Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label BPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPK. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 November 2025

Fadli Zon Luncurkan BPK Wilayah Lampung, Dorong Pelestarian Warisan Budaya Daerah


LAMPUNG
-- Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon datang ke Lampung untuk memastikan berdirinya Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Lampung, Jumat (21/11/2025). Setelah itu, dia meluncur ke Taman Purbakala Pugung Raharjo

Fadli Zon didampingi Dirjen Restu Gunawan dan Kepala BPK Wilayah VII Iskandar Mulia Siregar disambut Wagub Jihan Nurlela, Kadis Dikbud Thomas Americo, Ketua TACB Anshori Djausal, Kadispar Bobby Irawan, dan Kabid Kebudayaan Disdikbud Lampung Heni Astuti. 

Mereka kemudian memeriksa persiapan Kantor BPK Wilayah Lampung di Jl. ZA Pagaralam (Kota Bandarlampung) lalu meresmikan Revitalisasi Gedung Koleksi Cagar Budaya Taman Purbakala Pugung Raharjo (Kabupaten Lampung Timur). 

Malamnya, Fadli Zon ditemani Sekdaprov Marindo Kurniawan dan Ketua Dekranasda Lampung Purnama Wulan Sari Mirza (Batin Wulan) menghadiri Pameran Kriya Jemari di Graha Wangsa, Kota Bandarlampung. 

BPK 

Sebelumnya, Lampung menginduk ke BPK Bengkulu. Dengan adanya BPK Wilayah Lampung, Kementerian Kebudayaan bisa langsung bersinergisitas dengan stakeholder daerah ini untuk pelestarian cagar budaya, pengembangan seni dan bahasa, serta promosi budaya dalam dan luar negeri. 

Saat ini, Kantor BPK Wilayah Lampung dalam tahap pembenahan. Ditargetkan, awal tahun depan, kantor dan personel BPK Wilayah Lampung sudah operasional di Jl. Zainal Abidin Pagaralam No. 36, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung. 

PUGUNG RAHARJO

Dari BPK Lampung, rombongan menjenguk Gunadi Ibrahim, politisi senior Partai Gerindra, Salat Jumat dekat rumahnya, dan makan siang di Rumah Kayu, Fadli Zon lalu meluncur ke Taman Purbakala Pugung Raharjo, Kabupaten Lampung Timur. Dia didampingi Kadis Dikbud Thomas Americo, Ketua TACB Anshori Djausal, dan Kadispar Bobby Irawan. 

Di Gedung Koleksi Cagar Budaya dan Taman Purbakala Pugung Raharjo, Kabupaten Lampung Timur, Fadli Zon dan rombongan disambut Wabup Lampung Timur Azwar Hadi, Ketua DPRD Lampung Timur Rida Rotul Aliyah, serta Ormas Bela Budaya Nusantara. 

Setelah pengguntingan pita Gedung Koleksi Cagar Budaya, Fadli Zon menyempatkan diri keliling Situs Cagar Budaya Taman Purbakala Pugung Raharjo. Kini, lokasi tersebut sudah bersih dan tertata rapi, baik situsnya maupun fasilitas penunjangnya.

PAMERAN KRIYA

Malamnya, Fadli Zon menghadiri Pameran Kriya Jemari yang digelar Dekranasda Lampung di Gedung Graha Wangsa, Kota Bandarlampung. Di lokasi pameran, Fadli Zon mengapresiasi stan pameran dari beberapa kabupaten dan membeli kerajinannya.

Dalam sambutannya, dia mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut karena bagian dari upaya memajukan kebudayaan Lampung. Fadli Zon mengharapkan kain tapis dapat ditetapkan oleh UNESCO sebagai warisan budaya tak benda seperti halnya kain batik (x)

Selasa, 30 Juli 2024

Ketahuan BPK, Dinkes Tanggamus Korupsi Absen dan Tambahan Penghasilan



GK, Tanggamus -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mendapati kecurangan pada Absensi dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung di Tahun 2023, hingga mencapai Puluhan juta rupiah. Selasa, (30/7/2024).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah, tahun anggaran 2023, BPK Republik Indonesia telah menemukan 5 pegawai dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus yang bermasalah pada Sistem Perekaman Kehadiran Pegawai Belum Tertib dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil Senilai Rp. 91.647.600,- 

Hal itu tidak sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan atas daftar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Dinkes Tanggamus pada No.5/LHP/XVlll.BLP/01/2024. Tanggal 16 Januari 2024.

