Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label PTPN 7. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PTPN 7. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 September 2025

Gelombang Protes Nasional, Buruh PTPN I Lampung Desak Perbaikan Status dan Hak Kesejahteraan


BANDAR LAMPUNG
– Ratusan buruh PTPN I Lampung menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Regional PTPN I Lampung, Jalan Teuku Umar, Kedaton, Senin pagi (22/9/2025). Aksi ini merupakan bagian dari gelombang protes nasional buruh perkebunan.

Unjuk rasa berlangsung damai dengan kawalan aparat kepolisian. Massa membawa spanduk, berorasi, dan menyuarakan tiga tuntutan pokok kepada manajemen PTPN I Regional Lampung.

Koordinator aksi sekaligus Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Lampung, Yohanes Joko Purwanto, menegaskan bahwa buruh menuntut kepastian status dan kesejahteraan.

“Banyak kawan-kawan sudah bekerja bertahun-tahun tanpa kejelasan masa depan. PTPN I sebagai BUMN harus bertanggung jawab terhadap nasib ribuan buruh di Lampung,” tegas Purwanto.

Tiga Tuntutan Buruh

1. Pengangkatan Karyawan Tetap – Pekerja kontrak dan borongan diminta segera diangkat menjadi karyawan tetap.


2. Konversi Pekerja Borongan ke PKWT – Menolak sistem perekrutan borongan dari investor eksternal dan meminta konversi status menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).


3. Bonus Setara Satu Bulan Gaji – Buruh menuntut pembayaran bonus penuh, bukan sekadar Rp400 ribu seperti yang diterima pada periode sebelumnya.


Dalam aksi tersebut, perwakilan buruh dari tiga serikat—FPSBI, SPPN Kalianda, dan SBMPTN—bertemu dengan manajemen PTPN I Regional 7. Pihak perusahaan diwakili oleh Manajer Unit Kedaton, Sekretaris Perusahaan, Kabid SDM, serta Humas PTPN I.

Menurut Purwanto, pihak perusahaan telah menyerahkan surat resmi berisi usulan yang akan diteruskan ke Direksi PTPN I. Surat tersebut memuat tiga poin pokok:

Pengajuan pekerja PKWT menjadi karyawan tetap.

Pekerja borongan berprestasi dikonversi menjadi PKWT.

Usulan bonus atau uang apresiasi setara satu bulan gaji bagi buruh.


“Surat itu sudah dibuat sejak lama, tapi baru diserahkan hari ini. Kita diberi waktu dua minggu untuk menunggu respon dari direksi. Kalau tidak ada tindak lanjut, serikat bersama buruh akan menyusun strategi lanjutan,” jelas Purwanto.

Ia menyebutkan, jumlah buruh yang diusulkan mencapai sekitar 500 orang PKWT, 400 pekerja harian lepas (PHL), dan 100  pekerja borongan.


Kepala Bagian Aset PTPN I Regional 7, Sasmika, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima dan meneruskan aspirasi buruh ke kantor pusat.

“Region tidak punya kewenangan mengangkat karyawan. Semua keputusan ada di Direksi. Namun aspirasi sudah kami sampaikan dan ditunjukkan ke perwakilan buruh,” ujar Sasmika.

Terkait bonus, ia menjelaskan bahwa pemberian insentif bukan kewajiban perusahaan bagi pekerja PKWT atau borongan, berbeda dengan karyawan tetap yang sudah terikat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Selama ini bonus yang diberikan sifatnya kebijakan perusahaan sesuai kemampuan keuangan. Jadi bukan hak normatif bagi pekerja kontrak maupun borongan,” tambahnya.

Meski begitu, Sasmika menegaskan manajemen tetap berkomitmen memperjuangkan aspirasi buruh melalui mekanisme resmi yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, manajemen pusat PTPN I belum memberikan pernyataan resmi. Buruh menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai ada keputusan yang jelas mengenai status kepegawaian dan bonus.(Yli)

Senin, 06 Juni 2022

Sengketa Lahan Sidosari, Kali Ini Hakim PTUN Kalianda Gelar Sidang Lapangan



GK, Lampung Selatan - Sengketa lahan yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara PTPN VII Unit Repa dengan keluarga Supriyatno (Alm) hingga kini masih berlanjut.

Bahkan kedua belah pihak masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kalianda, Lampung Selatan.

Investigasi yang didapat awak media, kali ini Hakim Ketua PTUN, Fitra Rinaldo, SH., MH., menggelar sidang lapangan di lokasi sengketa di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Senin, 6 Juni 2022.

Dalam keterangan hasil sidang lapangan ini, Hakim Ketua PTUN mengatakan pihaknya sudah melihat jelas batas-batas lahan dari lokasi yang disengketakan ini. Dan pihak Penggugat yakni LSM PELITA serta Tergugat (PTPN VII Unit Repa) dipersilahkan untuk menambahkan bukti-bukti lainnya pada sidang berikutnya di hari Kamis, Tanggal 9 Juni 2022.

Terlihat hadir dalam sidang tersebut, Hakim Ketua PTUN Kalianda beserta anggotanya, pihak Penggugat, perwakilan pihak Tergugat, Pemerintah desa, Aparat TNI dan Kepolisian Sektor Natar, serta saksi-saksi dari masyarakat setempat.

