Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa (14/10/2025).
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Rabu, 15 Oktober 2025
Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami: Kejari Bandar Lampung Tambah Setoran Rp1,5 Miliar ke Kas Negara
Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa (14/10/2025).
Kamis, 28 Agustus 2025
Kejari Bandar Lampung Tahan Cahyadi Kurniawan dalam Kasus Dugaan Korupsi Program BNI Griya
Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan tersangka Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program BNI Griya pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Tanjung Karang.
Kamis, 21 Agustus 2025
Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG – Seksi Penerangan Hukum Bidang Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung diskusi bersama dalam rangka penerangan hukum dengan bertajuk Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025.
Sabtu, 04 Maret 2023
Polres Lamsel Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Eks Kades Kota Guring Senilai 500 Juta Lebih ke Kejari
GK, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) melimpahkan tersangka sdr. I berikut barang bukti dugaan korupsi pengelolaan dana APBDes Kota Guring, Kecamatan Rajabasa tahun anggaran 2017 dan 2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Sabtu, 12 Februari 2022
Mengungkap Misteri Dibalik Pembunuhan Dede Saputra
Jumat, 28 Januari 2022
Tersangka Kasus Penggelapan Akhirnya Dibebaskan Oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang
GK, Tulang Bawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) melakukan penyerahan surat ketetapan Penghentian Penuntutan nomor PRINT- 01/L.8.4.18/EOH.2/01/2022 Tanggal 12 Januari 2022 (RJ-1) Terhadap Perkara Tindak Pidana Penggelapan Pasal 374 atas nama Cipto Suroso bin Paidi.
"Surat Ketetapan Penuntutan tersebut diserahkan pada hari Jum'at (28/1/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di Balai Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji,"ungkap Kasi Intelijen Kejari Tuba Leonardo Adiguna mendampingi Kepala Kejari (Kajari) Dyah Ambarwati, melalui pesan singkat.
Dijelaskan Leo, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kegiatan tadi itu dihadiri langsung oleh Kajari Tuba Ibu Dyah Ambarwati, SH., MH, dengan saya selaku Kasi Intelijen, kemudian Kasi Tindak Pidana Umum Andrie Purnama, SH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Doan Adhyaksa Brata, SH sebagai JPU," terang dia.
Selain dari pihak Kejari Tuba, lanjut Leo, Kepala Desa Buko Poso Sahril Anwar, Penyidik Polres Mesuji, Perwakilan PT. Silva Inhutani Lampung (PT. SIL), dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama Desa setempat.
"Adapun kasus posisi yang dialami oleh Tersangka yang mana Cipto Suroso ini bekerja di PT. SIL sebagai tenaga deres getah karet sejak tahun 2016, dan menerima upah dengan perhitungan Rp.4 ribu rupiah perharinya dikalikan hasil getah karet yang didapat," tutur Leo.
Upah tersebut, papar Kasi Intelijen, diterima Cipto setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulannya." Dan rata - rata setiap bulannya tersangka (Cipto) menerima upah kurang lebih Rp.2,5 juta," ucapnya.
Leo menuturkan, karena terdesak kebutuhan sekolah 2 orang anaknya yang masih duduk dibangku SD dan SMP, pada hari Sabtu (13/11/2021) pagi di Blok 3 Divisi 8B PT SIL tersangka terpaksa mengumpulkan sisa getah karet yang dibekukan sebanyak 1,5 karung.
"Lalu, tersangka hanya menyerahkan satu karung getah karet beku ke Tempat Penimbangan Hasil (TPH 02). Sedangkan setengah karungnya lagi diambil tersangka yang rencananya akan ia jual di toko karet lain tanpa izin perusahaan," beber Leo.
Namun, kata Leo lagi, pada saat tersangka akan menjual getah karet, ia tertangkap tangan oleh Security PT. SIL. "Kemudian dilakukan pemeriksaan. Akibatnya, PT. SIL mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu," ucapnya.
Lanjut Leo, dalam penanganan Tindak Pidana Umum berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana." Kemudian, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun," jelas dia.
"Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2,5 juta. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," paparnya.
Leo menegaskan, atas pertimbangan kemanusiaan, dan melalui proses perdamaian serta ketentuan lainnya, tersangka dapat dibebaskan." Cipto Suroso bin Paidi kami serahkan kepada keluarganya di RK 2 RT 1 Desa Buko Poso. Selain itu, Kejari Tuba juga menyisihkan sedikit rezeki untuk diberikan kepada keluarga berupa sembako serta alat-alat keperluan sekolah," pungkasnya. (***)














