BANDAR LAMPUNG – Ratusan buruh PTPN I Lampung menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Regional PTPN I Lampung, Jalan Teuku Umar, Kedaton, Senin pagi (22/9/2025). Aksi ini merupakan bagian dari gelombang protes nasional buruh perkebunan.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Senin, 22 September 2025
Gelombang Protes Nasional, Buruh PTPN I Lampung Desak Perbaikan Status dan Hak Kesejahteraan
BANDAR LAMPUNG – Ratusan buruh PTPN I Lampung menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Regional PTPN I Lampung, Jalan Teuku Umar, Kedaton, Senin pagi (22/9/2025). Aksi ini merupakan bagian dari gelombang protes nasional buruh perkebunan.
Senin, 06 Juni 2022
Sengketa Lahan Sidosari, Kali Ini Hakim PTUN Kalianda Gelar Sidang Lapangan
Sabtu, 04 Juni 2022
Kuasa Hukum Suprayitno dan LSM Pelita Bereaksi Atas Tindakan Pihak PTPN VII Unit Repa
Senin, 31 Januari 2022
Gegana Lampung Pastikan Keamanan Kegiatan Kunjungan Kerja Menteri BUMN RI di PTPN VII Lampung
GK, Bandar Lampung - Dalam rangka memberikan yang terbaik dalam kunjungan kerja Menteri BUMN RI Bpk Erick Thohir, B.A., M.B.A. di PTPN VII Lampung guna memantau secara langsung kegiatan Operasi Pasar Murah Minyak Goreng dan Gula Pasir PTPN Group di Halaman Gedung Sumpah Pemuda PKOR Way Halim Kota Bandar Lampung, Senin 31/01/22.
Menindak lanjuti Perintah Pimpinan dalam rangka kegiatan kunjungan kerja Menteri BUMN RI Ke Provinsi Lampung, Detasemen Gegana Satbrimobda Lampung menerjunkan Unit Wanteror sebagai perimeter dan escape untuk mengamankan jalannya rangkaian kegiatan tersebut sebagai protap awal dan SOP dalam setiap pelaksanaan pengamanan VIP dan VVIP, sebagai langkah awal mengantisipasi hal hal yang tidak di harapkan dalam arahan Dansar Brimob Polda Lampung KBP Wahyu Widiarso Suprapto, S.IK., M.Si.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Menteri BUMN beserta rombongan, tamu VIP dan VVIP serta masyarakat yang ikut dalam kegiatan ini, baik pada saat sebelum acara dimulai, saat berlangsungnya acara hingga selesainya rentetan acara dari hal- hal yang tidak di inginkan, "Pastikan bahwa semuanya dalam berjalan dengan aman dan lancar," terang Wadanden Gegana Akp Moch. Sonep, SH., MH. dalam atensinya. [Nnd]
Kamis, 13 Januari 2022
Bantah Penangkapan Tindakan ini Terhadap Sanwari Dilahan Sengketa PTPN7, LSM Pelita Buka Suara
GARISKOMANDO.com,LAMSEL - Beberapa waktu lalu telah beredar kabar dalam pemberitaan media massa bahwa Sanwari (44) anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (PELITA) ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan pada hari Kamis (6/1/2022).
Ia ditahan atas laporan dari Ferdinan (Sidum PTPN 7) pada tanggal 26 Oktober 2021, karena disangkakan telah merusak areal PTPN 7 yang terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pemberitaan itu bukan hanya merusak areal, tapi Sanwari juga menabrak pagar yang sedang dibuat oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN 7, sehingga ada korban luka-luka.
Namun, Misran SR selaku Ketua LSM PELITA Lampung membantah pemberitaan tersebut. Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Oktober 2021 pada lahan yang terletak di Desa Sidosari kecamatan Natar.
