Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label LSM Gamapela. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LSM Gamapela. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Februari 2024

LSM Gamapela Khawatirkan Perhitungan Suara KPU Asal-asalan, Suara Caleg Dimakan Hantu


GK, BANDAR LAMPUNG
- Kejanggalan dalam proses penghitungan suara masih terjadi pada H+8 pasca pemungutan suara di Pemilu 2024. Hanya Caleg dari Partai tertentu yang mengalami.

Buktinya, raihan suara Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung 1 nomor urut 5 Johan Alamsyah, SE naik turun dan kian menyusut seiring berjalannya waktu.


Perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Dapil Lampung I nomor 5 dari Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ), Johan Alamsyah, SE misalnya. Perolehan suara aktivis  ini kian tidak jelas dan membingungkan, naik turun, naik lagi turun lagi dan menyusut dari data penghitungan oleh KPU.


Seperti yang disampaikan oleh Tonny Bakrie Ketua Umum DPP LSM Gamapela, " sangat disayangkan, disaat proses penghitungan suara yang dilakukan oleh panitia sudah baik, KPU mengumumkan melalui https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara/dapil/ banyak permasalahan.


Semua elemen masyarakat harus memperjuangkan keadilan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Segala kecurangan dan kejanggalan yang terjadi dalam proses Pemilu ini harus diusut tuntas agar tak terulang di masa akan datang " jawab Ketua Umum DPP Gamapela Tonny Bakrie.


" Bukan hanya kontestan Caleg yang harus menegakkan haknya, tetapi juga para pemilih warga negara yang mempertaruhkan masa depan mereka lewat Pemilu itu layak ditimbang hak-haknya, " lanjut Tonny Bakrie.


Sebelumnya, Caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil 1 nomor 5 dari Partai Solidaritas Indonesia(PSI) Johan Alamsyah, SE, mengeluhkan keanehan perubahan perolehan suara yang signifikan di laman website KPU http://pemilu2024kpu.go.id, dalam rentan waktu singkat angka suara perolehan yang diumumkan mencapai 2.198 suara. 


Pada tanggal 19 Februari 2024,  Pukul 06.21, tiba-tiba menjadi 1.963 suara.

Pukul 13.00 menjadi 1.966 suara. 

Pukul 14.00 menjadi 1.302 suara. 

Pukul 17.00 menjadi 1.170 suara. 

Pukul 21.00 menjadi 1.266 suara.


Pada tanggal 20 Februari tidak terjadi perubahan. 


Pada tanggal 21 Februari 2024, pukul 01.00 suara turun drastis menjadi 349 suara. 

Pukul 16.00 menjadi 529 suara. Pukul 22.00 menjadi 555 suara. 


Pada tanggal 22 Februari 2023 Pukul 08.00 menjadi 557 suara. Pukul 14.00 menjadi 560 suara. Pukul 16.00 menjadi 722 suara. 

Pukul 23.00 menjadi 585 suara.


" KPU harus bertanggung jawab, dan memberikan penjelasan kepada publik terkait data suara yang berubah dan berjumlah turun naik, sudah naik turun lagi. 

Apakah ini permasalahan di IT KPU, karena sebelum diluncurkan pihak KPU sudah melakukan ujicoba, artinya saat ini program nya gagal, kita akan minta audit forensik, karena ini sudah menggunakan anggaran negara yang tidak sedikit.

 

Kalau kesalahan ditingkat TPS, artinya semua harus dihitung ulang di seluruh TPS.

Kalau ini permasalahan human error, artinya petugas KPU sudah tidak dapat dipercaya. Kita akan laporkan permasalahan ini, ini sudah masuk ke ranah hukum, karena ada caleg yang dirugikan dan ada yang diuntungkan. 


Ada apa, semakin canggih zaman, semakin kacau Pileg pada Pemilu 2024 ini, suara caleg hilang di makan hantu" pungkas Tonny Bakrie.


Sedangkan saat dikonfirmasi, terhadap fenomena suara yang naik turun dan hilang, menurut anggota KPU Kota Bandar Lampung, Ika Kartika, menyarankan lihat nanti saat sudah direkap

di KPU jadi sudah final berapa jumlah total perolehan suara masing-masing caleg dan harap bersabar,[red/rls]

Kamis, 25 Januari 2024

LSM Gamapela Adukan Permasalahan Lahan Hutan Kota ke Menteri ATR/BPN dan Jaksa Agung


GK, BANDAR LAMPUNG
- LSM Gamapela akhirnya mengadukan permasalahan Lahan Hutan Kota Bandar Lampung yang saat ini ramai dan menjadi pertanyaan masyarakat Lampung khususnya Kota Bandar Lampung.

Lahan Hutan Kota Bandar Lampung terletak di Jalan By Pass Soekarno-Hatta di Kelurahan Way Dadi dan Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Hutan Kota tersebut sudah ada sejak dahulu dan berdasarkan data yang dihimpun, Lahan tersebut adalah ex HGU PT. Way Halim yang dahulu nya tanaman keras berupa pohon karet dan berakhir 20 September 1980 pada masa Gubernur Yasir Hadi Broto, dan berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor : SK224/DJA/1982 tanggal 30 November 1982 tentang berakhirnya HGU PT. Way Halim seluas 1.000 hektar.

Berdasarkan hal tersebut, LSM Gamapela mengadukan permasalahan lahan Hutan Kota Bandar Lampung ke Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung, sesuai penjelasan dari Ketua Umum Tonny Bakrie dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah, SE.

" Kami sudah mengadukan permasalahan pengalihan hak milik lahan Hutan Kota tersebut ke Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Kamis, 25 Januari 2024" jelas Ketua Umum Tonny Bakrie didampingi Johan Alamsyah, SE.

" Kami minta Kementerian ATR/BPN dan Jaksa Agung menurunkan tim SATGAS Pertanahan  untuk menyelesaikan konflik Lahan Terbuka Hijau/Hutan Kota Bandar Lampung yang beralih kepemilikan ke PT. HKKB" lanjut Tonny Bakrie didampingi Johan Alamsyah, SE.

"Sesuai SK Mendagri Tahun 1982, lahan tersebut milik negara, bukan milik perusahaan manapun, HGU yang dimiliki PT. Way Halim Permai adalah yang saat ini sudah berdiri perumahan, BTN I, BTN 2, BTN 3, Perumahan Way Halim Permai, Puri Way Halim, Transmart dan Auto 2000, sesuai SK Mendagri Tahun 1982, saat itu areal HGU nya PT. Way Halim Permai berada di Kelurahan Jagabaya Kecamatan Kedaton, artinya di Sebelah Barat Jalan By Pass Soekarno-Hatta. Tidak ada itu HGU PT. Way Halim lagi, apalagi sampai berada di Kabupaten Lampung Selatan.

Maka dari itu kami minta kepada Kementerian ATR/ BPN dan Kejaksaan Agung untuk membatalkan HGB PT. HKKB yang dibeli dari PT. Way Halim Permai dan menurunkan tim SATGAS Pertanahan, untuk menyelesaikan konflik Lahan Terbuka Hijau/ Taman Hutan Kota Bandar Lampung dan konflik pertanahan di Provinsi Lampung karena tidak sesuai dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan UU nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Wilayah dan PP nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Atas Tanah. dan kami juga minta dukungan kepada seluruh masyarakat Lampung untuk terus mengawasi dan mempertahankan Lahan Hutan Kota sebagai paru-paru Kota dan Resapan air agar tidak terjadi kebanjiran di wilayah tersebut " pungkas Tonny Bakrie didampingi Johan Alamsyah, SE.

Saat ini, lokasi Lahan Terbuka Hijau/Taman Hutan Kota Bandar Lampung seluas 12 hektar yang terletak di Jalan By Pass Soekarno-Hatta Kelurahan Way Dadi dan Kelurahan Way Dadi Baru Kecamatan Sukarame dahulunya adalah Kelurahan Sukarame Kecamatan Kedaton, sudah dtimbun dengan tanah dan siap untuk dibangun kawasan bisnis oleh PT. HKKB,[Red]

Kamis, 13 Juli 2023

LSM Gamapela Meminta Jaksa Agung Copot Kejati Lampung


GL, Lampung
– LSM Gamapela meminta Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto.

" Kami sudah tidak yakin dan percaya terhadap kepemimpinan Kejati Lampung terhadap penegakan hukum di Provinsi Lampung terkait kasus tindak pidana korupsi " tegas Ketua umum LSM Gamapela Tonny Bakri didampingi Sekretaris Johan Alamsyah, SE di depan awak media di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.

" Ada beberapa penyebab yang membuat kami tidak percaya terhadap penegakkan hukum di Provinsi Lampung yang ditangani oleh Kejati Lampung, Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Lampung yang merugikan negara yang telah ditetapkan, sudah bertahun-tahun, kasus dugaan korupsi di Kejari Kota Bandar Lampung diduga ada unsur pemalsuan, kasus Dinas BMBK Provinsi Lampung, kasus PTPN VII yang dilaporkan masyarakat, terakhir ini kasus dugaan intervensi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten  Tanggamus, terkait peningkatan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Kabupaten Tanggamus, mau dibawa kemana arah penegakkan hukum kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung ini " ujar Toni Bakri.

" Maka dari itu kami menyampaikan surat kepada Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, yang tidak mau dan tidak mampu memimpin di Provinsi Lampung, masih banyak jaksa lain di Republik ini yang peduli untuk memerangi korupsi" sambung Toni Bakri di dampingi Sekretaris Johan Alamsyah, SE.

Seperti diketahui, banyaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung yang ditangani Kejati Lampung mandek.

Saat dihubungi media, Kasi penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, via wa atau pun telpon tidak terhubung.(Red)