Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kejari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejari. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Oktober 2025

Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami: Kejari Bandar Lampung Tambah Setoran Rp1,5 Miliar ke Kas Negara


Bandar Lampung
- Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa (14/10/2025).

Uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp.1.500.000.000 (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dari terpidana a.n Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung  melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Sehingga saat ini total Uang Pengganti Kerugian Negara yg berhasil dipulihkan sebesar RP. 15.050.000.000 (lima belas miliyar lima puluh juta rupiah).

Kamis, 28 Agustus 2025

Kejari Bandar Lampung Tahan Cahyadi Kurniawan dalam Kasus Dugaan Korupsi Program BNI Griya



Bandar Lampung
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan tersangka Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program BNI Griya pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Tanjung Karang.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana tertuang dalam laporan perkembangan penyidikan dan berita acara ekspose pada 28 Agustus 2025.

“Tersangka Cahyadi Kurniawan ditahan terkait perkara dugaan korupsi pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandar Lampung, yang menggunakan fasilitas kredit BNI Griya secara melawan hukum,” kata pihak Kejari Bandar Lampung dalam keterangan resminya, Kamis (28/8/2025).

Modus dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, tersangka yang menjabat sebagai Direktur PT CKB diduga mengajukan kredit BNI Griya dengan menggunakan nama pegawai perusahaannya sebagai debitur. Pengajuan tersebut disertai dokumen tidak benar, seperti surat keterangan gaji dan surat keterangan pegawai, terhadap objek kios yang belum memiliki alas hak.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3,79 miliar, sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada periode 2006–2017.

Dasar Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tersangka Lain

Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Muhammad Yazid, Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati, dan Roy Limanto. Keempatnya telah menjalani proses persidangan dan vonis yang berkekuatan hukum tetap.

Status Penahanan

Cahyadi Kurniawan saat ini ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025.



Kamis, 21 Agustus 2025

Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung


KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
– Seksi Penerangan Hukum Bidang Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung diskusi bersama dalam rangka penerangan hukum dengan bertajuk Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan manfaat perlindungan bagi pekerja dan ahli waris dari risiko kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk menjamin perlindungan atas hak-hak normatif pekerja. Amanat ini tercantum tegas dalam Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Salah satu instrumen utama dalam perlindungan itu adalah keberadaan BPJS Ketenagakerjaan, lembaga jaminan sosial negara yang dibentuk berdasarkan amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Namun dalam pelaksanaannya, jaminan sosial ketenagakerjaan justru menyisakan banyak persoalan hukum yang kompleks. Mulai dari mal administrasi, pembiaran atas pelanggaran hak pekerja, lemahnya sanksi hukum terhadap pemberi kerja yang abai, hingga permasalahan pengelolaan dana publik yang berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung M. Nuh mengapresiasi Seksi Penkum Kejati Lampung untuk diskusi bersama dalam program penerangan hukum untuk memberikan wawasan tentang hukum dalam penyelenggaraan kegiatan organisasinya.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Penerangan Hukum ini merupakan sinergitas bersama dalam upaya memberikan masukan-masukan terkait penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan dan Tantangan Perlindungan Hukum bagi Pekerja.

Kegiatan ini sebagai pemateri, yaitu Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, SH, MH., Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, SH., Jaksa Ahli Muda Agung Prabudi JS, SH, MH., Humas Ahli Muda M.Isa Ansori, SKom, SH, MH., beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.

Jaminan sosial ketenagakerjaan berperan penting dalam menjaga keberlangsungan hidup pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja, menjadi korban PHK, atau memasuki masa pensiun. Program ini juga memberikan perlindungan keberlangsungan kehidupan yang baik kepada keluarga yang ditinggalkan pencari nafkah karena meninggal dunia. Kami berharap program jaminan sosial ketenagakerjaan ini mampu memberikan perlindungan sosial yang bermanfaat serta turut mencegah dan mengentaskan kemiskinan.

Sabtu, 04 Maret 2023

Polres Lamsel Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Eks Kades Kota Guring Senilai 500 Juta Lebih ke Kejari


GK, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) melimpahkan tersangka sdr. I berikut barang bukti dugaan korupsi pengelolaan dana APBDes Kota Guring, Kecamatan Rajabasa tahun anggaran 2017 dan 2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra membenarkan, pelaksanaan tahap II hari Rabu kemarin (1/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

"Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, telah melaksanakan tahap II yaitu pelimpahan tersangka atas nama sdr I mantan Kepala Desa Kota Guring dan barang bukti ke Kejari," kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Hendra melanjutkan, hal itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan secara marathon yang dilakukan oleh Penyidik Unit Tipidkor sejak bulan Mei 2020.