"Berita yang beredar itu tidak benar, wartawan yang memberitakan tidak ada dilokasi kejadian, itu bohong dan berita mereka sepihak. Seharusnya mereka mengkonfirmasi kepada kami, sehingga berita berimbang. Diberita itu kan mereka membawa nama LSMnya," kata Misran.
"Kenyataan nya, pada tanggal 26 Oktober 2021 itu, sebelum kejadian tersebut saya ditelepon oleh polisi yang bernama Jhon dari Polsek Natar, ia mengatakan "Pak ini ada orang-orang PTPN 7 banyak, mau melakukan pemagaran, trus saya jawab, bapak seorang polisi jadi bapak harus berdiri ditengah, jangan dilakukan pemagaran itu karena jalan itu adalah jalan umum masyarakat yang mau ke kebun dan kesawah, tolong pak kata saya, oke pak jawab Jhon," terang Misran.
Selanjutnya Misran mengatakan, "Tidak lama dari itu, ia (Jhon) telepon lagi dan mengatakan PTPN melakukan pemagaran, dan kebetulan pengurus Lembaga yang bernama Sanwari sudah ada di lokasi, lalu Jhon telepon lagi dan mengatakan, "mang ini kayaknya Sanwari menghalangi pihak PTPN 7 untuk melakukan pemagaran", oke saya bilang tunggu sebentar 10-15 menit saya tiba di lokasi," lanjut Misran.
Ketika Misran tiba dilokasi, ia tidak menemukan adanya pemagaran seperti apa yang disebutkan oleh Jhon ditelpon.
Selanjutnya Misran menerangkan soal kepemilikan lahan, "Sanwari disitu bukan merusak areal PTPN 7, tapi dia mau masuk ke lahan kebun kami, tapi dihalangi oleh orang-orang dari PTPN 7," ujarnya.
"Itu kan lahan milik kami bukan milik PTPN 7, mengapa mereka menghalangi".
"Kalau PTPN 7 merasa lahan itu milik mereka, mana buktinya? Karena surat-suratnya ada sama kami. Buktikan kepemilikan mereka, bukan malah menjebak kami dengan tuduhan Sanwari telah berbuat melanggar hukum," terang Misran.
Misran juga menjelaskan, "Pagar yang disebut mereka itu, bukan lah pagar melainkan cuma palet yang disusun dan dipegangi oleh Satpam-satpam itu untuk menghalangi Sanwari masuk ke lahan. Dan tidak ada korban yang luka-luka, karena dilokasi itu ada anggota Polisi dari Polsek Natar dan ada 4 orang Babinsa. Kalau benar ada yang luka, pasti sudah diamankan saat itu juga," pungkasnya.
Ditempat terpisah, saat Gariskomando.com mengkonfirmasi ke Polres Lampung Selatan, pada hari Rabu (12/1/2022) dan bertemu dengan Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ipda. Ali Humaeni, S.H. dia membenarkan bahwa Sanwari anggota LSM Pelita ditahan setelah dilakukan penyelidikan atas keterangan saksi dan melihat bukti video.
"Benar kami telah menahan Sanwari karena dia telah melakukan tindakan kriminal, dia menabrakkan mobil ayla ke pagar yang dijaga oleh Satpam PTPN 7, dan ada 3 korban yang mengalami luka-luka," ujar Ali.
"Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP, 351 KUHP, dan pasal 406 KUHP," kata Ali. [Sur]
Selasa, 30 November 2021
LSM PELITA Kuasai Lahan 75 Ha, Disertai Pemasangan Plang
Selasa, 26 Oktober 2021
Sengketa Lahan PTPN 7 dan LSM PELITA Kian Memanas
Lahan seluas 75 Ha yang diatasnya terdapat tanaman sawit, dan selama ini dikelola oleh PTPN 7 diklaim kepemilikannya oleh ahli waris Dullah Ahmad/Suprayitno (alm), yang dikuasakan kepada LSM PELITA untuk mengurus dan pengelolaannya.
