Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polsek Blambangan Umpu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek Blambangan Umpu. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 November 2022

Curat di Way Kanan, Polisi Amankan Satu Pelaku Curi HP di Panca Negeri



GK, Lampung -
Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan ABH diduga melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (10/11/2022).

Tersangka inisial DP (18) berdomisili di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada Sabtu, 22 Oktober 2022 pukul 01:30 WIB saat korban an. Rifki Setiawan sedang berkumpul di rumah saksi D di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan bersama teman korban berinisial D, W, DP, AK, AO, S, AN dan DF.

Setelah itu, korban meletakkan 1 (satu) unit HP merk xiaomi redmi note 10 5 G warna hijau di atas kasur di ruang tamu tempat korban mengobrol bersama teman-temannya, lalu korban masuk ke dalam kamar D bersama dengan D,  AK, dan AN untuk mengobrol.

Sementara  S, W, AK, DF, dan DP (Pelaku) berada di ruang tamu, sekitar 1 (satu) jam korban keluar dari kamar, ternyata HP milik korban sudah hilang, di ruang tamu hanya ada AK dan DF yang sudah tidur.

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Baradatu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pada hari Sabtu, 05 Nopember 2022 pukul 17:30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan setelah melakukan penggeledahan rumah berhasil mengamankan barang bukti di rumah tersangka inisial DP di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Berdasarkan pemeriksaan petugas tersangka DP yang sebelumnya di tangkap dalam perkara yang lain (pencurian biasa), DP mengaku telah melakukan pencurian HP milik korban Rifki Setiawan,”Ungkap Kapolsek

Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kapolsek.[Melati]

Sabtu, 10 September 2022

Polisi Sektor Blambangan Umpu Berhasil Ringkus Pelaku Curi HP


GK, Lampung -
Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Talang Jerambah Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (09/09/2022).

Tersangka inisial AS(22) berdomisili di Dusun Karang Dadi Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba  menerangkan bahwa pada Senin, 29-08-2022 pukul 01:30 WIB telah terjadi tindak pidana curat, pada saat Ringga sedang tidur dikamarnya.

Modus pelaku dengan cara membuka jendela kamar dan mengambil HP dalam keadaan sedang di isi daya yang  di letakan di atas kelambu kamar korban.

Ringga baru menyadari Hp merk xiaomi redmi A2 warna gold  hilang saat terbangun pada pukul 03:00 WIB mendapati HP miliknya tidak ada di tempat, kemudian korban menanyakan kepada keluarganya namun tidak ada yang mengetahui. 

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti

Kronologis penangkapan pada Selasa, 06 September 2022 pukul 06:00 Wib, Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat berada di Dusun Talang Jerambah Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan 

Selanjutnya TSK berikut barang bukti 1 (satu) Unit HP merk xiaomi redmi a2 warna gold milik korban  , satu kotak HP merk Mi A2 Lite warna putih dan satu kotak HP Realme C11 warna Kuning  di bawa Ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun” Ungkap Kapolsek.[Melati]

Jumat, 26 Agustus 2022

Polsek Blambangan Umpu Amankan 2 Pelaku Curi Uang, Voucher dan Aksesoris HP


GK, LAMPUNG - Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku  melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) di Gerai Hp Nadilla Cell di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (26/08/2022).

Tersangka inisial RU ( 23) berdomisili di Kampung Umpu Bakti Kecamatan Blambangan Umpu dan JOS (22) berdomisili di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada Selasa, 16-08-2022 pukul 06:30 WIB diketahui telah terjadi curat (Pencurian dengan pemberatan) di Gerai HP Nadilla Cell, saat karyawan korban yang bernama Devi melihat pintu belakang sudah terbuka dan rusak

Selanjutnya Devi langsung melakukan pemeriksaan dan barang/benda jualan counter telah banyak yang hilang, adapun barang atau benda yang hilang pada peristiwa tersebut adalah uang tunai yang berada diatas etalase sebesar Rp.1.278.000. rupiah.

Sementara didalam etalase pelaku mengambil berbagai voucher kuota dinilai seharga Rp.3.588.000, rupiah, rokok berbagai merek serta aksesoris HP. 

Apabila dinominalkan kerugian korban sebesar Rp 7.154.000,00 (tujuh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) dan pelapor an. Cahya Lana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

Kronologis penangkapan pada Senin tanggal 22-08-2022 pukul15:30 WIB, Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat berada di Jalan Lintas Sumatera Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Dari keterangan TSK RU saat melakukan curat bersama rekannya inisial JOS selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan dihari yang sama pukul 21:00 WIB, Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka JOS tanpa perlawanan di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya TSK dan barang bukti berupa 144 voucher kuota berbagai merk, 1 buah kotak rokok elektrik ,1  buah tas ransel, 37 bungkus rokok berbagai merk, 13 buah tempered glass (anti gores HP), 1 buah baterai HP merk nokia, 1 buah carger HP, 2 buah metal earphone, 2 buah wired metal earphone, 2 buah mobile radiator, 8 buah layar HP, 1 buah kotak streo headphone dan 1 buah kotak Bluetooth dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kasatreskrim.[Melati]