Dilain pihak, Kuasa Hukum Keluarga Suprayitno (Alm), A. Rahman SH., mengatakan, “Alhamdulillah sidang lapangan tadi berjalan kondusif, pihak dari PTUN sudah melihat titik tapal batas-batas atau patok tanah milik klien kami, dan kami tinggal menunggu keputusan dari pengadilan saja,” ujarnya.

Selain itu, jika dilihat dari kacamata hukum, A. Rahman yakin bahwa tanah ini milik keluarga Suprayitno (Alm) yang sekarang dipegang ahli waris.

“Saat ini kita berpatokan pada dasar alas hak surat tanah, bahwa tanah ini milik keluarga Suprayitno (Alm) yang sekarang dipegang ahli waris Kamdani beserta keluarganya. Makanya kita berani adu data dan mengambil kembali hak mereka, karna bukti-bukti dari tergugat tidak valid,” jelasnya.

Dilokasi yang diyakini milik keluarga Suprayitno (Alm) terlihat sudah berdiri ratusan bangunan, menurut Misran, selaku Ketua LSM PELITA mengatakan, bahwa keluarga Suprayitno (Alm) atau ahli warisnya telah menghibahkan kepada keluarga tidak mampu.

“Sekitar dua ratusan bangunan yang berdiri ini, telah dihibahkan sekitar 4 hektar oleh keluarga Suprayitno (Alm) melalui ahli warisnya kepada masyarakat yang tidak mampu dan belum mempunyai tempat tinggal,” ungkap Misran.

Misran juga mengatakan, bahwa sidang lapangan ini berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan dari pihak manapun, tinggal semua pihak menunggu keputusan sidang lanjutan pada hari Kamis mendatang.

Sabtu, 04 Juni 2022

Kuasa Hukum Suprayitno dan LSM Pelita Bereaksi Atas Tindakan Pihak PTPN VII Unit Repa



GK, Garis Komando - Sengketa lahan yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara PTPN VII Unit Repa dengan keluarga Supriyatno (alm) hingga kini belum menemukan titik terang.

Bahkan saat ini kedua belah pihak masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kalianda, Lampung Selatan.

Bahkan informasi yang didapatkan awak media, baik dari Ketua LSM Pelita Misran selaku yang diberikan kuasa oleh keluarga Suprayitno (alm) untuk menguasai dan mengelola lahan tersebut, maupun dari Kuasa Hukum Keluarga Suprayitno A. Rahman S.H., bahwa Minggu depan akan diadakan Sidang Lapangan yang akan digelar PTUN.

Namun disaat lahan tersebut masih dalam proses hukum di PTUN Tanjung Karang, pihak PTPN VII Unit Repa memasang portal di akses jalan masuk ke lahan tersebut, sekaligus memasang papan pengumuman yang bertuliskan "Dilarang masuk ke areal kebun kelapa sawit, membawa, mengangkut dan mendirikan bangunan dilokasi Tanah kebun kelapa sawit PTPN VII", Sabtu (4/6/2022).

Hal itu sontak saja mendapatkan protes dan reaksi, baik dari LSM Pelita yang diberikan kuasa oleh keluarga Suprayitno (Alm) untuk menguasai dan mengelola lahan tersebut, maupun dari Kuasa Hukum Keluarga Suprayitno itu sendiri.

"Kita lihat keputusan pengadilan, kita sudah di pengadilan kenapa dilakukan hal seperti ini (pemasangan portal), jangan sampai ini dipasang, karena ini dipasang di lahan Suprayitno (Alm)," Ujar Misran.

Pemasangan portal dan papan pengumuman oleh pihak PTPN VII Unit Repa itu sendiri terpantau oleh kontributor media dikawal oleh aparat kepolisian dan TNI.

Lebih lanjut Misran mengatakan dihadapan pihak PTPN VII Unit Repa dan aparat Kepolisian serta TNI yang mengawal pemasangan portal dan papan pengumuman tersebut, 
"Jika ini tetap dipasang, kami berhak memindahkannya karena ini lahan milik Suprayitno (Alm) yang telah dikuasakan kepada kami," ucap Misran.

Dilain pihak Kuasa Hukum Keluarga Suprayitno (Alm) A. Rahman S.H., mengatakan bahwa, 

"Hari ini saya selaku Kuasa Hukum dari keluarga Suprayitno (Alm) memerintahkan kepada orang yang saya suruh untuk membongkar dua unit portal yang terbuat dari besi, 3 papan nama dari besi, dan 2 banner, semua kami bongkar dan tidak ada kerusakan," ujar Rahman.

Rahman melanjutkan, "Ini semua kami bongkar karena ini tanah milik klien kami, ada dasar hukumnya, ada surat-suratnya," ucap Rahman.

Selain daripada itu menurut Rahman,
"Semua ini bisa terjadi karena adanya pengawalan dari pihak Kepolisian maupun TNI, seharusnya pihak Polri maupun TNI tidak berpihak karena ini adalah proses peradilan, tugas kepolisian dan TNI itu adalah menjaga Kamtibmas, bukan malah menjadi Backing atau back up, karena kita belum tahu siapa yang menang dan benar masalah tanah ini hari ini, kecuali kalau memang PTPN VII yang menang dan berhak Monggo silahkan," tegas Rahman. (Sur)

Senin, 31 Januari 2022

Gegana Lampung Pastikan Keamanan Kegiatan Kunjungan Kerja Menteri BUMN RI di PTPN VII Lampung


GK, Bandar Lampung - Dalam rangka memberikan yang terbaik dalam kunjungan kerja Menteri BUMN RI Bpk Erick Thohir, B.A., M.B.A. di PTPN VII Lampung guna memantau secara langsung kegiatan Operasi Pasar Murah Minyak Goreng dan Gula Pasir PTPN Group di Halaman Gedung Sumpah Pemuda PKOR Way Halim Kota Bandar Lampung, Senin 31/01/22.

