Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label polresta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polresta. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Maret 2026

Polisi dan Ojol Adu Strategi di Turnamen Gaple Piala Kapolresta Bandar Lampung


Bandar Lampung
— Suasana hangat penuh keakraban terasa di tengah gelaran Turnamen Gaple Piala Kapolresta yang diselenggarakan oleh Polresta Bandar Lampung. Kegiatan ini menjadi ajang unik yang mempertemukan personel kepolisian dengan para pengemudi ojek online (ojol) dalam satu meja permainan, Selasa (17/3/2026) malam.

Turnamen yang berlangsung di Shelter Ojol Kamtibmas, Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjung Karang Pusat ini dibuka langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay. Sebanyak 16 pasangan peserta ambil bagian, terdiri dari personel kepolisian yang bertugas di Pos Pengamanan Ramayana serta para driver ojol.

Dalam sambutannya, Kapolresta menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar kompetisi, melainkan sarana mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang baik menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Pertandingan berlangsung santai namun tetap kompetitif. Gelak tawa dan canda terlihat mewarnai jalannya turnamen, menciptakan suasana yang cair tanpa sekat antara aparat dan masyarakat.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, Agustina Nilawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri kepada masyarakat.

“Turnamen gaple ini menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi serta membangun kebersamaan antara personel kepolisian dan para pengemudi ojek online yang selama ini juga berperan sebagai mitra dalam menjaga kamtibmas,” ujarnya.

Ia menambahkan, momentum bulan Ramadan dimanfaatkan untuk menghadirkan kegiatan positif yang tidak hanya menghibur, tetapi juga memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat.

Turnamen yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin. Melalui kegiatan sederhana namun bermakna seperti ini, hubungan harmonis antara kepolisian dan masyarakat diharapkan terus terjaga dan semakin solid.

Selasa, 17 Maret 2026

Petugas Pospam Baruna Panjang Beri Pertolongan Pertama Korban Kecelakaan


Bandar Lampung
– Petugas Pos Pengamanan Baruna Panjang bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait memberikan pertolongan pertama kepada seorang pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandar Lampung, Senin (16/3/2026) malam.

Kecelakaan tersebut terjadi tidak jauh dari lokasi pos pengamanan. Pengendara sepeda motor dilaporkan terjatuh diduga akibat kondisi jalan yang licin setelah hujan mengguyur wilayah tersebut.

Melihat kejadian tersebut, petugas yang berjaga di Pos Pengamanan Baruna Panjang bersama stakeholder terkait langsung menuju lokasi untuk memberikan pertolongan kepada korban. Pengendara kemudian dibawa ke pos pengamanan guna mendapatkan penanganan awal dari petugas medis yang berjaga.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, Agustina Nilawati, mengatakan bahwa petugas yang berjaga di pos pengamanan selalu siaga memberikan bantuan kepada masyarakat, termasuk memberikan pertolongan pertama apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi pos.

“Petugas yang berjaga di pos pengamanan bersama stakeholder terkait langsung memberikan pertolongan kepada pengendara yang mengalami kecelakaan dan membawanya ke pos untuk mendapatkan penanganan medis,” kata AKP Agustina Nilawati.

Setelah mendapatkan penanganan dari petugas medis, korban diketahui hanya mengalami luka ringan. Selanjutnya pengendara tersebut diantarkan pulang ke rumahnya menggunakan kendaraan milik petugas kesehatan yang berjaga di pos pengamanan.

AKP Agustina Nilawati juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar selalu berhati-hati saat berkendara, terlebih ketika kondisi cuaca sedang hujan yang dapat membuat permukaan jalan menjadi licin.

“Pengendara diharapkan selalu berhati-hati dan menyesuaikan kecepatan kendaraan saat hujan agar terhindar dari risiko kecelakaan,” ujarnya.

Senin, 16 Maret 2026

Mudik Lewat Bandar Lampung, Ada Kursi Pijat, Ruang Bermain Anak Hingga Bengkel di Pos Ketupat


Bandar Lampung
- Polresta Bandar Lampung menyiapkan sejumlah inovasi pelayanan bagi pemudik yang melintasi wilayah Kota Bandar Lampung pada arus mudik Lebaran 2026, salah satunya dengan menghadirkan berbagai fasilitas di Pos Pelayanan (Posyan) Begadang V.

