Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Ditkrimsus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ditkrimsus. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Juli 2023

Ditkrimsus Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Pengerusakan Ekosistem Mangrove


GK, Lampung Selatan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipidter Polda Lampung melaksanakan press confrence terkait penanganan perkara pengerusakan ekosistem Mangrove dengan cara menebang untuk kegiatan lain. Rabu (26/7/23)

Bertempat di ruang Pusiban Direktorat Krimsus yang dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang diwakili Kabid PSDKP Sri Dhamayanti dan Dinas Lingkungan Hidup Warto Ramadhan. Dalam hal ini Kasubdit IV Tipidter Akbp Yusriandi Yusrin S.I.K.M.Med.Kom., memimpin press confrence mengenai terjadinya dugaan tindak pidana kegiatan penebangan pada ekosistem mangrove yang dilaporkan oleh pihak WAHLI (Wahana Lingkungan Hidup).

Kasubdit IV Tipidter Akbp Yusriandi menjelaskan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau Kecil sejak bulan Mei 2022 s/d Oktober 2022 lalu, bertempat di Jl. Teluk Bone I rt 05 lk II Kel. Kota Karang Kec. Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung.

"Diduga tindak pidana tersebut dilakukan oleh sdr. HS, yang mana kegiatan tersebut dilaporkan oleh pihak WAHLI (Wahana Lingkungan Hidup) daerah Lampung ke Polda Lampung. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit IV Tipidter benar bahwa saudara HS Bin (Alm) Ambontang melakukan perbuatan penebangan pada ekosistem mangrove di kawasan ruang zonasi ekosistem mangrove tersebut," ungkapnya

"Peristiwa tersebut sebelumnya sudah dilakukan upaya preventif berupa peneguran oleh pihak kelurahan kota Karang, Bandar Lampung bersama WALHI daerah Lampung, team gakkum lingkungan provinsi Lampung yang terdiri dinas Kelautan dan Perikanan didampingi dinas lingkungan hidup Kota/Provinsi Lampung akan tetapi hal tersebut tidak dindahkan oleh Sdr. HS,"

Sambungnya "Diduga pelaku sdr. HS telah melakukan penebangan mangrove pada kawasan konservasi tersebut seluas + 2.500m2 (lebih kurang dua ribu lima ratus meter persegi) yang kemudian pada lokasi bekas penebangan dijadikan kolam untuk budidaya udang," pungkas Kasubdit

adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni :
1 (Satu) buah alat batang besi yang digunakan untuk menggali lumpur pada ekosistem Mangrove atau alat tersebut lazim disebut Petiba 
1 (Satu) buah cangkul
1 (Satu) batang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 meter
2 (Dua) batang kayu Mangrove bekas tebangan

Atas hal yang dilakukan tersebut Sdr. HS telah melanggar Pasal 73 ayat 1 huruf b Jo Pasal 35 huruf e, f dan g UU RI nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil sebagaimana telah diubah pada pasal 18 perpu pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Menambahkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik yang diwakili Paur Pensat AKP Edy Yulianto "Bahwa untuk saat ini berkas sudah di dilimpahkan ke JPU dan sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan tinggi Lampung (Tahap I), guna melanjutkan perkara tersebut secara tuntas sampai dengan P21 (lengkap)" Tutupnya,[Feby]

Sabtu, 21 Januari 2023

Polda Lampung Gagalkan Perdagangan Gelap Satwa Yang Dilindungi, 2 Orang Tersangka Berhasil Diamankan


GK, Balam - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, berhasil menggagalkan perdagangan gelap satwa dilindungi dan sisik Trenggiling asal Bengkulu di Jalan Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung.


Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, dan Kanit Polhut BKSD Seksi III Wilayah Bengkulu - Lampung M. Husin, saat melaksanakan konferensi pers, di Aula Pusiban lt. 3 Ditreskrimsus, Jumat (20/1/2023) siang.


Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada Selasa (17/1/2023) sore saat turun dari mobil di pintu keluar TOL Kotabaru. Berdasarkan pengakuan tersangka, satwa liar tersebut dikirim dari Bengkulu dan rencananya akan dikirim ke pulau Jawa.


“Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit sepeda motor yang dikendarai tersangka RD dan mendapati dua ekor lutung dan satu ekor burung hantu serta 2,445 Kg sisik Trenggiling kering yang bila dirupiahkan mencapai Rp 50 Juta,” ujar AKBP Yusriandi.


Sehari sebelumnya pada Senin (16/1/2023) petugas juga berhasil menggagalkan perdagangan gelap 190 ekor burung dilindungi dan menangkap satu orang tersangka berinisial ADS.


Penangkapan tersebut berhasil di ungkap, berkat kerjasama dari unit PJR induk 1 Kalianda, dengan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung. Saat unit PJR melaksanakan Patroli mendapatkan informasi dari LSM Pecinta hewan, bahwa akan melintas di jalan arteri kendaraan Fortuner warna hitam No Pol BG 555 YU di duga membawa satwa burung tanpa dokumen.


“Mendapat informasi tersebut, unit PJR induk 1 Kalianda langsung langsung melakukan pengejaran dan berhasil di hentikan di Jl. Lintas sumatera km 28 kalianda Lampung Selatan,” ungkap Yusriandi.


Dia melanjutkan, setelah di lakukan pemeriksaan benar di bagasi belakang dan bagasi atas ada besek plastik segiempat dan kotak kardus yang berisi burung tanpa di lengkapi dokumen dari yang berwenang. Menurut Keterangan pengemudi bahwa burung burung tersebut berasal dari Bukit Kemuning Lampung Utara akan di bawa ke pulau jawa.


Kemudian kata AKBP Yusriandi, Petugas PJR di dampingi LSM dan Perwakilan BKSDA Lampung, mengamankan terduga pelaku ADS, berikut kendaraan Fortuner warna hitam No pol BG 555 YU dan burung yang tidak di lengkapi dokumen di amankan ke Pos PJR induk 1 Kalianda kemudian di serahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung untuk di Proses Hukum.


Dari Hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan, Burung Nuri Tanau 42 ekor (Satwa yang di lindungi,1 ekor keadaan mati, Burung Prenjak 60 ekor, Burung sogon 30 ekor, Burung siri-siri kecil 20 ekor, Burung siri-siri besar 5 ekor, Burung kutilang abu 5 ekor, Burung sikatan 5 ekor, Burung Cucak biru 8 ekor, Burung Anis hitam 2 ekor (mati), dan Burung sikatan krongkongan putih 2 ekor (mati).


“Terhadap barang bukti berupa 190 (seratus sembilan puluh) ekor burung karena membutuhkan perawatan khusus maka dititipkan kepada BKSDA SKW III Bengkulu - lampung untuk dilakukan perawatan dan nantinya akan dilepasliarkan di alam,” jelas Yusriandi.


Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan sanksi, pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf a dan b,  UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Sementara itu, Kanit Polhut BKSD Seksi III Wilayah Bengkulu - Lampung, M. Husin mengungkapkan, untuk sisik Trenggiling kering biasanya dijual dengan harga Rp3-4 Juta per kilogramnya. Sedangkan apabila dijual di pasar gelap internasional, sisik Trenggiling dihargai Rp1 Dollar Amerika per kepingnya. [Feby]