Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pelaku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelaku. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Januari 2024

Sempat Buang BB, Terduga Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap Polisi



GK, Pringsewu - Petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu kembali meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkoba. Pelaku DP (23), ditangkap dirumahnya pada Minggu dinihari (28/1) sekira pukul 00.30 Wib dirumahnya di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, saat akan ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti narkotika yang hendak di pakainya namun berhasil diketahui oleh petugas.

Kasat menyebut dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut pihaknya turut mengamankan barang bukti 
 sabu seberat 0,19 gram berikut alat hisap atau bong dan juga 1 unit HP.


Kasat menjelaskan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka DP di jerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Mantan Anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung tersebut juga mengungkapkan pihaknya masih terus menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam kasus narkoba itu.

"Kasus ini masih kami selidiki dan kembangkan guna mengungkap pelaku pelaku lainya." Tandasnya (*)

Jumat, 09 Desember 2022

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Amankan 5 Pelaku Pembacokan Pelajar


GK, Lebak - Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan Empat Pelaku Pembacokan Pelajar yang terjadi pada Rabu (07 /12/2022) sekira jam 12.00 Wib di Kp. Pasirnangka Rt. 001 Rw. 006  Ds. Pasir Tanjung Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Pelaku berinsial YM (20) warga Cijoro Lebak, Rangkasbitung.  
Selain YM, dalam kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak juga mengamankan   Tiga pelajar SMK yakni DA (19), AW (19) dan MIF (18). Keempatnya berstatus tersangka.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan Empat Pelaku Pembacokan Pelajar yang terjadi pada Rabu (7/12/2022) sekira jam 12.00 Wib di Kp. Pasirnangka Rt. 001 Rw. 006  Ds. Pasir Tanjung Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak," ucap Andi. Jum'at (9/12/2022).

Kemudian Andi menjelaskan kronologi kejadian pembacokan tersebut.

"Saat itu korban A bersama temannya mengendarai sepeda motor usai makan bersama teman sekolahnya di Kampung Balah Punah, Desa Pasir Tanjung.

Setibanya di Pasir Nangka, salah satu teman korban melihat ada konvoi pelajar dengan mengendarai sepeda motor dari arah Rangkasbitung yang diduga adalah pelajar SMKN 2 Rangkasbitung.

“Teman korban putar balik untuk memberitahu teman-temannya yang lain kalau ada rombongan anak pelajar dari sekolah tersebut. Korban yang berboncengan posisinya paling belakang disabet senjata tajam oleh pelaku dan Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kanan lalu dilarikan ke RSUD dr. Adjidarmo untuk mendapat penanganan," ungkapnya.

"Mendapatkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Rangkasbitung langsung menuju TKP dan melakukan pengejaran para pelaku, Alhamdulillah kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan Empat orang Pelaku," tutur Andi.

"Dari keempat pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Bilah Celurit Warna Hitam, 1 (satu) Bilah Golok Dengan Sarang Goloknya, 1 (satu) Bilah Pisau Yang dirakit menjadi alat Penusuk seperti celurit, 1 (satu) Buah Ketapel, 1 (satu) Bilah Pisau yang dirakit memakai batang cangkul kecil," terangnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, Pasal 170 KUHP ayat 2 Ancaman  hukuman 9 Tahun penjara,  Pasal 354 KUHP ancaman hukuman 8 Tahun penjara," tutupnya. [Rls/Icha]

Rabu, 07 Desember 2022

Edarkan Ratusan Obat Keras Daftar "G", Pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon


GK, Cilegon - Seorang pemuda mengedarkan.obat keras daftar"G" ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten pada Hari Minggu, 04 Desember 2022,jam 20.30 WIB di Jl.Pangeran Jayakarta lingkungan Kenanga Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP  Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul bahri  membenarkan telah mengamankan seorang laki laki DR (23) warga Lingkungan Kenanga Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota. Cilegon.

Syamsul"menjelaskan berawal dari informasi masyarakat bahwa Pada hari Minggu, 04 Desember 2022 sekira jam 20.30 WIB di Jl.Pangeran Jayakarta lingkungan Kenanga Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Ada yang mengedarkan obat keras daftar "G" atas informasi tersebut AIPTU Dadan selaku PS Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Cilegon  melakukan Penyelidikan peredaran obat keras daftar "G" tersebut.

Tidak menunggu waktu lama kami berhasil mengamankan 1 (satu) seorang laki - laki yang mengaku bernama DR (23) kemudian di lakukan pengeledahan pada pelaku DR (23) dan ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) lempeng obat yang diduga merk *TRAMADOL* yang perlempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 240 (dua ratus empat puluh) butir, uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) dan tas kecil warna hitam. Dari keterangan tersangka mengaku mendapatkan Obat merk TRAMADOL HCI.ujarnya.

Setelah di introgasi DR (23) menyebutkan bahwa Ratusan obat keras daftar"G" tersebut berasal dari Saudara ANY dengan maksud untuk disebar atau diedarkan Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan oleh satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut berupa 24 (dua puluh empat) lempeng obat yang diduga merk TRAMADOL yang perlempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 240 (dua ratus empat puluh) butir,uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) dan tas kecil warna hitam.

Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110
Serta mengawasi putra putrinya jangan sampai melakukan penyalahgunaan Narkoba,ujarnya.

Tersangka DR (23) dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan,Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”Menurut kasat Narkoba Polres Cilegon Polda  Banten IPTU Syamsul bahri. [Rls/Icha]

Senin, 05 Desember 2022

Selundupkan Sabu Lewat Lubang Anus, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap Polda Banten


GK, Serang-Menindaklanjuti perintah Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk perang terhadap narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten dengan modus yang tidak lazim yakni memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan.

Peredaran gelap narkotika ini dapat diungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat press conference pada Senin (05/12) mengatakan Ditresnarkoba Polda Banten menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Bea Cukai Kanwil Prov. Banten kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi bersama. 

"Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Prov. Banten dan mengetahui tentang nama dan ciri pelaku, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Prov. Banten melakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. ZK (52) warga Kec. Sawang, Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh dan sdr. MD (32) warga Kec. Mila, Kab. Pidie, Provinsi Aceh pada Kamis (01/12) sekira jam 19.00 Wib setelah kedua tersangka keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta," kata Shinto.

Shinto melanjutkan jika petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan informasi bahwa kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas. 

"Tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh dan dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul. Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan kondom didalamnya berisi narkotika jenis sabu," tambah Shinto.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu. "Setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana narkotika jenis sabu ini akan diantarkan. Setelah sabu ini diantarkan, keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM. Kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3.000.000,- dalam satu kali pengiriman dan akomodasi transportasi sudah disiapkan oleh BM," jelas Shinto.

Adapun barang Bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yakni empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram.

Modus operandi kedua tersangka yaitu dengan memasukkan narkotika jenis sabu kedalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut melalui jalur udara. "Motif kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai pengedar narkotika jenis shabu," ujar Shinto.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini. "Kepada kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tutup Shinto.

Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banten M. Amir dikesempatan yang sama mengatakan sesuai perintah Presiden RI jika peredaran gelap narkotika harus diberantas bersama-sama. "Dalam pemberantasan narkotika tidak bisa sendiri kita harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain termasuk dengan Polda Banten sehingga kali ini kita bisa menangkap dua tersangka dengan modus memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus dan barang bukti yang disita sebesar 455 gram," tutup Amir. [Rls/Icha]

Kamis, 01 Desember 2022

Curi Motor untuk Beli HP, Polsek Kronjo Amankan Pelaku


GK, Tangerang - Seorang Pria berinisial AM (21) warga Desa Pagenjagan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengaku nekat mencuri motor karena ingin membeli handphone.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, aksi curanmor yang dilakukan AM terjadi pada Jumat (25/11) di Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. "Betul telah diamankan pelaku curanmor yang dilakukan oleh AM pada Jumat (25/11) di Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang dan pelaku melakukan aksinya seorang diri kemudian ditangkap di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, tidak lama setelah melakukan aksinya,” kata Romdhon pada Kamis (01/12).

Romdhon kemudian menjelaskan kronologis kejadian itu. "Pada saat korban memarkirkan motor di depan pabrik penggilingan padi, motor diparkirkan oleh korban dengan kunci kontak yang masih berada di motor tanpa curiga korban masuk ke pabrik penggilingan padi dan melakukan aktivitas penggilingan dan pada saat itu tersangka AM yang mengaku sedang berjalan kaki, melihat motor yang terparkir dengan kunci kontak yang masih berada di motor tersangka AM kemudian membawa motor dengan mendorongnya beberapa meter dari lokasi pabrik setelah dirasa aman, tersangka AM menyalakan kunci kontak motor. Setelah motor menyala, tersangka AM langsung membawa lari motor itu, selang beberapa saat kemudian, korban menyadari motornya hilang dan korban pun melakukan pencarian serta melaporkan kejadian itu ke Polsek Kronjo dan laporan korban langsung ditindaklanjuti," ucap Romdhon.

Romdhon mengatakan setelah melakukan koordinasi pihaknya berhasil mendapatkan informasi. "Setelah melakukan koordinasi dan pengejaran, didapat informasi adanya motor yang identik dengan motor milik korban di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo petugas langsung menangkap tersangka AM dan ternyata benar, motor yang dikendarai tersangka AM adalah milik korban,” ucap Romdhon.

Terakhir Romdhon mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Kronjo. "Atas perbuatannya tersangka AM diamankan di Polsek Kronjo dan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Romdhon. [Rls/Icha]

Rabu, 30 November 2022

Edarkan Obat Tanpa Izin, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan Polisi


GK, Lebak - Edarkan  Obat Farmasi Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku dan Barang bukti.