Pos pelayanan tersebut berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sukabumi, tepatnya di pelataran parkir Rumah Makan Begadang V yang menjadi salah satu jalur utama yang dilalui pemudik, khususnya pengguna sepeda motor yang melintasi Jalur Lintas Sumatera.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mengatakan sejumlah fasilitas disiapkan untuk memberikan kenyamanan bagi pemudik yang ingin beristirahat sejenak selama perjalanan.

“Polresta Bandar Lampung menyiapkan sejumlah inovasi pelayanan bagi pemudik di Pos Pelayanan Begadang V, seperti ruang bermain anak, kursi pijat, kopi gratis, Wifi hingga bengkel motor untuk membantu pemudik yang mengalami kendala ringan pada kendaraannya,” kata AKP Agustina Nilawati, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu pemudik yang membutuhkan tempat beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan menuju daerah tujuan.

Menurut dia, lokasi Posyan Begadang V dipilih karena berada di jalur strategis yang kerap dilalui pemudik. Selain itu, di sekitar lokasi juga tersedia sejumlah fasilitas pendukung yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Pos pelayanan ini berdiri di pelataran parkir Rumah Makan Begadang V. Di lokasi ini juga terdapat masjid yang bisa digunakan pemudik untuk beribadah, serta di seberang jalan terdapat SPBU yang memudahkan pengendara untuk mengisi bahan bakar,” ujarnya.

Ia menambahkan berbagai fasilitas tersebut disiapkan sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat selama pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2026.

Polresta Bandar Lampung berharap para pemudik dapat memanfaatkan pos pelayanan tersebut untuk beristirahat sehingga kondisi fisik tetap prima dan perjalanan mudik dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan lancar.

Jumat, 13 Maret 2026

702 Personel Gabungan Siaga Amankan Mudik, 9 Pos Pengamanan Disiapkan di Bandar Lampung


Bandar Lampung
– Ratusan personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan arus mudik dan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di wilayah Kota Bandar Lampung. Pengamanan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2026 yang berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026.

Sebanyak 702 personel diterjunkan dalam operasi kemanusiaan ini. Mereka terdiri dari 488 personel Polresta Bandar Lampung serta 214 personel gabungan dari TNI dan berbagai stakeholder terkait.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 yang digelar di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (12/3/2026) sore.

“Total ada 702 personel yang dikerahkan dalam Operasi Ketupat Krakatau kali ini. itu terdiri dari anggota Polresta Bandar Lampung sendiri dibantu unsur TNI dan instansi terkait yang nantinya bersama-sama melakukan pengamanan selama arus mudik hingga perayaan Idulfitri,” ujar AKP Agustina Nilawati, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, Operasi Ketupat merupakan operasi kemanusiaan yang digelar setiap tahun untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan perjalanan mudik maupun merayakan Lebaran di Kota Bandar Lampung.

Dalam pelaksanaannya, Polresta Bandar Lampung juga mendirikan sembilan pos pengamanan dan pelayanan di sejumlah titik strategis. Pos tersebut terdiri dari tiga Pos Pelayanan dan enam Pos Pengamanan yang akan beroperasi selama masa operasi berlangsung.

Tiga Pos Pelayanan tersebut berada di Pos Pelayanan Ramayana, Pos Pelayanan Terminal Rajabasa, dan Pos Pelayanan Begadang V. Sementara enam Pos Pengamanan didirikan di Pos Pam Tugu Raden Intan, Pos Pam Kemiling, Pos Pam Baruna Panjang, Pos Pam Sukamaju, Pos Pam Kota Teluk, serta Pos Pam Masjid Al Bakrie.

AKP Agustina menjelaskan, pos-pos tersebut berfungsi sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat, termasuk tempat istirahat bagi pemudik, pusat informasi, serta lokasi pengamanan di titik-titik rawan kepadatan arus lalu lintas.

“Kami berharap dengan adanya pos pelayanan dan pos pengamanan ini, masyarakat dapat merasakan perjalanan mudik yang aman, lancar, dan nyaman. Personel juga disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama masa mudik Lebaran,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga keselamatan selama perjalanan agar perayaan Idulfitri dapat berlangsung dengan aman dan penuh kebahagiaan.

Kamis, 12 Maret 2026

Akademisi Unila Apresiasi Ketegasan Kapolda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal Way Kanan


BANDAR LAMPUNG
– Pengungkapan praktik pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menuai apresiasi dari kalangan akademisi. Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiono, S.H., M.H., menilai langkah tegas aparat kepolisian merupakan bentuk komitmen dalam melindungi kekayaan negara dari praktik ilegal.

Menurut Dr. Budiono, tindakan yang dilakukan oleh jajaran Polda Lampung di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang selama ini merugikan negara.