Menindak lanjuti Perintah Pimpinan dalam rangka kegiatan kunjungan kerja Menteri BUMN RI Ke Provinsi Lampung, Detasemen Gegana Satbrimobda Lampung menerjunkan Unit Wanteror sebagai perimeter dan escape untuk mengamankan jalannya rangkaian kegiatan tersebut sebagai protap awal dan SOP dalam setiap pelaksanaan pengamanan VIP dan VVIP, sebagai langkah awal mengantisipasi hal hal yang tidak di harapkan dalam arahan Dansar Brimob Polda Lampung KBP Wahyu Widiarso Suprapto, S.IK., M.Si.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Menteri BUMN beserta rombongan, tamu VIP dan VVIP serta masyarakat yang ikut dalam kegiatan ini, baik pada saat sebelum acara dimulai, saat berlangsungnya acara hingga selesainya rentetan acara dari hal- hal yang tidak di inginkan, "Pastikan bahwa semuanya dalam berjalan dengan aman dan lancar," terang Wadanden Gegana Akp Moch. Sonep, SH., MH. dalam atensinya.  [Nnd]

Kamis, 13 Januari 2022

Bantah Penangkapan Tindakan ini Terhadap Sanwari Dilahan Sengketa PTPN7, LSM Pelita Buka Suara



GARISKOMANDO.com,LAMSEL - Beberapa waktu lalu telah beredar kabar dalam pemberitaan media massa bahwa Sanwari (44) anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (PELITA) ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan pada hari Kamis (6/1/2022).

Ia ditahan atas laporan dari Ferdinan (Sidum PTPN 7) pada tanggal 26 Oktober 2021, karena disangkakan telah merusak areal PTPN 7 yang terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pemberitaan itu bukan hanya merusak areal, tapi Sanwari juga menabrak pagar yang sedang dibuat oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN 7, sehingga ada korban luka-luka.

Namun, Misran SR selaku Ketua LSM PELITA Lampung membantah pemberitaan tersebut. Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Oktober 2021 pada lahan yang terletak di Desa Sidosari kecamatan Natar.

"Berita yang beredar itu tidak benar, wartawan yang memberitakan tidak ada dilokasi kejadian, itu bohong dan berita mereka sepihak. Seharusnya mereka mengkonfirmasi kepada kami, sehingga berita berimbang. Diberita itu kan mereka membawa nama LSMnya," kata Misran.

"Kenyataan nya, pada tanggal 26 Oktober 2021 itu, sebelum kejadian tersebut saya ditelepon oleh polisi yang bernama Jhon dari Polsek Natar, ia mengatakan "Pak ini ada orang-orang PTPN 7 banyak, mau melakukan pemagaran, trus saya jawab, bapak seorang polisi jadi bapak harus berdiri ditengah, jangan dilakukan pemagaran itu karena jalan itu adalah jalan umum masyarakat yang mau ke kebun dan kesawah, tolong pak kata saya, oke pak jawab Jhon," terang Misran.

Selanjutnya Misran mengatakan, "Tidak lama dari itu, ia (Jhon) telepon lagi dan mengatakan PTPN melakukan pemagaran, dan kebetulan pengurus Lembaga yang bernama Sanwari sudah ada di lokasi, lalu Jhon telepon lagi dan mengatakan, "mang ini kayaknya Sanwari menghalangi pihak PTPN 7 untuk melakukan pemagaran", oke saya bilang tunggu sebentar 10-15 menit saya tiba di lokasi," lanjut Misran.

Ketika Misran tiba dilokasi, ia tidak menemukan adanya pemagaran seperti apa yang disebutkan oleh Jhon ditelpon.

Selanjutnya Misran menerangkan soal kepemilikan lahan, "Sanwari disitu bukan merusak areal PTPN 7, tapi dia mau masuk ke lahan kebun kami, tapi dihalangi oleh orang-orang dari PTPN 7," ujarnya.

"Itu kan lahan milik kami bukan milik PTPN 7, mengapa mereka menghalangi".

"Kalau PTPN 7 merasa lahan itu milik mereka, mana buktinya? Karena surat-suratnya ada sama kami. Buktikan kepemilikan mereka, bukan malah menjebak kami dengan tuduhan Sanwari telah berbuat melanggar hukum," terang Misran.

Misran juga menjelaskan, "Pagar yang disebut mereka itu, bukan lah pagar melainkan cuma palet yang disusun dan dipegangi oleh Satpam-satpam itu untuk menghalangi Sanwari masuk ke lahan. Dan tidak ada korban yang luka-luka, karena dilokasi itu ada anggota Polisi dari Polsek Natar dan ada 4 orang Babinsa. Kalau benar ada yang luka, pasti sudah diamankan saat itu juga," pungkasnya.

