Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label raih penghargaan di anugerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label raih penghargaan di anugerah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Desember 2023

Pemkot Bandarlampung Raih Penghargaan di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023


GK, BANDAR LAMPUNG - Penghargaan dalam Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 sebagai Badan Publik Cukup Informatif dengan nilai 76,44 (peringkat pertama, disusul Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Tulang bawang dalam Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.

Piagam Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Bapak Fahrizal Darminto kepada Sekertaris Daerah Kota Bandar Lampung Bapak Iwan Gunawan dalam Acara Penganugrahan Keterbukaan Publik yang diadakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, pada Senin Malam (4/12/2023).

Sejumlah Penghargaan juga diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Provinsi Lampung, BUMN/BUMD, Instansi Vertikal, PTN/PTS dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Publik di Hotel Radison, Kedaton, Bandar Lampung. 

Ketua KI Lampung Bapak Syamsurrizal mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan amanat dari Undang-Undang 1945 Pasal 28 yang mengamanatkan bahwa untuk setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi. Setelah itu terbitlah Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 yang membentuk Komisi Informasi.

Penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi Komisi Informasi Provinsi kepada instansi yang telah patuh dalam memberikan laporan layanan informasi publik dan peduli atas keterbukaan informasi publik. Melalui penganugerahan diharapkan badan publik di Provinsi Lampung dapat terus menjalankan kewajiban memberikan informasi akurat kepada masyarakat dengan ketentuan yang berlaku (KAWAT),[red]