Pelaku MM(29) warga Desa Sukamanah  Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa  (15/11/2022) sekira pukul  19.30 Wib berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut Barang Bukti 271 (dua ratus tujuh puluh satu) butir obat merek Tramadol, 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, 1 (Satu) unit handphonhe merek OPPO warna merah dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.29.000,- (dua puluh Sembilan ribu).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
" Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku MM(29) warga Desa Sukamanah  Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa  (15/11/2022) sekira pukul  19.30 Wib di areal Balong Ranca lentah
Kel Rangkasbitung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten,"  Ujar Malik, Rabu (30/11/2022).

"Dari Pelaku MM diamankan Barang Bukti 271 (dua ratus tujuh puluh satu) butir obat merek Tramadol, 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, 1 (Satu) unit handphonhe merek OPPO warna merah dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.29.000,- (dua puluh Sembilan ribu)," ungkapnya.

"Tramadol ini sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi  banyak akan menimbulkan kecanduan, Selain itu penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter," tutur Malik.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman  paling lama 15 tahun penjara serta pidana," tegasnya. [Rls/Icha]

Selasa, 29 November 2022

Unit Reskrim Polsek Cibeber Amankan Pelaku Pencurian Tranmisi Kendaraan R4 Hino


GK, Cilegon - Pada Hari senin tanggal 28 November 2022 sekira Jam 12.45 Wib telah diamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang 
diduga melakukan pencurian 1 buah CPU tranmisi kendaraan R4 Hino nopol B 9310 TYY.,uang tunai Rp 180.000,-,, 1 unit handphone realmi 

Cilegon - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten IPTU Suhel membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan pelaku pencurian  1 (satu) buah CPU tranmisi kendaraan R4 Hino nopol B 9310 TYY., uang rp 180.000, dan 1 (satu) unit handphone realmi  yang terjadi Pada Hari senin,tanggal 28 november  2022 sekira,Jam 12.45 Wib yang dilakukan oleh pelaku JR (28) warga Cirebon,

Awal mula kejadian pada hari senin tanggal 28 november 2022 sekira jam 11.00 wib, korban Widodo (31) warga kampung sukasari, Kelurahan ujung tebu Kecamatan ciomas serang memarkirkan kendaraan dump truk hino dengan Nopol B 9310 TYY di pinggir jalan lingkar selatan, tepatnya di seberang pom bensin jalan lingkar selatan kota Cilegon.

Selanjutnya korban Widodo (31) menyetorkan surat jalan kepada pengurus truk  setelah itu korban makan di warung yang berada di dekat truk tersebut parkir. Kemudian setelah makan korban widodo (31) menghampiri kendaraannya yang diparkir, korban mendapati orang tidak dikenal  turun dari kendaraannya, lalu korban Widodo (31) mengejarnya dan menangkapnya sambil berteliak "maling maling". 

Pada saat itu pelaku JR (28) melarikan diri dengan cara akan masuk kedalam mobil toyota avaza yang di duga teman pelaku, akan tetapi ada orang yang tidak di kenal (anak vespa) membantu korban dengan cara menendang pelaku JR (28) sehingga pelaku tidak sempat masuk kedalam mobil avanza dan mobil avanza langsung tanpa gas. Pada saat itu juga diamankan dari pelaku JR (28) berupa 1 buah CPU transmisi , 1 buah handphone merk realmi C2 warna biru, uang tunai 180 ribu, 1 buah rokok esse change warna hijau dan sebilah gunting yang dipakai pelaku untuk mencongkel pintu mobil."ujarnya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000,000,-(lima juta rupiah).

Atas kejadian tersebut pelaku JR (28) telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana pelaku JR (28) dapat di pidana dengan ancaman hukuman  Paling lama 5 (lima) tahun" tutup kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten IPTU Suhel. [Icha]

Senin, 28 November 2022

Kurang dari 24 Jam, Polsek Cadasari Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor


GK, Pandeglang – Unit Reskrim Polsek Cadasari Polres Pandeglang, telah berhasil mengamankan terduga pelaku Curanmor di Jalan Raya Cimanuk - Cikoromoy Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang pada Minggu (27/11).

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kapolsek Cadasari AKP Lutfi Tamimi Napitupulu mengatakan bahwa pada hari Sabtu (26/11/2022), sekira pukul 14.00 Wib, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Terduga pelaku pencurian berinisial IA (24), warga Cadasari Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang.

Adapun waktu terjadinya pencurian pada hari Sabtu (26/11) di Kontrakan tepatnya di Jalan Raya Serang - Pandeglang Kelurahan  Kadumerak Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang. ”Korban DE baru mengetahui terjadinya pencurian ketika bangun dari tidur dan akan melakukan aktifitas,” terang Lutfi.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cadasari dengan dasar Laporan Polisi Nomor 43 tanggal 26 November 2022. “Atas dasar laporan polisi tersebut, Polsek Cadasari yang dipimpin oleh Bripka Irfan Maulana langsung melakukan penyelidikan,” ujar Lutfi.

Kemudian tim berhasil menangkap terduga pelaku IA ketika sedang mengendarai sepeda motor hasil curian di Jalan Raya Cimanuk - Cikoromoy Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang. “Pada saat dilakukan introgasi, pelaku IA mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan pencurian dan ditemukan barang bukti 1 lembar STNK Kendaraan R2 Honda VARIO 150 Nopol:A-2243-CT serta 1 unit kendaraan R2 Honda VARIO 150 Nopol:A-2243-CT,” terang Lutfi.