Ditempat terpisah, saat Gariskomando.com mengkonfirmasi ke Polres Lampung Selatan, pada hari Rabu (12/1/2022) dan bertemu dengan Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ipda. Ali Humaeni, S.H. dia membenarkan bahwa Sanwari anggota LSM Pelita ditahan setelah dilakukan penyelidikan atas keterangan saksi dan melihat bukti video.

"Benar kami telah menahan Sanwari karena dia telah melakukan tindakan kriminal, dia menabrakkan mobil ayla ke pagar yang dijaga oleh Satpam PTPN 7, dan ada 3 korban yang mengalami luka-luka," ujar Ali.

"Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP, 351 KUHP, dan pasal 406 KUHP," kata Ali. [Sur]

Selasa, 30 November 2021

LSM PELITA Kuasai Lahan 75 Ha, Disertai Pemasangan Plang



LAMPUNG SELATAN - Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) Lampung yang sebelumnya telah mendapat kuasa dari Dullah Ahmad/Suprayitno (alm) dan kuasa tersebut dilanjutkan kembali oleh ahli warisnya Maskamdani (44) untuk pengurusan dan pengelolaan lahan seluas 75 Ha terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten  Lampung Selatan, yang selama ini lahan tersebut di garap oleh PTPN 7 sejak tahun 1974.

Sejak dikuasai dan di kelola sepenuhnya oleh LSM PELITA lahan seluas 75 Ha tersebut kini telah dipasang banner yang bertuliskan 'Tanah ini Milik Suprayitno (alm) Seluas 75 Ha Dalam Penguasaan dan Pengelolaan LSM PELITA Lampung', atas dasar dari surat pernyataan Ramlan pada tahun 1954 sebagai pemilik pertama tanah bukaan.

Hal itu disampaikan oleh Misran SR selaku Ketua Umum LSM PELITA saat dijumpai di lahan 75 Ha yang saat ini setengahnya dari lahan itu sudah ditanami jagung dan ubi kayu, Selasa (30/11/2021).



"Berdasarkan kuasa yang kami terima dari ahli waris Suprayitno (alm), dan diperkuat dengan bukti surat jual-beli dari Ramlan (alm) selaku pemilik tangan pertama lahan ini kepada Dullah Ahmad (alm) yang merupakan kakek dari Maskamdani pada tahun 1971, serta bukti pernyataan kepemilikan tanah atas nama Ramlan pada tahun 1954," kata Misran. 

"Atas dasar bukti-bukti itulah, maka kami pasang banner di lahan ini, menerangkan bahwa tanah ini milik Suprayitno (alm), serta dalam penguasaan dan pengelolaan kami LSM PELITA," tambah Misran.



Masih menurutnya, "PTPN 7 sudah kita surati dan sampai hari ini tidak memberikan jawaban, apakah tanah ini masuk di PTPN 7 atau diluar PTPN 7? Dan BPN dalam hal ini juga tidak memberikan keterangan terkait lahan 75 Ha ini, sehingga kami lanjutkan pengelolaannya," ujar Ketua Umum LSM PELITA.

LSM PELITA juga menerangkan bahwa mereka sudah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan oleh Tugiono selaku Kepala Keamanan PTPN 7 Unit Repa (Rejosari Pematang Kiwah) dan sudah 2 kali memenuhi panggilan Polres Lampung Selatan. 

"Kami sudah 2 kali dipanggil oleh Polres Lampung Selatan atas laporan dari Tugiono, untuk panggilan yang pertama dengan sangkaan Pasal 6 PERPU No 51 tahun 1960 itu yang dilaporkan," ucap Misran. 

Selanjutnya, "Panggilan yang kedua pasal berubah dari Pasal 6 PERPU No 51 tahun 1960 menjadi Pasal 107 huruf g," pungkasnya.

Namun hingga berita ini dimuat, pihak PTPN 7 tidak bisa di konfirmasi baik melalui sambungan telepon maupun chat WhatsApp. [Sur]

Selasa, 26 Oktober 2021

Sengketa Lahan PTPN 7 dan LSM PELITA Kian Memanas


Lampung Selatan - Sengketa lahan antara PTPN 7 Unit Repa dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) atas lahan sawit seluas 75 Ha, kian memanas dilokasi lahan sawit tersebut.

Lahan seluas 75 Ha yang diatasnya terdapat tanaman sawit, dan selama ini dikelola oleh PTPN 7 diklaim kepemilikannya oleh ahli waris Dullah Ahmad/Suprayitno (alm), yang dikuasakan kepada LSM PELITA untuk mengurus dan pengelolaannya. 

Pihak PTPN 7 Unit Repa yang dihadiri oleh Ferdi selaku Sindum PTPN 7 Unit Repa, Ferry selaku Askep PTPN 7 Unit Repa dan Tugiono sebagai Kepala Keamanan PTPN 7 Unit Repa, menutup akses jalan masuk ke lahan tersebut dengan pagar, pada hari Selasa (26/10/2021) pagi.

Dengan penutupan akses jalan tersebut sontak saja memicu suasana yang kurang kondusif dilokasi lahan.

Pihak LSM PELITA pun datang bersama warga sekitar, menyatakan keberatan atas adanya pemagaran di pintu masuk lahan dan membongkar kembali pagar tersebut.

