Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan tersangka Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program BNI Griya pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Tanjung Karang.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana tertuang dalam laporan perkembangan penyidikan dan berita acara ekspose pada 28 Agustus 2025.
“Tersangka Cahyadi Kurniawan ditahan terkait perkara dugaan korupsi pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandar Lampung, yang menggunakan fasilitas kredit BNI Griya secara melawan hukum,” kata pihak Kejari Bandar Lampung dalam keterangan resminya, Kamis (28/8/2025).
Modus dan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, tersangka yang menjabat sebagai Direktur PT CKB diduga mengajukan kredit BNI Griya dengan menggunakan nama pegawai perusahaannya sebagai debitur. Pengajuan tersebut disertai dokumen tidak benar, seperti surat keterangan gaji dan surat keterangan pegawai, terhadap objek kios yang belum memiliki alas hak.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3,79 miliar, sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada periode 2006–2017.
Dasar Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Lain
Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Muhammad Yazid, Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati, dan Roy Limanto. Keempatnya telah menjalani proses persidangan dan vonis yang berkekuatan hukum tetap.
Status Penahanan
Cahyadi Kurniawan saat ini ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025.