"Dan, pada bulan Februari 2023 berkas perkara tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk kemudian dilaksanakan tahap II," imbuhnya.

Mencengangkan, karena dari yasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan atas permintaan penyidik diketahui bahwa kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka mencapai sebesar Rp 517.478.900.

"Jumlah tersebut adalah akumulasi dari kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan, kegiatan fisik yang dilaksanakan namun volumenya tidak sesuai dengan RAB dalam APBDes," terus Hendra.

Tak hanya itu saja, bahkan ada beberapa kegiatan dalam bidang pemerintahan lalu pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan kemasyarakatan yang tidak dilaksanakan.

"Ada pula, kegiatan penyertaan modal BUMDES yang tidak disalurkan kepada pengelola BUMDES," tegas eks Kapolsek Penengahan itu.

Paska pelaksanaan pelimpahan dari Penyidik kepada Jaksa Penuntu Umum, selanjutnya tersangka Ibrahim dilakukan penahanan oleh Kejaksaan.

"Dalam rangka, proses persidangan di Pengadilan Tipidkor Bandar Lampung," tandas Kasat Reskrim. [Feby]

Sabtu, 12 Februari 2022

Mengungkap Misteri Dibalik Pembunuhan Dede Saputra



GK, Investigasi - Kasus Pembunuhan terhadap Dede Saputra, yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2021 yang lalu, menyimpan berbagai misteri dan tanda tanya keluarga dan Penasehat Hukum (PH) salah satu tersangka yang berinisial SA.

Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum tersangka Endy Mardeny SH MH, kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, Jum’at (11/02/2022).

Dimana menurut Endy, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek Pugung dan Polres Tanggamus tidak sesuai dengan prosedur dan etika penyelidikan dan penyidikan oleh anggota kepolisian.

“Awal penangkapan terhadap klien saya, itu sudah melanggar etika, dimana SA ini dipaksa untuk menandatangani surat perintah penangkapan dengan tuduhan turut serta melakukan Pembunuhan terhadap Dede Saputra, dan itu menurut CCTV yang mana kebenarannya setelah diuji Labfor tidak bisa diidentifikasi,” jelas Endy.

Masih menurut Endy, dalam proses pra rekonstruksi juga diduga menyalahi SOP dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Dalam proses pra rekonstruksi menurut saya juga diduga kuat menyalahi SOP, sebab pelaksanaan pra rekonstruksi tersebut belum dilakukan BAP oleh pihak penyidik, dimana saat itu SA belum pernah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan BAP, tapi dibawa muter-muter dengan mata ditutup dengan lakban, setelah kira-kira jam 5.00 WIB, SA diturunkan dari mobil lalu didorong hingga jatuh, setelah itu kakinya ditembak sebanyak dua kali tembakan,” ungkap Endy.


Lebih lanjut menurut Endy, “SA dibawa ke suatu tempat yang diduga TKP penemuan mayat korban, untuk dilakukan Prarekonstruksi dan SA dipaksa untuk menunjukkan tempat dan peran dia dalam pembunuhan tersebut,” katanya.

Pihak keluarga dari SA menceritakan bahwa Kasatreskrim mengajak SA dan keluarga untuk bertemu diluar kantor polisi (Polres Tanggamus), pertemuan pada saat itu tanpa sepengetahuan Penasehat Hukum SA.

“Pada tanggal 14 Desember 2021, Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengajak kami bertemu disuatu tempat diluar kantor polisi (Polres Tanggamus) yaitu di Lamban Gunung (Bandar Lampung), tanpa sepengetahuan dari Penasehat Hukum,” ungkap pihak keluarga.


Yang menjadi pertanyaan pihak keluarga dan Penasehat Hukum, setelah SA menjalani penahanan selama 116 hari, pihak penyidik polres Tanggamus menyarankan agar keluarga mengajukan surat penangguhan penahanan.

“Yang kami heran dan penuh tanda tanya, setelah SA menjalani masa penahanan 116 hari pihak penyidik Polres Tanggamus menyarankan agar keluarga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap SA,” terang keluarga SA.

Lebih lanjut, pihak keluarga SA juga menyampaikan, saat SA sudah berada diluar tahanan lebih kurang 51 hari, tiba-tiba pada tanggal 3 Februari 2022 datang surat panggilan dari pihak penyidik Polres Tanggamus,.

"Setelah SA berada di luar tahanan sejak 15 November 2021, tiba-tiba datang surat panggilan dari pihak penyidik yang isinya akan menyerahkan SA ke JPU karena berkas perkara SA sudah P-21," pungkas keluarga.

