Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Bapenda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bapenda. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Januari 2026

Realisasi PKB Lampung 2025 Baru 42,47 Persen, Bapenda: Dampak Pemberlakuan Opsen


BANDARLAMPUNG
— Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Lampung tahun 2025 tercatat baru mencapai Rp692,3 miliar atau 42,47 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,63 triliun.

Rendahnya capaian tersebut dipengaruhi oleh diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor, di mana sebagian penerimaan pajak langsung masuk ke kas masing-masing kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, saat diwawancarai pada Selasa (6/1/2026).

Menurut Slamet, mulai tahun 2025 pemerintah resmi menerapkan kebijakan opsen pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi tidak lagi menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada kabupaten/kota.

“Dengan adanya opsen, penerimaan pajak langsung terbagi. Sehingga yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Lampung terlihat lebih kecil,” jelas Slamet.

Meski demikian, Slamet menegaskan bahwa secara akumulatif realisasi PKB yang digabungkan dengan opsen kabupaten/kota justru mengalami peningkatan. Total penerimaan PKB dan opsen pada 2025 mencapai Rp1,108 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1,059 triliun.

“Kalau akumulasi PKB ditambah dengan opsen kabupaten/kota, sebetulnya meningkat sekitar Rp50 miliar dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.

Dari total tersebut, sebesar Rp692,3 miliar masuk ke kas Pemprov Lampung, sementara Rp416,5 miliar langsung menjadi hak kabupaten/kota.

“Karena sistemnya berubah, maka yang terlihat di kas provinsi hanya sekitar 42,49 persen dari target. Padahal secara keseluruhan penerimaan pajak meningkat,” tambahnya.

Oleh karena itu, Slamet mendorong pemerintah kabupaten/kota agar lebih aktif menggali potensi pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing.

“Dengan adanya opsen ini, kabupaten/kota justru yang diuntungkan. Maka perlu kerja sama dan upaya yang lebih masif untuk meningkatkan pendapatan dari PKB,” tegasnya.

Selain faktor opsen, rendahnya realisasi PKB juga dipengaruhi oleh banyaknya kendaraan yang secara faktual tidak dapat ditagih, seperti kendaraan rusak berat, hilang, atau menjadi barang bukti perkara pidana. Kondisi ini banyak terjadi pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun.

“Namun kendaraan tersebut masih tercatat sebagai potensi dalam penetapan target karena pemiliknya tidak melaporkan kondisi kendaraan,” ungkap Slamet.

Pada 2025, Bapenda Lampung mencatat hanya sekitar 80 ribu unit kendaraan dengan tunggakan lebih dari lima tahun yang akhirnya membayar pajak.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB mengalami peningkatan signifikan.

“Dari 60 persen pada 2024, meningkat menjadi 69 persen di tahun 2025. Ada kenaikan sekitar 9 persen,” jelasnya.

Intania menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak.

“Meski demikian, upaya ini memang membutuhkan kerja keras dan konsistensi secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa masih terdapat potensi tunggakan PKB yang akan terus dioptimalkan pada tahun 2026 melalui sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung, Derry MS, mengungkapkan bahwa berbagai inovasi telah dilakukan untuk mendorong peningkatan penerimaan PKB.

“Di antaranya layanan drive thru untuk memudahkan wajib pajak, serta kerja sama dengan pihak leasing terkait peminjaman BPKB guna mempermudah pembayaran pajak,” jelasnya.

Menurut Derry, inovasi-inovasi tersebut akan terus dilanjutkan pada tahun 2026 dengan harapan dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.(Yli)

Minggu, 04 Januari 2026

PAD Tak Capai Target, Pemprov Lampung Terapkan Tunda Bayar di Akhir 2025


Lampung
– Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan kebijakan tunda bayar pada penghujung Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini diambil menyusul realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengungkapkan bahwa target PAD tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4,22 triliun lebih. Namun hingga penutupan tahun anggaran pada 31 Desember 2025, realisasi PAD baru mencapai Rp3,37 triliun lebih atau 79,95 persen.

Menurut Slamet, kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian fiskal melalui kebijakan tunda bayar terhadap sejumlah kegiatan dan kewajiban keuangan daerah.

“Realisasi pendapatan yang belum optimal membuat Pemprov Lampung harus melakukan tunda bayar. Ini merupakan langkah fiskal yang terukur untuk menjaga stabilitas arus kas daerah,” ujar Slamet, Minggu (4/1/2025).