Misran SR selaku ketua LSM PELITA saat dikonfirmasi awak media dilokasi lahan menyampaikan

"Ini akses jalan bukan cuma kami dari LSM PELITA yang melintasinya, tapi juga warga sekitar sini memakai jalan ini untuk ke kebun mereka yang berada disekitar lahan sawit ini juga ada warga yang akan menggembala sapi mereka pun lewat jalan ini," ujar Misran.

"Jika jalan ini ditutup, warga mau lewat jalan mana lagi," kata Misran.

Masih menurut Misran SR, "jika memang PTPN 7 merasa ini lahan mereka, tuntut kami baik secara pidana atau pun secara perdata. Kami tunggu," katanya.

"Bukan dengan menutup akses jalan warga begini, ini bukan solusi," tutup Misran.

Tukul selaku warga setempat yang profesinya sebagai petani, dan kebunnya berada disamping areal kebun sawit tersebut menyampaikan keberatannya jika jalan itu ditutup oleh pihak PTPN 7.

"Ya jangan lah klo jalan ini mau ditutup, kami warga sini klo mau ke kebun dan ngangon sapi ya lewat jalan ini. Gak ada jalan lain selain jalan ini," ucap Tukul.

"Badan jalan ini, kami warga sekitar iuran bikinnya, kok disini pas lahan sawit ini malah ditutup. Kan sia-sia jalan kami," ucap Tukul.

Pihak PTPN 7 yang ada dilokasi sendiri saat awak media mencoba mengkonfirmasi hanya menjawab, "kami tidak bisa beri keterangan karena kami satu pintu pada Andi bagian komunikasi," kata Ferdi.

Lalu awak media Garis Komando menghubungi Andi bagian Manajemen Komunikasi PTPN 7 melalui pesan whatsApp dan Andi menjelaskan 

"Status jalan tersebut adalah jalan produksi milik PTPN VII masuk dalam kategori kawasan terbatas (restricted area). Tetapi selama ini banyak masyarakat yang memanfaatkan jalan ini sebagai jalur pintas menuju beberapa wilayah dibagian dalam," ujarnya.

"Dalam kondisi normal PTPN VII tidak mempermasalahkan pemanfaatan jalur tersebut oleh masyarakat, namun berkaitan dengan adanya oknum LSM yang mengklaim lahan milik PTPN VII, maka kami melalukan beberapa antisipasi. Salah satunya menutup akses kendaraan roda empat atau lebih memasuki area tersebut. Langkah ini juga telah berdasarkan musyawarah dengan aparat setempat. Sedangkan untuk akses kendaraan roda dua atau pejalan kaki masih bisa dilakukan. Bahwa, benar jalur ini sering dimanfaatkan oleh warga, tetapi bukan berarti tidak ada akses alternatif lain untuk menuju ke desa-desa di bagian dalam. Oleh karena itu, kami atas nama Manajemen PTPN VII mohon maaf atas ketidaknyamanan sementara ini. Penutupan jalur ini juga dilengkapi dengan tulisan yang sangat jelas dasar hukumnya. Lebih dari itu, penutupan hanya dilakukan untuk sementara waktu sampai masalah klaim lahan PTPN VII oleh oknum LSM dapat diselesaikan," tulis Andi pada pesan whatsApp nya. [Sur]

Jumat, 15 Oktober 2021

Polres Lampung Selatan Bersama BPN Lakukan Cek Plot Lahan Sengketa, Ini Tanggapan LSM Pelita


Garis Komando - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) menanggapi atas dilakukannnya pengukuran ulang (cek plot) yang di lakukan oleh Polres Lampung Selatan bersama Badan Pertanahan Nasional di lahan yang menjadi sengketa antara PTPN7 dan LSM Pelita pada Selasa (12/10/2021) yang lalu. 

Menurut Ketua LSM Pelita Misran SR, yang di sampaikan oleh Humas LSM Pelita Sanwari bahwa, pada saat kegiatan pengukuran ulang (cek plot) yang di lakukan oleh pihak polres Lampung Selatan bersama BPN Lampung Selatan pihak LSM Pelita tidak ikut mendampingi.

"Kami dari pihak LSM Pelita tidak ikut dalam pengukuran ulang (cek Plot) tersebut, karena ketika kami tanyakan surat tugas dari pihak BPN dalam cek plot tersebut, petugas BPN yang ada waktu itu tidak bisa menunjukkan surat tugas nya dari kantor BPN, justru kami disuruh tanya kepada pihak kepolisian" ujar Sanwari.

Masih menurut Sanwari, ketika mereka menanyakan hal tersebut kepada pihak kepolisian dari Polres Lampung Selatan (Muhalidi) dia mengatakan tidak ada surat tugas BPN karena kantor BPN Lampung Selatan sedang dalam proses Renovasi.

Bahkan menurut Sanwari, oleh Muhalidi kami disuruh tanya ke pihak Sidum PTPN7, namun setelah ditanyakan kepada Sidum PTPN7 dia juga tidak bisa menjawab.

Sehingga menurut Sanwari, pihak LSM Pelita memutuskan untuk tidak ikut dalam pengukuran ulang (cek Plot) tersebut, karena menurut LSM Pelita kegiatan cek Plot tersebut "Ilegal".

