Bandar Lampung – Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, para pegawai tersebut dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp500.000 per orang.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang akrab disapa Bunda Eva, menyampaikan bahwa meskipun nominal THR yang diberikan tidak terlalu besar, namun diharapkan bantuan tersebut dapat membantu para pegawai dalam menyambut hari raya bersama keluarga.
Menurutnya, pemberian THR ini merupakan bentuk perhatian dan apresiasi Pemerintah Kota terhadap para pegawai PPPK paruh waktu yang selama ini telah membantu menjalankan berbagai program dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
“Setiap PPPK Paruh Waktu di Pemkot Bandar Lampung akan mendapatkan THR sebesar Rp500.000,” ujar Bunda Eva, Selasa (16/3).
Ia menuturkan, saat ini proses pencairan THR tersebut tengah dipersiapkan oleh pemerintah daerah melalui perangkat organisasi terkait. Pemerintah berharap seluruh proses administrasi dapat berjalan lancar sehingga dana tersebut dapat segera diterima para pegawai sebelum memasuki masa libur Lebaran.
Lebih lanjut, Bunda Eva berharap pemberian THR ini dapat menambah kebahagiaan bagi para PPPK paruh waktu dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Meski jumlahnya tidak besar, bantuan tersebut diharapkan tetap memberikan manfaat serta membawa keberkahan bagi para penerimanya.
“Semoga ini bisa sedikit membantu kebutuhan menjelang Lebaran dan menjadi berkah untuk kita semua,” harapnya.
Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perhatian kepada seluruh aparatur, baik ASN maupun PPPK, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan serta semangat kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.







0 #type=(blogger):
Posting Komentar