Hot Posts

4/footer/recent

Senin, 19 Januari 2026

Pemkot Bandar Lampung Bongkar Bangunan Ilegal di Atas Drainase


Bandar Lampung
– Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan permanen yang berdiri di atas drainase aliran sungai di Jalan AMD, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Senin (19/01/2025). Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas tanah milik pemerintah kota tanpa mengantongi izin resmi.

Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, Mitra Kodim 0410/KBL, aparatur kecamatan dan kelurahan, serta mendapat dukungan dari masyarakat setempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Teluk Betung Barat, Angga Dwiyansyah, yang memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Lurah Bakung, menegaskan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut instruksi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam rangka penertiban bangunan ilegal sekaligus upaya mengatasi persoalan banjir.
“Bangunan ini berdiri di atas drainase aliran sungai dan tanah milik Pemkot Bandar Lampung tanpa izin resmi. Kami dari pihak kecamatan dan kelurahan menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Angga

Ia menjelaskan, bangunan permanen tersebut telah berdiri selama kurang lebih dua tahun dan dimanfaatkan sebagai tempat usaha. Keberadaan bangunan itu dinilai menjadi salah satu penyebab terhambatnya aliran air sehingga memicu genangan saat hujan deras di kawasan Jalan AMD.

Menurut Angga, pembongkaran ini merupakan langkah awal dalam penanganan genangan air yang selama ini dikeluhkan warga. Setelah pembongkaran, lahan seluas sekitar 400 meter persegi tersebut akan dimanfaatkan untuk pelebaran drainase guna memperlancar aliran air.

Selain itu, pemerintah juga berencana menata kawasan tersebut menjadi ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk pembangunan taman bermain anak dan fasilitas umum lainnya.

Sebelumnya, pemilik bangunan yang diketahui bernama Usman mengklaim telah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak kecamatan dan kelurahan.

“Kami pastikan klaim tersebut tidak benar. Tidak ada satu pun izin yang dikeluarkan oleh kecamatan maupun kelurahan untuk pembangunan di atas drainase ini,” tegasnya.

Ke depan, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Satgas Mitigasi Bencana Banjir untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan kebutuhan penanggulangan banjir dan kepentingan masyarakat.

Pemerintah berharap penataan kawasan ini dapat memberikan dampak nyata dalam mengurangi risiko banjir serta meningkatkan kualitas lingkungan dan ruang publik bagi warga sekitar.

0 #type=(blogger):