Ia menjelaskan, meskipun beberapa komponen PAD mencatatkan kinerja positif dan bahkan melampaui target, capaian tersebut belum mampu menutup kekurangan dari sektor pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Slamet memaparkan, sejumlah sektor PAD yang melampaui target antara lain retribusi daerah sebesar Rp473,9 miliar atau 103,03 persen, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp221,55 miliar atau 106,49 persen, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp27,35 miliar atau 99,09 persen.

Namun, dari total pendapatan pajak daerah sebesar Rp2,65 triliun lebih, terdapat ketimpangan capaian antar jenis pajak. PKB hanya terealisasi Rp691,37 miliar atau 42,41 persen, menjadi capaian terendah sekaligus penyebab utama tidak tercapainya target PAD.

Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi Rp391,49 miliar atau 113,48 persen, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp861,40 miliar atau 107,68 persen, Pajak Rokok Rp695,39 miliar atau 94,09 persen, serta Pajak Alat Berat Rp2,20 miliar atau 220,48 persen.

“PKB mengalami penurunan cukup tajam, terutama dari kendaraan pribadi dan kendaraan niaga.

Tunggakan pajak kendaraan masih tinggi meskipun berbagai upaya telah kami lakukan,” ungkap Slamet.

Ia menyebutkan, rendahnya capaian PKB disebabkan oleh masih banyaknya kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, perpindahan kepemilikan kendaraan yang tidak dilaporkan, menurunnya kemampuan bayar masyarakat, rendahnya kesadaran wajib pajak, serta belum optimalnya penerapan sanksi terhadap kendaraan penunggak pajak.

Slamet menegaskan, kebijakan tunda bayar tidak berdampak pada pelayanan publik dan dilakukan semata-mata untuk menjaga kredibilitas serta kesehatan fiskal pemerintah daerah, sembari menunggu pergeseran anggaran dan masuknya pendapatan pada tahun berikutnya.
“Kami memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Tunda bayar dilakukan agar pengelolaan keuangan daerah tetap terkendali,” katanya.

Ke depan, Pemprov Lampung melalui Bapenda akan memperkuat strategi peningkatan PAD, khususnya dari sektor PKB, agar kondisi serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran mendatang.

Rabu, 05 November 2025

Digitalisasi Samsat Percepat Penerimaan Pajak Lampung Akhir 2025


Bandar Lampung
— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga awal November 2025 telah mencapai 62,95 persen dari target tahun anggaran. Capaian ini menunjukkan tren positif menjelang akhir tahun, didorong oleh kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan percepatan digitalisasi layanan.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Lampung, Intannia Purnama, mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan potensi dari seluruh sektor pajak daerah, terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi kontributor utama pendapatan.

 “Program pemutihan yang berlangsung sejak Mei dan diperpanjang hingga 6 Desember 2025 menjadi strategi kunci dalam menopang capaian penerimaan akhir tahun,” ujarnya pada Rabu (5/11/2025).

Berdasarkan data per 4 November 2025, realisasi PKB tercatat sekitar 36 persen, sementara realisasi BBNKB telah mencapai lebih dari 93 persen dari target tahunan.

Program pemutihan yang digelar sejak 1 Mei hingga 31 Oktober 2025 terbukti efektif mendorong antusiasme wajib pajak, dengan total penerimaan mencapai Rp387 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp187 miliar berasal dari wajib pajak yang memanfaatkan keringanan denda dan administrasi.

 “Realisasi PKB selama masa pemutihan tumbuh positif. Hal ini menunjukkan kebijakan keringanan pajak telah berperan besar dalam memulihkan kepatuhan masyarakat,” kata Intannia.


Lebih dari 396 ribu kendaraan tercatat memanfaatkan kebijakan ini. Selain membantu wajib pajak melunasi tunggakan, program ini ikut memulihkan basis kepatuhan yang sempat melemah pascapandemi Covid-19.

Dari tujuh jenis pajak daerah yang dikelola, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi penyumbang terbesar dengan capaian mendekati 89 persen dari target.
Sementara Pajak Alat Berat mencatat capaian tertinggi secara persentase, yakni lebih dari 182 persen, melampaui target awal yang ditetapkan.

Jenis pajak lain yang menunjukkan performa positif antara lain:

Pajak Rokok: 79 persen

Pajak Air Permukaan: 78 persen

Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): 63 persen

Selain pemutihan, Bapenda Lampung juga mempercepat transformasi layanan digital agar pembayaran pajak lebih mudah dan efisien. Wajib pajak kini dapat membayar melalui aplikasi SIGNAL, SAMOLNAS, serta metode pembayaran digital termasuk QRIS, Tokopedia, GoPay, dan gerai Indomaret.