Sementara itu Lutfi menyebutkan akibat dari perbuatannya pelaku IA diancam 7 Tahun penjara. "Pelaku akan dijerat Pasal  363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara," tutup Lutfi. [Icha]

Sabtu, 26 November 2022

Unit Reskrim Polsek Cikulur Amankan Seorang laki-laki yang Diduga Sebagai Pelaku Penggelapan


GK, Lebak -  Unit Reskrim Polsek Cikulur Polres Lebak telah mengamankan seorang laki - laki yang diduga sebagai pelaku penipuan / penggelapan yang terjadi di Desa Curugpanjang Kec Cikulur Kab Lebak. Adapun peristiwa tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 , pukul 22.00 wib telah didapat informasi adanya dugaan pelaku tindak pidana penipuan yang diamankan oleh warga masyarakat Desa Curugpanjang Kec.Cikulur Kab.Lebak. 

Kronologi kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 jam 11.00 wib di  kp. Cilutung timur Rt 05 Rw 01 ds. Curugpanjang kec. Cikulur kab.  Lebak akan dilakukan transaksi jual beli  1 unit sepeda motor R2 merk Honda CRF. diduga dengan cara pada awalnya sdr EB (korban) akan melakukan transaksi COD dengan sdra UJ (Pelaku)  melalui Facebook sdr. RYN (saksi),  kemudian pelaku datang kerumah korban untuk mengecek sepeda motor R2 tersebut, selanjutnya pelaku mencoba / mengecek sepeda motor R2 milik korban
tersebut, akan tetapi pada saat di coba sepeda motor R2 tersebut, pelaku tidak kunjung kembali. 

Selanjutnya korban dan beberapa warga masyarakat Ds.Curugpanjang Kec.Cikulur melakukan pencarian pelaku diwilayah Kec Petir Kab Serang tepatnya di kp.Sumapir Pulau Ds Seat Kec.Petir Kab Serang,  pelaku diketemukan oleh korban dan warga masyarakat, dan oleh warga pelaku dibawa ke Desa Curugpanjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Namun naas , selanjutnya beberapa warga diduga melakukan tindakan main hakim sendiri yang mengakibatkan pelaku mengalami luka - luka. Atas kejadian tersebut, anggota Polsek Cikulur Polres Lebak yang menerima adanya informasi tentang kejadian tersebut, langsung menuju Desa Curugpanjang Kec Cikulur untuk mengamankan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Cikulur untuk perawatan, namun pada jam 00.00 wib dirujuk ke RSU Adjidarmo untuk mendapatkan perawatan intensif 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sdra  UJ akan dikenakan dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun 

Menurut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K,.M.H,. melalui Kapolsek Cikulur Iptu Kemas Husni Thamrin mengatakan "Memang benar telah diamankan sdr UJ, diduga sebagai pelaku penipuan di Desa Curugpanjang Kec Cikulur, saat ini masih dalam perawatan di RSUD Adjidarmo dengan pengawalan oleh anggota Polsek Cikulur Polres Lebak" ujarnya 

Selain itu Kapolsek juga menambahkan "Diharapkan kedepan warga masyarakat tidak main hakim sendiri, apabila mendapati atau mengamankan pelaku kejahatan agar langsung diserahkan ke Polsek setempat " tutup Kapolsek Cikulur. [Icha]

Jumat, 25 November 2022

Pasutri Pelaku Ganjel ATM Ditangkap


GK, Cilegon - Satuan Reskrim  Polres Cilegon Polda Banten mengamankan pasutri pelaku ganjel ATM yang terjadi Pada hari Kamis  tanggal 24 November 2022, diketahui sekira pukul 13.30 WIB. Di Alfamart, Kelurahan Suralaya Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Cilegon - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse  Polres Cilegon Polda Banten AKP   Mochmad Nandar Saat di konfirmasi awak media, membenarkan bahwa satuan Reskrim  Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan pasutri pelaku ganjel ATM yang terjadi Pada hari Kamis  tanggal 24 November 2022, diketahui sekira pukul 13.30 WIB. Di Alfamart, Kelurahan Suralaya Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Korban Jamjuri (39)  warga Lingkungan Kotak malang Kelurahan Suralaya Kecamatan Pulo merak kota Cilegon 

Mochmad Nandar "menjelaskan awal mula kejadian Pada hari kamis tanggal 24 November 2022, sekira pukul 13.12 WIB, pelapor atau korban datang ke ATM BRI yang ada alfamart di Lingkungan Kubang kepuh Kelurahan Suralaya Kecamatan Pulo merak kota Cilegon dengan maksud mengambil uang di ATM BRI tersebut. 

setelah korban memasukkan kartu ATM BRI milik korban kartu tidak bisa keluar dan ketelan tiba-tiba datang pelaku AB (45) warga Wonorejo Muara sabak Timur Jabung lampung
langsung menepuk pundak sebelah kiri korban Saudara Jamjuri (39) dan langsung disuruh memasukan PIN kartu ATM Bank BRI milik korban jamjuri (39) sebanyak 2 kali. kemudian kartu tersebut juga tidak bisa keluar selanjutnya korban saudara Jamjuri (39) disuruh oleh pelaku AB (45) untuk datang ke Bank BRI. 

kemudian korban Saudara Jamjuri (38) langsung keluar dan tidak lama kemudian pelaku AB (45) diamankan oleh Saudara Juni berikut barang bukti kartu ATM Bank BRI milik korban Jamjuri (39) sudah ada di tangan pelaku AB (45),Saudara Juni merasa curiga dengan pelaku AB (45) yang kemudian diamankan olehnya.

