BANDARLAMPUNG — Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Lampung tahun 2025 tercatat baru mencapai Rp692,3 miliar atau 42,47 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,63 triliun.
Rendahnya capaian tersebut dipengaruhi oleh diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor, di mana sebagian penerimaan pajak langsung masuk ke kas masing-masing kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, saat diwawancarai pada Selasa (6/1/2026).
Menurut Slamet, mulai tahun 2025 pemerintah resmi menerapkan kebijakan opsen pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi tidak lagi menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada kabupaten/kota.
“Dengan adanya opsen, penerimaan pajak langsung terbagi. Sehingga yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Lampung terlihat lebih kecil,” jelas Slamet.
Meski demikian, Slamet menegaskan bahwa secara akumulatif realisasi PKB yang digabungkan dengan opsen kabupaten/kota justru mengalami peningkatan. Total penerimaan PKB dan opsen pada 2025 mencapai Rp1,108 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1,059 triliun.
“Kalau akumulasi PKB ditambah dengan opsen kabupaten/kota, sebetulnya meningkat sekitar Rp50 miliar dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.
Dari total tersebut, sebesar Rp692,3 miliar masuk ke kas Pemprov Lampung, sementara Rp416,5 miliar langsung menjadi hak kabupaten/kota.
“Karena sistemnya berubah, maka yang terlihat di kas provinsi hanya sekitar 42,49 persen dari target. Padahal secara keseluruhan penerimaan pajak meningkat,” tambahnya.
Oleh karena itu, Slamet mendorong pemerintah kabupaten/kota agar lebih aktif menggali potensi pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing.
“Dengan adanya opsen ini, kabupaten/kota justru yang diuntungkan. Maka perlu kerja sama dan upaya yang lebih masif untuk meningkatkan pendapatan dari PKB,” tegasnya.
Selain faktor opsen, rendahnya realisasi PKB juga dipengaruhi oleh banyaknya kendaraan yang secara faktual tidak dapat ditagih, seperti kendaraan rusak berat, hilang, atau menjadi barang bukti perkara pidana. Kondisi ini banyak terjadi pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun.
“Namun kendaraan tersebut masih tercatat sebagai potensi dalam penetapan target karena pemiliknya tidak melaporkan kondisi kendaraan,” ungkap Slamet.
Pada 2025, Bapenda Lampung mencatat hanya sekitar 80 ribu unit kendaraan dengan tunggakan lebih dari lima tahun yang akhirnya membayar pajak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB mengalami peningkatan signifikan.
“Dari 60 persen pada 2024, meningkat menjadi 69 persen di tahun 2025. Ada kenaikan sekitar 9 persen,” jelasnya.
Intania menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak.
“Meski demikian, upaya ini memang membutuhkan kerja keras dan konsistensi secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa masih terdapat potensi tunggakan PKB yang akan terus dioptimalkan pada tahun 2026 melalui sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung, Derry MS, mengungkapkan bahwa berbagai inovasi telah dilakukan untuk mendorong peningkatan penerimaan PKB.
“Di antaranya layanan drive thru untuk memudahkan wajib pajak, serta kerja sama dengan pihak leasing terkait peminjaman BPKB guna mempermudah pembayaran pajak,” jelasnya.
Menurut Derry, inovasi-inovasi tersebut akan terus dilanjutkan pada tahun 2026 dengan harapan dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.(Yli)
