Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Merusak Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Merusak Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Mei 2024

Diskusi Publik, Tim Advokasi Tata Ruang Provinsi Lampung: Adanya Pelanggaran Berpotensi Merusak Lingkungan


GK,Bandar Lampung
- Tim Advokasi Tata Ruang Provinsi Lampung soroti terjadinya dugaan pelanggaran tata ruang yang terjadi di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Way Kanan.

Dalam diskusi publik yang diadakan Tim Advokasi Tata Ruang Lampung bertema "Kebijakan Izin Lingkungan dalam Perspektif Tata Ruang Wilayah dan Potensi Kerusakan Lingkungan di Provinsi Lampung" bertempat di Nuju Cafe Pahoman, pada Selasa (14/05/24).

Ketua Tim Advokasi Tata Ruang Provinsi Lampung Arif Hidayatullah mengatakan, pihaknya sengaja mengambil isu tata ruang karena akan mengajukan gugatan terhadap penerbitan perizinan PSM dan HKKB.

Dikatakan Arif Hidayatullah, Ketua Tim Advokasi Tata Ruang Provinsi Lampung, pihaknya sengaja mengambil isu tata ruang karena akan mengajukan gugatan terhadap penerbitan perizinan PSM dan HKKB.

“Sengaja kita bahas isu tata ruang, karena dari sini kita mendapatkan referensi tambahan dan informasi tambahan terkait dugaan pelanggaran tata ruang yang ada di Kabupaten Way Kanan dan Bandar Lampung. Dan tadi kita mendapat informasi bahwa pada rapat Komisi AMDAL, sebagian besar menyetujui Perda yang ada di Way Kanan yang jelas – jelas tidak sesuai dengan tata ruang,” ujar Arif.

Lanjut dia, pihaknya juga akan mematangkan point dan substansi rencana gugatan, serta melakukan pemetaan sumber daya dan kekuatan terhadap gugatan penerbitan izin PSM dan HKKB.

Selain itu, juga akan melihat keberlanjutan aktivitas PT PSM yang sudah beroperasi selama setahun, tapi belum memiliki izin.

“Seharusnya aktivitas perusahaan belum bisa dilakukan, tapi malah diperkuat oleh pemerintah,” tandasnya.

Diketahui, pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit dan pabrik pengolahan inti kelapa sawit oleh PT PSM di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, tanpa didahului adanya dokumen AMDAL (analisis dampak lingkungan) dan izin lingkungan. Serta, lokasi pembangunan pabrik yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Way Kanan no.11 tahun 2011 tentang RTRW Way Kanan Tahun 2011 – 2031, dimana kawasan tersebut untuk pertanian lahan kering.

Sampai bulan April 2023, PT PSM telah melakukan land clearing total seluas 168.516 m2.

Mirisnya, meski secara analisis spasial lokal pembangunan PSM tidak sesuai tata ruang, namun PSM telah mendapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha yang diterbitkan melalui OSS (online single submission) pada 2 November 2022. Hal itu juga berdasarkan rekomendasi Sekda Way Kanan selaku Ketua Forum Penataan Ruang Daerah yang memberikan rekomendasi kepada PSM dengan surat bernomor 650/II.089/IV.08-WK/2022 tanggal 31 Oktober 2022.

Sementara di Bandar Lampung, PT HKKB telah melakukan aktivitas penimbunan di eks Hutan Kota Way Halim, yang akan dibangun kawasan Superblok, namun belum memiliki AMDAL. Hal ini berimplikasi kepada persentase ruang terbuka hijau (RTH), dimana berdasarkan UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, diamanatkan suatu wilayah harus menyediakan RTH seluas 30 persen dari luas wilayah kota atau minimal 20 persen untuk RTH Publik dari total luas wilayah kota.

“Ini sudah memiliki dampak, yakni banjir yang terjadi beberapa waktu lalu di sekitar kawasan eks hutan kota. Setidaknya ada 11 titik banjir yang menggenang pemukiman warga,” jelas Arif.

Lanjutnya, adanya alihfungsi lahan ini menyebabkan tidak tertibnya pemerintah dalam mengedepankan proporsionalitas RTH.

“Pembangunan kawasan bisnis ini juga belum secara komprehensif dikaji bersama masyarakat untuk meminimalisir dampak lingkungan,” imbuhnya.(Yuli)

Kamis, 04 Januari 2024

YKWS Mengajak Pemilih untuk Tidak Memilih Caleg yang Merusak Lingkungan


GK, Bandar Lampung
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Berdasarkan PKPU, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Masa kampanye dimanfaatkan para tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), para calon legislatif (caleg) untuk memperkenalkan dan mengkampanyekan diri menggunakan alat peraga kampanye (APK) berupa poster dan banner.

Pada masa kampaye ini, Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) melakukan pemantauan yang dilakukan secara sampling di beberapa kota dan kabupaten tetang pemasangan alat peraga kampanye (APK). Banyak APK dari caleg partai maupun paslon capres dan cawapres yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon, atau tree spiking.

Tree Spiking

Tree Spiking adalah memaku setangkai logam, paku atau material lain ke dalam batang pohon. Benda asing yang tertanam di dalam pohon akan menganggu pertumbuhan fisik dan biologis pohon. Akibat tree spiking dengan paku, sekrup atau baut dapat menyebabkan kerusakan dan gangguan kesehatan pada pohon.  Paku yang berkarat, akan menyebabkan sakit atau infeksi pada pohon. Dampaknya, pengeroposan kambium pohon akan lebih cepat. Dan pohon mudah keropos, tumbang dan mati.

Fakta Tress Spiking di Masa Kampanye

Tindakan tree spiking merupakan pelanggaran dalam kampanye pemilu seperti tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15/23 Pasal 36 ayat (5) dimana pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara khusus larangan tree spiking dimuat dalam pasal 70 ayat 1 hurup h, dimana bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan.

Disamping pelanggaran Peraturan KPU, tree spiking juga melanggar peraturan daerah, seperti di Kota Bandarlampung melanggar Perda No 01 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 16 hurup (k) dimana Setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.

Hasil pemantauan YKWS di kota Badanr Lampung, yang dilakukan di ruas jalur dua jalan Sultan Agung pada Rabu (3/1), lebih dari 300 APK dari calon legislatif dan calon dewan perwakilan daerah (DPD) terpaku di seluruh pohon yang tertanam di jalur dua Sultan Agung, dimulai dari titik 0 atau samping Mall Bumi Kedaton (MBK) hingga lampu merah Ki Maja, Way Halim. Selain itu, APK juga tampak terpaku di pohon-pohon jalan Ryacudu, jalan ZA Pagar Alam, jalan disekitar Terminal Rajabasa, jalan Pramuka, dan ruas jalur dua Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Melihat dan mencermati perilaku tree spiking dalam rangkaian masa pemilu ini maka kami YKWS yang memiliki konsentrasi atas pelestarian lingkungan di Lampung, mendesak:

  1. Kepada penyelenggara pemilu Provinsi dan Kabupaten/kota di Lampung untuk lebih perhatian terhadap tindakan tree spiking dan melakukan penertiban.
  2. Kepada Pimpinan Daerah, Gubernur/walikota/Bupati segera memerintahkan aparat dalam kewenangannya untuk segera menertibkan tindakan tree spiking.
  3. Kepada para kontestan pemilu untuk lebih peduli terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup termasuk tindakan tree spiking.

YKWS juga menghimbau kepada masyarakat pemilih untuk mempertimbangkan dalam memilih calon pilihannya dengan tidak memilih partai/calon yang tidak peduli terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup termasuk yang melakukan tindakan tree spiking. [rls]