Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polsek Baradatu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek Baradatu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 November 2022

Berkantor di Luar, Polsek Baradatu Adakan Rabu Curhat di Balai Kampung


GK, Lampung -
Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung melaksanakan kegiatan berkantor di luar atau Rabu Curhat yang berlangsung di  Balai Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (02/11/2022).

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra didampingi para Kanit Polsek Baradatu, Babinkamtibmas Kampung Gunung Katun dan dihadiri Aparatur Kampung Gunung Katun serta warga sekitar Kampung Gunung Katun.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan kegiatan berkantor di luar ini dilakukan dengan komunikasi secara langsung dengan masyarakat yang bekerjasama dengan A
paratur Kampung.

“Tentunya langkah tersebut diambil untuk menjaring aspirasi dalam berbagai bidang, terutama dalam hal Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Baradatu,”Jelas Edy.

Selain ingin mendekatkan diri dengan masyarakat, Edy berharap agar kehadiran Polri di Tengah masyarakat dapat  dirasakan oleh masyarakat dalam mengatasi permasalahan yang ada   terkait Harkamtibmas maupun menerima kritik, saran dan masukan dari Masyarakat.

Kapolsek juga menyampaikan saat ini Polsek Baradatu telah membuka Pengaduan Masyarakat melalui WA ( WhatsApp ), FB ( Facebook ) IG ( Instragram ) dan SMS, silahkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan terkait Kamtibmas dan hal- hal lainnya bisa ke pusat pelayanan tersebut.

Polisi masih sangat terbuka dalam menerima kritik, saran serta bagaimana kekurangan serta tindakan polisi yang selama ini masih diharapkan oleh masyarakat,”ungkap Kompol Edy. 

Beni salah satu masyarakat sangat senang dengan adanya program Polisi berkantor di luar, dengan adanya kegiatan ini,  ia  merasa lebih dengan muda menyampaikan pendapat dan keluhan terkait hal kamtibmas,”Ucap Beni.[Melati]

Sabtu, 03 September 2022

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Baradatu


GK, Lampung -
Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (03/09/2022). 

Tersangka inisial DH (37) berdomisili Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 11:00 WIB di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu.

Modusnya pelaku inisial DH meminjam 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna Putih biru milik korban an. Murni untuk pergi ke warung.

Namun sampai pukul 19:30 WIB pelaku belum juga pulang selanjutnya korban mencari pelaku dan bertemu seorang saksi, menurut keterangan saksi bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp. 4,5 juta.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna putih biru, Nomor Polisi BE 4046 JH, tahun 2013 dan melapor ke Polsek Baradatu guna diproses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 01 September 2022 pukul 22:00 WIB Tekab 308 Polsek Baradatu berhasil mengamankan tersangka di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.[Melati]