Setelah pembayaran, wajib pajak akan menerima E-TBPKP (Elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) yang dapat diunduh dan dicetak mandiri.

“Kami ingin masyarakat bisa membayar pajak dengan mudah, cepat, dan nyaman tanpa harus antre di kantor Samsat,” jelas Intannia.

Meski sejumlah sektor menunjukkan capaian kuat, Bapenda Lampung tetap mengantisipasi potensi ketidaktercapaian target secara penuh. Namun, melalui strategi intensifikasi, ekstensifikasi, serta pemutakhiran basis data pajak berbasis digital, pemerintah optimistis penerimaan pajak akan terus meningkat.

“Kami berupaya semaksimal mungkin. Soal hasil, biarlah Tuhan yang menentukan,” tutup Intannia dengan penuh optimisme.(Yli)

Rabu, 22 Oktober 2025

Bapenda Lampung Fokus Tingkatkan PAD dan Kepatuhan Wajib Pajak


BANDARLAMPUNG
– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, menegaskan bahwa fokus utama pihaknya saat ini adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), validasi data, serta peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah Lampung.

“Pendapatan pajak di Provinsi Lampung tahun 2024 baru mencapai 36 persen. Secara nasional, capaian ini masih berada di bawah rata-rata nasional yang di bawah 50 persen,” ujar Slamet saat menerima kunjungan silaturahmi pengurus Poros Wartawan Lampung di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2025).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Poros Wartawan Lampung, Junaidi Ismail, didampingi Sekretaris Magel Hen dan Bendahara Jamal. Dalam pertemuan itu, berbagai hal strategis terkait optimalisasi pajak daerah turut dibahas secara terbuka.

Menurut Slamet, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), mekanisme penagihan pajak kini dapat dilakukan langsung ke rumah wajib pajak yang menunggak.

“Penunggak pajak sudah bisa ditagih ke rumah warga sesuai ketentuan UU HKPD. Dari hasil penagihan tersebut, 34 persen menjadi bagian Pemerintah Provinsi, sementara 66 persen diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelasnya.

Slamet menambahkan, dalam pelaksanaan penagihan pajak kendaraan bermotor, peran kabupaten/kota menjadi sangat penting karena mereka memiliki wilayah kerja dan kedekatan langsung dengan masyarakat.

“Provinsi terlalu jauh jika harus turun langsung menagih pajak ke warga. Oleh sebab itu, pelaksanaan penagihan menjadi kewenangan kabupaten/kota. Alhamdulillah, saat ini kabupaten/kota sudah mulai memahami mekanisme tersebut. Per Januari tahun ini, UU sudah berlaku, dan proses penagihan ke rumah warga mulai berjalan,” ungkap Slamet.

Ia berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak daerah dapat terus ditingkatkan, sehingga Lampung mampu memperkuat kapasitas fiskalnya serta mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. (*)

Rabu, 03 September 2025

Lampung Jadi Pionir Kerjasama Samsat dengan Leasing untuk Permudah Bayar Pajak Kendaraan


Bandar Lampung
– Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Samsat, Kepolisian, dan Jasa Raharja menjalin kerjasama dengan perusahaan pembiayaan (leasing) guna mempermudah masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, khususnya perpanjangan STNK 5 tahunan.


Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Bapenda Lampung, Derry, M.S., menjelaskan bahwa kerjasama ini ditujukan bagi wajib pajak yang BPKB kendaraannya masih berada di perusahaan pembiayaan.

 
“Jenis kerjasamanya saat ini khusus untuk pembayaran perpanjangan STNK 5 tahunan yang murni, artinya tidak memerlukan perubahan di BPKB. Ada dua skema teknis: pertama, BPKB diantar langsung oleh pihak leasing ke kantor Samsat. Kedua, petugas Samsat mengambil BPKB ke perusahaan pembiayaan,” ungkap Derry saat ditemui di ruang kerjanya Pada Rabu (3/9/2025).


Hingga kini, sudah ada lima perusahaan pembiayaan yang bergabung, yakni Mandiri Tunas Finance, BRI Finance, SMS Finance, Maybank Finance, dan FIF Finance. Ke depan, diharapkan jumlah leasing yang bekerjasama semakin bertambah.


Derry menegaskan, program ini bukan bagian dari pemutihan pajak, melainkan inovasi pelayanan. Namun, pelaksanaannya bertepatan dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung sehingga semakin memudahkan masyarakat.


