Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Diskusi Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diskusi Publik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Mei 2024

Diskusi Publik, Tim Advokasi Tata Ruang Provinsi Lampung: Adanya Pelanggaran Berpotensi Merusak Lingkungan


GK,Bandar Lampung
- Tim Advokasi Tata Ruang Provinsi Lampung soroti terjadinya dugaan pelanggaran tata ruang yang terjadi di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Way Kanan.

Dalam diskusi publik yang diadakan Tim Advokasi Tata Ruang Lampung bertema "Kebijakan Izin Lingkungan dalam Perspektif Tata Ruang Wilayah dan Potensi Kerusakan Lingkungan di Provinsi Lampung" bertempat di Nuju Cafe Pahoman, pada Selasa (14/05/24).

Ketua Tim Advokasi Tata Ruang Provinsi Lampung Arif Hidayatullah mengatakan, pihaknya sengaja mengambil isu tata ruang karena akan mengajukan gugatan terhadap penerbitan perizinan PSM dan HKKB.

Dikatakan Arif Hidayatullah, Ketua Tim Advokasi Tata Ruang Provinsi Lampung, pihaknya sengaja mengambil isu tata ruang karena akan mengajukan gugatan terhadap penerbitan perizinan PSM dan HKKB.

“Sengaja kita bahas isu tata ruang, karena dari sini kita mendapatkan referensi tambahan dan informasi tambahan terkait dugaan pelanggaran tata ruang yang ada di Kabupaten Way Kanan dan Bandar Lampung. Dan tadi kita mendapat informasi bahwa pada rapat Komisi AMDAL, sebagian besar menyetujui Perda yang ada di Way Kanan yang jelas – jelas tidak sesuai dengan tata ruang,” ujar Arif.

Lanjut dia, pihaknya juga akan mematangkan point dan substansi rencana gugatan, serta melakukan pemetaan sumber daya dan kekuatan terhadap gugatan penerbitan izin PSM dan HKKB.

Selain itu, juga akan melihat keberlanjutan aktivitas PT PSM yang sudah beroperasi selama setahun, tapi belum memiliki izin.

“Seharusnya aktivitas perusahaan belum bisa dilakukan, tapi malah diperkuat oleh pemerintah,” tandasnya.

Diketahui, pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit dan pabrik pengolahan inti kelapa sawit oleh PT PSM di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, tanpa didahului adanya dokumen AMDAL (analisis dampak lingkungan) dan izin lingkungan. Serta, lokasi pembangunan pabrik yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Way Kanan no.11 tahun 2011 tentang RTRW Way Kanan Tahun 2011 – 2031, dimana kawasan tersebut untuk pertanian lahan kering.

Sampai bulan April 2023, PT PSM telah melakukan land clearing total seluas 168.516 m2.

Mirisnya, meski secara analisis spasial lokal pembangunan PSM tidak sesuai tata ruang, namun PSM telah mendapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha yang diterbitkan melalui OSS (online single submission) pada 2 November 2022. Hal itu juga berdasarkan rekomendasi Sekda Way Kanan selaku Ketua Forum Penataan Ruang Daerah yang memberikan rekomendasi kepada PSM dengan surat bernomor 650/II.089/IV.08-WK/2022 tanggal 31 Oktober 2022.

Sementara di Bandar Lampung, PT HKKB telah melakukan aktivitas penimbunan di eks Hutan Kota Way Halim, yang akan dibangun kawasan Superblok, namun belum memiliki AMDAL. Hal ini berimplikasi kepada persentase ruang terbuka hijau (RTH), dimana berdasarkan UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, diamanatkan suatu wilayah harus menyediakan RTH seluas 30 persen dari luas wilayah kota atau minimal 20 persen untuk RTH Publik dari total luas wilayah kota.

“Ini sudah memiliki dampak, yakni banjir yang terjadi beberapa waktu lalu di sekitar kawasan eks hutan kota. Setidaknya ada 11 titik banjir yang menggenang pemukiman warga,” jelas Arif.

Lanjutnya, adanya alihfungsi lahan ini menyebabkan tidak tertibnya pemerintah dalam mengedepankan proporsionalitas RTH.

“Pembangunan kawasan bisnis ini juga belum secara komprehensif dikaji bersama masyarakat untuk meminimalisir dampak lingkungan,” imbuhnya.(Yuli)

Minggu, 12 November 2023

Aprilliati Jadi Narasumber pada Diskusi Publik Tingkatkan Moral Generasi Milenial

Aprilliati Jadi Narasumber pada Diskusi Publik 'Tingkatkan Moral Generasi Milenial'

GK, Bandar Lampung -
Menuju Indonesia Emas 2045 dihadapkan tantangan besar soal pemahaman Ideologi Pancasila yang dinilai terkikis pada generasi muda bangsa. Surat Kabar Harian (SKH) KinniID Lampung hadir dalam rangkaian peringatan ke-2 tahun dengan menggelar diskusi publik dengan tema “Jaga Moral Generasi Milenial dengan Ideologi” di Kinar Resto, Jum’at (10/11/23).