"Kelebihan pembayaran TPP kepada lima pegawai pada Dinkes Tanggamus sebesar : Rp91.647.600,00 (71.400.000,00 + 11.750.000,00 + 8.497.600,00)," kutipan BPK.

BPK juga diketahui telah memberi merekomendasi kepada Pj. Bupati Tanggamus agar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), agar lebih cermat melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran TPP Berdasarkan Beban Kerja PNS dan memproses kelebihan pembayaran TPP kepada lima pegawai sebesar
Rp91.647.600,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah. ( Arm)

Minggu, 05 Februari 2023

Mensukseskan Demokrasi, Babinsa Way Tuba Kawal Proses Pemilihanan Kepala Kampung


GK, Way Kanan - Babinsa Koramil 427-08/Way tuba, Koptu Rasidi hadiri rapat pembentukan panitia pemilihan kepala kampung tahun 2023.

Rapat yang dihadiri kepala kampung beserta perangkatnya, Babinkamtibmas, ketua BPK, tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat di aula balai kampug Beringgin jaya Kec. Way tuba Kab. Way kanan, Minggu (5/2/2023).

Koptu Rasidi menyampaikan harapanya, agar pelaksanaan pemilihan kepala kampung Koptu Rasidi nantinya dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai.

"Saya juga meminta kepada semua komponen masyarakat, mari kita sama-sama jaga dan sukseskan pimilihan ini agar dapat berjalan sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku, sehingga dapat berjalan sesuai yang kita harapkan," tutup Koptu Rasidi Babinsa Koramil 427-08/Way tuba. [HBR]

Senin, 26 September 2022

Ketua DPRD Lampung Hadiri Acara Sertijab Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung

GK, Lampung - Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menghadiri Acara Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Senin (26/09/2022).

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menyebutkan kemitraan yang telah dibangun BPK bersama DPRD Lampung semata-mata meningkatkan kerja kolaborasi dalam rangka memastikan,mengawal dan mendukung program pembangunan di Provinsi Lampung.

"DPRD Lampung sangat terbuka dan responsif terhadap apa yang telah menjadi saran dan arahan dari BPK, ini menunjukan kolaborasi terus kita tingkatkan dan selalu dijaga demi terwujudnya sinergitas kelembagaan " Ujar Mingrum

Sementara, Auditor Utama Keuangan Negara V Dori Santosa menyampaikan bahwa BPK akan terus berupaya untuk meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan nasional melalui pemeriksaan keuangan negara.

"Wujud transparansi dan akuntabilitas, tercermin dalam opini BPK atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan juga proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Lampung " Tutupnya

Kegiatan tersebbut dihadiri sejumlah Forkopimda Provinsi Lampung, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, yang lama Andri Yogama, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, yang baru Yusnadewi, Kepala Kantor Instansi Vertikal dan Seluruh Mitra Kerja BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Lampung atau yang mewakili, serta DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung. [rls]

Jumat, 25 Februari 2022

Tipidkor Bersama BPK RI dan Ahli Kontruksi Hitung Kerugian Negara, Korupsi Jalan Ir. Sutami - Sribawono


GK, Bandar Lampung - Petugas Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung bersama Tim BPK RI dan Ahli Kontruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban), melakukan Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara korupsi pekerjaan Kontruksi Preservasi, Rekontruksi Jalan Ir. Sutami-Sribawono-SP. Sribawono, pada Kamis (24/2/2022).

Adapun dalam pelaksanaan kegiatan ini, turut didampingi oleh Korsup II KPK RI serta Tim Jaksa dari Kejati Lampung.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Racman Nafarin mengatakan, Sebelum turun kelokasi, Tim melakukan Rapat di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Tim gabungan bersama-sama turun kelokasi pekerjaan jalan melakukan pengamatan secara visual disepanjang ruas jalan," kata Ari Rachman Nafarin.

Kemudian, Tim Polban melakukan pengukuran panjang dan lebar pekerjaan jalan serta menandai titik yang pernah dilakukan pengambilan sempel Core Drill di sepanjang jalan Ir. Sutamai-Sribawono.

"Dalam kegiatan tersebut disaksikan oleh Tim BPK RI, KPK RI, Tim JPU, pihak Kontraktor, PPK satker dari BP2JN dan Tim Penyidik," ujarnya.