 "Kami LSM Pelita memutuskan untuk tidak ikut mendampingi kegiatan cek Plot tersebut, karena menurut kami (LSM Pelita ) kegiatan tersebut Ilegal, karena petugas BPN nya tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas (SPT) dari kantor atau pimpinan BPN Lampung Selatan" tutur Sanwari. 

Dilain Pihak, ketika media mencoba meminta tanggapan dan statement dari pihak PTPN7, Andi dari bagian Kesekretariatan Komunikasi PTPN7 saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan bahwa masalah ini sudah di proses hukum, dan PTPN7 hanya menunggu proses berjalan.

"Kami diberi mandat oleh Sekretaris Perusahaan (Sekper) untuk tidak berkomentar apa-apa karena proses penyidikan sedang berjalan" kata Andi.

"Pihak Kepolisian sudah melakukan cek plot bersama BPN, jadi kami hanya menunggu," tutup Andi. [Sur]

Jumat, 24 September 2021

Sempat Adu Argumen, Kedua Pihak Saling Menguatkan Kepemilikannya


Lampung Selatan -
Lahan seluas 75 Ha yang terletak di Umbul Garut, desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan yang selama ini dikelola tanam tumbuh sawit oleh PTPN 7 dan di klaim oleh ahli waris Dullah Ahmad/Suprayitno (alm) milik mereka yang dikuasakan pada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Tanah Air (LSM PELITA) untuk pengurusan dan mengelolanya.

Pada hari Jumat, 24/9/2021, pihak PTPN 7 menggerakkan serikat pekerjanya untuk menanam sawit di lahan yang sudah di bajak oleh LSM PELITA.

Kegiatan itu berlangsung sejak pagi hari, saat itu juga kegiatan dihentikan oleh pihak LSM PELITA yang sudah diberi kuasa oleh ahli waris Dullah Ahmad/Suprayitno (alm) yang mengklaim lahan 75 Ha milik mereka.

Misran Ketua LSM PELITA turun langsung menghentikan kegiatan penanaman sawit, dan menanyakan surat perintah serta yang bertanggungjawab atas kegiatan penanaman hari ini.

"Jangan ada penanaman lagi dilahan ini, karena saya sudah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, dan proses hukum sedang berlangsung. Mana surat perintah kalian menanam hari ini? dan siapa yang bertanggungjawab?," kata Misran.

"Ini lahan kami, kami yang berhak menanam lahan ini. Saya punya suratnya, saya sudah menunggu hampir dua bulan pihak PTPN 7 untuk menunjukkan bukti pembebasan lahan ini. Tapi sampai sekarang tidak bisa menunjukkan bukti pada kami," ujar Misran kepada para tenaga kerja PTPN 7.

Menurut keterangan Misran selaku ketua LSM PELITA, pihaknya sudah mendapat panggilan dari Polres Lampung Selatan atas laporan dari Tugiono Kepala Satpam PTPN 7 Unit Repa. Dan Misran mempertanyakan, kuasa atas laporan Tugiono mengingat ia merupakan Kepala Satpam bukan direksi dari PTPN 7.

"Beberapa orang dari kami (LSM PELITA), sudah memenuhi panggilan dari Polres Lampung Selatan, dan mengapa yang melaporkan kami adalah Kepala Satpamnya? Kenapa bukan Direksi PTPN 7-nya?," kata Misran.

Lebih lanjut Misran menuturkan, "Mereka sudah melaporkan kami, dan artinya proses hukum masih berjalan. Maka pihak PTPN 7 tidak boleh menanam dilahan kami ini, sebelum pengadilan memutuskan mana yang benar dan mana yang salah," pungkasnya.

Dilokasi yang sama, turut hadir pihak PTPN 7, Ferdi selaku Sindum PTPN 7 Unit Rejosari dan Feri selaku Asisten Kepala (Askep) PTPN 7 Unit Rejosari. Namun keduanya enggan berkomentar ketika akan dimintai keterangan terkait penanaman sawit pada hari ini.

"Kami tidak bisa memberikan keterangan, karena yang berhak menyampaikan adalah Pak Andi (bagian komunikasi perusahaan) dan kami satu pintu ke beliau," ucap Ferdi.

Saat dihubungi via WhatsApp, Andi menjawab "Bahwa ada kegiatan penanaman, itu kami belum dapat konfirmasi".

"Tetapi, aksi itu adalah aktivitas perusahaan melalui unit Repa sebagai pengelola Kebun Sawit", sambungnya.

"Sebab, secara de facto dan de yure PTPN VII adalah pemilik sah dari lahan tersebut".

"Soal kegiatannya apa, apakah penanaman, mbajak, atau apapun, itu kegiatan teknis di unit. Apapun tindakan dan langkah yang dilakukan PTPN 7 akan selalu berpedoman dan taat kepada hukum yang berlaku," tutup Andi dalam pesan WhatsApp-nya. [Sur]

Selasa, 21 September 2021

Saling Klaim Lahan, PTPN7 Versus LSM Pelita


Lampung Selatan -
Saling klaim lahan seluas 75 Ha yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara pihak PTPN 7 dan LSM Pelita (Pelindung Tanah Air) yang diberi kuasa oleh ahli waris Dullah Ahmad/Suprayitno (alm) atas lahan yang dalam surat hibahnya milik keluarga mereka, kini menuai cerita panjang.

