan Oknum guru ngaji yang telah melakukan perbuatan Asusila terhadap murid/santriwatinya. Sabtu 25/05/2024.

BS warga Talang Tapai Pekon Way Petai Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat yang melakukan pencabulan terhadap murid ngajinya tersebut diketahui telah melakukan aksi bejadnya hingga puluhan kali. 

Berdasarkan pemeriksaan sudah 3 orang korban yang telah dimintai keterangan, namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH.,M.H., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., mengungkapkan, terduga pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.

"Ya benar pelaku BS kini sudah diamankan di Polres Lampung Barat dan sudah ditetapkan menjadi Tersangka,untuk saat ini korban yang melaporkan secara resmi kepada kami baru ada 3 korban dan kami masih menunggu korban korban yang lain," terangnya.

Diketahui Terlapor BS yang merupakan guru mengaji di TPA tersebut melakukan pencabulan terhadap anak - anak muridnya yang perempuan dengan cara meraba - raba pantatnya dan jika dengan yang laki - laki terlapor memegang dan meremas alat kelaminnya, selain korban - korban diatas masih terdapat banyak korban lainnya yaitu hampir semua murid ngaji terlapor BS selain itu terlapor BS menunjukkan video - video porno terhadap murid - muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki - laki.

Kronologis penangkapan, Sabtu 25 Mei 2024 sekira jam 01.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh IPDA Neco Elandi, S.H., melakukan penangkapan terhadap terlapor, selanjutnya terlapor dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan satu buah celana dalam warna biru bermotif bunga – bunga, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu abu , satu buah jilbab warna hitam, satu unit handphone,” pungkasnya

Atas perbuatannya kini BS telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar pasal 76E Jo pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maximal 15 tahun. (Red/rls)

Rabu, 01 Mei 2024

Penemuan Mayat di Kolong Jembatan Seranggas Terungkap, Kasat Reskrim Turun Langsung Tangkap Pelaku di Manado



GK, Lampung Barat - Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil ungkap penemuan mayat di kolong jembatan Lingkungan Seranggas Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat yang terjadi pada tanggal 25 Maret 2024 silam.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., turun langsung bersama timnya melakukan penangkapan di Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa 30 April 2024.

Dari hasil serangkaian penyelidikan dan dibackup team Resmob Polresta Manado Polda Sulawesi Utara akhirnya didapat keberadaan pelaku yang berinisial (JY) 34 tahun warga Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara itu bersembunyi dikediaman istri mudanya di Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.


Setelah berhasil dilakukan penangkapan akhirnya (JY) mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa pelaku saat melakukan perbuatannya dibantu oleh keponakannya yang berinisial (SN) 18 tahun warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Adapun motif pelaku, menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan bahwa motifnya adalah sakit hati karena korban selalu menagih uang yang sedang terpakai oleh pelaku.

"Motifnya karena sakit hati, pelaku memakai uang korban namun karena masih belum bisa mengembalikan akhirnya pelaku gelap mata dan menghabisi nyawa korban," terang Juherdi. Rabu (1/5/2024).


Kini kedua pelaku telah berhasil ditangkap Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat berikut barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 L300 warna hitam.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dan atau pasal 351 junto 55 KUHApidana. (Surya)

Rabu, 06 Desember 2023

Baru Sebulan Bebas, Pemuda Asal Pringsewu Kembali ditangkap Polisi



GK, Pringsewu - Belum sebulan bebas dari lembaga pemasyarakatan karena terjerat kasus pencurian, ETZ (20), warga kelurahan Pajaresuk kembali ditangkap polisi karena mencuri alat pengatur suara atau biasa disebut mixer beserta kabel terminal di masjid Nurul Anwar, Pekon Tanjung Anom, Ambarawa Pringsewu, Lampung. 

Kapolsek Pringsewu kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada 1 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib, namun baru diketahui oleh pengurus masjid sekira pukul 04.15 Wib saat akan mengumandangkan azan subuh.

Mengetahui alat pengatur suara seharga Rp. 2,6 juta hilang, pengurus masjid mencoba melakukan upaya pencarian namun tidak membuahkan hasil dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," terang Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangan tertulisnya Pada Rabu (6/12/2023)

Adanya laporan itu, kata Kapolsek, tekab 308 Polsek Pringsewu Kota dibawah pimpinan Panit Reskrim Ipda Defri langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku pencurian berhasil teridentifikasi dan di tangkap. 