Setelah itu, Tim gabungan kembali ke Mapolda Lampung. Kegiatan akan dilanjutkan kembali pada Jum'at (25/2/2022).

"Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, Tim gabungan melakukan rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas hasil pemeriksaan diruang Gelar Ditreskrimsus Polda Lampung guna percepatan perhitungan Kerugian Negara," ungkapnya. [Red]

Sabtu, 19 Februari 2022

Diduga SMAN 1 Semaka Lakukan Pungli Modus Daftar Ulang


GK, Investigasi - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus diduga melakukan pungutan liar (Pungli), dengan cara menarik sejumlah biaya Sekolah kepada wali murid pada tahun ajaran 2020/2021.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan,

"Dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di Sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta anak didik".

Hal demikian tidak berlaku untuk wali murid SMAN 1 Semka, disinyalir orangtua/wali murid dibebani biaya untuk pembangunan Sekolah dan iuran lainnya. Dengan modus daftar ulang siswa/i baru.

Setiap ajaran baru Komite Sekolah SMAN 1 Semaka mengadakan musyawarah orang tua/wali murid peserta didik baru untuk menentukan besaran dana yang akan ditanggung selama siswa menempuh pendidikan di SMAN 1 Semaka tersebut.

Salah satu wali murid yang enggan di sebut nama nya, mengatakan sangat keberatan atas apa kebijakan pihak Sekolah, "Sebenarnya saya sangat keberatan karena saya ini orang tidak mampu, tapi kita tidak bisa menolak karena itu sudah di musyawarahkan kepada para wali murid bersama komite sekolah," katanya.

Masih menurutnya, "Namun itu bukan musawarah dan mufakat, melainkan pengumuman karena ketika sampai di Sekolah, para Pengurus Komite mengumumkan "ini lho anggaran Dana yang kita butuhkan," ungkapnya.

"Untuk anak kelas 1 atau kelas X, jumlah biaya daftar ulang RP. 2.600.000 pembayaran bisa di angsur," tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh wali murid siswi kelas 2 atau kelas XI, yang namanya enggan untuk disebutkan.

Ia mengatakan, "Hasil musyawarah wali murid dan komite sekolah untuk tahun ajaran 2020/2021 biaya daftar ulang sebesar Rp.1.800.000,- anak saya sudah ngangsur karna setiap akan semester siswa dipinta angsuran pembayaran," jelasnya.

Jika mengacu pada PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite sekolah pasal 12 huruf (b), dan Permendikbud No. 44/2012 tentang Pungutan liar dan sumbangan pada pendidikan dasar, hal yang terjadi di SMAN 1 Semaka tersebut jelas bertentangan dengan Regulasi yang ada.

Dalam permendikbud No. 44/2012 dijelaskan perbedaan antara Pungutan liar dengan sumbangan.

Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pungutannya di tentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sumbangan merupakan penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Sumarno Selaku Kepala SMAN 1 Semaka saat diminta konfirmasi diruang kerjanya, ia berdalih dan menjawab,

"Sudah lah tidak usah komfirmasi seperti itu. Kita enakin aja, silaturahmi saja ngobrol enak," kata Kepala SMKN 1 Semaka.

Menyikapi hal yang terjadi Arman selaku Ketua DPW LEMBAGA Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung, pada hari Jumat (18/2/2022) mengataka, bahwa jika demikian adanya maka pihak SMAN 1 Semaka telah menabrak aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Disatuan Lembaga Pendidikan gunanya untuk Meningkatkan Sumberdaya Manusia (SDM) dengan mencerdaskan Anak Bangsa, bukan untuk membodoh-bodohi atau manipulasi wali murid," kata Ketua DPW Kamijo.

Arman meminta pihak terkait untuk menindak atas pungutan yang terjadi di SMAN 1 Semaka.

"Untuk Dinas terkait agar dapat segera mengaudit serta meninjau ulang dan mengevaluasi atas pungutan yang terjadi di SMAN1 Semaka," tandasnya. [Tim]

Rabu, 09 Februari 2022

Diduga Pemerintahan Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka Tidak Transparan Mengelola DD


GK, TANGGAMUS InvestigasiPublik geram mendengar dana desa (DD) dijadikan ”bancakan” oleh oknum-oknum pemerintah di daerah. Perlu langkah efektif untuk mencegahnya. Seiring dengan di-sah-kannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aliran dana pemerintah pusat ke desa mengalir cukup besar.