Selain itu, Bapenda juga menyiapkan reward bagi wajib pajak taat bayar pajak yang nantinya akan diundi berdasarkan nomor kendaraan.


Sementara itu,Kepala Bidang Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama , menyampaikan realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama periode pemutihan 1 Mei–30 Agustus 2025 telah mencapai Rp272 miliar. Jumlah tersebut berasal dari pembayaran reguler maupun pemutihan, dengan total lebih dari 623 ribu unit kendaraan yang ikut serta.


Rinciannya, kendaraan roda dua sebanyak 466 ribu unit dan roda empat 157 ribu unit.


Intania menyebutkan bahwa pada Agustus saja, penerimaan PKB mencapai Rp48 miliar dari 117.340 unit kendaraan.


“Memang ada sedikit penurunan pada periode kedua pemutihan dibandingkan periode pertama, tetapi relatif stabil. Kami optimis di September hingga Oktober, capaian akan kembali meningkat,” jelas Intan.


Selain menggandeng leasing, Bapenda bersama Tim Pembina Samsat dan pemerintah kabupaten/kota juga gencar melaksanakan razia kendaraan bermotor. Tujuannya tidak hanya memastikan keselamatan pengendara melalui kelengkapan kendaraan dan dokumen, tetapi juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak.


“Dana pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Lampung,” tambah Intan.


Dengan terobosan kerjasama bersama leasing ini, Lampung menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan skema serupa, sekaligus menjadi langkah nyata meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.(Yli)

Senin, 04 Agustus 2025

Ketum DPP Aliansi Indonesia Bersatu Apresiasi Kinerja Bapenda Lampung Tingkatkan PAD dan Soroti Dugaan Kelebihan HGU PT. SGC


BANDAR LAMPUNG
  — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Aliansi Indonesia Bersatu, Hadie Reyandi Chandra, atas kerja kerasnya dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung di tengah situasi efisiensi anggaran.

Dalam kunjungannya ke ruang kerja Kepala Bapenda Lampung pada Senin (4/8), Bung Hadie—sapaan akrab Ketum DPP—mengungkapkan kekagumannya terhadap langkah tegas Slamet Riadi yang berhasil menagih pajak perusahaan-perusahaan besar, sesuatu yang menurutnya belum pernah terjadi di era gubernur-gubernur sebelumnya.

"Baru di era Gubernur Rahmat Mirzani Djausal inilah ada OPD yang berani menagih pajak perusahaan-perusahaan besar di Lampung, dan ini patut diapresiasi," ujar Hadie.

Menurut data yang dipaparkan Kepala Bapenda, perusahaan seperti PT Sugar Group Companies (SGC), PT SIL, dan GPM telah melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor dan alat berat. Sementara itu, pajak air permukaan masih dalam tahap penghitungan dan ditargetkan segera rampung.

Namun, sorotan tidak berhenti di situ. Bung Hadie juga menyinggung dugaan kelebihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT SGC. Ia menilai persoalan ini berpotensi besar terhadap penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia menyayangkan hasil kunjungan kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang belum menunjukkan tindak lanjut signifikan terhadap harapan masyarakat lokal yang mengklaim lahan tersebut.

“Kami turun langsung ke Tulang Bawang, masyarakat adat berharap besar akan ada titik temu. Tapi yang terjadi justru kekecewaan,” tegas Hadie.

Lebih jauh, ia juga menyoroti kasus hukum yang menyeret petinggi PT SGC, Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp70 miliar yang telah memicu pencekalan oleh Kejaksaan Agung RI.

Menyikapi hal ini, Hadie mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung, termasuk organisasi seperti DPD KNPI, DPP Laskar Lampung, dan lainnya untuk bersatu menyuarakan keadilan terkait HGU PT SGC. Bahkan, ia membuka opsi penggalangan dana jika negara tak sanggup membiayai pengukuran ulang lahan yang ditaksir menelan biaya Rp10 miliar.

“Saya yakin, jika lahan ini bisa kembali ke masyarakat, khususnya petani singkong di Tulang Bawang, Tubaba, Lampung Tengah dan Mesuji, maka masyarakat bisa beralih menjadi petani tebu. Ini akan meningkatkan taraf hidup dan mendukung program Gubernur RMD serta cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan petani makmur dan sejahtera,” ujar Bung Hadie.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa peran strategis Bapenda bersama Gubernur akan semakin terasa jika ekonomi rakyat meningkat, karena itu akan berdampak langsung pada peningkatan PAD Provinsi Lampung secara signifikan.