Menurut Kapolsek, pencuri mixer itu berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus itu dilaporkan ke Polisi.

"Tersangka pencurian berinisial ETZ berhasil ditangkap dirumahnya pada Selasa (5/12) sore sekira pukul 18.00 Wib. Saat diringkus polisi, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pihak kepolisian juga berhasil menemukan mixer dan kabel terminal yang sempat dijual oleh tersangka. Barang tersebut saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

Ia juga menyampaikan, tersangka ETZ yang sudah menyandang status residivis ini tidak kapok dan nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena keinginan bersenang-senang. 

"Barang hasil mencuri oleh tersangka dijual seharga Rp. 500 ribu dan uangnya sudah habis di pakai untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," bebernya. 

Menurut Kapolsek, tersangka telah di lakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota, atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red/rls)

Rabu, 15 November 2023

Pemuda Pemilik Sabu, Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Pemuda berinisial TA (16), berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di PMK Teba Heling Pekon Suka Maju Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat, Minggu (12/11/2023).

Identitas pemuda yang diduga kedapatan memiliki sabu tersebut adalah berinisial TA (16), PMK Teba Heling Pekon Suka Maju Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Minggu tanggal (12/11/2023) sekitar jam 20.00 wib telah mengamankan seorang pemuda berinisial (TA) di PMK Teba Heling Pekon Suka Maju Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat. TA diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.


Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 

Kemudian petugas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemuda (TA) beserta barang bukti (satu) buah plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu, Seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu (bong), (dua) buah korek api gas, (satu) buah jarum yang diselipkan dipotongan tinta pena, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) pipa kaca (pirex), 1 (satu) buah plastik klip besar berisi 8 (delapan) buah plastik klip, 1 (satu) bauh jarum pentul, 1 (satu) gulungan kertas timah rokok, 1 (satu) buah paku, (satu) buah kotak handphone yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah potongan sedotan warna bening dan 1 (satu) buah tutup botol, (satu) unit Handphone Merk OPPO RENO 4 warna biru galaksi IMEI 1: 867671053305751 IMEI 2 : 867671053305744 dengan sim Card Telkomsel Nomor 082179445100 dan Simcard XL 087763112105.


Iptu Jhoni mengungkapkan bahwa pemuda (TA) merupakan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 27 / XI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA /POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 12 November 2023.

"Kini TA, berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Jhoni.

Adapun TA, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis sabu-sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Red/rls)

Selasa, 05 September 2023

Tekab 308 Presisi Polres Lambar Amankan Terduga Pelaku Curat yang DPO Selama 3 Tahun



GK, Lampung Barat -- Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil mengamankan RA (26), karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, Selasa (05/09/2023).

Terduga pelaku ( RA) yang merupakan warga Kelurahan Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, diamankan karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah warga di Pekon Pampangan, Sekincau bersama rekanya (AN) pada tahun 2020 silam.

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu lalu (2/9/23) setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Barat sejak 2021 lalu. 

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH., MH
mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,MH., Selasa (5/9/23), mengatakan Pelaku diamankan oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lambar kerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Padegangan Polres Tangerang Selatan.

RA diamankan saat berada di daerah Kampung Citayur, Kecamatan Curug Sangereng, Kabupaten Tangerang Selatan, Provinsi Banten setelah melalui proses penyelidikan.

Ia menambahkan, "Terduga pelaku dinyatakan DPO berdasarkan LP/ B-142/ III/ 2021/SPKT, Polres Lampung Barat/Polda Lampung, tanggal 21 Maret 2021. Lalu ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor: DPO/08/III/2021/ Reskrim," ucapnya.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban Ayu Martha Uli (36) warga Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau, Lambar pada 15 November 2020 antara sekitar pukul 14:00 hingga 19:00 WIB," ujar Juherdi.

"Adapun kronologis kejadianya, kata Iptu Juherdi, Pelaku melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor milik Ayu Martha Uli (34) dan suaminya Toris Simamora. Tersangka melakukan aksinya bersama seorang rekanya An yang sudah lebih dulu diamankan. Sementara tersangka saat itu berhasil melarikan diri," terangnya.

"Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada hari Minggu tanggal 15 November pukul 14.00 WIB. Beberapa saat sebelum kejadian, korban dan suaminya sepulang dari gereja memarkirkan sepeda motor Beat miliknya di dalam garasi. Kemudian berdasarkan keterangan saksi Hartati yang saat itu sempat berkunjung ke rumah korban, menyatakan bahwa sempat melihat bahwa sepeda motor tersebut masih ada di garasi," kata Kasat Reskrim.

"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB saat korban hendak menutup pintu garasi tiba-tiba baru mengetahui jika sepeda motor miliknya itu sudah tidak ada lagi di tempatnya. Mengetahui hal itu, korban lalu memberi tahu kepada keluarganya kemudian melapor ke petugas," terang Juherdi.

Adapun barang bukti yang telah diamankan, kata Juherdi, yaitu satu unit sepeda motor Honda hitam dan 1 unit motor Yamaha Type R15 Hitam. (Spj/rls)

Sabtu, 26 Agustus 2023

Tim Tekab 308 Presisi Tangkap Pelaku Pencetak dan Pengedar Uang Palsu


GK, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya  Lampung Tengah  Polda Lampung berhasil amankan dua pelaku inisial BR (43) yang diduga pencetak dan pengedar uang palsu (Upal), Minggu (20/08/2023).

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita uang palsu pecahan 50 ribu.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Jufriyanto, S.IP, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi, pada Jum’at (25/8/2023).

Kapolsek mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yakni BR warga Kp. Surabaya Ilir Kec. Bandar Surabaya  Lamteng.

Ditangkapnya pelaku, sambung Kapolsek, bermula saat pelaku berulang kali membeli Minum minuman serta rokok Selalu mengunakan uang pecahan 50 ribu, yang diduga Uang palsu beredar di warung  Pedagang Keliling di hiburan malam beberapa waktu lalu.

"Dari situ mulai kami kembangkan dan dilakukan penyelidikan. Dan hasilnya didapati  bahwa pelaku  sedang berada di rumahnya tepatnya di Kampung Surabaya Ilir Kec. Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah,"jelasnya.

Setelah team Tekab 308 presisi Polsek Seputih Surabaya yang dipimpin oleh Kapolsek, mendapatkan keterangan dari sejumlah warga tentang keberadaan pelaku, saat itu langsung dilakukan penggerebekan di Kediaman pelaku.

"Petugas melakukan penggerebakan terhadap kedua pelaku dan menggeledah tersebut didampingi oleh RT setempat," tambahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang-bukti antara lain uang yang siap edar Rp 88.245.000,- (Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).

Uang kertas palsu senilai Rp 32.660.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) belum siap edar / belum di potong.

Kemudian alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu berupa 1 (satu) buah printer Merk Epson type L350, 7 (tujuh) buah tinta printer sisa pakai, 3 (tiga) buah lem glu, 3 (tiga) buah suntikan tinta, 1 (satu) buah pisau karter, 1 (satu) buah penggaris besi,1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban, 2 (dua) buah pita uang palsu,3 (tiga) gulung kertas roti.

"Kini,pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut, "ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 sebagaimana dimaksud "Setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,"demikian pungkasnya. (Feby)

Jumat, 25 Agustus 2023

Bawa Sabu, Oknum ASN Rutan Kelas 2.B Krui Diringkus Polisi Lambar



GK, Lampung Barat -- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan kelas 2.B Krui, berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung, karena kedapatan memiliki sabu di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat. Kamis (24/08/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho, SH.,MH., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari kamis, tanggal 24 Agustus 2023 mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AH (37), yang merupakan ASN Rutan kelas 2.B Krui warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Lampung.

Adapun kejadian berawal pada saat Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Jhoni Apriwansyah,SH melakukan hunting di wilayah hukum Polres Lampung Barat, tepatnya di Pekon Buay Nyerupa sekitar pukul 01.00 wib kamis dini hari.

Petugas mengamankan seorang pria yang dicurigai, dan setelah dilakukan penggeledahan pada dirinya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kemudian Petugas melakukan interogasi terhadap AH, dan AH mengakui bahwa barang bukti berupa narkoba jenis sabu adalah miliknya.

Selanjutnya terduga pelaku penyalahgunaan narkoba AH beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan kini terduga pelaku (AH) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Iptu Jhoni Apriwansyah. (Surya/rls)


Senin, 24 Juli 2023

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Asal Lumbok Seminung Diamankan Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung yang dipimpin oleh Iptu Joni Apriwansyah,SH., berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial (WA) karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu, Senin (24/07/2023).

Pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu adalah WA (20), warga Dusun Talang Baru Pekon Lumbok, Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku (WA) karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan 1 jenis sabu.

"Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023, sekira pukul 23.30 wib bertempat di Pekon Way Tanding Kec. Sukau Kab. Lampung Barat. Pada waktu itu Petugas merasa curiga terhadap (WA), kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebuah kotak rokok didalamnya berisi 1 buah plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan kertas bewarna putih," ujar Jhoni.

Terduga pelaku (WA) beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kini terduga pelaku (WA) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Iptu Jhoni. (Surya/rls)

Senin, 26 Juni 2023

Diduga Telah Mencuri Ikan di Keramba Lumbok Seminung, 3 Pemuda Ditangkap Polisi



GK, Lampung Barat -- Tiga orang pemuda berhasil diamankan Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat karena diduga telah melakukan pencurian ikan di keramba Pekon Kagungan, Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat, Senin (26/06/2023).

Ketiga pemuda tersebut berinisial MR (20), AR (20) dan KD (21) yang semuanya merupakan warga Pekon Lumbok Timur, Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat.

Kapolsek Balik bukit Iptu Arnis Daely mengatakan, "Benar Pihaknya telah mengamankan tiga orang pemuda berinisial MR, AR, dan KD karena diduga telah melakukan tindak pidana curat," katanya.

"Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira jam 04.30 Wib, pelapor bernama Maidar mendapatkan informasi dari penjaga keramba bernama Amid Ihsan bahwa ada orang yang mengambil ikan di kerambanya," cerita Arnis.

"Pencurian ikan di keramba tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali dengan waktu yang berbeda-beda," terang Kapolsek Balik Bukit.

Masih menurut Kapolsek Balik Bukit, "Atas kejadian tersebut, akhirnya pelapor bernama Maidar melaporkan ke Polsek Balik Bukit dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B / 07 / VI/ 2023 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Balik Bukit, 24 Juni 2023," tutur Arnis Daely.

Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat Polda Lampung melakukan penyelidikan terkait Laporan Polisi tersebut.

Selanjutnya Iptu Arnis Daely juga menerangkan  bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira jam 01.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Balik Bukit yang dipimpin oleh Aiptu Andikal Putra S.H, mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Pekon Heni Arong Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat.

"Dengan gerak cepat, Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pemuda yang diduga telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan tersebut," ucap Kapolsek Balik Bukit.

"Pada saat diinterogasi pun, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian ikan di Keramba Pekon Kagungan," jelasnya.

Kini ketiganya beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP-idana.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah serokan ikan, 2 buah bambu panjang, 3 karung bekas pelet/pakan ikan, sepeda motor merk TVS warna hitam dan 2 buah plastik. (Surya/rls)

Minggu, 25 Juni 2023

Polisi Amankan Penipu Berkedok Sebagai Bos Garam



GK, Lampung Timur - Seorang Pengusaha Ikan Asin, diwilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah, akibat ditipu oleh orang yang mengaku Bos Garam.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Minggu (25/6/23), menyampaikan bahwa peristiwa kejahatan tersebut berawal saat korban AH Warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, dihubungi oleh pelaku, yang menawarkan garam.

Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp, pada (21/6/23) lalu, kepada korban, pelaku mengaku sebagai Bos Garam, dan memiliki usaha di kawasan Indramayu, Jawa Barat.

Saat menjalankan aksinya strategi pelaku, ternyata cukup meyakinkan, karena korban diberikan foto, video, bahkan dikirimkan share lokasi tempat usaha garamnya.

Korban yang kondisinya memang membutuhkan garam, selanjutnya langsung menyepakati untuk memesan 10 Ton garam, dengan harga Rp 4.100,- perkilonya, dengan perjanjian, pembayaran dilakukan, ketika garam dimuat keatas kendaraan.

Pada Jumat (23/6/23) kemarin, sopir kendaraan yang dipesan oleh korban, menghubungi dan memberikan informasi bahwa garam yang dipesan, sedang dalam proses muat keatas truk.

Pelaku kemudian menghubungi korban, dan memintanya untuk mentransfer uang sebesar Rp 42,5 juta rupiah, sesuai harga yang telah disepakati yaitu Rp 41 juta rupiah untuk pembayaran 10 Ton Garam, ditambah Rp 1,5 juta sebagai ongkos jasa kendaraan angkutan.