Bersama narasumber, Aprilliati anggota DPRD Provinsi Lampung fraksi PDI-P dan juga Amelia Nanda Benson Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Permasalahan dan upaya wakil rakyat dalam menjaga pemahaman ideologi pancasila tetap kuat di tengah kemajuan teknologi yang saat ini kita terima.

Apriliati membeberkan, dari hasil survey Setara Institute setidaknya mencapai 83 persen gen Z yakni mereka yang mayoritas masih usia Sekolah Menengah Atas menganggap Pancasila bukan ideologi permanen dan bisa diganti.

"Kalo ini benar-benar terjadi maka kekhawatiran kita di era reformasi generasi kita mengalami degradasi moral," mirisnya.

Politisi PDIP itu melanjutkan, pengaruh digitalisasi dari sisi negatif memang menjadi salah satu penyebab.

"Akibat pengaruh kemajuan teknologi di era Digital. Generasi sekarang memang banyak cuek dan lebih asik dengan gadget nya. Kita perhatikan ketika duduk bersama cenderung masyarakat lebih asik ke layar gadget ketimbang mengobrol, itu sebenarnya bukan budaya indonesia yang dikenal baik dalam bertegur sapa, " kata Aprilliati.

Kondisi seperti ini, menurutnya harus segera disikapi secara arif dan maksimal. Sebab dari data KPU saja saat ini Generasi muda mendominasi bahkan hingga 60 persen jumlahnya.

"Kami sendiri melihat situasi ini dan hasil survey. Olehsebab itu menjadi kegelisahan amat sangat bagaimana mengembalikan budaya Indonesia dengan Ideologi Pancasila yang kuat. Bagaimana menatap Indonesia Emas 2045 yang bakal ada di tangan generasi milenial dan gen z," ujarnya.

Melihat situasi di atas. Salah satu upaya DPRD Lampung adalah dengan menelurkan peraturan daerah tentang Kurikulum Pancasila.

"Seminggu lalu kami mengesahkan Perda tentang Kurikulum Pancasila. Dan akan kami tularkan di kabupaten kota. Karena tidak semua yang lalu itu (jadul'red) tidak baik," katanya.

Moral yang sudah bergeser, persatuan yang tergerus merupakan tantangan kita semua untuk tetap tegak lurus mengawal ideologi pancasila dalam rangka mempertahankan keutuhan RI. Bahwa runtuhnya suatu negara manakala rakyatnya sudah melupakan ideologi.

"Paling lambat 6 bulan harus dibuat Pergub. Di dalam pergub nantilah sebagai implementasi kita masukan kurikulum Pancasila dari tingkat TK, SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi hingga di ponpes," tegasnya.

Menurutnya, BPIP juga telah merumuskan model terkait implementasi Kurikulum Pancasila ini.

"Akan lebih banyak model implementasi di TK dan SD seperti juga bentuk video serta gambar. Anak-anak lebih cepat merepon dalam bentuk tontonan dan permainan. Kita juga akan duduk bareng dengan kemenag untuk masuk juga ke ponpes," ujarnya.

"Kami akan mengawal pergub hingga pelaksanaan. Karena ini merupakan hasil aspirasi dari tingkat RT saat kami reses. Semua sekolah harus membuka diri dalam rangka menyosialisasikan ideologi pancasila," timpal Apriliati.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan dari Partai Gerindra Amelia Nanda Sari mengutarakan, Idelogi pancasila membentuk karakter anak muda. Merupakan Sebuah prinsip gotongroyong. Bagaimana menjaga moral generasi muda gen z dan milenial.

"Perkembangan digital tidak mungkin ditahan tapi kesulitannya anak-anak tidak ada batasan konten. Kalau dulu di tv ada batasan umur dan situs tidak bisa diakses oleh anak dibawah umur. Tapi sekarang tinggal ketik semua keluar. Tidak hanya soal asusila tapi kekerasan, kdrt dan peperangan," sesalnya.

Kalau konten-konten itu sampai di anak yang tidak memiliki pemahaman yang tepat maka dikhawatirkan dapat diimplementasikan pada kehidupan sehari-hari.

"Ditakutkan Itu akan diduplikasi. Oleh karena itu melalui sosialisasi IPWK kami berharap bisa meningkatkan nasionalisme agar saling berbagi dan sharing pada generasi Milenial dan Generasi Z soal ideologi bangsa," tegasnya.

"Kalau di Lamsel sebagai milenial saya bersama teman-teman DPRD lainnya sosialisasi IPWK dilakukan setiap bulan. Kemudian sesuai usulan, akan kami coba di tahun 2024 untuk penguatan IPWK di generasi muda melalui sekolah serta ponfok pesantren," tegasnya. [red]