BANDAR LAMPUNG — Persoalan banjir yang terus menghantui Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Lemahnya penataan kawasan sempadan sungai, dugaan penyempitan aliran air, serta berkurangnya daerah resapan dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Pemerhati kebijakan publik PUSKAP (Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan) Lampung, Gunawan Handoko, mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menegakkan aturan tata ruang sekaligus merealisasikan janji kampanye Wali Kota Eva Dwiana terkait pelebaran sungai sebagai salah satu upaya mengatasi banjir.
Tanggapan tersebut disampaikan Gunawan pada Selasa (21/10/2026), sebagai respons atas pemberitaan KBNI-News berjudul “Perda RTRW Bandar Lampung Jadi Acuan, Berapa Meter Batas Bangunan dan Permukiman dari Tepi Sungai?”
Gunawan mengapresiasi pemberitaan tersebut karena dinilai membuka ruang diskusi publik mengenai pentingnya penataan kawasan sungai dan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang.
Menurutnya, persoalan sempadan sungai tidak boleh dipandang sekadar sebagai masalah bangunan yang berdiri dekat aliran air, tetapi juga berkaitan langsung dengan upaya pengendalian banjir, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan perkotaan.
Perda Sempadan Sungai Diminta Ditegakkan
Gunawan menyoroti ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya Pasal 45 ayat (1), yang menurutnya mengatur garis sempadan sungai minimal lima meter di kiri dan kanan sungai, termasuk sungai buatan, kanal, dan saluran irigasi primer.
Ia juga menyebutkan bahwa sungai yang belum memiliki bangunan di sekitarnya memiliki ketentuan sempadan minimal 10 hingga 30 meter, disesuaikan dengan kedalaman sungai.
“Perda RTRW sudah ada 14 tahun, tetapi penegakannya sangat lemah. Banyak bangunan komersial dan permukiman yang berdiri di atas Garis Sempadan Sungai (GSS). Kalau sungainya dangkal dan menyempit, air mau lari ke mana?” ujar Gunawan.
Ia menilai, penegakan aturan sempadan sungai harus menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan banjir yang selama ini terjadi di sejumlah kawasan Bandar Lampung.
Catatan regulasi: Nomor dan tahun Perda, bunyi Pasal 45 ayat (1), serta ketentuan jarak sempadan yang disebutkan perlu dicocokkan kembali dengan naskah resmi peraturan sebelum diterbitkan. Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW 2021–2041 juga perlu diperiksa keterkaitannya dengan aturan RTRW yang lebih lama.
Penyempitan dan Pendangkalan Sungai Jadi Perhatian
Gunawan mengungkapkan, persoalan banjir di Bandar Lampung tidak terlepas dari kondisi sungai yang mengalami penyempitan dan pendangkalan.
Ia mengutip hasil studi Balai Wilayah Sungai (BWS) Mesuji Sekampung tahun 2023 yang, menurut keterangannya, menyebutkan adanya pendangkalan sungai lebih dari 1,5 meter akibat sedimentasi serta keberadaan bangunan di kawasan garis sempadan sungai.
Namun, data dan dokumen studi tersebut perlu dibuka serta diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan cakupan lokasi, hasil pengukuran, dan kesimpulan yang dimaksud.
Menurut Gunawan, jika ruang sungai terus berkurang, kemampuan aliran air untuk menampung dan mengalirkan debit saat hujan deras juga dapat terganggu, bergantung pada kondisi masing-masing sungai.
Karena itu, ia menilai penanganan banjir tidak cukup hanya melalui pengerukan sedimentasi. Pemerintah juga perlu memperhatikan lebar sungai, fungsi sempadan, sistem drainase, serta kondisi kawasan di bagian hulu.
Janji Pelebaran Sungai Eva Dwiana Ditagih
Dalam pernyataannya, Gunawan turut menyinggung janji kampanye Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengenai pelebaran sungai.
Ia berharap rencana tersebut tidak berhenti sebagai janji politik, melainkan diwujudkan melalui program yang terukur, disertai perencanaan teknis, anggaran, dan tahapan pelaksanaan yang jelas.
“Saya ingin menagih janji baik Bunda Eva saat kampanye yang lalu. Pelebaran sungai adalah solusi yang tepat, tetapi pelebaran tidak akan berhasil kalau GSS masih dipenuhi bangunan. Saya mendorong Pemkot untuk melakukan penataan terhadap bangunan yang melanggar Perda tersebut,” tegasnya.