Menurut keterangan dari pihak LSM PELITA yang di Ketuai Misran menyampaikan kepada Gariskomando.com bahwa lahan seluas 75 Ha yang diatas lahan tersebut terdapat tanaman sawit selama ini dikelola oleh PTPN 7, bahwa lahan tersebut adalah milik ahli waris dari Dullah Ahmad/Suprayitno (alm), dan ada bukti surat kepemilikannya saat ini kami diberikan kuasa untuk mengurus dan mengelolanya.

"Kami dari LSM PELITA telah diberi kuasa oleh ahli waris pemilik lahan 75 Ha itu, untuk mengurus dan mengelolanya," kata Misran.

"Saat ini kami memegang bukti kepemilikan lahan tersebut dari ahli waris, atas dasar itu saat ini lahan tersebut kami kelola," tambah Misran.

Lebih lanjut Misran menerangkan, telah menyurati PTPN 7 untuk dapat menunjukkan bukti pembebasan lahan milik Dullah Ahmad (alm) atau Suprayitno (alm) seluas 75 Ha. Yang terletak di Dusun Bangun Rejo, Desa Sidosari (Umbul Garut), Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan surat nomor: Repa/G/34/2021. 

Mewakili Manager Unit Repa yang ditanda tangani oleh Berman Sidauruk yang disampaikan kepada LSM Pelita, menyatakan telah dilakukan pembebasan tanah dan tanam tumbuh melalui panitia Pemda Lampung Selatan sehingga terbitlah HGU No.16 tahun 1974.

"Apabila PTPN 7 Unit Repa tidak dapat menunjukkan atau membuktikan sampai tanggal 1 Oktober 2021, berarti PTPN 7 Unit Repa tidak pernah melakukan pembebasan lahan milik Dullah Ahmad (alm) atau Suprayitno (alm) anak kandung Dullah Ahmad (alm) penerima hibah lahan seluas 75 Ha," terang Misran dalam isi surat.

Ditempat terpisah, pihak PTPN 7 yang diwakili oleh Andi bagian Sekretariat Komunikasi Perusahaan saat dikonfirmasi oleh Gariskomando.com mengatakan.

"Kami sudah menjawab surat yang dilayangkan oleh pihak LSM Pelita, tapi mungkin karena mereka merasa tidak puas, sehingga mereka masih tetap mengkelola lahan tersebut. Dan kabarnya sekarang mereka sudah menanam lahan itu," kata Andi.

"Saat ini kami sudah melaporkan masalah ini pada Kepolisian Resort Lampung Selatan, dan sedang dalam proses penyidikan," ujar Andi. [Sur]

Minggu, 12 September 2021

Pihak Keamanan PTPN 7 dan LSM PELITA Sempat Saling Tarik Urat


Lampung Selatan -
Pihak mitra keamanan PTPN 7 menyambangi LSM PELITA yang sedang mentraktor lahan sawit seluas 75 Ha guna menghentikan aktifitas yang ada dilahan tersebut pada Minggu (12/9/2021) di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Darius yang mengaku dirinya Dandru Security PTPN 7 meminta traktor untuk berhenti bekerja.

"Hentikan semua kegiatan pembajakan lahan ini, kami diperintahkan oleh PTPN 7 langsung, lahan sawit ini milik PTPN 7, bukan punya kalian," ucap Darius kepada LSM Pelita.


Darius bersama rombongan mengaku mendapat perintah dari Mitranya yakni PTPN 7 saat tiba dilokasi. 

Disaat bersamaan, mereka disambut langsung oleh Misran selaku Ketua LSM Pelita Lampung.

Misran yang sedang mengawasi kerja traktor membajakan lahan, menolak untuk berhenti membajakan lahan, sekaligus juga ia mempertanyakan alasan Darius yang meminta mereka berhenti.


"Saya tidak akan menghentikan membajak lahan ini, karena tanah ini telah dikuasakan kepada kami, dan saat ini akan kami kelola. Saya punya dasar dan surat-menyuratnya, jadi ini bukan tanah PTPN 7," kata Misran.

Lebih tegas Misran mengatakan, "Jika PTPN 7 merasa ini tanah mereka, mana buktinya, tunjukkan pada kami."

Misran menunjukkan bukti surat kepada Darius, setelah membaca dan meminta copy-annya. Darius mengatakan akan melaporkan kepada pimpinan PTPN 7.

"Saya sudah membaca surat dari kalian, dan akan saya laporkan pada pimpinan," kata Darius kepada LSM Pelita. [Sur]

LSM Pelita Lampung Kembali Melakukan Pengolahan Lahan yang Sempat Terhenti


Lampung Selatan -
Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Tanah Air (LSM PELITA) melakukan pembajakan dengan menurunkan satu unit traktor pada lahan seluas 75 Ha, di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu siang (11/9/2021).

Lahan yang diatasnya terdapat tanaman sawit dan sudah tidak produktif tersebut saat ini sedang dikuasai oleh PTPN 7 Unit Rejosari, Pematang Kiwah dengan Sertifikat HGU No. 16 tahun 1974, yang kepemilikannya juga diklaim oleh ahli waris an. Dullah Ahmad/Supriyatno (alm).


Pernyataan tersebut dijelaskan oleh Misran selaku Ketua LSM Pelita yang diberi kuasa oleh ahli waris untuk pengurusan dan pengolahan lahan.

