Bandar Lampung - Polisi menangkap TA (49) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Bandar Lampung. Pelaku disebut menggunakan modus mengaku memiliki konter handphone dan menawarkan pekerjaan kepada korban agar korban mau ikut dengannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku sebenarnya tidak memiliki konter handphone seperti yang dijanjikannya kepada korban. Hal itu hanya akal-akalan pelaku untuk meyakinkan korban.
“Pelaku mengaku memiliki konter handphone dan menawarkan pekerjaan kepada korban dengan iming-iming gaji Rp 1,5 juta per bulan. Padahal itu hanya modus agar korban percaya dan mau ikut dengan pelaku,” kata Gigih, Rabu (6/5/2026).
Gigih menjelaskan, kasus tersebut terungkap usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Korban kemudian melapor ke Polresta Bandar Lampung pada Senin, 4 Mei 2026,” ujarnya.
Pelaku kemudian datang menemui korban dengan alasan membahas pekerjaan tersebut, lalu membawa korban ke rumahnya di kawasan Jalan Dr Warsito, Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Di lokasi itulah dugaan tindak kekerasan seksual terjadi.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Gigih.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana proses penyidikan yang sedang berjalan,” pungkasnya.







0 #type=(blogger):
Posting Komentar