Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan ini dilakukan sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat terhadap program tersebut,Rabu(30/7/2025).
Sebelumnya, program pemutihan pajak telah berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025, namun melihat masih tingginya jumlah pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, pemerintah daerah memutuskan untuk memperpanjang masa pelaksanaannya selama tiga bulan ke depan.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan langsung pengumuman perpanjangan ini. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum sempat mengikuti program penghapusan sanksi administrasi tersebut, sehingga Pemprov memberikan waktu tambahan agar lebih banyak warga yang bisa memanfaatkannya.
"Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di Lampung untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Selama masa perpanjangan, kami juga akan menghadirkan sejumlah kemudahan tambahan bagi masyarakat," ujar Jihan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengungkapkan bahwa hingga akhir Juli 2025, tercatat sekitar 250.000 hingga 300.000 kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) telah mengikuti program pemutihan pajak ini.
"Kami terus melakukan evaluasi rutin setiap pekan demi memastikan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor yang juga akan berkontribusi besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Slamet.
Program pemutihan pajak ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus memberikan keringanan dalam situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih.