Lampung— Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 14.928,36 gram (14,9 kg) yang merupakan hasil sitaan dari jaringan peredaran gelap lintas provinsi. Pemusnahan dilakukan pada Senin (19/5/2025) di halaman Kantor Gubernur Lampung.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya. Proses pemusnahan menggunakan alat insinerator khusus yang memastikan narkotika dimusnahkan secara aman dan total.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Norman W., S.I.K., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan tiga kasus berbeda selama Triwulan I tahun 2025 (Januari–Maret).
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika dari Aceh yang membawa sabu melalui jalur darat menuju Mesuji, Lampung. Ketiganya berhasil kami gagalkan dalam beberapa bulan terakhir,” ungkapnya.
Dalam operasi ini, BNNP Lampung mengamankan tiga tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum. Para tersangka adalah kurir jaringan Aceh-Mesuji, yaitu HM (42), MU (49), dan H (29). Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Brigjen Pol. Norman juga menyebutkan bahwa pemusnahan sabu-sabu sebanyak hampir 15 kg ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 250.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
BNNP Lampung mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang.(Yuli)
Silahkan Berikan Komentar Anda