Beberapa jam setelah uang ditransfer, sopir truk menghubungi korban, dan menegaskan bahwa mobil dan muatannya, tidak bisa berangkat, dan masih ditahan oleh pihak perusahaan, karena ternyata muatan garamnya belum dibayar.

Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku, tetapi no teleponnya sudah tidak aktif lagi, sehingga kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ini, ke Pihak Kepolisian.

Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Labuhan Maringgai, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku yang berinisial WD (33) warga Kecamatan Sukadana, dan AA (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Selain para pelaku, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa : Tas, Dompet, 4 telepon genggam, dokumen kependudukan, SIM, Kartu ATM, serta Slip Bukti Penarikan Uang. (Spj/rls)

Sabtu, 17 Juni 2023

Tekab 308 Polsek Sumber Jaya Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pencuri Kopi



GK, Lampung Barat -- Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Karang Agung Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat, Sabtu (17/06/2023).

Terduga pelaku Curat yang berinisial AP (24), merupakan warga Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat.

Adapun waktu kejadian pada hari Rabu (14/06/2023) sekira jam 15.00 Wib di rumah korban bernama Mahmudi Pekon Karang Agung, Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lambar.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel grendel atau kunci pintu samping rumah korban.

Pada saat pelaku melakukan aksinya, korban Mahmudi sedang di kebun sehingga rumah dalam keadaan kosong.

Selanjutnya pelaku AP mengambil 2 karung biji kopi kering yang terletak di ruang tamu rumah korban dan membawanya dengan menggunakan sepeda motor beat miliknya dan kemudian menjual ke gudang kopi yang berada di Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lambar.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 3.192.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat.

Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery hapri, SH., MH melalui Panit 1 Reskrim Ipda Mahmudi,SH mengatakan, bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku Curat berinisial AP. 

"Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 13 / VI / 2023 / Spkt / Polsek Sumber jaya / Res Lampung barat / Polda Lampung tanggal 15 Juni 2023," ungkapnya.

Setelah menerima Laporan Polisi dari masyarakat terkait telah terjadi curat, maka Tekab 308 Presisi Polsek Sumber jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,SH langsung melakukan penyelidikan.

"Tepatnya pada hari Jumat (16/06/2023) dini hari sekira jam 04.00 wib, Team yang langsung dipimpin Ipda Mahmudi bersama dengan anggotanya, mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Pekon Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa Kab. Lampung Barat," terang Ipda Mahmudi.

Akhirnya Team bergerak cepat menuju rumah pelaku dan berhasil meringkus pelaku AP tanpa adanya perlawanan.

"Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa uang tunai penjualan kopi hasil pencurian yang disimpan didalam kantong celana sebesar Rp.3000.000.," kata Ipda Mahmudi.

Lebih lanjut Ipda Mahmudi mengatakan, "Team juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 karung berisi 84 Kg kopi kering, sebuah nota Penjualan kopi kering seberat 84 Kg, sebuah golok, dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat No.Pol: BE 3741 LS," jelasnya.

"Kini terduga pelaku AP berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHP-idana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkap Ipda Mahmudi. (Surya/rls)

Kamis, 09 Maret 2023

Polda Lampung Berhentikan Tidak Dengan Hormat, Oknum Anggota Polri yang Terlibat Curanmor



GK, Lampung Selatan -- Polda Lampung resmi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oknum anggota Polri inisial RAM, yang terlibat salah satu pelaku Curanmor yang viral beberapa waktu lalu.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, hasil konfirmasi dengan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan, bahwa terhadap oknum RAM sudah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri bertempat di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023.

"Oknum RAM terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta pada pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,"
ujar Pandra.

Perbuatan Oknum RAM tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan telah mencoreng nama baik institusi Polri, sehingga diambil keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, oleh Komisi sidang etik Profesi Polri.

Pandra menambahkan, sesuai arahan Kapolda Lampung, bahwa setiap anggota Polda lampung yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan.

"Kami himbau kepada seluruh anggota Polri, bekerjalah dengan baik menurut aturan yang berlaku di Kepolisian, tugas kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat," tutur Pandra.

Sebelumnya dijelaskan, bahwa oknum RAM tersebut terbukti telah melakukan Tindak Pidana pencurian sepeda motor disalah satu kamar indekos di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung pada 15 Februari 2023 yang lalu.