Rabu, 30 Juli 2025

Pemprov Lampung Resmi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025


Bandar Lampung
— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan ini dilakukan sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat terhadap program tersebut,Rabu(30/7/2025).

Sebelumnya, program pemutihan pajak telah berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025, namun melihat masih tingginya jumlah pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, pemerintah daerah memutuskan untuk memperpanjang masa pelaksanaannya selama tiga bulan ke depan.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan langsung pengumuman perpanjangan ini. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum sempat mengikuti program penghapusan sanksi administrasi tersebut, sehingga Pemprov memberikan waktu tambahan agar lebih banyak warga yang bisa memanfaatkannya.

 "Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di Lampung untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Selama masa perpanjangan, kami juga akan menghadirkan sejumlah kemudahan tambahan bagi masyarakat," ujar Jihan.



Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengungkapkan bahwa hingga akhir Juli 2025, tercatat sekitar 250.000 hingga 300.000 kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) telah mengikuti program pemutihan pajak ini.

 "Kami terus melakukan evaluasi rutin setiap pekan demi memastikan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor yang juga akan berkontribusi besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Slamet.



Program pemutihan pajak ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus memberikan keringanan dalam situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih.



Rabu, 25 Juni 2025

Bapenda Provinsi Lampung Kunjungi PT Bukit Asam dan PT Nestle: Dorong Optimalisasi Pajak Daerah dan Sosialisasi Program Pemutihan


Bandar Lampung
– Dalam rangka memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke PT Bukit Asam dan PT Nestle pada Selasa(24/6/ 2025).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Lampung, didampingi oleh Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah I Samsat Rajabasa dan tim teknis.

Kegiatan ini bertujuan sebagai ajang silaturahmi sekaligus wadah koordinasi dan komunikasi terkait potensi pajak daerah, khususnya Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Kendaraan Alat Berat. Selain itu, tim Bapenda juga melakukan pendataan atas potensi pajak yang belum tergali secara maksimal.

Dalam pertemuan tersebut, Bapenda turut mensosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang saat ini tengah berjalan. Program ini merupakan salah satu strategi Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Tak hanya itu, kunjungan ini juga menjadi momen untuk melakukan verifikasi dan pendataan potensi pajak dan retribusi daerah secara langsung di lapangan. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami berharap, dengan adanya kunjungan ini, hubungan kelembagaan dapat terjalin lebih erat serta mampu mendorong peningkatan kepatuhan dan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah," ujarnya.



Kunjungan ini menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah Provinsi Lampung dalam memastikan pengelolaan pajak daerah berjalan lebih efektif, transparan, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Selasa, 10 Juni 2025

Pemprov Lampung dorong sinergi kabupaten/kota untuk maksimalkan potensi pendapatan dari program pemutihan pajak kendaraan


Bandar Lampung
– Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung sejak 1 Mei 2025 terus menunjukkan hasil positif. Hingga 7 Juni 2025, tercatat sekitar 200.000 kendaraan telah mengikuti program ini. Rinciannya terdiri dari 150.000 unit kendaraan roda dua (R2) dan 50.000 unit kendaraan roda empat (R4).

Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung, Intania Purnama menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam program ini meningkat signifikan dibandingkan bulan sebelumnya. “Jika dibandingkan dengan bulan April, terjadi lonjakan hingga 67%. Total penerimaan sementara dari program ini telah mencapai Rp89 miliar,” ujarnya,pada Selasa(10/6/2025).

Intan juga menyampaikan bahwa hingga kini program berjalan lancar tanpa kendala berarti, berkat koordinasi yang baik antara Bapenda Provinsi, Samsat, serta pemerintah kabupaten/kota se-Lampung. “InsyaAllah pelayanan akan terus ditingkatkan hingga program ini berakhir pada 31 Juli 2025,” tambahnya.

Kota Bandar Lampung tercatat sebagai daerah dengan kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak selama program pemutihan berlangsung. Hal ini seiring dengan jumlah penduduk dan volume kendaraan yang tinggi di ibu kota provinsi tersebut.


Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamat Riadi, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah kabupaten/kota dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak kendaraan. Ia mencontohkan bahwa dari total pendapatan Rp89 miliar yang diterima hingga saat ini, porsi pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota bisa mencapai 34% untuk provinsi dan 66% untuk kabupaten/kota.

