Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polsek Rangkasbitung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek Rangkasbitung. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Oktober 2022

Pelaku Bobol Rumah Berhasil Ditangkap Polsek Rangkasbitung


GK, Lebak - Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak bekuk YA (32), residivis sekaligus pelaku pencurian, pelaku ditangkap pada Jumat (07/10) sekitar pukul 02.00 Wib di Komplek Pendidikan, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah menjelaskan kronologis penangkapan. "Awalnya pelapor sedang tidur di kamar yang berada di Taman Bacaan Masyarakat, Kecamatan Rangkasbitung, kemudian teman pelapor sdr. Verza berniat mengambil charger handphone miliknya yang berada dalam kamar korban. Saat di aula samping kamar korban sdr. Verza melihat seseorang yang tidak dikenal keluar dari kamar korban," kata Pipih.

Karena panik pelaku langsung melarikan diri, "Karena panik pelaku meninggalkan tas laptop yang berisikan Laptop merk Lenovo di semak-semak depan kamar korban," tambah Pipih.

Selanjutnya korban dan dibantu oleh warga sekitar langsung mengejar pelaku, "Selang benerapa menit kemudian pelaku berhasil diamanakan oleh warga, kemudian pelaku diintrogasi dan digeledah oleh warga ditemukan 1 Handphone merk Iphone X hasil kejahatan," jelasnya.

Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Rangkasbitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tutup Pipih. [rls/icha]