Mendapati informasi tersebut, awak media mencoba meminta keterangan kepada pihak Polres Tanggamus.

Kasat Reskrim, Iptu Ramon Zamora ketika dimintai tanggapannya, ia mengarahkan untuk langsung menghubungi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf.

Saat awak media coba menghubungi Iptu M. Yusuf melalui sambungan telepon, ia mengatakan, "Masalah itu silahkan tanya langsung pada Kapolres, beliau juga sudah tau, jadi sebaiknya tanya langsung aja," ucap Kasubbag Humas pada Sabtu (12/2/2022).

Atas arahan Kasubbag Humas tersebut, lalu awak media mencoba untuk menghubungi Kapolres melalui telepon dan pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini ditayangkan Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhi Wadharyadi S.I.K,. tidak ada respon sejak pagi hingga sore hari. [Red]

Jumat, 28 Januari 2022

Tersangka Kasus Penggelapan Akhirnya Dibebaskan Oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang



GK, Tulang Bawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) melakukan penyerahan surat ketetapan Penghentian Penuntutan nomor PRINT- 01/L.8.4.18/EOH.2/01/2022 Tanggal 12 Januari 2022 (RJ-1) Terhadap Perkara Tindak Pidana Penggelapan Pasal 374 atas nama Cipto Suroso bin Paidi.

"Surat Ketetapan Penuntutan tersebut diserahkan pada hari Jum'at (28/1/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di Balai Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji,"ungkap Kasi Intelijen Kejari Tuba Leonardo Adiguna mendampingi Kepala Kejari (Kajari) Dyah Ambarwati, melalui pesan singkat.

Dijelaskan Leo, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kegiatan tadi itu dihadiri langsung oleh Kajari Tuba Ibu Dyah Ambarwati, SH., MH, dengan saya selaku Kasi Intelijen, kemudian Kasi Tindak Pidana Umum Andrie Purnama, SH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Doan Adhyaksa Brata, SH sebagai JPU," terang dia.

Selain dari pihak Kejari Tuba, lanjut Leo, Kepala Desa Buko Poso Sahril Anwar, Penyidik Polres Mesuji, Perwakilan PT. Silva Inhutani Lampung (PT. SIL), dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama Desa setempat.

"Adapun kasus posisi yang dialami oleh Tersangka yang mana Cipto Suroso ini bekerja di PT. SIL sebagai tenaga deres getah karet sejak tahun 2016, dan menerima upah dengan perhitungan Rp.4 ribu rupiah perharinya dikalikan hasil getah karet yang didapat," tutur Leo.

Upah tersebut, papar Kasi Intelijen, diterima Cipto setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulannya." Dan rata - rata setiap bulannya tersangka (Cipto) menerima upah kurang lebih Rp.2,5 juta," ucapnya.

Leo menuturkan, karena terdesak kebutuhan sekolah 2 orang anaknya yang masih duduk dibangku SD dan SMP, pada hari Sabtu (13/11/2021) pagi di Blok 3 Divisi 8B PT SIL tersangka terpaksa mengumpulkan sisa getah karet yang dibekukan sebanyak 1,5 karung.

"Lalu, tersangka hanya menyerahkan satu karung getah karet beku ke Tempat Penimbangan Hasil (TPH 02). Sedangkan setengah karungnya lagi diambil tersangka yang rencananya akan ia jual di toko karet lain tanpa izin perusahaan," beber Leo.

Namun, kata Leo lagi, pada saat tersangka akan menjual getah karet, ia tertangkap tangan oleh Security PT. SIL. "Kemudian dilakukan pemeriksaan. Akibatnya, PT. SIL mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu," ucapnya.

Lanjut Leo, dalam penanganan Tindak Pidana Umum berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana." Kemudian, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun," jelas dia.

"Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2,5 juta. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," paparnya.

Leo menegaskan, atas pertimbangan kemanusiaan, dan melalui proses perdamaian serta ketentuan lainnya, tersangka dapat dibebaskan." Cipto Suroso bin Paidi kami serahkan kepada keluarganya di RK 2 RT 1 Desa Buko Poso. Selain itu, Kejari Tuba juga menyisihkan sedikit rezeki untuk diberikan kepada keluarga berupa sembako serta alat-alat keperluan sekolah," pungkasnya. (***)

Senin, 29 November 2021

Dandim 0410/KBL Hadiri Acara Penganugrahan Piagam Penghargaan Oleh Pemkot Kepada Kejari Balam



BANDAR LAMPUNG — Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes SE.,M.Si.,MM, hadiri acara penganugrahan piagam penghargaan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung (Balam). 

