Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label way kambas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label way kambas. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Januari 2026

Tanggul Sepanjang 11 KM Akan Dibangun Tahun ini


LAMPUNG -
Usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka menangani konflik antara manusia dan satwa liar Gajah Sumatera di Kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dalam setahun terakhir ini semakin intens dilakukan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Yanyan Ruchyansyah, yang akrab disapa Yanyan, beberapa waktu yang lalu.

Salah satunya adalah rencana pembangunan tanggul pengaman sepanjang 11 km yang akan membentang di Kecamatan Way Jepara, tempat yang paling sering terjadinya konflik.  

“Bapak Gubernur Lampung telah mengajukan proposal senilai lebih kurang 105 milyar rupiah kepada Menteri Pekerjaan Umum melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air untuk fasilitasi pembangunan tanggul dan kita akan terus follow up agar dapat direalisasikan pada tahun ini”.

Pembangunan tanggul pengaman ini bertujuan untuk membatasi pergerakan Gajah keluar dari kawasan dan mengurangi potensi konflik. demi perlindungan gajah dan ketenangan hidup masyarakat sekitar TNWK.

“Tanggul Pengaman diperlukan dalam membatasi pergerakan gajah untuk tidak keluar dari kawasan TN Way Kambas dan menurunkan risiko konflik, baik risiko bagi gajah liar maupun risiko bagi masyarakat” paparnya.

Tipe konflik manusia-gajah yang terjadi tidak sama pada setiap daerah sehingga pemilihan mitigasi juga harus berbeda. Ada beberapa tipe konflik manusia-gajah mulai dari tipe konflik ringan dan jarang terjadi, tipe konflik berat dan sering terjadi, sampai tipe konflik yang sangat parah; sehingga perlu adanya desain kombinasi solusi yang tepat per-kilometer di sepanjang batas kawasan sebagai solusi permanen.

“Ada wilayah yang perlu dibuat tanggul pengaman, ada yang harus dipasang pagar kejut listrik, ada juga wilayah yang hanya perlu dipagar dengan kawat saja”.

Terbangunnya infrastruktur mitigasi konflik manusia dan gajah melalui pembangunan tanggul sepanjang 11 Km ini diharapkan dapat meningkat efektivitas patroli dan penjagaan kawasan dalam rangka mitigasi konflik dan pengamanan habitat gajah.

Dampak dari kegiatan ini juga semoga terbangunnya kolaborasi antara pengelola kawasan dan masyarakat sekitar dalam upaya mitigasi konflik dan berkurangnya frekuensi konflik antara gajah dan manusia di wilayah desa penyangga TN Way Kambas. Perlunya keseriusan semua pihak dan percepatan tindak lanjut agar masyarakat tidak terus menjadi korban dan upaya konservasi tetap berjalan seimbang.  

“Mengingat ketersediaan anggaran yang terbatas, bahkan disemua level pemerintahan, kita semua harus bisa mencari sumber pembiayaan untuk dapat membiayai batas taman nasional secara jangka panjang dan permanen; dan mudah-mudahan semuanya bisa mendukung” pungkasnya.

Upaya Penanganan dan Pencegahan Konflik Gajah Taman Nasional Way Kambas


LAMPUNG
- Konflik antara gajah liar dengan aktivitas manusia merupakan tantangan serius dalam pengelolaan kawasan konservasi, termasuk di Taman Nasional Way Kambas. Selama ini, Balai TNWK telah melakukan berbagai upaya penanganan secara terpadu dan berkelanjutan.

Upaya yang telah dilakukan antara lain patroli intensif di wilayah rawan konflik, Pemasangan GPS Colar pada kelompok Gajah Liar, pemanfaatan gajah jinak untuk blokade, pembuatan pos - pos jaga, blokade dan penggiringan gajah kembali ke habitat alaminya, serta pengamanan dan penjagaan kawasan bersama MMP, Mitra TNWK, TNI Polri beserta masyarakat untuk mencegah satwa keluar dari kawasan TNWK. Selain itu, kami juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat sekitar kawasan dalam merespons kejadian konflik secara cepat dan terukur.