Akibat perbuatan oknum tersebut, korban mengalami kerugian yaitu, 1 (satu) unit sepeda Motor merk Yamaha WR 155 warna biru tahun 2020 dengan Nomor Polisi BE 3759 MG. (Red/rls)

Sabtu, 04 Maret 2023

Pembobol Indomaret Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Lambar



GK, Lampung Barat - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Indomaret di Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (04/03/2023).


Adapun waktu kejadian pencurian pada hari Jum'at tanggal 09 Desember 2022 sekira jam 03.00 WIB di Pekon Bakhu Kec. Batu Ketulis Kab. Lampung Barat.

Berawal kejadian tersebut diketahui pada hari Jum'at (09/12/2022) sekira jam 06.00 Wib oleh karyawan Indomaret bersama Rizki andrian dan Wahyu yang ketika membuka rolling toko Indomaret kemudian melihat rokok yang berada di etalase sudah tidak ada dan hanya beberapa bungkus rokok saja yang tersisa serta terdapat beberapa bungkus rokok yang tergeletak di lantai.

Kemudian karyawan melihat di dalam toko pelaponnya sudah dalam kondisi terbuka sebagian dan melihat di bagian depan toko juga sudah keadaan terbuka bagian pelaponnya.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan,SH.,MH mengatakan bahwa Pihaknya telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku pembobol Toko Indomaret berinisial FH, (36), warga Desa Ulak Rengas Kec. Abung Tinggi Kab. Lampung Utara.
Dan EJ, (39) warga Kelurahan bukit kemuning Kec. Bukit kemuning kab. Lampung utara. Kemudian satu orang lagi masih DPO (daftar pencarian orang).

"Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku pencurian adalah dengan cara merusak pelapon di depan toko lalu masuk lewat pelapon tersebut kemudian kembali merusak pelapon bagian dalam Toko," ungkap Ari.

Berdasarkan Laporan Polisi, LP/ B / 389 / XII / 2022 / SPKT / POLSEK SEKINCAU / RES LAMBAR / POLDA LAMPUNG, tanggal 09 Desember 2022.

Kemudian Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung yang dipimpin oleh Ipda Dikson Efribane melakukan penyelidikan.

Sehingga pada hari Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 00.30 wib, Team mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, selanjutnya Team langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang berada di Desa Banding Agung Kec. Abung Tinggi kab. Lampung Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah tas ransel bewarna biru merah, jaket bewarna hitam, senjata tajam jenis celurit dan 4 vidio rekaman cctv.

Ari menambahkan, "Kini kedua pelaku Curat tersebut sudah berada di Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," jelasnya. (Yent/rls)

Jumat, 24 Februari 2023

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Unit PPA Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di Pekon Kegeringan Kec. Batu Brak Kab. Lampung Barat, Jumat (24/02/2023).

Korban persetubuhan terhadap anak AR (3), merupakan anak dari Ibu NA (23), warga Pekon kegeringan Kec. Batu Brak Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho, S.IK, MH., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan, SH., MH, mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan UY (33), yang merupakan suami siri (pernikahan tanpa dicatat Kantor urusan Agama).

"Adapun kejadian persetubuhan terjadi Sekira bulan Januari 2023, pada saat ibu korban merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang merasa kesakitan dan bengkak pada area kemaluan korban", kata Ari.

"Kemudian ibu korban (NA) menanyakan kepada anaknya siapa yang melakukan, kemudian anak korban menjawab "bapak di tempat tidur", imbuhnya.

"Setelah kejadian itu NA menanyakan kepada UY yang merupakan suaminya perihal kejadian yang dialami anaknya, namun UY yang juga ayah tiri korban menjawab tidak mengetahui dan mengatakan kepada NA untuk tidak cerita kepada orang lain," ujar Ari.

"Akan tetapi pada hari sabtu (18/02/2023), Pelaku UY melakukan kembali perbuatan yang sama terhadap korban AR (3)," ungkap Ari.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampainkan, "Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat dengan dasar Laporan polisi nomor: LP / B / 16 / II / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES LAMPUNG BARAT/ POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Februari 2023," jelasnya

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pada hari kamis (23/02/ 2023) Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yang dipimpin oleh Ipda Baskoro budihardjo,S.H.,M.H. Melalukan penangkapan terhadap pelaku UY di rumahnya beserta barang bukti pakaian korban warna pink dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut. (Yent/rls)