Piagam penghargaan di serahkan langsung oleh Walikota Hj Eva Dwiana dengan disaksikan oleh Forkopimda kota Bandar Lampung, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jln. pulau Subesi, Kota Bandar Lampung, pada Senin (29/11/2021).

Dalam hal ini Pemerintah kota Bandar Lampung menyerahkan tiga piagam penghargaan kepada Kejari Bandar Lampung.

Piagam penghargaan pertama kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Kemudian piagam penghargaan kedua di berikan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dan selanjutnya, piagam penghargaan ketiga, di berikan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. [Nnd]

Plh Pasi Intel Kodim 0410/KBL Hadiri pembukaan Rapat Koordinasi persiapan Pra-Tahapan Pemilu & Pemilihan serentak tahun 2024



BANDAR LAMPUNG — Plh Pasi Intel Kodim 0410/KBL Letda Inf Sunarto SE, menghadiri acara pembukaan Rapat Koordinasi persiapan Pra-Tahapan Pemilu & Pemilihan serentak tahun 2024 di Aula KPU Kota Bandar Lampung Jln. Pulau Sebesi Sukarame Kota Bandar Lampung, Senin (29/11/2021).

Kegiatan di hadiri juga oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung Deddy Triadi beserta para komisioner, Sekretaris KPU Kota Bandar Lampung Dra. Suprihatin, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah, Komisioner Bawaslu kota Bandar Lampung Bidang Penanganan Pelanggaran. Yahnu Wiguno Sanyoto, S.IP., M.IP, Kasat Intel Polresta Bandar Lampung Kompol Rizki Ganjar, perwakilan Kejari Bandar Lampung Romand serta para perwakilan Partai Politik calon peserta pemilu Nasional dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Deddy Triadi mengatakan sengaja pihaknya mengundang taman-taman partai politik dalam rangka meminta legalisasi terkait dengan keabsahan kepengurusan Partai Politik

"Berdasarkan data kami yang ada di KPU Kota Bandar Lampung data itu belum aktif, kenapa kami minta data tersebut ini adalah terkait kegiatan tahapan pemilu 2024. Pelaksanaan pemilu serentak antara Pemilu Nasional dan legislatif dibuat Jedah itu yang manjadi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Ketua KPU.

Lanjutnya, Hari ini KPU RI sedang melaksanakan rekrutmen penyelenggara Pemilu baik pusat maupun daerah, dalam pelaksanaan nya KPU sedang menyusun draft pelaksanaan pemilu. 

"Jadwal pemilu Presiden yakni tanggal 21 Pebruari 2024 sedangkan untuk pilkada yakni 27 November 2024 sedangkan usulan kemetrian dalam negri 15 Mei 2024 namun hasil konsultasi ketua KPU RI dan Presiden kegiatan Pemilu seaui jadwal draf KPU RI," ungkapnya. [Nnd]

Kamis, 18 November 2021

Komandan Kodim 0422/LB Menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Bersama Kejaksaan Negri Lampung Barat



LIWA - Komandan Kodim 0422/LB Letkol Czi Benni Setiawan S. T., M. Tr(han) Menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika,Psikotropika dan barang bukti Lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di kantor kejaksaan Negeri Lampung Barat, Rabu(17/11).

Acara Pemusnahan Barang Bukti Tersebut dihadiri Kajari Lambar Riyadi.SH Dandim 0422/LB Letkol Czi Benni Setiawan S.T.,M.Tr (Han), Kapolres Lampung Barat, AKBP. Hadi Saepul Rahman, S.Ik, Ketua Pengadilan Negri Liwa Ahmad Budiawan SH.M, Kanit Jatanras Polres Lambar, Kasat Reskrim Polres Lambar ,Para Kasi, Kasub Bag Kejari Lambar. 

Barang Bukti tersebut Sudah sesuai amanah Undang-undang bahwa barang bukti bisa dikembalikan,disita untuk negara dan dimusnahakan.

Barang bukti tersebut berasal dari berbagai macam kasus tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan Sbb Narkotika jenis sabu berat.11,77668 gram ( sebagian habis uji laboratorium ), Narkotika jenis Gorilla ( sinte ) seberat 21,86252 gram, Narkotika jenis ganja seberat,22228,5 gram, 31 (tiga puluh satu) kayu balok jenis pule, satu buah mesin angin blower, satu buah tabung oxsigen warna putih, 12 unit Hanphone, 3 buah senjata tajam, Alat isap sabu, 4(empat) grenit warna silver serta barang bukti lainya. [Sur]