Ke depan, langkah pencegahan yang paling efektif tidak dapat dilakukan dengan satu pendekatan saja. Pendekatan struktural dan ekologis harus berjalan bersamaan.
Secara fisik, kami mendorong penguatan infrastruktur pengamanan kawasan, tanggul eksisting yang dibangun BBWS 12 km di Utara masih bagus dan kokoh, kita perlu pembangunan tanggul dan kanal 11 km diwilayah terjadi korban konflik di wilayah yang berbatasan dengan kecamatan Way Jepara, pagar pengaman di tengah antara muara jaya sampai Margahayu sepanjang 18km, dan TPT (Tembok Penahan Tanah) pada titik-titik rawan lintasan gajah sepanjang 21 km dari Utara sampai selatan batas TNWK, Juga perlu pembatas permanen di batas alam sungai Way Pegadungan, Way Seputih dan Sungai Kuala Penet sepanjang total keseluruhan 60km. Infrastruktur ini berfungsi sebagai pembatas alami agar pergerakan gajah tetap berada di dalam kawasan konservasi.

Namun demikian, pencegahan konflik tidak akan optimal tanpa memperbaiki kondisi habitat di dalam kawasan. BTNWK kurun waktu tahun 2021 - 2024 telah melakukan Pemulihan ekosistem seluas 1.286,84 ha. Dengan berbagai jenis tanaman ekosistem daratan, ekosistem perairan (mangrove) dan jenis tanaman pakan untuk gajah dan Badak. Tetapi perlu diperluas kegiatan tersebut karena pengkayaan jenis pakan satwa dan kegiatan reforestasi menjadi langkah penting agar kebutuhan pakan dan ruang jelajah gajah dapat terpenuhi di dalam hutan, sehingga satwa tidak terdorong keluar menuju area aktivitas manusia.

Seluruh upaya tersebut tentu membutuhkan pembiayaan yang besar dan berkelanjutan. Untuk itu, Balai TNWK mendorong pembiayaan lintas sektor, melibatkan pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga non-pemerintah, serta mitra pembangunan lainnya. Konservasi gajah dan pencegahan konflik bukan hanya tanggung jawab pengelola kawasan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

Kami meyakini bahwa dengan kolaborasi yang kuat, pendekatan berbasis sains, serta dukungan semua pihak, konflik gajah dapat ditekan dan keberlanjutan ekosistem Taman Nasional Way Kambas dapat terus terjaga.

Minggu, 12 Februari 2023

Hendak Berburu Rusa di TNWK, Pria Ini Berurusan Dengan Polres Lampung Timur


GK, Lamtim - Taman Nasional Way Kambas (TNWK) merupakan hutan lindung di kawasan Lampung Timur yang menjadi tempat beberapa hewan liar yang dilindungi hidup dan tidak diizinkan untuk diburu.

Dari hal tersebut, seorang pria berinisial SL (43) malah nekat memasuki kawasan TNWK dengan niat berburu hewan rusa.

Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menuturkan pelaku membawa senjata api rakitan.

"Pelaku kedapatan memasuki TNWK dengan membawa senjata api rakitan laras panjang," ucapnya.

"Saat itu anggota RPU dan Polhut sedang berpatroli yang kemudian melihat pelaku yang selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Timur," jelas Kapolres.

Berdasarkan keterangan saksi, Pelaku melakukan aksinya bersama 2 orang rekan lainnya yang saat itu berhasil melarikan diri.

"Identitas dua pelaku lainnya yang melarikan diri telah kita dapatkan berdasarkan hasil interogasi pelaku yang tertangkap dan akan dilakukan tindak lanjut," ujar Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2002 tersebut.

Bersama pelaku, juga diamankan barang bukti 1 unit senjata api rakitan laras panjang berwarna hitam, 1 buah golok, 32 butir amunisi kaliber 5,56mm, 3 unit sepeda, 1 buah senter, 1 buah karung warna putih, 2 buah karung warna hijau, 1 set perbekalan nasi untuk bertahan hidup di hutan TNWK.

"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 33 ayat 3 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951," pungkasnya. [Feby]