BANDAR LAMPUNG — Dugaan tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dialami wartawan senior Nelson di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan. Peristiwa yang disebut terjadi pada Senin (12/10/2026) itu berujung pada laporan resmi ke Polda Lampung.
Nelson mengaku mengalami tindakan berupa bentakan, pengusiran, hingga dugaan tindakan fisik saat hendak meliput peristiwa di sebuah lahan yang menurut keterangannya telah lama ditempati Siti Zulaiha.
Menurut Nelson, saat itu sejumlah orang diduga hendak memasukkan traktor bajak ke lahan tersebut. Melihat keramaian, ia berinisiatif melakukan peliputan dan meminta keterangan untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.
Namun, Nelson mengaku didatangi seorang pria bernama Kasiyono yang mempertanyakan kepentingannya berada di lokasi. Meski telah menyatakan dirinya sebagai wartawan, Nelson mengaku justru dibentak dan diminta meninggalkan tempat tersebut.
Nelson juga menyebut dirinya sempat ditarik dan dicekik dari belakang hingga akhirnya dilerai oleh sejumlah orang yang berada di lokasi.
Atas kejadian tersebut, Nelson melaporkan Kasiyono ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/792/X/2026/SPOT/Polda Lampung, sebagaimana disampaikan Nelson. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Sugi: Jangan Intimidasi Wartawan yang Sedang Bertugas
Menanggapi peristiwa tersebut, Sugi, Wakil Ketua PPWI Provinsi Lampung sekaligus pimpinan media KBNI-News, mengecam keras dugaan tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik di lapangan.
Menurut Sugi, setiap wartawan harus mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Jika benar terjadi tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik, persoalan ini harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peristiwa yang dialami Nelson jangan sampai terulang kepada wartawan lainnya,” tegas Sugi.
Ia menilai, tindakan berupa intimidasi, bentakan, maupun pengusiran terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan dapat menghambat upaya memperoleh informasi yang dibutuhkan publik.
Sugi mengingatkan bahwa apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, terdapat mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.
“Kalau ada pihak yang merasa keberatan, gunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Ada hak jawab dan hak koreksi. Jangan sampai perbedaan kepentingan justru berujung pada intimidasi atau tindakan fisik terhadap wartawan,” ujarnya.
Minta Kapolda Lampung Mengusut Tuntas
Sugi meminta Kapolda Lampung agar memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, objektif, serta transparan.
Ia juga meminta agar dugaan tindakan terhadap Nelson diperiksa secara menyeluruh, termasuk dengan meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
“Kami dari PPWI Lampung meminta Kapolda Lampung mengusut tuntas persoalan ini. Periksa apa yang sebenarnya terjadi dan proses pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hukum yang berlaku,” kata Sugi.
Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, serta dapat dipercaya.
Sugi menegaskan, pers memiliki peran strategis sebagai salah satu pilar demokrasi. Karena itu, wartawan harus dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman tanpa tekanan maupun intimidasi.
Sementara itu, Nelson berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporannya agar kejadian serupa tidak kembali dialami dirinya maupun wartawan lain saat bertugas di lapangan.
Catatan redaksi: Dugaan tindak pidana dan pihak yang dilaporkan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai ada proses hukum dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.(TIM/Red)

0 Komentar