“Misalnya pajak yang dibayarkan di Lampung Selatan sebesar satu juta rupiah, maka 66 persen dari nilai itu masuk ke kabupaten. Sayangnya, masih ada kepala daerah yang belum memahami sistem ini,” ujar Selamat.

Ia menambahkan bahwa peran aktif bupati/walikota sangat diperlukan dalam menyukseskan program ini. “Ayo Bupati/Walikota, dorong masyarakat untuk bayar pajak. Ini bukan hanya tentang provinsi, tetapi juga langsung berdampak pada pendapatan asli daerah kalian sendiri,” tegasnya.

Selamat juga menekankan pentingnya edukasi hingga ke jajaran bawah, agar tidak ada lagi yang salah paham soal mekanisme bagi hasil dan potensi penerimaan pajak yang besar jika semua pihak bersinergi.



Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas, Bapenda Lampung juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap praktik pungutan liar dalam layanan pemutihan pajak. “Jika ada laporan masyarakat disertai bukti, maka petugas yang terlibat akan dipanggil dan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Intan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung masih berlangsung hingga 31 Juli 2025. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar terhindar dari denda dan mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.(*)

Kamis, 08 Mei 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025 Resmi Dimulai, Warga Keluhkan Masih Ada Biaya


Bandar Lampung
– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, bekerja sama dengan PT Jasa Raharja dan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 pada Kamis (9/5/2025).

Program ini memberikan pembebasan atas pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Namun, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Namun demikian, pelaksanaannya memicu beragam reaksi. Sejumlah warga menyayangkan bahwa masih ada komponen biaya yang harus dibayar, padahal mereka berharap pembebasan total.

Menanggapi polemik ini, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa program pemutihan hanya mencakup komponen pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Ini bentuk dukungan Pemprov Lampung dalam membantu masyarakat. Tapi sistem administrasi Samsat melibatkan tiga instansi, sehingga tidak semua komponen bisa dibebaskan,” jelas Slamet dalam konferensi pers.

Hal senada disampaikan Kepala Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane. Ia menegaskan bahwa SWDKLLJ tetap wajib dibayar karena merupakan tanggung jawab nasional untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Dengan demikian, dalam program ini, pemilik kendaraan dibebaskan dari tunggakan dan denda pajak, namun tetap harus membayar pajak tahun berjalan serta biaya SWDKLLJ sesuai regulasi yang berlaku.

Meski respons publik masih beragam, pemerintah berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.(Yuli)

Selasa, 28 Desember 2021

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Barat Berhadiah Motor



LAMPUNG BARAT - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Lampung Barat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor berkesempatan untuk mendapatkan hadiah 1 unit sepeda motor.

Hal itu disampaikan oleh Kepala UPTD Samsat Liwa Desilia Putri saat ditemui diruang kerjanya di Way Mengaku komplek Pemda, kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung Barat, Selasa (28/12/2021). 

Ia menjelaskan, "Di tahun 2022 bagi masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Barat berkesempatan mendapatkan hadiah utama berupa 1 unit sepeda motor dan masih banyak hadiah hiburan lainnya seperti sepeda, kipas angin, payung, dan dispenser yang akan di undi pada januari 2023," terangnya.

Menurut Desilia gebyar undian berhadiah itu didasari oleh realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) masih belum maksimal dari potensi yang ada di Kabupaten Lampung Barat.

"Gebyar undian ini agar masyarakat terstimulus dalam kesadaran membayar pajak kendaraannya dan dapat meningkatkan PAD," kata Desilia.


Gebyar undian berhadiah itu berlaku untuk semua yang membayar di Samsat Induk Liwa, Samsat Keliling Liwa, dan 9 badan usaha milik desa (Bumdes) yang ada di Lampung Barat.

Desilia juga menjelaskan, "Adapun syarat gebyar undiah berhadiah ini yaitu wajib pajak yang membayar pajak periode 1 januari sampai 31 desember 2022 yaitu Lunas pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pengesahan dan perpanjangan kendaraan bermotor, berlaku juga bagi bea balik nama (BBN 1) dan (BBN 2) yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), memiliki E-KTP Nasional warga negara Indonesia sesui SKPD yang di bayar baik nama pemilik dan alamat," jelasnya.

"Program gebyar undian ini di selenggarakan oleh Samsat Liwa yaitu Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja dan didukung oleh stakeholder terkait seperti Bank Lampung, BPRS Lampung Barat dan Perusahaan-perusahaan yang ada di Lampung Barat," tutup Desilia. [Gun]