AB (45) bersama dengan 1 (satu) orang perempuan atas nama NP (18) yang bersama  pelaku AB (45) menunggu di dalam kendaraan Toyota Rush warna Hitam nopol BH 1111 LA. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh satuan Reskrim Polres Cilegon Polda Banten.Ini Merupakan Bentuk Implementasi Program Quick Wins Presisi Polri. Ujar AKP Mochamad Nandar.

Atas kejadian tersebut 2 ( dua) orang   pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana pelaku AB (45) dan saudari NP (18) dapat di pidana dengan ancaman hukuman Paling lama 5 (lima) tahun"tutup AKP     Mochmad Nandar selaku kasat Reskrim  Polres Cilegon Polda Banten. [Icha]

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Viral di Medsos Diamankan Satreskrim Polres Cilegon


GK, Cilegon - Sempat Viral Di Medsos Kejadian Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur Yang Terjadi Di Kolam Renang KCC (Krakatau Water World) JI. KH Yasin Bey No.06 Kel. Kebondalem Kec. Purwakarta Kota Cilegon yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 pukul 12.30 WIB.

Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro diwakili oleh Kasat Reskrim  Polres Cilegon Polda Banten AKP M.Nandar membenarkan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 pukul 12.30 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur yang terjadi di Kolam Renang KCC (Krakatau Water World) JI. KH Yasin Bey No.06 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, 

Pada saat kejadian bunga (15) selaku korban mengaku telah diperlukan tidak senonoh yang  dilakukan oleh AW (16) Warga Kampung Kedung Pulo Ampel Kabupaten Serang untuk ditindak lanjuti, Dengan Arahan Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro Respon Cepat Sebelum Viral Sesuai Program Quick Wins Presisi Polri dilaksanakan.

Tidak menunggu lama Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Mochamad Nandar memerintahkan Kanit PPA IPDA Yofan Bachdar bersama anggotanya AIPDA Sambang, AIPDA Jimmy, Brigadir David, Briptu Desy, Briptu Yashinta, Briptu Mulyohadi untuk melakukan Proses Hukum Terhadap Pelaku AW (16) Warga Kampung Kedung,Pulo Ampel Kabupaten Serang. Ini Merupakan Bentuk Implementasi Program Quick Wins Presisi Polri. Ujar AKP Mochamad Nandar.

Polres Cilegon Polda Banten Mengatakan Barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut berupa 1 ( satu ) helai pakaian korban, 1 (satu) lembar kartu keluarga, 1 (satu) lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban. Ujar AKP Mochamad Nandar.

Mochamad Nandar menjelaskan atas kejadian tersebut pelaku AW (16) dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "tutup Kasat Reskrim Polres Cilegon. [Icha]

Kamis, 24 November 2022

Polres Serang Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Tawuran di Ciruas


GK, Serang - Polsek Ciruas Polres Serang tetapkan 3 dari 8 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ciruas yang berhasil diamankan di Polres Serang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kepemilikan senjata tajam yaitu ketiga pelajar berinisial RY (14) RI (15) dan ER (15) ketiganya merupakan warga Kecamatan Ciruas kabupaten Serang.

Kapolsek Ciruas Polres Serang Kompol Hasan Khan didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza serta Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi membenarkan kejadian tersebut, "Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim, 3 dari 8 pelajar diproses lebih lanjut atas kepemilikan senjata tajam," ujar Hasan kepada media pada Kamis (24/11).

Hasan menegaskan bahwa sesuai dengan perintah pimpinan yaitu Kapolda Bante, pihaknya akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi siapapun, "Sesuai dengan perintah pimpinan yaitu Kapolda Banten, pihaknya akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi siapapun, tidak terkecuali pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali berandal jalanan maupun kelompok remaja yang menimbulkan keresahan masyarakat," ucap Hasan.

Dalam hal ini Hasan mengatakan sebanyak 34 siswa diamankan dan 8 diantaranya kedapatan membawa senjata tajam, "Seperti diketahui sebanyak 34 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diamankan petugas Polsek Ciruas setelah aksi tawuran viral di media sosial dan dari ke 34 pelajar, 8 diantaranya digiring ke Polres Serang untuk diproses lebih lanjut dikarenakan kedapatan membawa senjata tajam, sementara 26 pelajar lainnya dipulangkan setelah pihak Polsek Ciruas memanggil orangtua dan guru sekolah yang bersangkutan," jelas Hasan.