Ia menjelaskan, praktik pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara. Hal itu karena aktivitas tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara melalui pajak maupun royalti.

“Langkah Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf ini patut diapresiasi. Penegakan hukum ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas ilegal yang merampok kekayaan alam negara,” ujar Dr. Budiono, Kamis (12/3/2026).

Selain merugikan secara ekonomi, kata dia, pertambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Dr. Budiono menegaskan bahwa berdasarkan amanat konstitusi, sumber daya alam harus dikelola oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan melalui mekanisme dan perizinan yang sah.

“Secara konstitusional, kekayaan alam harus dikelola negara melalui prosedur yang legal. Dengan begitu, hasilnya dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.

Ia juga berharap pengungkapan kasus pertambangan emas ilegal di Way Kanan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di daerah.

Dr. Budiono menambahkan, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal di masa mendatang.

“Penegakan hukum yang tegas harus terus diikuti dengan pengawasan yang berkelanjutan agar praktik serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya.

Mudik Lebaran, Kendaraan Warga Bandar Lampung Bisa Dititipkan Gratis di Kantor Polisi


Bandar Lampung
– Polresta Bandar Lampung membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2026. Fasilitas ini disediakan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama selama masa libur Idul Fitri.

Program penitipan kendaraan ini merupakan salah satu upaya kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor saat rumah pemiliknya ditinggalkan mudik.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa layanan penitipan kendaraan tidak hanya tersedia di Mapolresta Bandar Lampung, tetapi juga dapat dimanfaatkan masyarakat di seluruh Polsek jajaran yang berada di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

“Layanan penitipan kendaraan ini merupakan program rutin yang kami siapkan setiap musim mudik Lebaran. Masyarakat yang hendak mudik dapat menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat, baik di Polresta Bandar Lampung maupun di Polsek jajaran,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (11/3/2026).

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat cukup membawa sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya fotokopi KTP serta bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB.

Selain menyediakan fasilitas penitipan kendaraan, Kapolresta juga mengimbau masyarakat yang akan meninggalkan rumah saat mudik agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian maupun aparat lingkungan setempat.

“Kami juga mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk memberi informasi kepada Bhabinkamtibmas maupun pamong setempat agar rumah yang ditinggalkan dapat ikut dipantau,” tambahnya.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat dan para pemudik untuk memanfaatkan layanan call center kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian yang berkaitan dengan keamanan selama perjalanan maupun saat meninggalkan rumah.

Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama musim mudik, Polresta Bandar Lampung juga akan meningkatkan kegiatan patroli di kawasan permukiman warga yang ditinggalkan pemiliknya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi tindak kriminalitas selama periode mudik Lebaran.

Rabu, 11 Maret 2026

Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Sertijab Kapolsek Panjang


Bandar Lampung –
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Panjang yang digelar di lapangan apel Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (11/3/2026) pagi.

Upacara sertijab tersebut dilaksanakan berdasarkan dua Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor: ST/135/II/KEP/2026 tanggal 19 Februari 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Lampung.

Prosesi serah terima jabatan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan oleh pejabat yang baru, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara pengambilan sumpah, serta penandatanganan pakta integritas.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bagian dari proses pembinaan karier sekaligus penyegaran organisasi.

“Mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri. Selain sebagai bentuk promosi jabatan, hal ini juga menjadi bagian dari penyegaran organisasi serta pengembangan karier anggota,” ujar Kombes Pol Alfret.

Kapolresta juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi serta kinerja yang telah diberikan selama bertugas di Polresta Bandar Lampung.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pejabat lama atas pengabdian dan dedikasinya selama bertugas. Kepada pejabat yang baru saya ucapkan selamat datang, semoga dapat membawa semangat baru serta peningkatan kinerja dalam pelaksanaan tugas,” katanya.

Kompol Martono yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Panjang dimutasikan ke jabatan baru sebagai Wakapolres Way Kanan Polda Lampung. Posisi Kapolsek Panjang selanjutnya dijabat oleh AKP Ipran yang sebelumnya menjabat sebagai Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung.

Kapolresta juga berpesan kepada pejabat lama untuk tetap memberikan masukan dan pengalaman kepada pejabat yang baru sebagai bekal dalam menjalankan tugas di wilayah hukum Polsek Panjang.

“Serah terima jabatan merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi, termasuk di Polri. Melalui proses ini diharapkan terjadi pembelajaran, penguatan, serta penyegaran dalam organisasi,” tambahnya.

