Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label LHP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LHP. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Februari 2026

Temuan Rp 32 Miliar di Dinas Kesehatan Lampung Selatan Mengendap, Pejabat "Bungkam" Saat Dikonfirmasi


LAMPUNG SELATAN
– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung Tahun 2025 mengungkap sederet temuan tidak sedap pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Yang lebih mengkhawatirkan, hingga awal Februari 2026, belum ada kepastian penyelesaian temuan tersebut melalui penyetoran ke Bank Daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp (+62 858-xxxx-1193) pada Rabu (4/2/2026) terkait temuan tersebut, Kepala Bidang Kesehatan setempat, Desta, memilih untuk tidak memberikan tanggapan sama sekali. Sikap diam pejabat ini menuai kritik dari elemen masyarakat.

"Sangat disayangkan sikap Kabid Desta, seolah-olah sudah kebal hukum. Temuan BPK bukan hal sepele, menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan," ujar Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, yang akrab disapa Bung Chan, kepada media.

Deretan Temuan Bermasalah

BPK mencatat setidaknya enam permasalahan serius dengan nilai mencapai miliaran rupiah:

1. Belanja Perjalanan Dinas Tidak Akuntabel (Rp 5,5 Miliar): Terjadi pada tahun 2024 dan masih berlanjut di 2025. BPK menyoroti lemahnya pengawasan oleh Kepala BPPRD, Dinas PPKB, dan Dinas Kesehatan sendiri, serta ketidakcermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban.

2. Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Menyimpang (Rp 26,15 Miliar): Temuan ini muncul dari uji petik di lima puskesmas (Way Urang, Sidomulyo, Natar, Merbau Mataram, dan Karang Anyar). Penggunaan dana BOK yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat.

3. Pembayaran Transportasi Fiktif (Rp 127,4 Juta): Pegawai di lima puskesmas tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT) dan menerima uang transport, namun tidak melaksanakan perjalanan dinas. Kelebihan pembayaran ini telah disetor ke RKUD Pemkab pada Mei 2025.

4. Kekurangan Penyaluran Transportasi (Rp 175,7 Juta): Di Puskesmas Way Urang dan Sidomulyo, petugas pelaksana kegiatan justru menerima uang transport lebih rendah dari yang seharusnya. Kekurangan ini baru dilunasi ke rekening pegawai pada Mei 2025.

5. Honorarium Tidak Sah di BLUD Puskesmas (Rp 241,2 Juta): Pembayaran honorarium kepada pengelola keuangan 27 BLUD Puskesmas tidak didukung dasar hukum yang jelas. Kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke rekening BLUD masing-masing pada Mei 2025.

6. Rekanan Tidak Memiliki Izin Usaha: CV SK, penyedia jasa pendampingan penyusunan laporan keuangan, tidak memiliki izin KBLI 69201 yang wajib untuk bidang akuntansi dan pemeriksaan. Perusahaan ini hanya mengantongi akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Penyelesaian ke Bank Daerah Mandek?

Meski sebagian temuan seperti pembayaran fiktif dan kekurangan penyaluran telah diselesaikan dengan penyetoran ke kas daerah (RKUD), langkah krusial berikutnya—yaitu penyetoran seluruh kerugian negara ke Bank Daerah sesuai mekanisme yang berlaku—diduga masih terbengkalai. Proses ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum final atas temuan kerugian negara.

Bung Chan mengingatkan, "Pengembalian kerugian negara diatur dalam UU Tipikor. Pasal 4 menegaskan, pengembalian uang tidak menghapus pidana pelaku. Itu hanya menjadi faktor peringan hukuman di pengadilan."

Hingga berita ini diturunkan, pihak Redaksi belum menerima klarifikasi dari pejabat Dinas Kesehatan Lampung Selatan atau jajarannya. Sikap "bungkam" ini semakin menguatkan tanda tanya atas komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya di sektor kesehatan yang sangat vital bagi hajat hidup orang banyak. Masyarakat menunggu tindak lanjut konkret dan pertanggungjawaban hukum atas temuan senilai lebih dari Rp 32 miliar ini.

Rabu, 26 Juni 2024

Masa Jabatan Diperpanjang 2 Tahun, 71 Peratin Lampung Barat Resmi Dilantik Pj Bupati Nukman



GK, Lampung Barat - Sebanyak 71 Peratin terpilih priode 2019-2024 resmi diperpanjang masa jabatannya oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lampung Barat Drs. Nukman M.M di Gor Ajisaka Sekuting Terpadu Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit, Rabu 26 Juni 2024. 

Selain 71 Peratin dari 15 Kecamatan, terdapat 830 orang Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) se-Kabupaten Lampung Barat turut dilantik Pj Bupati Kabupaten Lampung Barat diwaktu yang sama. 

Pelantikan berdsarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Barat No: B/265/KPTS/III.12/2024 tentang perpanjangan masa jabatan peratin pada tujuh puluh satu pekon tanggal 24 Juni 2024. 


Diketahui, 71 Peratin dan 830 LHP diperpanjang masajabatannya selama dua tahun sesuai dengan pelantikan masa jabatan sebelumnya masing-masing.  

Perpanjangan masa jabatan tersebut merujuk dari pasal 39 ayat 1 Undang-undang (UUD) No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa (Pekon) memegang jabatan selama 8 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun. 

"Berdasarkan Undang-undang secara resmi masa jabatan Peratin dari 6 tahun menjadi 8 tahun," kata Nukman


Dengan dilaksanakannya masa perpanjangan jabatan tersebut Nukman berharap dapat menumbuhkan semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat.  

Setelah pengukuhan ini segera untuk mereview Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta berkoordinasi dengan camat dan Organisasi Perangkat Daerah terkait.

"Bekerjalah, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sungguh-sungguh sesuai dengan fungsi saudara," pesannya Nukman. 


Selain itu, Nukman juga menekankan agar seluruh Peratin se-Kabupaten Lampung Barat untuk menjaga keharmonisan dan kondusif dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. 

"Tahun 2024 akan diselenggarakan Pilkada serentak. Saya minta kepada seluruh Peratin dan LHP di lingkungan Lampung Barat untuk 
senantiasa dapat menjaga suasana harmonis dan kondusif yang saat ini telah tercipta di tengah masyarakat sehingga pemilihan kepala daerah berjalan dengan aman, damai dan kondusif," tutupnya. (Surya)