Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label LMPI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LMPI. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Januari 2025

Ketua LMPI Lampung Alisa Hendra Soroti Konflik Lahan di Desa Way Huwi: Negara Diminta Hadir untuk Rakyat, Tidak Ada Institusi yang Pihakkan


Lampung Selatan
- Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Daerah Provinsi Lampung, Alisa Hendra, bersama Ketua LMPI Marcab Lampung Selatan Hairul A Nasution, Ketua LMPI Marcab Tanggamus Iskandar Haris, serta jajaran pengurus LMPI Provinsi Lampung, mengadakan pertemuan untuk membahas persoalan terkait fasilitas umum, termasuk lapangan dan tanah makam di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Masalah ini timbul setelah klaim dari PT. Budi Tata Semesta (BTS), anak perusahaan CV Bumi Waras (BW), yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh BPN pada 1996. Pada Februari 2024, PT BTS menutup lapangan tersebut dengan pagar beton, meskipun lahan itu sudah digunakan sebagai fasilitas umum sejak 1968.

Desa Way Huwi Minta Negara Hadir

Warga dan pemerintah desa Way Huwi telah melaporkan masalah ini ke sejumlah lembaga negara, termasuk DPR RI, DPD RI, Satgas Mafia Tanah, KemenATR/BPN, Kemenkopolhukam, Ombudsman, Kapolri, Kejagung RI, hingga Wakil Presiden RI, dengan harapan agar negara dapat hadir dan menyelesaikan masalah tersebut. Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, menyebutkan bahwa respons dari Wakil Presiden dan beberapa lembaga negara menunjukkan perhatian yang besar terhadap masalah ini. Selain itu, dukungan juga datang dari sejumlah organisasi masyarakat, termasuk Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI).

Arogansi dan Ketidakadilan Terhadap Fasilitas Umum

Alisa Hendra menegaskan bahwa pemagaran lapangan umum yang telah digunakan lebih dari 56 tahun oleh warga desa merupakan tindakan arogan dan kesewenang-wenangan. Ia meminta agar negara hadir untuk melindungi kepentingan rakyat dan memastikan keadilan sosial. "Lapangan ini telah digunakan sejak 1968, jauh sebelum SHGB PT BTS diterbitkan pada 1996. Kami berharap negara memeriksa lebih lanjut bagaimana proses penerbitan SHGB ini, serta mempertanyakan tujuan dan prosedur yang melatarbelakanginya," kata Hendra. 

Tantangan terhadap Praktik Mafia Tanah

Hendra juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dugaan mafia tanah yang beroperasi di wilayah tersebut, dan meminta agar Kejaksaan Tinggi Lampung dapat menindaklanjuti dengan mengungkap praktik KKN yang mungkin terlibat. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang berusaha menguasai tanah rakyat demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Harapan kepada Presiden Prabowo

LMPI berharap agar Presiden Prabowo memerintahkan instansi terkait untuk menyelidiki lebih dalam mengenai SHGB PT BTS dan tanah lainnya di Desa Way Huwi. Alisa Hendra menegaskan bahwa prinsip pengelolaan tanah di Indonesia harus mengutamakan keadilan sosial sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, LMPI berencana membawa permasalahan ini ke DPR RI dan Presiden Prabowo, dengan harapan agar SHGB yang diklaim oleh PT BTS dibatalkan.

Dengan harapan agar hak rakyat dilindungi dan keadilan ditegakkan, LMPI siap mendukung perjuangan warga Desa Way Huwi untuk mempertahankan fasilitas umum yang selama ini mereka gunakan.(*)

Sabtu, 11 Januari 2025

Ratusan Warga Desa Way Huwi, Jati Agung Mendatangi Sekretariat Ormas LMPI


LAMPUNG
- Ratusan warga Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi Sekretariat Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) di Jalan Jalur Dua, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Kedatangan mereka pada Kamis, 8 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, bertujuan untuk meminta bantuan kepada LMPI dalam menangani sengketa tanah yang melibatkan lapangan olahraga dan tanah pemakaman umum di desa mereka, yang kini diklaim oleh PT. BTS, anak perusahaan PT. BW.