Kegiatan sertijab tersebut turut dihadiri oleh Waka Polresta Bandar Lampung, para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, pengurus Bhayangkari, serta personel Polresta Bandar Lampung.

Selasa, 03 Maret 2026

Resmi, Polsek Teluk Betung Selatan Berubah Nomenklatur Menjadi Polsek Bumi Waras


Bandar Lampung
- Polsek Teluk Betung Selatan resmi berubah nomenklatur menjadi Polsek Bumi Waras. Perubahan tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung Nomor: Kep/57/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang perubahan nomenklatur empat Kepolisian Sektor di jajaran Polda Lampung.

Peresmian ditandai dengan pembukaan tirai papan nama secara simbolis oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, pada Senin (2/3/2026) sore. 

Kegiatan berlangsung khidmat dan dirangkaikan dengan Safari Ramadan serta buka puasa bersama anak yatim piatu di Mako Polsek setempat.

Dalam sambutannya, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur tersebut bukan sekadar pergantian papan nama, melainkan bagian dari upaya penyesuaian struktur organisasi agar selaras dengan nama kecamatan.

“Perubahan nama ini merupakan tindak lanjut Keputusan Kapolda Lampung Nomor 57/II/2026 tanggal 9 Februari 2026. Ini bukan hanya pergantian nama, tetapi bagian dari penyelarasan struktur organisasi dengan menyesuaikan nama Polsek mengikuti nama kecamatan,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Kapolresta menjelaskan, penyamaan nomenklatur Polsek dengan nama kecamatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat sinergitas antara Polsek, unsur Muspika, dan tokoh masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Dengan nama yang selaras, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengakses pelayanan kepolisian. Selain itu, kolaborasi antara Polsek, Camat, Danramil, serta para tokoh masyarakat akan semakin kuat dalam menjaga kamtibmas,” jelasnya.

Kombes Pol Alfret juga berpesan kepada Kapolsek dan seluruh jajaran yang baru saja dikukuhkan agar menjadikan momentum ini sebagai pemacu semangat dalam meningkatkan kinerja.

“Jadikan momentum ini untuk meningkatkan profesionalisme, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi) sesuai tugas pokok Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui perubahan ini,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Kapolresta berharap seluruh personel dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Senin, 02 Maret 2026

Residivis Pembunuhan di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Bongkar Rumah Curi 4 Ponsel


Bandar Lampung
- Polsek Panjang menangkap pria berinisial FH (34), warga Way Lunik lantaran terlibat kasus pencurian barang berharga berupa 4 unit ponsel.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (11/2/2026), sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Margo Mulyo, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

Wakapolresta Bandar Lamppung, AKBP Yonirizal Khova mengatakan bahwa pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela rumah dengan menggunakan pisau.

"Pelaku mendongkel jendela dengan menggunakan pisau, yang memang sering dibawa oleh pelaku jika bepergian," Kata AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026).

Resedivis kasus pembunuhan pada tahun 2009 ini mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa.

"4 buah ponsel dijual secara COD seharga 1,7 juta rupiah," Kata Wakapolresta.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penjualan ponsel curian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku FH ditangkap petugas pada Senin (16/2/2026), di Jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana UU RI No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(*)

Jumat, 27 Februari 2026

Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap, Satu Rekan Diburu Polisi


Bandar Lampung
– Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk AD (26), warga desa Jabung, Lampung Timur, lantaran diduga terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandar Lampung.

Pelaku ditangkap petugas pada Selasa (24/2/2026) dini hari, di wilayah Desa Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan bahwa kawanan ini kerap melakukan hunting terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.

"Mereka ini jalan, memantau sitausi, kalo dikira aman situasinya, barulah beraksi," Kata Kompol Gigih, Jumat (27/2/2026).

Para pelaku merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T.

Dalam aksinya, pelaku berinisial A diduga berperan mengawasi situasi sekitar lokasi, sementara rekan pelaku IR alias gerandong yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) bertindak sebagai eksekutor.

"Terhadap rekan pelaku, yakni IR masih terus kami dalami dan lakukan pengejaran," jelas Kompol Gigih.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/245/XI/2025/SPKT/Polsek Kedaton/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 21 November 2025.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 08.15 WIB, di Perumahan Kanio Kencana, Kampung Baru, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Korban, AD (23) kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam yang sebelumnya diparkir di halaman rumahnya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sudah berapa kali kawanan ini melakukan aksinya,” ujar Gigih.(*)

Rabu, 18 Februari 2026

Cegah Kenakalan Remaja Saat Ramadan, Kapolresta Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Anak


Bandar Lampung
– Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya selama bulan suci Ramadan 2026. 

