Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pelaku Begal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelaku Begal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Maret 2023

Melawan Saat Ditangkap, Dua Maling Motor Asal Lampung Tengah Didor Polisi


GK, Pringsewu - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersenpi asal Kecamatan Pubian  Kabupaten Lampung Tengah, SN (20) dan RS (20) diberikan tindakan tegas terukur oleh Tekab 308 Polres Pringsewu lantaran melawan saat hendak ditangkap.

Keduanya ditangkap Polisi saat melintas di Jalan Sakti Raya Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 18.15 WIB.

Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio mengatakan, kronologi penangkapan kedua pelaku berawal saat Tekab  Presisi 308 Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota melakukan patroli hunting di wilayah hukumnya.

Kemudian petugas melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda beat street warna hitam yang mirip dengan motor warga Pringadi Pringsewu yang hilang dicuri beberapa hari sebelumnya.

"Petugas lalu melakukan pengejaran dan penghadangan di Jalan Sakit Raya, dan ternyata benar motor tersebut merupakan milik warga Pringadi yang hilang dicuri dan sudah dilaporkan ke Polisi," kata Wakapolres, saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/3/2023).

Menurut Doni, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di  12 TKP dan 9 TKP diantaranya di Wilayah Hukum Polres Pringsewu.

"TKP nya banyak di Pringsewu dan laporan korban ada yang masuk ke Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pringsewu," jelasnya

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, dalam menjalan aksi kriminalnya, RS berperan sebagai eksekutor sementara SN merupakan joki yang menunggu di motor serta mengawasi situasi disekitar lokasi

"Modus mereka jalan dari Lampung Tengah menuju Pringsewu dan jika melihat ada motor dan situasi lengah maka motor tersebut langsung dieksekusi," kata Iptu Feabo 

Adapun cara kerja kedua pelaku teroganisir. Oleh karena itu pihaknya telah koordinasi dengan Polres Lampung Tengah.

"Kami minta kepada semua yang terlibat baik itu penadah agar segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah kami kantongi," tegasnya.

Saat disinggung apakah pelaku sudah sempat menggunakan kedua Senpi rakitan tersebut, Kasat mengatakan belum pernah.

"Pengakuan kedua pelaku senpi tersebut hanya untuk jaga jaga jadi belum pernah digunakan," tandasnya.

Sementara itu, kedua pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya mereka. Adapun hasil uang dari motor yang mereka curi  digunakan untuk berfoya-foya. Atas ulahnya keduanya pun terancam penjara 9 tahun. [Feby]

Sabtu, 19 November 2022

Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Begal


GK, Serang - Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kroya Baru, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan peristiwa tersebut, “Betul kami telah mengamankan 9 pelaku pencurian dengan kekerasan yang dialami korban AR (18) warga Pelelangan Lama Kota Serang,” ucap David pada Sabtu (19/11).

David menjelaskan dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan sembilan pelaku pencurian dengan kekerasan, “Dari hasil penangkapan kami berhasil mengamankan 9 pelaku diantaranya AA (15), EN (18), WA (23), AF (18), AL (16), FA (14), AS (17), RS (16), MU (40),” jelas David.

Dalam hal ini David menjelaskan kronologi kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut, “Pada 11 November sekitar pukul 01.30 Wib, korban AR berangkat bersama MN (18), dengan menggunakan sepeda motor milik korban merek Jupiter MX dengan Nopol : A-5583-BY, di perjalanan tepatnya di Jalan Kroya bBaru, Kelurahan Kasunyatan, kecamatan Kasemen korban diberhentikan dan dikejar oleh orang orang yang tidak dikenal dengan membawa senjata tajam berupa  elurit, Golok, kemudian karena tergesa-gesa dan ketakutan sepeda motor korban terjatuh lalu korban bersama temannya berlari menyelamatkan diri ke arah pemukiman warga dengan meninggalkan sepeda motor milik korban, setelah itu korban berteriak meminta tolong kepada warga akan tetapi tidak ada yang keluar, tidak lama kemudian sekitar pukul 02.55 Wib 
Korban keluar dari pemukiman dan kembali Kejalan tempat kejadian untuk melihat sepeda motor milik korban namun sepeda motor korban sudah tidak ada karena telah diambil oleh orang-orang tidak dikenal Yang membawa senjata tajam tersebut, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,” ujar David.

Setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan terduga pelaku, “Pada Kamis (17/11) kami melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Raya Kroya Kasemen dan berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dengan jumlah pelaku yang sudah diamankan sebanyak delapan orang dan satu orang Penadah barang hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut, dari ke sembilan pelaku lima orang masih dibawah umur,” tambah David.

Dalam hal ini David menjelaskan timnya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, “ Dari hasil penangkapan para pelaku kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih merah dengan Nopol : A-2122-CE, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Nopol : A-4017-HD, satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna biru dengan Nopol : A-6981-CQ, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah celurit milik AA, satu buah celurit dan satu buah Golok babi milik RS, satu buah Corbek milik FA,” ucap David.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diamanatkan di Polresta Serang Kota, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka saat ini diamankan di Polresta Serang Kota dan dijerat dengan Pasal 356 Jo Pasal 55 KUHP dengan kurungan 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama 4 tahun, meski tidak ikut beraksi namun penadah barang curian bisa dijerat Pidana,” tutup David. [Icha]