Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polsek Pekalongan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek Pekalongan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Desember 2022

Bawa Kabur Motor Ibu Tiri, Seorang Remaja Diamankan Polres Lampung Timur


GK,Lampung
 - Petugas Kepolisian Polsek Pekalongan Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang remaja, karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Yugo Laksono, pada Rabu (7/12/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DS (18) warga Kecamatan Batanghari.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Honda Vario pada Senin (14/11/22), dengan nomor polisi BE 2382 NBO, milik EL yang ternyata merupakan Ibu Tirinya, warga Kecamatan Pekalongan.

Peristiwa kejahatan diduga diawali tersangka dengan cara menginap di rumah ibu tirinya, kemudian pada malam hari, tersangka nekat membawa kabur sepeda motor milik ibu tirinya.

Kapolres menambahkan akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban yang mengalami kerugian mencapai 18 juta rupiah, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Pekalongan.

Petugas Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, berikut mengamankan barang bukti 2 unit Sepeda Motor.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang  pencurian dengan pemberatan atau pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara" tutup Kapolres.[Melati]

Rabu, 14 September 2022

Gunakan Hanphone Hasil Curian, Seorang Juru Parkir Diamankan Polisi


GK, Lampung -
Polsek Pekalongan, Polres Lampung Timur Polda Lampung, menjemput paksa seorang tukang parkir, karena diduga menggunakan telepon genggam hasil tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Yugo Laksono, pada Selasa (12/9), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah MS (45) warga Kota Metro.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Petugas Kepolisian, telepon genggam milik korban FA (25), hilang saat sedang melakukan aktivitas membuka toko dikawasan Pasar Pekalongan, pada bulan Juli lalu.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian kehilangan telepon genggam tersebut, kepada Pihak Kepolisian Polsek Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Dia menambahkan Petugas Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan telepon genggam curian tersebut, dikawasan Kota Metro.

"Team TEKAB 308 Presisi, kemudian membekuk tersangka tanpa perlawanan, berikut barang bukti berupa Telepon Genggam yang diduga hasil tindak pidana pencurian" tutup Kapolres.[Melati]

Minggu, 21 Agustus 2022

Membobol Rumah Kosong di Pekalongan, Warga Batanghari Diringkus Polisi


GK, Lampung  -
Petugas Kepolisian gabungan Polsek Pekalongan, Polsek Marga Tiga, dan Polres Lampung Timur, meringkus tersangka dugaan kasus pembobolan rumah.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Yugo Laksono, pada Minggu (21/8), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah FY (26) warga Kecamatan Batanghari Nuban.

"Tersangka diduga melakukan aksi kejahatannya pada bulan April lalu, dengan cara merusak gembok pintu, saat korban sedang tidak berada di rumah" ujarnya

"Dari rumah korban diwilayah Desa Ganti Mulyo, Kecamatan Pekalongan, tersangka menggasak Laptop, Telepon Genggam, dan Televisi LED, dengan nilai kerugian mencapai 20 juta rupiah" ucapnya

Kapolres menambahkan Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk tersangka, dikawasan Kecamatan Marga Tiga.

"Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa Laptop, Telepon Genggam, dan Televisi, untuk melengkapi berkas penyelidikan" tutup Kapolres.[Melati]



Senin, 08 Agustus 2022

Polisi Bekuk Pencuri Kambing Di Pekalongan


GK,LAMPUNG-
Meski sempat bersembunyi dari pencarian petugas, akhirnya tersangka buronan tindak pidana pencurian ternak, berhasil diringkus polisi.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Yugo Laksono, pada Senin (8/8), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah MF (22) warga Kecamatan Batanghari Nuban.Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pencurian ternak kambing, milik SW warga Kecamatan Pekalongan, pada tahun 2017 lalu.

Diduga tersangka beraksi dengan cara mengambil ternak kambing dari kandang, saat korban sedang tidak berada dirumahnya.

Petugas Kepolisian gabungan Polsek Pekalongan dan Batanghari Nuban yang mengidentifikasi keberadaan tersangka, selanjutnya langsung melakukan proses penangkapan, dan membawanya ke Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.[Melati]