Dalam beberapa pekan, Hasan mengatakan masyarakat sempat dibuat resah akibat adanya aksi tawuran remaja dengan berbagai jenis senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia, "Saya mengingatkan kembali kepada orangtua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran terlebih pada di malam hari jika sayang pada anak jangan biarkan keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas," tandas Hasan.

Terakhir Hasan juga meminta kepada masyarakat agar turut proaktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayahnya masing-masing, "Sampaikan informasi jika melihat sesuatu yang mencurigakan segera hubungi polsek terdekat. Seluruh informasi akan ditindaklanjuti," tutup Hasan. [Icha]

Sabtu, 19 November 2022

Polsek Ciruas Amankan Pemuda Residivis Pelaku Perampasan


GK, Serang - Polsek Ciruas berhasil mengungkap tindak pidana perampasan atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (13/11) sekitar pukul 02.00 Wib di pinggir jalan Kampung Kejambulan, Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupatan Serang.

Korban seorang karyawan swasta beralamat di Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Sementara pelaku AH (28) seorang residivis juga merupakan warga Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan menjelaskan awal mula kronologis kejjadian, "Awalnya pada Minggu (13/11) sekira pukul 02.00 Wib dipinggir jalan tepatnya di Kampung Kejambulan, Kelurahan Gosara, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang telah terjadi pidana  perampasan berupa 1 kunci kontak asli mobil hHonda Brio dan 1 mobil Honda Brio Satya warna putih Nopol A 1483 EF," jelas Hasan.

Tersangka mengambil mobil tersebut dengan cara merampasnya dari korban. "Dengan cara pelaku merampas mobil tersebut dari korban dan dompet milik korban yang berisi STNK serta uang tunai sebesar Rp. 800.000," tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan pada Rabu (16/11) sekira pukul 01.00 Wib di pinggir Jalan Raya Kampung Gerem, Kelurahan Pulomerak, Kota Cilegon atau di depan pintu masuk Pelabuhan Merak. "Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Ciruas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," tutup Hasan. [Icha]

Senin, 14 November 2022

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang


GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 23.30 Wib di terminal Kepandean Kelurahan Lontar Baru.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan membenarkan peristiwa tersebut, "Betul bahwa pihak kami berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AM (30) warga linkungan Benggala Neglasari pelaku penyalahgunaan obat terlarang," kata Hengki pada Senin (14/11)

Hengki menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga, "Berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan obat-obatan tepatnya diterminal kepandean Kelurahan Lontar Baru, Satresnarkoba Polresta Seranh Kota berhasil mengamankan pelaku," ucap Hengki.

Dalam hal ini Hengki menjelaskan kronologis penangkapan pelaku serta tim berhasil mengamankan barang bukti, "Awal nya unit dua Satresnarkoba menganmankan AM kemudian setelah dilakukan Pemeriksaan bahwa obat tersebut didapat dari AM pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 337 obat keras jenis Hexymer, 23 butir obat keras jenis Tramadol, 1 bungkus plastik klip bening, Uang hasil penjualan Rp500.000, dan dua buah hp android, kemudian terduga dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Hengki.

Terkahir Hengki menjelaskan atas perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota.

"Guna mempertangggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Serang Kota dan di jerat dengan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 dan kami tidak akan bosan memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang perusak generasi bangsa," tutup Hengki. [Icha]

Edarkan Ratusan Obat Tramadol dan Haxymer, Pelaku Asal Lampung Diciduk Satresnarkoba Polresta Serang Kota


GK, Cilegon - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan pelaku berikut ratusan obat jenis Tramadol dan Haxymer pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 21.00 Wib. 

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan membenarkan bahwa, "Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah menangkap pelaku PR (26) seorang laki-laki asal Lampung yang bertempat tinggal di Komplek Pemda Kecamatan Sumur Pecung Kota Serang yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan obat Haxymer," kata Hengki pada Senin (14/11). 

Hengki menjelaskan, "Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli obat obatan tepatnya didalam toko di Jalan Abdul Fatah Hasan Komplek Ciceri Indah Kota Serang," ujar Hengki. 

Atas informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Serang Kota langsung bergerak cepat, "Petugas berhasil mengamankan pelaku PR (26) didalam toko Jalan Abdul Fatah Hasan Komplek Ciceri Indah kemudian di lakukan pengeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 343 butir obat warna kuning berlogo MF, 112 butir obat keras jenis Tramadol, 1 buah hp android warna biru dan uang hasil penjualan Rp310.000," ucap Hengki. 

kemudian terduga dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kami menghimbau kepada masyarakat, "Apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110," himbau Hengki. 