"Kami diberi kuasa untuk mengurus dan menggarap lahan seluas 75 Ha ini oleh ahli waris, Dullah Ahmad/Supriyatno (alm) yang secara surat merupakan pemilik lahan," ujar Misran.

Lebih lanjut ia menyampaikan, "Pada hari ini kami menurunkan alat berat berupa traktor karena lahan ini akan kita kelola," katanya.


Misran juga menerangkan, 10 hari sebelumnya, LSM Pelita sudah membajak lahan ini juga. Namun, pada saat traktor sedang bekerja, aktifitas terhenti atas permintaan aparat Kepolisian dari Sektor Natar. Dan saat ini lahan tersebut sudah terpasang police line serta banner dari PTPN 7 yang bertuliskan "KAWASAN TERBATAS DILARANG MEMASUKI AREAL TANPA IZIN PTPN 7 Unit Rejosari, Pematang Kiwah, KUHP Pasal 551," terangnya.

"Saya tanya, apa dasarnya aparat Polisi memblok lahan dengan police line, padahal kami menggarap tanah kami sendiri. Karena jika PTPN 7 merasa terganggu dan keberatan, mengapa mereka tidak menggugat dengan menempuh jalur hukum," ujar Misran.

Hingga berita ini dibuat pihak PTPN7 belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan lahan tersebut. [Sur]

Selasa, 07 September 2021

Sengketa Lahan, LSM PELITA Lampung Diberi Kuasa untuk Pengurusan dan Pengolahan Tanah Seluas 75 Ha


Lampung Selatan -
Ahli Waris Dari Dullah Ahmad/Supriyatno (alm), Mengklaim Tanah Seluas 75 Ha yang terletak di Desa Sidosari  Kecamatan Natar Lampung Selatan yang sejak tahun 1974 di kuasai oleh PTPN 7 dengan HGU no 16 tahun 1974.

Dan menurut ketua LSM PELITA Misran, HGU tersebut telah di perpanjang lagi oleh PTPN 7 pada tahun 1997 hingga 2030. 

Oleh sebab itu, Saat ini untuk pengurusan dan pengolahan Tanah tersebut di kuasakan oleh pihak keluarga almarhum Supriyatno kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PELITA Lampung dikarenakan pihak keluarga alm Supriyatno mengklaim itu adalah tanah milik mereka.

Menurut Ketua LSM PELITA Lampung (Misran) kepada awak media, bahwa benar LSM PELITA diberikan kuasa oleh Alm. Supriyatno untuk pengurusan dan pengolahan Tanah seluas 75 Ha yang di klaim milik keluarga Dullah Ahmad tersebut, Senin (6/9/2021).

"Ya benar LSM PELITA diberikan kuasa untuk pengurusan dan pengolahan Tanah tersebut, berdasarkan surat kuasa yang di tandatangani oleh Alm. Supriyatno sebelum ia meninggal dunia, dan diperkuat oleh surat Pernyataan dari anak-anak Alm. Supriyatno untuk melanjutkan pengurusan dan pengolahan tanah tersebut kepada LSM PELITA setelah Alm. Supriatno meninggal dunia beberapa waktu yang lalu" Jelas Misran.

Lanjut Misran, tanah tersebut adalah benar milik Dullah Ahmad/Supriyatno (Alm.) berdasarkan bukti-bukti surat keterangan kepemilikan dan asal usul tanah tersebut yang telah diserahkan oleh keluarga alm. Supriyatno kepada LSM PELITA.

"Kami tidak berani dan tidak mau menerima kuasa pengurusan dan pengolahan tanah tersebut apabila tidak ada bukti-bukti yang sah atas kepemilikan tanah tersebut," tambah Misran.

Selain itu menurut keterangan Misran, lahan tersebut sudah tidak dirawat lagi oleh PTPN 7 sudah sekitar 17 tahun yang lalu, sehingga menjadi belukar dan pohon kelapa sawit yang ada di atasnya tidak produktif lagi.

"Dan saat ini lahan tersebut tidak produktif lagi dan tidak dirawat lagi oleh pihak PTPN 7 sudah sekitar 17 tahun yang lalu hingga saat ini,sehingga tanah tersebut terlihat seperti hutan," kata Misran.

Lebih lanjut Misran mengatakan, bahwa saat ini LSM PELITA sudah mengolah tanah tersebut untuk rencananya ditanami jagung, namun beberapa hari yang lalu di stop oleh pihak PTPN 7 yang disaksikan oleh pihak kepolisian dari Polsek Natar dan Polres Lamsel.

"Kami sudah mulai mengolah lahan tersebut untuk ditanami jagung, tapi saat kami sedang mengolah tanah tersebut datang pihak PTPN 7 Rejosari yang disaksikan aparat Kepolisian dari Polsek Natar dan Polres Lamsel untuk menghentikan kami," lanjut Misran.

Dan awak media berusaha untuk mengkonfirmasi kepada pihak Management PTPN 7 Rejosari, namun pihak Management tidak bisa ditemui karna sedang ada rapat. Senin (6/9/21).

Namun awak media meninggalkan no telepon di Pos Security kantor PTPN 7 dengan harapan pihak management bisa memberikan konfirmasi atau keterangan kepada awak media.

Dan hingga berita ini dibuat pihak Management PTPN 7 tidak satupun yang menghubungi pihak awak media guna memberikan keterangan atau konfirmasi. [Tim]