Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan kebijakan tunda bayar pada penghujung Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini diambil menyusul realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengungkapkan bahwa target PAD tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4,22 triliun lebih. Namun hingga penutupan tahun anggaran pada 31 Desember 2025, realisasi PAD baru mencapai Rp3,37 triliun lebih atau 79,95 persen.
Menurut Slamet, kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian fiskal melalui kebijakan tunda bayar terhadap sejumlah kegiatan dan kewajiban keuangan daerah.
“Realisasi pendapatan yang belum optimal membuat Pemprov Lampung harus melakukan tunda bayar. Ini merupakan langkah fiskal yang terukur untuk menjaga stabilitas arus kas daerah,” ujar Slamet, Minggu (4/1/2025).
Ia menjelaskan, meskipun beberapa komponen PAD mencatatkan kinerja positif dan bahkan melampaui target, capaian tersebut belum mampu menutup kekurangan dari sektor pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Slamet memaparkan, sejumlah sektor PAD yang melampaui target antara lain retribusi daerah sebesar Rp473,9 miliar atau 103,03 persen, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp221,55 miliar atau 106,49 persen, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp27,35 miliar atau 99,09 persen.
Namun, dari total pendapatan pajak daerah sebesar Rp2,65 triliun lebih, terdapat ketimpangan capaian antar jenis pajak. PKB hanya terealisasi Rp691,37 miliar atau 42,41 persen, menjadi capaian terendah sekaligus penyebab utama tidak tercapainya target PAD.
Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi Rp391,49 miliar atau 113,48 persen, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp861,40 miliar atau 107,68 persen, Pajak Rokok Rp695,39 miliar atau 94,09 persen, serta Pajak Alat Berat Rp2,20 miliar atau 220,48 persen.
“PKB mengalami penurunan cukup tajam, terutama dari kendaraan pribadi dan kendaraan niaga.
Tunggakan pajak kendaraan masih tinggi meskipun berbagai upaya telah kami lakukan,” ungkap Slamet.
Ia menyebutkan, rendahnya capaian PKB disebabkan oleh masih banyaknya kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, perpindahan kepemilikan kendaraan yang tidak dilaporkan, menurunnya kemampuan bayar masyarakat, rendahnya kesadaran wajib pajak, serta belum optimalnya penerapan sanksi terhadap kendaraan penunggak pajak.
Slamet menegaskan, kebijakan tunda bayar tidak berdampak pada pelayanan publik dan dilakukan semata-mata untuk menjaga kredibilitas serta kesehatan fiskal pemerintah daerah, sembari menunggu pergeseran anggaran dan masuknya pendapatan pada tahun berikutnya.
“Kami memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Tunda bayar dilakukan agar pengelolaan keuangan daerah tetap terkendali,” katanya.
Ke depan, Pemprov Lampung melalui Bapenda akan memperkuat strategi peningkatan PAD, khususnya dari sektor PKB, agar kondisi serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran mendatang.