Pihak PTPN 7 Unit Repa yang dihadiri oleh Ferdi selaku Sindum PTPN 7 Unit Repa, Ferry selaku Askep PTPN 7 Unit Repa dan Tugiono sebagai Kepala Keamanan PTPN 7 Unit Repa, menutup akses jalan masuk ke lahan tersebut dengan pagar, pada hari Selasa (26/10/2021) pagi.
Dengan penutupan akses jalan tersebut sontak saja memicu suasana yang kurang kondusif dilokasi lahan.
Pihak LSM PELITA pun datang bersama warga sekitar, menyatakan keberatan atas adanya pemagaran di pintu masuk lahan dan membongkar kembali pagar tersebut.
Misran SR selaku ketua LSM PELITA saat dikonfirmasi awak media dilokasi lahan menyampaikan
"Ini akses jalan bukan cuma kami dari LSM PELITA yang melintasinya, tapi juga warga sekitar sini memakai jalan ini untuk ke kebun mereka yang berada disekitar lahan sawit ini juga ada warga yang akan menggembala sapi mereka pun lewat jalan ini," ujar Misran.
"Jika jalan ini ditutup, warga mau lewat jalan mana lagi," kata Misran.
Masih menurut Misran SR, "jika memang PTPN 7 merasa ini lahan mereka, tuntut kami baik secara pidana atau pun secara perdata. Kami tunggu," katanya.
"Bukan dengan menutup akses jalan warga begini, ini bukan solusi," tutup Misran.
Tukul selaku warga setempat yang profesinya sebagai petani, dan kebunnya berada disamping areal kebun sawit tersebut menyampaikan keberatannya jika jalan itu ditutup oleh pihak PTPN 7.
"Ya jangan lah klo jalan ini mau ditutup, kami warga sini klo mau ke kebun dan ngangon sapi ya lewat jalan ini. Gak ada jalan lain selain jalan ini," ucap Tukul.
"Badan jalan ini, kami warga sekitar iuran bikinnya, kok disini pas lahan sawit ini malah ditutup. Kan sia-sia jalan kami," ucap Tukul.
Pihak PTPN 7 yang ada dilokasi sendiri saat awak media mencoba mengkonfirmasi hanya menjawab, "kami tidak bisa beri keterangan karena kami satu pintu pada Andi bagian komunikasi," kata Ferdi.
Lalu awak media Garis Komando menghubungi Andi bagian Manajemen Komunikasi PTPN 7 melalui pesan whatsApp dan Andi menjelaskan
"Status jalan tersebut adalah jalan produksi milik PTPN VII masuk dalam kategori kawasan terbatas (restricted area). Tetapi selama ini banyak masyarakat yang memanfaatkan jalan ini sebagai jalur pintas menuju beberapa wilayah dibagian dalam," ujarnya.
"Dalam kondisi normal PTPN VII tidak mempermasalahkan pemanfaatan jalur tersebut oleh masyarakat, namun berkaitan dengan adanya oknum LSM yang mengklaim lahan milik PTPN VII, maka kami melalukan beberapa antisipasi. Salah satunya menutup akses kendaraan roda empat atau lebih memasuki area tersebut. Langkah ini juga telah berdasarkan musyawarah dengan aparat setempat. Sedangkan untuk akses kendaraan roda dua atau pejalan kaki masih bisa dilakukan. Bahwa, benar jalur ini sering dimanfaatkan oleh warga, tetapi bukan berarti tidak ada akses alternatif lain untuk menuju ke desa-desa di bagian dalam. Oleh karena itu, kami atas nama Manajemen PTPN VII mohon maaf atas ketidaknyamanan sementara ini. Penutupan jalur ini juga dilengkapi dengan tulisan yang sangat jelas dasar hukumnya. Lebih dari itu, penutupan hanya dilakukan untuk sementara waktu sampai masalah klaim lahan PTPN VII oleh oknum LSM dapat diselesaikan," tulis Andi pada pesan whatsApp nya. [Sur]
Jumat, 15 Oktober 2021
Polres Lampung Selatan Bersama BPN Lakukan Cek Plot Lahan Sengketa, Ini Tanggapan LSM Pelita
Garis Komando - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) menanggapi atas dilakukannnya pengukuran ulang (cek plot) yang di lakukan oleh Polres Lampung Selatan bersama Badan Pertanahan Nasional di lahan yang menjadi sengketa antara PTPN7 dan LSM Pelita pada Selasa (12/10/2021) yang lalu.