Diketahui, dialokasikannya dana sebesar Rp 78 triliun untuk disalurkan ke 74.954 desa di Tanah Air. Sejak awal, rencana itu sudah memunculkan kekhawatiran tentang pengelolaan dana desa tersebut. Sejak awal juga sudah muncul perkiraan dana besar yang mengalir ke desa tanpa persiapan sistem, sumber daya manusia dan budaya kerja, berpotensi disalahgunakan.

Seperti yang disampaikan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Wamen Budi Arie, kebijakan pembangunan desa di tengah Pandemi Covid-19, telah memprogramkan 18 poin Dana Desa untuk target, desa tanpa kemiskinan, kelaparan, keterlibatan perempuan, air bersih dan sanitasi, pertumbuhan ekonomi desa yang merata.

Lalu 3 fokus diantaranya, Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, yang terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma, penyediaan listrik desa, dan ketiga pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya dikelola BUMDes/ BUMDesma.

Kemudian, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa yang meliputi pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif. Dan ketiga ialah prioritas dana desa tahun 2021, adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19.

Namun berbeda yang di dapati dilapangan, seperti kegiatan yang ada di Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, tahun 2021, dikucurkan anggaran sebesar Rp. 946.122.000.- yang di bagi menjadi 3 tahap.

Dari hasil penelusuran tim dilapangan, terdapat adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nopotisme (KKN), dalam pengerjaannya, seperti kegiatan:

- Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Usaha Tani yang di pecah menjadi tahapan dengan total Rp134.602.000.-

- Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa. Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, Rp. 127.000.000.- 

- Penyelenggara Desa Siaga Kesehatan, Rp. 15.000.000.-

- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak, Rp. 18.600.000.-

- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Rp 10.000.000.-

- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Rp. 15.000.000.-

Menurut keterangan sumber, bahwa Kegiatan tersebut diduga fiktif.

Terkait hal itu, saat awak media meminta konfirmasi kepada Kepala Pekon Sidodadi, Suroyo, namun pihaknya tidak dapat memberikan tanggapan, dengan dalih kegiatan tersebut belum diperiksa oleh pihak Inspektorat Kabupaten, ujarnya.

Adanya pengakuan tersebut, awak media mencoba bertanya ke Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam. Ia mengatakan, bahwasannya Suroyo selaku Kepala Pekon salah penafsiran.

“Yang bertanggung jawab kegiatan tersebut ya pihak pekon, mereka harus akuntabel, transparan, dan memberdayakan masyarakat,” ucapnya.

Namun tak sampai disitu, tim media terus menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa. [Ar]

Rabu, 26 Januari 2022

KPK Lakukan Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengerjaan Konstruksi Jalan Nasional


GK, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Supervisi atas penanganan Kasus dugaan korupsi terkait pengerjaan konstruksi Jalan nasional di Provinsi Lampung dengan estimasi kerugian negara senilai Rp 147 miliar yang masih ditangani Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Kegiatan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan pada Senin (24/01/2022) di Mapolda Lampung.

Disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kegiatan yang dilakukan diantaranya yakni melakukan gelar perkara penanganan kasus tersebut bersama Penyidik Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri.

"Kami juga memberikan beberapa rekomendasi mengenai perlu adanya penguatan alat bukti perkara tersebut dan akan melakukan pendampingan koordinasi dengan pihak BPK RI,"kata Alin, Rabu (26/1/2022).

Adanya bantuan yang diberikan oleh Lembaga Antirasuah ini ditujukan agar penanganan dalam proses penyidikan bisa segera dapat berjalan hingga ke persidangan.

"Harapan kami bisa segera berjalan ke persidangan dan KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini,"ujar Ali.

Terkait Supervisi yang dilakukan oleh KPK, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengaku sangat terbantu dalam hal penanganan kasus tersebut.

"Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung yang dalam hal ini subdit III Tipidkor sangat terbantu dengan pelaksanaan supervisi dari KPK RI yang mendukung penuh dalam upaya penegakkan hukum kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas,"ujarnya saat dihubungi wartawan. [Red]

Selasa, 21 Desember 2021

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan DPRD Provinsi Lampung Akan Dilaporkan Ke Polda Lampung




BANDAR LAMPUNG - DPP EMPPATI RI dan DPP KPK TIPIKOR KORWIL Lampung akan melayangkan Surat laporan pengaduan (DUMAS) terkait dugaan indikasi korupsi pada anggaran makan dan minum di DPRD Propinsi lampung sebesar Rp. 5 miliar TA. 2021 pada Polda Lampung yang juga akan ditembuskan ke Mabes Polri di Jakarta.