Atas perbuatannya. "Pelaku Dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliyar," tutup Hengki. [Icha]

Senin, 07 November 2022

Lagi-Lagi, Seorang Pelaku Pengedar Shabu Berhasil Ditangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak


GK, LEBAK - Tindak pidana tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis Shabu. Lagi - lagi Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan Narkotika jenis shabu, di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku AS (29) Warga Kp.Handam RT.003 RW.003 Desa Cikarang Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya pada Minggu, (30/10/2022) sekira jam 20.00 Wib di Kp.Gardu Desa Cisimeut Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku 1 (satu) buah tas warna biru tua dengan logo NIKE, yang didalamnya terdapat 1(satu) buah amplop warna putih berisikan 3 (tiga) plastic bening berisikan kristal putih yang dibalut dengan tissue diduga narkotika golongan I jenis Shabu, dengan berat 0.31 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe Y19 warna hitam.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. Melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd. membenarkan hal tersebut,
"Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan Narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak," Ucap Malik. Senin (7/11/2022).

"Pelaku AS (29) diamankan 1 (satu) buah tas warna biru tua dengan logo NIKE, yang didalamnya terdapat 1(satu) buah amplop warna putih berisikan 3 (tiga) plastic bening berisikan kristal putih yang dibalut dengan tissue diduga narkotika golongan I jenis Shabu, dengan berat 0.31 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe Y19 warna hitam. Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor satuan Narkoba Polres Lebak, guna pemeriksaan lebih lanjut," Ungkap Malik.

"Sat Resnarkoba Polres Lebak terus berkomitmen untuk membasmi, dan mewujudkan wilayah Kabupaten Lebak bersih dari Narkoba sesuai Program Kapolres Lebak, dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Lebak Taskoja (Berantas Peredaran Narkoba di Kalangan Remaja)," Terang Malik.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," Tegas Malik.

Malik menambahkan,
"Dari hasil keterangan tersangka, bahwa barang bukti didapatkan dari seseorang berinisial Sdr. A (DPO) , dan Sdr.A (DPO) masih dalam proses pengejaran.

"Mari bersama - sama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, Stop  Narkoba," Tukas Malik. [Icha]

Kamis, 03 November 2022

Berantas Kejahatan, Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ringkus 7 Pelaku Curanmor


GK, Lebak - Berantas Tindak Kejahatan, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Empat Kasus Curanmor di daerah hukum Polres Lebak.

Dalam Press Conferencenya Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK, MH, mengatakan,
"Dalam  waktu kurun satu minggu setelah saya perintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak untuk mengungkap kasus kejahatan jalanan termasuk Aksi Curanmor, Alhamdulillah ada Empat Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak," ujar Wiwin. Kamis (3/11/2022)

Wiwin menjelaskan," Dua kasus terjadi di Wilayah Kecamatan Warunggunung, Satu kasus di Kecamatan Cileles dan Satu kasus di Kecamatan Cibadak,

"Dari Empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Tujuh Pelaku yaitu Sdr. SA (27), Sdr. RH (19), MD (39), RD, (32), AW(25), AM (23) dan MA (26) berikut barang bukti sepeda motor sebanyak 13 ( tiga belas) unit yang terdiri dari Sepeda Motor Merk Honda Beat sebanyak 7 (tujuh) Unit, Merk Yamaha Aerox  sebanyak 1 (satu) unit, Honda Scopy 1 (satu) unit, Honda Revo 1 (satu) unit , Kawasaki KLX 150 sebanyak 1 (satu) unit, Yamaha Mio Soul sebanyak 2 ( dua ) unit.," Terangnya.

"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu Pelaku melakukan Pencurian kendaraan bermotor dihalaman rumah korban, dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan unci Leter T," lanjut Wiwin

"Kami menghimbau kepada Warga Masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda untuk lebih menjaga keamanannya," imbaunya.

Terakhir, "Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya sepeda motor bisa mendatangi dan  mengecek dengan melengkapi surat -surat kendaraan tersebut, silahkan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan untuk pengambilannya."

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut, "Berawal dari adanya kasus tersebut kami melakukan penyelidikan yang mendalam baik informasi dari masyarakat maupun TO yang sudah kami kantongi nama-namanya, kemudian kami melakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tanggerang," Ucap Andi.

"Dimana di sejumlah tempat tersebut kami berhasil mengamankan ketujuh pelaku, setelah didalami para pelaku ini selain melakukan tindak pidana di Wilayah Lebak juga melakukan tindak Pidana di Serang sehingga kami juga melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Serang," tambahnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara dan Untuk Penadah Barang Curian kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama empat tahun," tegas Andi. [icha]

Selasa, 01 November 2022

Simpan 5 Paket Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pelaku Berhasil Diciduk Satresnarkoba Polres Lebak


GK, Lebak - Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak. 

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan kejadian penangkapan tersebut, "Benar Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil menangkap IM (23) warga Kecamatan Cipanas pada Kamis (27/10) pukul 17.30 Wib di Kampung Sukamaju Desa Talagahiyang Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak," kata Malik pada Selasa (01/11). 

Dari tangan pelaku Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan, "Petugas berhasil mengamankan 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 5 plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2.3 gram, 2 buah pipa kaca bekas pakai serta seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 unit handphone merek VIVO  warna biru," ucap Malik. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, "Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling banyak 10 miliar," tegasnya. 