Menurutnya, momentum Ramadan kerap diiringi dengan meningkatnya aktivitas masyarakat pada malam hari hingga waktu subuh. 

Kondisi tersebut, apabila tidak disertai pengawasan yang memadai, berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan negatif seperti balap liar, tawuran, penyalahgunaan petasan, hingga kenakalan remaja lainnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya pada malam hari dan menjelang waktu subuh. Pastikan anak berada di rumah atau melakukan kegiatan yang positif,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (18/2/2026).

Ia menegaskan bahwa peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang melibatkan remaja. Pengawasan yang konsisten serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak dinilai mampu meminimalisir potensi pelanggaran hukum maupun tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, Polresta Bandar Lampung bersama jajaran juga akan meningkatkan patroli rutin pada jam-jam rawan, terutama setelah salat tarawih hingga menjelang sahur. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif selama Ramadan.

Kapolresta berharap sinergi antara kepolisian, orang tua, tokoh masyarakat, serta lingkungan sekitar dapat menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib dan penuh keberkahan di Kota Bandar Lampung.

Sabtu, 07 Februari 2026

Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Pengunjung Konter HP, Pria 24 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap


Bandar Lampung
– Satreskim Polresta Bandar Lampung meringkus MDP, (24), warga Negeri Olok Gading, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, usai menganiaya dan merampas ponsel milik salah satu pengunjung konter handphone di wilayah Telukbetung Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Sebuah konter handphone , Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Gedong Pakuan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap dirumahnya, pada Senin (2/2/2026) malam, hasil penyelidikan dan pendalaman rekaman video cctv di lokasi kejadian.

"Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya, pada Senin (2/2/2026) malam," Kata Kompol Gigih, Jumat (6/2/2026).

Hasil pemeriksaan, pelaku tega menganiaya dan merampas ponsel korban lantaran tidak terima korban menyentuh (menyenggol) tubuh istri pelaku, namun hal itu dibantah oleh korban dengan dikuatkan hasil rekaman cctv dilokasi kejadian.

Pelaku yang emosi, saat itu langsung memukul bagian belakang tubuh korban dan menuduh korban telah mengganggu istrinya. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memukul wajah korban, menarik lengannya, merobek bajunya, serta mencekik leher korban.

"Pelaku kemudian memukul kepala korban secara berulang kali sambil mengambil handphone korban yang berada di atas etalase konter," jelas Gigih.

Pelaku juga mengancam korban agar ikut dengannya jika ingin ponselnya dikembalikan. Namun, korban menolak mengikuti pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian leher dan kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y100 5G warna hitam.

Selain pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y100 dan satu buah topi warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selasa, 03 Februari 2026

Polresta Bandar Lampung Maksimalkan ETLE Handheld Selama Operasi Keselamatan 2026


Bandar Lampung
– Polresta Bandar Lampung melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat penegakan hukum di bidang lalu lintas, khususnya di lokasi yang belum terjangkau kamera ETLE statis.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP R. Manggala Agung, mengatakan bahwa pemanfaatan ETLE Handheld menjadi solusi efektif dalam menindak pelanggaran lalu lintas secara modern dan transparan.

“Dengan adanya sarana ETLE Handheld, kami dapat lebih maksimal dalam melakukan penegakan hukum di lapangan,” ujar AKP R. Manggala Agung, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, melalui perangkat ETLE Handheld, petugas dapat memotret pelanggaran lalu lintas secara langsung. Data tersebut kemudian terkirim secara real-time ke sistem pusat untuk diproses lebih lanjut.

Sistem secara otomatis akan mendeteksi nomor polisi kendaraan, identitas pemilik, jenis kendaraan, hingga jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Dengan ETLE Handheld ini, petugas bisa bergerak secara mobile. Jadi, di lokasi yang tidak terjangkau kamera statis, penindakan tetap dapat dilakukan secara optimal,” jelasnya.

Menurutnya, penggunaan ETLE Handheld juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme serta meminimalisir potensi penyimpangan di lapangan, karena proses penindakan dilakukan secara elektronik tanpa kontak langsung dengan pelanggar.