Diketahui bahwa anggaran belanja makan dan minum rapat sesuai data Sirup LKPP pada Sekretariat DPRD Propinsi Lampung mencapai sekitar Rp. 12,227 Milyar yang diduga tidak jelas pengalokasiannya.

Pasalnya, anggaran yang di kelola oleh Sekretariat DPRD Provinsi Lampung tersebut diduga tidak mungkin akan habis terpakai seluruhnya untuk anggaran makan dan minum seluruh anggota DPRD Lampung.

Rencana surat laporan yang akan dikirim ke Polda

SEKORWIL DPP KPK TIPIKOR Lampung Ridwan Maulana menyampaikan, bahwa bukan hanya temuan terkait dugaan penyimpangan pada belanja makan dan minumnya saja yang bermasalah, namun sesuai hasil analisa sistem dan metode pengadaan barang/jasa juga menurut saya memang salah.

Ridwan Maulana meneruskan juga pernyataan dari Ketua Harian DPP EMPPATI RI Adi Suratman, menyampaikan bahwa terkait temuan tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dan segera melayangkan laporan pengaduan (DUMAS) ke Polda Lampung, "Saya sangat berharap terkait permasalahan tersebut bisa terang benderang dan mendapatkan kejelasan hukum yang sesuai, siapapun yang bermain-main dan sengaja melakukan praktek- praktek penyimpangan anggaran untuk memperkaya diri sendiri, ya harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/12/2021).

Ridwan juga mengatakan, "Coba kita pahami, nilai anggaran sebesar itu diadakan dengan menggunakan sistem/metode pengadaan langsung (PL), sedangkan kita tau bahwa sistem/metode pengadaan langsung hanya bisa dilakukan dengan nilai anggaran di bahwa 200 juta. Ini kan sudah jelas salah !! jadi wajar saja jika saya berasumsi ada dugaan indikasi korupsi penyimpangan anggaran," jelasnya.

Dilain pihak, Anggota DPRD Lampung Sahdana, S.Pd., Juga mendukung terkait pelaporan tersebut untuk segera dilayangkan Ke Polda Lampung agar bisa segera di proses secara hukum.

"Saya sangat berharap agar pihak APH khususnya Polda Lampung bisa mengusut tuntas terkait dugaan Korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum pada Sekretariat DPRD Propinsi Lampung tersebut, supaya kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa seperti ini di kemudian hari," harap Sahdana. [Sur]

Minggu, 19 Desember 2021

Disinyalir, Sekwan Provinsi Lampung Enggan Menjawab Pertanyaan Anggota Dewan



BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung (Sekwan) seolah enggan menjawab pertanyaan Anggota Dewan dari komisi I, Fraksi PDIP Syahdana.

Dimana Syahdana mempertanyakan Anggaran makan dan minum 85 orang anggota DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp 5 M.

Dan Anggaran tersebut merupakan tanggung jawab Sekretaris Dewan Provinsi sebagai pengelola keuangan DPRD Provinsi Lampung.

Diketahui, bahwa ada jawaban dari Kabag Aspirasi Humas dan Protokol DPRD Provinsi Lampung yang dikutip dari beberapa berita media online baru-baru ini sebagai berikut:

1. Sebagian besar dari kegiatan pada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, alokasi anggaran bersifat rutin operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Lampung yang pelaksanaannya disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Kas (RAK) dan Rencana Anggaran Operasional (ROK) dari setiap masing-masing pelaksanaan teknis kegiatan yang terdapat pada bagian dan sub bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung;

2. Untuk anggaran makan minum pimpinan dan anggota dewan telah di sesuaikan dengan kebutuhan yang ada

Antara lain yang diperuntukkan

-Rapat-rapat di tingkat KOMISI ( RDP)

-Rapat Pimpinan

-Kunjungan kerja anggota DPRD dan pimpinan rangka berkoordinasi yang terkait dalam tugas legislasi, bugeting dan pengawasan DPRD serta dari sekretariat DPRD seluruh indonesia dan Kabupaten/kota dalam yang melakukan kunjungan kerja ke sekretariat DPRD provinsi Lampung dalam rangka saling berkoordinasi dan melakukan tukar informasi dan saling mempelajari terkait kegiatan-kegiatan di Sekretariat DPRD dalam melaksanakan memfasilitasi pelayanan kepada pimpinan dan anggota DPRD

-Tamu-tamu pimpinan dan anggota DORD dalam rangka Audiensi dan penyampaian aspirasi, Tamu-tamu yang dimaksud adalah tamu-tamu pimpinan yang beraudiensi dengan pimpinan dan anggota yaitu ormas , organisasi kepemudaan dan tamu-tamu dari provinsi lain dan kabupaten/kota 

-Rapat-rapat paripurna

-Serta Kegiatan dalam proses penyerapan aspirasi (reses) dan sosialisasi perda yang dilaksanakan oleh Pimpinan dan anggota Dewan.