Masyarakat Desa Way Huwi berharap agar peta wilayah yang dikeluarkan oleh PT. BTS dan PT. BW segera dikaji ulang. Mereka merasa bahwa proses tersebut terlalu sepihak, karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Aparat Penegak Hukum (APH) hanya mendengarkan keterangan dari pihak PT. BTS tanpa mempertimbangkan klarifikasi dan bukti yang diajukan oleh masyarakat, termasuk keterangan dari saksi-saksi dan tokoh masyarakat setempat.


Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) MARCAB Lampung Selatan, yang turut mendampingi kuasa hukum, mendapatkan dukungan penuh dari LMPI MADA Provinsi Lampung untuk membantu masyarakat Desa Way Huwi dalam memperjuangkan hak mereka. Mereka berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan melawan mafia tanah di Kabupaten Lampung Selatan.


Masyarakat Desa Way Huwi menegaskan bahwa tanah pemakaman umum dan lapangan olahraga adalah aset desa yang sangat penting bagi mereka. Lapangan olahraga tersebut telah lama digunakan oleh warga untuk berbagai kegiatan dan merupakan tempat bagi generasi muda untuk berprestasi. Menurut mereka, tanah ini tidak boleh diambil oleh pihak mana pun demi kepentingan pribadi.


Tukijo, mantan Sekretaris Desa Way Huwi yang menjabat pada tahun 1967, menyatakan kekecewaannya. Ia menjelaskan bahwa lapangan dan pemakaman umum sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dan telah ditata untuk kepentingan masyarakat setempat. "Saya sangat kecewa dengan pemerintahan modern ini, karena dahulu tidak ada gejolak, tapi mengapa sekarang diakui sebagai milik PT. BTS?" ujarnya dengan sedih.


Sakimin, salah satu warga setempat, juga menambahkan bahwa lapangan dan pemakaman umum Desa Way Huwi tidak pernah termasuk dalam lokasi PT. BTS berdasarkan peta asli dari tahun 1966. "Kenapa tanah ini sekarang diklaim milik PT. BTS pada 2024? Ini seperti merampas kemerdekaan kami sebagai warga Indonesia," tegasnya.


Saryanto, Ketua Pemuda Desa Way Huwi, juga menyatakan kekesalannya. Ia menjelaskan bahwa lapangan tersebut sangat penting bagi para pemuda di desa mereka, yang telah menghasilkan pemain sepak bola berbakat yang bahkan telah bermain di liga profesional. "Jika lapangan ini hilang, para pemuda akan kehilangan tempat untuk beraktivitas dan kemungkinan akan terjerumus ke hal-hal negatif," kata Saryanto.


Masyarakat Desa Way Huwi berharap agar Ormas LMPI Lampung dan MARCAB Lampung Selatan dapat membantu mereka dalam memperjuangkan hak atas tanah lapangan dan pemakaman umum yang selama ini menjadi aset desa. Mereka juga meminta pemerintah agar tidak hanya mendengarkan keterangan dari PT. BTS, tetapi juga mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh masyarakat.


Hairul A. Nasution, Ketua MARCAB LMPI Lampung Selatan, dengan tegas menyatakan bahwa LMPI siap membantu masyarakat Desa Way Huwi untuk merebut kembali tanah lapangan dan pemakaman umum yang diklaim oleh PT. BTS. "Insha Allah, kami akan memperjuangkan tanah ini untuk kembali menjadi milik Desa Way Huwi," ujarnya.


Budi, Sekretaris MADA LMPI Lampung, yang mewakili Ketua MADA LMPI Lampung, menegaskan dukungan penuh kepada MARCAB LMPI Lampung Selatan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Way Huwi. "Tidak ada yang boleh merebut tanah fasilitas umum ini," ujarnya.


Dengan semangat kebersamaan, LMPI mengajak masyarakat untuk bersatu melawan mafia tanah yang merampas hak-hak warga. "NKRI HARGA MATI," tutupnya dengan penuh semangat.(*)