“Penindakan dilakukan secara digital, sehingga tidak ada interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

AKP R. Manggala Agung menegaskan bahwa selama Operasi Keselamatan Krakatau 2026, pihaknya akan terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Melalui penerapan ETLE Handheld, diharapkan mampu menekan angka pelanggaran, meningkatkan disiplin pengguna jalan, serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Senin, 02 Februari 2026

Pemasangan Tanda Operasi Jadi Penanda Dimulainya Ops Keselamatan Krakatau 2026 di Bandar Lampung


Bandar Lampung
– Polresta Bandar Lampung menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026 di Lapangan Mapolres setempat, Senin (2/2/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan personel dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Apel gelar pasukan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Jasa Raharja, dan sejumlah instansi serta stakeholder terkait bidang lalu lintas.

Membacakan amanat Kapolda Lampung, Sekda Kota Bandar Lampung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak atas sinergitas yang telah terjalin dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas.

"Apel gelar pasukan dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2026 dapat berjalan secara optimal dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan," Kata Iwan Gunawan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas melalui peningkatan keselamatan, penurunan angka fatalitas kecelakaan, pembangunan budaya tertib berlalu lintas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Upaya ini semua tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri, melainkan membutuhkan sinergi dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," jelas Sekda.

Operasi Keselamatan Krakatau 2026 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026, dengan mengusung tema “Melalui Operasi Keselamatan Krakatau 2026 dalam rangka Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H”.

Dalam pelaksanaannya, operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif sebesar 40 persen, preventif 40 persen, serta penegakan hukum 20 persen melalui ETLE dan teguran, serta memprioritaskan kegiatan edukasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mengatakan bahwa pihaknya mengerahkan personel secara maksimal dalam mendukung pelaksanaan operasi tersebut.

“Kami sendiri melibatkan sebanyak 79 personel dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2026 yang dilaksanakan selama 14 hari,” ujar AKP Agustina Nilawati.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan fatalitas korban, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Minggu, 01 Februari 2026

Pencuri Spesialis Bongkar Rumah di Telukbetung Timur Ditangkap


Bandar Lampung
- Polsek Telukbetung Timur meringkus RT (33), warga Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung usai terlibat dalam sejumlah aksi pencurian barang berharga.

Dalam aksinya di Jalan Umbul Kunci, Keteguhan, Telukbetung Timur, pada Sabtu (15/11/2025), RT berhasil menggasak sepeda motor milik korban Iwan Saprudin.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur, kawanan ini sudah beraksi di dua lokasi.

"Satu Laporan Polisi di tanggal 15 November 2025 dan satu lagi tanggal 22 Desember 2025, TKP-nya ada di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur, " Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (30/1/2026).

Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi, mengatakan bahwa pelaku RT tidak sendiri, namun dibantu oleh tiga orang rekannya.

"Pelaku kerja tidak sendirian, jadi mereka ini spesialis bobol rumah, di wilayah kami sendiri, dua-duanya yang hilang sepeda motor," Kata Kompol Toni.

Toni menambahkan bahwa ketiga orang rekan pelaku kini masih dalam pengejaran.

Modus kawanan ini, yaitu dengan mendongkel jendela rumah kemudian masuk dan mengambil barang berharga di dalam rumah.

"RT ini yang mengatur semuanya, dia yang menentukan target curian serta menentukan peran rekan-rekannya," Jelas Kompol Toni.

Selain di wilayah Bandar Lampung, kawanan ini juga telah beberapa kali beraksi di wilayah Lampung Selatan.

Saat ditangkap pada Senin (19/1/2026), petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban Iwan Saparudin.

Pelaku kini ditahan di rutan Mapolsek Telukbetung Timur.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 447 KUHPidana Jo Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Kamis, 22 Januari 2026

57 Personel Polresta Bandar Lampung Terima Tanda Kehormatan Satya Lencana


Bandar Lampung
– Polresta Bandar Lampung menganugerahkan Tanda Kehormatan Satya Lencana kepada 57 personel, Kamis (22/1/2026) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dan diikuti oleh pejabat utama serta seluruh personel di lingkungan Polresta Bandar Lampung.

Sebanyak 57 personel menerima penghargaan berdasarkan masa pengabdian, terdiri dari 8 personel Satya Lencana Pengabdian 32 tahun, 25 personel pengabdian 25 tahun, 3 personel pengabdian 16 tahun, serta 11 personel pengabdian 8 tahun. Penganugerahan ini diberikan kepada anggota yang dinilai setia, jujur, disiplin, serta tidak pernah melakukan pelanggaran selama masa dinasnya.

