Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Sarasehan Hukum bertajuk “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan”, Jumat (8/8/2025). Acara ini berlangsung di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, dan dihadiri oleh seluruh kepala desa serta lurah dari berbagai kecamatan di wilayah Lampung Selatan.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Danang Suryo Wibowo, sebagai narasumber utama. Ia turut didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Suci Wijayanti.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kajati Lampung di Bumi Khagom Mufakat. Ia menilai kehadiran aparat penegak hukum dalam forum edukatif ini menunjukkan pendekatan hukum yang preventif dan konstruktif.
“Anggaran desa jumlahnya besar dan risikonya tinggi. Saya tidak ingin ada kepala desa yang tersandung masalah hukum karena kurangnya pemahaman,” tegas Bupati Egi.
Bupati juga mengingatkan bahwa kepala desa dan lurah merupakan figur sentral dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek pemerintahan desa.
“Gunakan sarasehan ini dengan sebaik-baiknya. Mari jadikan desa sebagai zona bebas korupsi. Ini bukan sekadar slogan, tapi komitmen nyata,” tambahnya.
Dalam sesi utama, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menyampaikan materi dengan gaya santai namun tetap tegas. Ia mengingatkan para kepala desa bahwa jabatan yang mereka emban adalah amanah besar, penuh sorotan publik, dan mengandung tanggung jawab hukum yang tidak ringan.
“Kami ini jaksa, seperti dokter. Kalau ada gejala-gejala korupsi, kami punya banyak ‘metode’ penanganan. Tapi jangan sampai kami perlu gunakan Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 4,” ucap Danang, yang disambut gelak tawa peserta.
Danang menegaskan bahwa penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada proses hukum. Ia mengajak seluruh kepala desa untuk membangun sistem pengelolaan keuangan desa berbasis data dan analisis risiko yang matang.
“Jangan asal buat program. Salah perencanaan bisa menyebabkan program ganda. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut pertanggungjawaban hukum,” tuturnya.
Sarasehan hukum ini menjadi momen refleksi sekaligus peningkatan kapasitas bagi para kepala desa dan lurah. Pemkab Lampung Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendorong desa-desa di Lampung Selatan menjadi zona integritas yang bebas dari korupsi dan maladministrasi.