Menurut Ketua LSM Pelita Misran SR, yang di sampaikan oleh Humas LSM Pelita Sanwari bahwa, pada saat kegiatan pengukuran ulang (cek plot) yang di lakukan oleh pihak polres Lampung Selatan bersama BPN Lampung Selatan pihak LSM Pelita tidak ikut mendampingi.
"Kami dari pihak LSM Pelita tidak ikut dalam pengukuran ulang (cek Plot) tersebut, karena ketika kami tanyakan surat tugas dari pihak BPN dalam cek plot tersebut, petugas BPN yang ada waktu itu tidak bisa menunjukkan surat tugas nya dari kantor BPN, justru kami disuruh tanya kepada pihak kepolisian" ujar Sanwari.
Masih menurut Sanwari, ketika mereka menanyakan hal tersebut kepada pihak kepolisian dari Polres Lampung Selatan (Muhalidi) dia mengatakan tidak ada surat tugas BPN karena kantor BPN Lampung Selatan sedang dalam proses Renovasi.
Bahkan menurut Sanwari, oleh Muhalidi kami disuruh tanya ke pihak Sidum PTPN7, namun setelah ditanyakan kepada Sidum PTPN7 dia juga tidak bisa menjawab.
Sehingga menurut Sanwari, pihak LSM Pelita memutuskan untuk tidak ikut dalam pengukuran ulang (cek Plot) tersebut, karena menurut LSM Pelita kegiatan cek Plot tersebut "Ilegal".
"Kami LSM Pelita memutuskan untuk tidak ikut mendampingi kegiatan cek Plot tersebut, karena menurut kami (LSM Pelita ) kegiatan tersebut Ilegal, karena petugas BPN nya tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas (SPT) dari kantor atau pimpinan BPN Lampung Selatan" tutur Sanwari.
Dilain Pihak, ketika media mencoba meminta tanggapan dan statement dari pihak PTPN7, Andi dari bagian Kesekretariatan Komunikasi PTPN7 saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan bahwa masalah ini sudah di proses hukum, dan PTPN7 hanya menunggu proses berjalan.
"Kami diberi mandat oleh Sekretaris Perusahaan (Sekper) untuk tidak berkomentar apa-apa karena proses penyidikan sedang berjalan" kata Andi.
"Pihak Kepolisian sudah melakukan cek plot bersama BPN, jadi kami hanya menunggu," tutup Andi. [Sur]
Jumat, 24 September 2021
Sempat Adu Argumen, Kedua Pihak Saling Menguatkan Kepemilikannya
Lampung Selatan - Lahan seluas 75 Ha yang terletak di Umbul Garut, desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan yang selama ini dikelola tanam tumbuh sawit oleh PTPN 7 dan di klaim oleh ahli waris Dullah Ahmad/Suprayitno (alm) milik mereka yang dikuasakan pada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Tanah Air (LSM PELITA) untuk pengurusan dan mengelolanya.
Pada hari Jumat, 24/9/2021, pihak PTPN 7 menggerakkan serikat pekerjanya untuk menanam sawit di lahan yang sudah di bajak oleh LSM PELITA.
Kegiatan itu berlangsung sejak pagi hari, saat itu juga kegiatan dihentikan oleh pihak LSM PELITA yang sudah diberi kuasa oleh ahli waris Dullah Ahmad/Suprayitno (alm) yang mengklaim lahan 75 Ha milik mereka.