Malik mengajak masyarakat, "Mari bersama berantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, selamatkan para generasi muda, para penerus bangsa dan Jaga diri, Jaga Keluarga serta Jaga Lingkungan dari Bahaya Narkoba, Wujudkan Lebak bersih dari Narkoba," harap Malik. 

Diakhir Malik berharap. "Tentunya butuh kerjasama semua pihak baik pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat khususnya warga Kabupaten Lebak," tutup Malik. [Icha] 

Jumat, 28 Oktober 2022

Satreskrim Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Pencabulan Anak


GK, Serang - Unit 4 Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan pelaku terkait dugaan perkara tindak pidana pencabul terhadap anak dibawah umur pada Kamis (27/10).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan penangkapan tersebut, "Benar bahwa Unit PPA telah mengamankan diduga pelaku pencabul anak dibawah umur, dan  pelaku berinisial BP (36), seorang Karyawan Swasta, warga Ciwedus Kota Cilegon," ucap David.

David mengatakan tim berhasil amankan pelaku yang telah kabur, "Tim kami berhasil amankan pelaku yang sebelumnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur kemudian kabur ke daerah Sukabumi Jawa Barat," kata David.

David menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur, "Pada saat sebelum diamankan, korban didampingi anggota unit PPA dan anggota Polsek Kramatwatu memancing agar pelaku bersedia hadir kerumah korban untuk menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan, dan pada saat pelaku datang kerumah korban langsung diamankan oleh Ketua RT dan warga setempat yang selanjutnya diserahkan dan dibawa ke Polsek Kramatwatu untuk diamankan terlebih dahulu guna mengantisipasi adanya aksi main hakim sendiri," tutur David.

Terakhir David mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota, "Selanjutnya pelaku dibawa oleh Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Perbuatannya dan pelaku dapat di ancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup David. [icha]

Kamis, 27 Oktober 2022

Tiga Orang Pelaku Pencurian Baterai Panel Surya Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak


GK, Lebak - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press Conference pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Baterai Panel Surya di Loby Mapolres Lebak. Kamis (27/10/2022).

Dalam press Conference tersebut dihadiri Wakapolres Lebak Polda Banten Kompol Roby Heri Saputra,SH,SIK,MH. didampingi Kasat Reskrim  Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K, Kasihumas Iptu Jajang Junaedi, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Ipda M. Hazali Afian, SH, Muksin,SE Korsatpel Terminal Type A Lebak BPTD Wilayah 8 Banten.

Tiga orang pelaku SK (27), DD (47), JH (27) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti 
1 (Satu) Unit Kotak Besi  untuk penyimpanan  Baterai Lithium  110 AH   25.6 V 2640 WH, 1 (Satu) Unit kendaraan R4 Merk Toyoya avanza warna putih, dengan Nopol; B-1384-WZE, 1 (satu) alat Kunci inggris,1 (satu) Kunci kontak kendaraan R4 merk Toyota,1 (Satu) Kabel panjang + 5 (lima) meter. 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH. melalui Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra,SH,SIK,MH mengatakan, 
"Ya, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian baterai Panel lampu Surya penerangan di sepanjang Jalan Raya  Cipanas  Blok Salak Minyak  Ds. Sindang Mulya Kec. Maja  Kab.Lebak pada Minggu (23/10/2022) pukul 01.00 Wib," ucap Roby.

"Tiga orang pelaku SK (27), DD (47), JH (27) berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang buktinya," ungkapnya.

"Pada saat  Team Opsnal  Sat Reskrim Polres Lebak pada saat melaksanakan Patroli Kring Serse guna  antisipasi C3 ( Curat, Curas dan Curanmor ) Sekaligus Antisipasi   Geng  motor dan tawuran  antar  pelajar di wilayah Kab. Lebak, Petugas mendapati mobil yang mencurigakan yang terparkir di pinggir jalan, karena merasa curiga petugas menghampiri  kendaraan  tersebut setelah di dekati ada  3 ( tiga) orang   pelaku, namun ketika di hampiri   3 ( tiga) orang  pelaku kabur, dan terlihat melalui jendela kendaraan yang  di bawa pelaku yang posisinya terbuka dan terdapat Kotak box besi lampu panel surya penerang Jalan, sehingga  anggota  mengejar dan  Alhamdulillah berhasil mengamankan  3 ( tiga ) orang  berikut barang buktinya," terang Roby 

"Untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan baik C3  maupun Geng Motor yang sangat meresahkan masyarakat, Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Jajaran telah meningkatkan kegiatan patroli rutin di daerah hukum Polres Lebak," lanjutnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K menambahkan,
"Saat ini Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu para pelaku lain seperti para pengepul atau penadah barang tersebut," tambahnya 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Tujuh (7) tahun Penjara," tegasnya.

Apresiasi dari Muksin,SE Korsatpel Terminal Type A Lebak BPTD Wilayah 8 Banten,
"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak khususnya Sat Reskrim Polres Lebak atas keberhasilannya dalam pengungkapan Kasus Pencurian Baterai Panel lampu Surya tersebut," tuturnya. [rls/icha]