Sumber (Sekretariat DPRD Lampung)

Menurut Syahdana, pernyataan tersebut tidak menjawab apa yang ia tanyakan, sebab yang ia tanyakan adalah anggaran makan dan minum 85 orang anggota DPRD Provinsi sebesar Rp.5 M.

"Itu tidak menjawab apa yang saya tanyakan, sebab yang saya tanyakan adalah anggaran makan dan minum 85 orang anggota DPRD provinsi Lampung tahun 2021 sebesar Rp.5 M," ujar Syahdana pada awak media melalui sambungan selulernya, Minggu (19/12/2021).

Masih menurut Syahdana, ia berhak mempertanyakan hal itu, sebab ia adalah bagian dari pengguna anggaran tersebut sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.

"Saya berhak mempertanyakan anggaran tersebut, karena saya adalah salah satu bagian dari pengguna anggaran itu, sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung," kata Syahdana.

Lebih lanjut Syahdana mengatakan, jika Sekwan tidak mau transparan atau memberikan jawaban yang benar terkait apa yang ia tanyakan (anggaran makan) maka ia akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum.

"Jika Sekwan tidak mau memberikan jawaban sesuai dengan harapan saya, maka saya akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum," tegasnya. [Sur]

Jumat, 17 Desember 2021

Anggota DPRD Provinsi Lampung Pertanyakan Anggaran Makan Rp.5 Milyar



BANDAR LAMPUNG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pertanyakan Anggaran Makan bagi Anggota DPRD Provinsi Lampung yang sedianya telah dianggarkan setiap tahun.

Diketahui Anggaran Makan tersebut dikelola oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan besaran anggaran Rp. 5 Milyar untuk tahun 2021.

Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dari komisi I Syahdana, kepada awak media melalui sambungan selulernya, Jumat (17/12/2021).

Dari anggaran sebesar itu, diperkirakan tidak akan habis terpakai untuk biaya makan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung dalam satu tahun. 

"Menurut informasi dan data yang saya dapatkan, uang makan untuk anggota DPRD sebesar Rp. 5 M, dan dana tersebut ada sisanya, tidak mungkin habis semuanya," ujar Syahdana.

Masih menurut Syahdana, anggota DPRD itu ada jatah makan 3 x sehari jika anggota tersebut masuk ke kantor.

"Jatah makan bagi Anggota DPRD Provinsi Lampung itu 3 kali makan dalam sehari, dikali berapa besarnya biaya sekali makan, dan dikali berapa Anggota DPRD," tambahnya.

Namun dalam hal ini, menurut Anggota komisi I tersebut, tidak setiap hari anggota DPRD itu hadir dan makan dikantor.

"Anggota DPRD itu gak setiap hari Masuk kantor dan makan dikantor, jadi menurut saya anggaran makan itu pasti ada sisanya. Jadi yang saya pertanyakan kemana sisa anggaran tersebut?," imbuhnya dengan penuh tanda tanya.

Hal itu sudah pernah ia tanyakan kepada sekretaris dewan selaku pengelola dan penanggungjawab anggaran tersebut.

"Saya sudah pernah pertanyakan kepada Sekwan, dan saya diarahkan untuk menanyakan kepada Ketua Dewan, padahal tidak pantas saya yang bertanya kepada Ketua, sebab yang mengelola anggaran itu adalah Sekwan," jelasnya.

Mendapat informasi tersebut, Gariskomando.com langsung mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Tina Malinda selaku Sekretaris Dewan, melalui pesan singkat WhatsApp, dibaca namun tidak direspon.

Tidak sampai disitu, Gariskomando.com berusaha untuk menemui di ruang kerjanya, dan Sekwan tidak juga bisa untuk ditemui.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekwan DPRD Provinsi Lampung tidak dapat dikonfirmasi. [Sur]