Dalam amanatnya, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyampaikan bahwa upacara penganugerahan Satya Lencana merupakan bentuk penghargaan negara kepada anggota Polri yang telah menunjukkan loyalitas dan integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, penghargaan tersebut bukanlah hak, melainkan kehormatan dan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

“Saya mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang hari ini menerima tanda kehormatan Satya Lencana. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan integritas dalam pelaksanaan tugas,” tegas Kapolresta dalam amanatnya.

Kapolresta juga menekankan bahwa penghargaan ini tidak boleh membuat personel berpuas diri. Sebaliknya, harus menjadi pemacu semangat untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada institusi Polri, bangsa, dan negara, khususnya dalam memberikan pelayanan yang humanis, responsif, dan berkeadilan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung.

Lebih lanjut, Kapolresta berharap kepada personel yang belum menerima tanda kehormatan agar terus bekerja dengan sungguh-sungguh, menjaga sikap dan perilaku, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, sehingga ke depan dapat meraih penghargaan yang sama.

“Marilah kita jadikan momentum penganugerahan Satya Lencana ini sebagai sarana introspeksi dan evaluasi diri guna mewujudkan Polri yang Presisi, semakin dipercaya dan dicintai masyarakat. Kita juga harus terus bergotong royong, bekerja sama, dan berkolaborasi menjaga kerukunan sebagai satu keluarga besar Polresta Bandar Lampung,” pungkasnya.

Senin, 12 Januari 2026

Mahasiswa di Bandar Lampung Terlibat Sindikat Curanmor, Sudah Beraksi di 5 TKP


Bandar Lampung
- Seorang mahasiswa sebuah Universitas Negeri di Bandar Lampung berinisial RA (21), ditangkap polisi lantaran diduga terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor.

Warga Kabupaten Pesawaran ini tercatat sudah 5 kali melakukan aksinya di wilayah Kota Bandar Lampung.

Dalam beraksi, RA dibantu oleh beberapa rekannya, salah satunya AFM (21), yang juga telah tertangkap oleh pihak Polsek Teluk Betung Utara.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa pihaknya kini masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lainnya.

“RA ini berperan sebagai pemetik, dengan joki yang berbeda-beda, salah satunya beraksi bersama AFM, dan terhadap pelaku lainnya masih kita lakukan pencarian,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (10/1/2026).

Modes operandi kawanan ini yakni melakukan hunting,memantau situasi dan jika dirasa aman kemudian barulah beraksi dengan merusak kunci kontak dengan kunci letter T.

Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku AFM di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung, kemudian dilakukan pengembangan sampai akhirnya RA juga berhasil ditangkap.

Hasil pemeriksaan, AFM mengaku sudah 4 kali melakukan aksi curanmor sedangkan RA tercatat sudah 5 kali dan keduanya pernah 2 kali bersama-sama melakukan pencurian motor.

RA sendiri mengaku belum pernah melakukan pencurian motor di kawanan kampus atau universitas

Sepeda motor curian biasanya dibandrol dengan harga bervariatif dengan melihat kondisi.

“Biasanya dijual dengan harga 3 jutaan, dan dijual dengan COD atau langsung bertemu dengan konsumennya,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku AFM sendiri tercatat sebagai residivis dalam kasus Jambret dan baru selesai menjalani hukuman pada Januari 2023.

Dalam kasus ini Polisi menyita 1 buah kunci letter T dengan 2 mata kunci, sepeda motor Honda Beat warna putih dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Sabtu, 10 Januari 2026

Kapolresta Bandar Lampung Lepas Keberangkatan Jenazah Bripda Wayan Untuk Dimakamkan


Bandar Lampung –
Kapolresta Bandar Lampung melayat sekaligus melepas keberangkatan jenazah almarhum Bripda Wayan Dewa Pramudia dari Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk, Bandar Lampung, untuk diberangkatkan ke Kabupaten Tulang Bawang Barat guna dimakamkan, Jumat (9/1/2025) pagi.

Prosesi pelepasan jenazah berlangsung dengan khidmat dan penuh duka. Kapolresta Bandar Lampung bersama jajaran pejabat utama Polresta, rekan-rekan seangkatan, serta keluarga almarhum turut mengantarkan jenazah sebagai bentuk penghormatan terakhir.

Almarhum Bripda Wayan Dewa Pramudia menghembuskan napas terakhir pada Jumat (9/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di RSUD Abdul Muluk, setelah menjalani perawatan intensif selama enam hari. Sebelumnya, almarhum mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal bersama rekannya, almarhum Bripda Helmi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum. Ia mengatakan bahwa kepergian almarhum merupakan kehilangan besar bagi keluarga maupun institusi Polri.

