Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Korosi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korosi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Januari 2025

Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Ditahan Sebagai Tersangka


p
ringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) untuk tahun anggaran 2022. Hal ini diumumkan pada hari Kamis, 30 Januari 2025, oleh Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono.

“Heri Iswahyudi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun 2022,” kata Wicaksono dalam konferensi pers. Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh LSM Gepak Lampung, yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kejaksaan akhirnya menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatannya.

Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Rustian dan Tari, yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Kami tidak berhenti hanya pada dua tersangka sebelumnya. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Wahyudi, Ketua Umum Gepak Lampung, memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Pringsewu. "Ini merupakan pembuktian komitmen Adhyaksa untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapapun yang memenuhi unsur pidana akan diproses," ujarnya dengan tegas. Wahyudi juga menambahkan, “Ini anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengembangan Islam, kok bisa-bisanya dikorupsi,” ungkapnya dengan nada tinggi.

Kejaksaan Pringsewu menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Kasus ini mendapatkan perhatian besar dari masyarakat, mengingat dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan tilawatil Quran di Pringsewu.

Dengan penetapan Heri Iswahyudi sebagai tersangka, Kejaksaan Pringsewu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa dana publik tidak disalahgunakan. Penyidik akan terus mengumpulkan bukti dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selasa, 28 Maret 2023

Akhirnya.. Kegiatan Bimtek Kades Se Kabupaten Tubaba, Gamapela Laporkan ke Kejati Lampung


GK, Lampung
- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) se-Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Peningkatan Kapasitas Kinerja Kepala Tiyuh di Hotel Bukit Randu, yang diduga sama persis dengan bimtek Tahun sebelumnya.

Kegiatan Bimtek diselenggarakan Badan Kerjasama Antar Tiyuh (BKAT) Ketua Arsyad Ali yang berlangsung sejak 19 – 21 Maret 2023 di Bandar Lampung.

Pelaksanaan Kegiatan Bimtek Kepala Tiyuh se-Kabupaten Tubaba di Hotel Bukti Randu Bandar Lampung mendapat sorotan dari LSM Gamapela Provinsi Lampung.

Menurut Ketua Gamapela kegiatan Bimtek yang menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN rawan terjadi mark up dan gratifikasi.

Selain itu, pelaksanaan Bimtek juga diduga program kegiatan titipan yang sengaja memanfaatkan DD untuk menghambur-hamburkan anggaran dan tidak mencerminkan program peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Dikatakan, Ketua Umum Gamapela Tonny Bakri didampingi Sekretaris Umum Gamapela Provinsi Lampung, Johan Alamsyah, SE membenarkan bahwasanya kegiatan Bimtek tersebut sudah diadukan Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.

"Ia memang benar, sudah kami laporkan Ke Kejati Lampung", Senin, (27/3/2023). [Red]