Misran Ketua LSM PELITA turun langsung menghentikan kegiatan penanaman sawit, dan menanyakan surat perintah serta yang bertanggungjawab atas kegiatan penanaman hari ini.
"Jangan ada penanaman lagi dilahan ini, karena saya sudah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, dan proses hukum sedang berlangsung. Mana surat perintah kalian menanam hari ini? dan siapa yang bertanggungjawab?," kata Misran.
"Ini lahan kami, kami yang berhak menanam lahan ini. Saya punya suratnya, saya sudah menunggu hampir dua bulan pihak PTPN 7 untuk menunjukkan bukti pembebasan lahan ini. Tapi sampai sekarang tidak bisa menunjukkan bukti pada kami," ujar Misran kepada para tenaga kerja PTPN 7.
Menurut keterangan Misran selaku ketua LSM PELITA, pihaknya sudah mendapat panggilan dari Polres Lampung Selatan atas laporan dari Tugiono Kepala Satpam PTPN 7 Unit Repa. Dan Misran mempertanyakan, kuasa atas laporan Tugiono mengingat ia merupakan Kepala Satpam bukan direksi dari PTPN 7.
"Beberapa orang dari kami (LSM PELITA), sudah memenuhi panggilan dari Polres Lampung Selatan, dan mengapa yang melaporkan kami adalah Kepala Satpamnya? Kenapa bukan Direksi PTPN 7-nya?," kata Misran.
Lebih lanjut Misran menuturkan, "Mereka sudah melaporkan kami, dan artinya proses hukum masih berjalan. Maka pihak PTPN 7 tidak boleh menanam dilahan kami ini, sebelum pengadilan memutuskan mana yang benar dan mana yang salah," pungkasnya.
Dilokasi yang sama, turut hadir pihak PTPN 7, Ferdi selaku Sindum PTPN 7 Unit Rejosari dan Feri selaku Asisten Kepala (Askep) PTPN 7 Unit Rejosari. Namun keduanya enggan berkomentar ketika akan dimintai keterangan terkait penanaman sawit pada hari ini.
"Kami tidak bisa memberikan keterangan, karena yang berhak menyampaikan adalah Pak Andi (bagian komunikasi perusahaan) dan kami satu pintu ke beliau," ucap Ferdi.
Saat dihubungi via WhatsApp, Andi menjawab "Bahwa ada kegiatan penanaman, itu kami belum dapat konfirmasi".
"Tetapi, aksi itu adalah aktivitas perusahaan melalui unit Repa sebagai pengelola Kebun Sawit", sambungnya.
"Sebab, secara de facto dan de yure PTPN VII adalah pemilik sah dari lahan tersebut".
"Soal kegiatannya apa, apakah penanaman, mbajak, atau apapun, itu kegiatan teknis di unit. Apapun tindakan dan langkah yang dilakukan PTPN 7 akan selalu berpedoman dan taat kepada hukum yang berlaku," tutup Andi dalam pesan WhatsApp-nya. [Sur]
Selasa, 21 September 2021
Saling Klaim Lahan, PTPN7 Versus LSM Pelita
Lampung Selatan - Saling klaim lahan seluas 75 Ha yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara pihak PTPN 7 dan LSM Pelita (Pelindung Tanah Air) yang diberi kuasa oleh ahli waris Dullah Ahmad/Suprayitno (alm) atas lahan yang dalam surat hibahnya milik keluarga mereka, kini menuai cerita panjang.
Minggu, 12 September 2021
Pihak Keamanan PTPN 7 dan LSM PELITA Sempat Saling Tarik Urat
LSM Pelita Lampung Kembali Melakukan Pengolahan Lahan yang Sempat Terhenti
Lampung Selatan - Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Tanah Air (LSM PELITA) melakukan pembajakan dengan menurunkan satu unit traktor pada lahan seluas 75 Ha, di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu siang (11/9/2021).















