BANDAR LAMPUNG – Ratusan buruh PTPN I Lampung menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Regional PTPN I Lampung, Jalan Teuku Umar, Kedaton, Senin pagi (22/9/2025). Aksi ini merupakan bagian dari gelombang protes nasional buruh perkebunan.
Unjuk rasa berlangsung damai dengan kawalan aparat kepolisian. Massa membawa spanduk, berorasi, dan menyuarakan tiga tuntutan pokok kepada manajemen PTPN I Regional Lampung.
Koordinator aksi sekaligus Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Lampung, Yohanes Joko Purwanto, menegaskan bahwa buruh menuntut kepastian status dan kesejahteraan.
“Banyak kawan-kawan sudah bekerja bertahun-tahun tanpa kejelasan masa depan. PTPN I sebagai BUMN harus bertanggung jawab terhadap nasib ribuan buruh di Lampung,” tegas Purwanto.
Tiga Tuntutan Buruh
1. Pengangkatan Karyawan Tetap – Pekerja kontrak dan borongan diminta segera diangkat menjadi karyawan tetap.
2. Konversi Pekerja Borongan ke PKWT – Menolak sistem perekrutan borongan dari investor eksternal dan meminta konversi status menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
3. Bonus Setara Satu Bulan Gaji – Buruh menuntut pembayaran bonus penuh, bukan sekadar Rp400 ribu seperti yang diterima pada periode sebelumnya.
Dalam aksi tersebut, perwakilan buruh dari tiga serikat—FPSBI, SPPN Kalianda, dan SBMPTN—bertemu dengan manajemen PTPN I Regional 7. Pihak perusahaan diwakili oleh Manajer Unit Kedaton, Sekretaris Perusahaan, Kabid SDM, serta Humas PTPN I.
Menurut Purwanto, pihak perusahaan telah menyerahkan surat resmi berisi usulan yang akan diteruskan ke Direksi PTPN I. Surat tersebut memuat tiga poin pokok:
Pengajuan pekerja PKWT menjadi karyawan tetap.
Pekerja borongan berprestasi dikonversi menjadi PKWT.
Usulan bonus atau uang apresiasi setara satu bulan gaji bagi buruh.
“Surat itu sudah dibuat sejak lama, tapi baru diserahkan hari ini. Kita diberi waktu dua minggu untuk menunggu respon dari direksi. Kalau tidak ada tindak lanjut, serikat bersama buruh akan menyusun strategi lanjutan,” jelas Purwanto.
Ia menyebutkan, jumlah buruh yang diusulkan mencapai sekitar 500 orang PKWT, 400 pekerja harian lepas (PHL), dan 100 pekerja borongan.
Kepala Bagian Aset PTPN I Regional 7, Sasmika, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima dan meneruskan aspirasi buruh ke kantor pusat.
“Region tidak punya kewenangan mengangkat karyawan. Semua keputusan ada di Direksi. Namun aspirasi sudah kami sampaikan dan ditunjukkan ke perwakilan buruh,” ujar Sasmika.
Terkait bonus, ia menjelaskan bahwa pemberian insentif bukan kewajiban perusahaan bagi pekerja PKWT atau borongan, berbeda dengan karyawan tetap yang sudah terikat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Selama ini bonus yang diberikan sifatnya kebijakan perusahaan sesuai kemampuan keuangan. Jadi bukan hak normatif bagi pekerja kontrak maupun borongan,” tambahnya.
Meski begitu, Sasmika menegaskan manajemen tetap berkomitmen memperjuangkan aspirasi buruh melalui mekanisme resmi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen pusat PTPN I belum memberikan pernyataan resmi. Buruh menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai ada keputusan yang jelas mengenai status kepegawaian dan bonus.(Yli)