Menurut Gunawan, pelebaran sungai dan penataan kawasan sempadan harus berjalan beriringan. Tanpa ruang yang memadai, upaya memperbaiki kapasitas aliran air dikhawatirkan tidak memberikan hasil maksimal.
Meski demikian, rencana pelebaran sungai perlu didasarkan pada kajian hidrologi dan teknis, termasuk pengaruhnya terhadap kawasan permukiman, drainase, serta lingkungan sekitar.
Penataan Harus Tegas, tetapi Tetap Manusiawi
Gunawan menegaskan bahwa penataan bangunan di kawasan sempadan sungai tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ia meminta pemerintah mengedepankan pendekatan bertahap, manusiawi, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, permukiman eksisting yang berada di kawasan sempadan perlu ditangani berdasarkan aturan tata ruang dan kondisi faktual di lapangan.
“Tujuan penataan bukan untuk menyengsarakan rakyat, tetapi agar sungai yang ada dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya mengembalikan fungsi sempadan sungai sebagai kawasan lindung, konservasi, serta ruang untuk kegiatan pemeliharaan dan inspeksi sungai.
Pendekatan tersebut, menurutnya, harus disertai sosialisasi kepada masyarakat, pendataan bangunan, kepastian prosedur, dan solusi yang adil bagi warga yang terdampak.
Dengan demikian, penataan kawasan sungai tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Hutan Kota dan Daerah Resapan Air Ikut Disorot
Selain persoalan sungai, Gunawan menilai berkurangnya daerah resapan air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga perlu menjadi perhatian dalam kebijakan pengendalian banjir di Bandar Lampung.
Ia berpendapat bahwa penanganan banjir tidak akan optimal apabila pemerintah hanya berfokus pada kawasan hilir, sementara perubahan tata guna lahan di bagian hulu dan kawasan resapan air tidak dikendalikan.
“Permasalahan banjir di Bandar Lampung ini tidak akan pernah selesai jika kita hanya melihat hilirnya saja, seperti sungai yang menyempit. Padahal hulunya, daerah resapannya semakin berkurang akibat alih fungsi yang tidak terkendali,” kata Gunawan.
Ia kemudian menyoroti kawasan hutan kota dan RTH di Way Halim yang menurut keterangannya telah mengalami penimbunan hingga sekitar tiga meter dan direncanakan untuk pembangunan superblok.
Gunawan mempertanyakan kebijakan tersebut karena menilai kawasan yang semestinya berfungsi sebagai ruang hijau dan daerah resapan air perlu mendapat perlindungan.
“Faktanya, hutan kota yang seharusnya menjadi paru-paru kota dan daerah resapan air utama, justru ditimbun hingga tiga meter dan akan dibangun superblok. Ini sangat ironis. Kita teriak banjir, tetapi daerah yang seharusnya menyerap air justru ditimbun,” ujarnya.
Pernyataan mengenai status lahan, kegiatan penimbunan, rencana pembangunan, serta kesesuaiannya dengan RTRW perlu dikonfirmasi kepada pemerintah daerah dan pihak pengelola atau pengembang terkait. Hal tersebut penting untuk memastikan status hukum kawasan, perizinan, dan kesesuaian pemanfaatan ruangnya.
Dorong Pengawasan Publik dan Keterbukaan Pemerintah
Gunawan berharap media massa dan elemen masyarakat terus mengawal kebijakan penataan sungai, perlindungan daerah resapan, serta realisasi program pengendalian banjir di Kota Bandar Lampung.
Ia menilai pengawasan publik diperlukan agar kebijakan tata ruang tidak hanya tertulis dalam dokumen peraturan atau janji kampanye, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten.
“Bagaimana sungai tidak meluap kalau air hujan yang dulu diserap oleh hutan kota, sekarang langsung mengalir ke sungai? Ditambah lagi, sungainya sendiri sudah menyempit,” ujarnya.
Pada akhirnya, penanganan banjir membutuhkan pendekatan menyeluruh: menjaga fungsi sungai, mengendalikan pembangunan di kawasan sempadan, memperbaiki drainase, memulihkan daerah resapan, serta memastikan pembangunan perkotaan sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Bandar Lampung. Apakah penataan sempadan sungai dan perlindungan kawasan resapan akan menjadi prioritas yang dijalankan secara terukur? Dan sejauh mana janji pelebaran sungai dapat diwujudkan untuk mengurangi risiko banjir?
Pertanyaan tersebut layak dijawab melalui keterbukaan data, penjelasan resmi pemerintah, serta pelaksanaan kebijakan yang konsisten demi keselamatan dan kepentingan warga Bandar Lampung.(Bersambung_Sugi)

0 Komentar