“Kami atas nama pribadi dan seluruh keluarga besar Polresta Bandar Lampung turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Bripda Wayan Dewa Pramudia. Almarhum merupakan personel muda yang memiliki dedikasi dan semangat pengabdian yang tinggi,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (9/1/2026).

Kapolresta juga menegaskan bahwa Polresta Bandar Lampung akan memberikan dukungan penuh kepada keluarga yang ditinggalkan serta memastikan hak-hak almarhum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” tambahnya.

Keberangkatan jenazah menuju Kabupaten Tulang Bawang Barat diiringi doa serta penghormatan terakhir dari jajaran Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk empati dan penghargaan atas pengabdian almarhum selama bertugas.

Senin, 24 November 2025

Kesal Diajak Berkebun, Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung


Bandar Lampung
– Tim gabungan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Kedaton berhasil meringkus RE (36), terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, yakni MR (67). Pelaku dibekuk oleh petugas pada Sabtu (22/11/2025), sekitar pukul 19.15 WIB, di perkebunan di Dusun Pal Putih, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan bahwa Peristiwa tragis tersebut diketahui terjadi pada Jumat, (21/11/2025), sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara membacok atau menggorok leher korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah golok,” Kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Minggu (23/11/2025).

Sementara itu, Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengatakan bahwa motif pelaku tega menganiaya ayah kandungnya hingga tewas lantaran menolak dan kesal saat diajak berkebun ke tempat tinggal keluarganya di daerah Pesisir Barat.

“Kebetulan orang tuanya datang karena ada urusan dengan temannya dan kembali mengajak si pelaku ikut ke Pesisir Barat, namun yang bersangkutan menolak sehingga marah, lalu mengambil golok di kamarnya kemudian melakukan aksinya tersebut,”Kata AKP Budi Harto.

Kapolsek juga menambahkan bahwa kejadian tersebut berlangsung spontan di dalam rumah, tanpa adanya pertengkaran sebelumnya.

“Sebelumnya, keduanya sempat berbincang di belakang rumah, namun tidak ada cekcok. Setelah pelaku menolak diajak, ia masuk kamar diikuti orang tuanya, kemudian mengambil golok dan melakukan aksinya,” ungkapnya.

Kapolsek menuturkan pihaknya sudah menerima surat dari keluarga bahwa pelaku pernah dibawa berobat ke rumah sakit jiwa pada tahun 2023.

“Jadi saat itu pelaku tidak dirawat inap namun berobat jalan. Namun kini kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa terkait hal tersebut,” Kata AKP Budi Harto.

Selain pelaku, Polisi juga menyita bukti berupa sebilah golok sepanjang kurang lebih 80 cm.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Selasa, 07 Oktober 2025

Buron 2 Tahun, Wanita Penipu Arisan Bodong di Bandar Lampung Diciduk Polisi


Bandar Lampung
– Seorang wanita berinisial MPS (34), warga Pasar Sukadana, Lampung Timur, akhirnya ditangkap polisi setelah dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan arisan dan investasi bodong. Kerugian akibat aksinya ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9) sekitar pukul 11.00 WIB oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

“Kami berhasil menangkap DPO sejak tahun 2023 kasus penipuan atau penggelapan dengan modus investasi dan arisan bodong di Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (3/10/2025).

Kapolresta menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka mulai membuka arisan sejak tahun 2018. Ia mempromosikan program arisan dan investasi itu melalui status WhatsApp.

Dalam penawarannya, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari modal yang disetor, dengan durasi investasi selama satu tahun.

“Jadi pelaku membuat arisan 5–20 kloter berupa arisan duet (2 member) dan arisan quartet (4 member) dengan jangka waktu tertentu. Dalam arisan itu, korban selalu menjadi urutan terakhir. Sementara peserta di urutan pertama sebenarnya fiktif dan dibuat oleh pelaku sendiri,” jelasnya.

Uang yang dikumpulkan dari arisan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi dan usaha pelaku.

Akibat ulahnya, salah satu korban mengalami kerugian sebesar Rp 181 juta. Tak hanya itu, lanjut Kapolresta, ada pula laporan dari sembilan korban lain dengan kerugian total mencapai Rp 1,2 miliar.

“Itu satu laporan, ada korban lain juga yang membuat laporan Polisi di Polresta Bandar Lampung dengan jumlah korban sembilan orang, modus yang sama, kerugiannya mencapai Rp 1,2 miliar,” sebutnya.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.