This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 30 Juli 2024
Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Batanghari Nuban
Rabu, 28 Juni 2023
Polres Lamtim Evakuasi Mayat Laki-laki Ditemukan Mengambang Di Sumur
Minggu, 25 Juni 2023
Pencuri Alpukat Meninggal Dunia Akibat Amuk Massa, Polisi Lakukan Pendalaman
Polisi Amankan Penipu Berkedok Sebagai Bos Garam
Rabu, 07 Desember 2022
Bawa Kabur Motor Ibu Tiri, Seorang Remaja Diamankan Polres Lampung Timur
GK,Lampung - Petugas Kepolisian Polsek Pekalongan Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang remaja, karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Yugo Laksono, pada Rabu (7/12/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DS (18) warga Kecamatan Batanghari.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Honda Vario pada Senin (14/11/22), dengan nomor polisi BE 2382 NBO, milik EL yang ternyata merupakan Ibu Tirinya, warga Kecamatan Pekalongan.
Peristiwa kejahatan diduga diawali tersangka dengan cara menginap di rumah ibu tirinya, kemudian pada malam hari, tersangka nekat membawa kabur sepeda motor milik ibu tirinya.
Kapolres menambahkan akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban yang mengalami kerugian mencapai 18 juta rupiah, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Pekalongan.
Petugas Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, berikut mengamankan barang bukti 2 unit Sepeda Motor.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara" tutup Kapolres.[Melati]
Tanggapi Tragedi Bom Bunuh Diri di Bandung, Polres Lampung Timur Peketat Penjagaan
GK, Lampung – Polres Lampung Timur Polda Lampung memperketat penjagaan.pasca terjadi bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar Bandung yang menyisakan duka bagi Kepolisian Republik Indonesia.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelas, saat ini dia akan melakukan evaluasi lebih ketat lagi terkait dengan pengaman di Polres.
"Kita sudah terapkan sistem satu pintu untuk keluar dan masuk di Mapolres," kata Zaky, rabu (7/12/2022).
Kapolres melanjutkan, untuk lebih memperketat warga atau orang yang masuk akan dilakukan pemeriksaan dipintu masuk penjagaan dan akan disiapkan alat deteksi logam.
"Anggota yang melakukan pemeriksaan juga dibekali dengan perlengkapan Body System seperti rompi dan sebagainya, karena saat ini kondisinya diluar dari biasanya, yang tentunya juga kita lakukan selektif kepada siapapun yang akan memasuki Mapolres Lampung Timur" tambahnya.
Zaky juga mengatakan, selain pengamanan di Mapolres, dia akan mengintruksikan kepada para Kapolsek jajaran untuk melakukan hal yang sama disetiap wilayah hukum masing-masing.
"Sesuai dengan perintah Kapolda Lampung tentunya untuk lebih meningkatkan dan melakukan pengawasan setiap akses masuk Polres maupun Polsek dan ini akan berlaku sampai batas yang tidak ditentukan atau sampai ada intruksi selanjutnya," kata Zaky.
Kapolres berharap kepada masyarakat untuk tenang dan jangan mudah termakan info yang tidak benar dan jika ingin mengetahui informasi bisa bertanya ke anggota dipolres maupun polsek atau Call Center Polri 110 atau Nomor Hotline Polres Lampung Timur yang sudah disebarkan.
"Kejadian ini tentunya menyisakan duka yang semoga kejadian tersebut tidak terjadi lagi khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur," Pungkasnya.[Melati]
Selasa, 29 November 2022
Dalam Kurun Waktu 1 Bulan, Polres Lampung Timur Berhasil Ungkap 27 Kasus C3 Dan 1 Kasus Keterangan Palsu
GK, Lampung – Polres Lampung Timur Polda Lampung, melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus C3 selama bulan November 2022, bertempat di loby depan Mapolres Lampung Timur. Selasa (29/11/22).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif Polres Lampung Timur dan Polsek Jajaran telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana C3 di wilayah Kabupaten Lampung Timur sebanyak 27 laporan Polisi ditambah 1 kasus keterangan palsu, dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 27 orang.
“Dengan rincian Pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang, pencurian sepeda motor sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang, jambret sebanyak 7 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang, pencurian dengan pemberatan 8 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang, pencurian biasa pencurian biasa 2 kasus dengan tersangka berjumlah 3 orang dan keterangan palsu 1 kasus dengan tersangka berjumlah 1 orang" ujar Kapolres
"Dari semua kasus tersebut Polres Lampung Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 5 buah HP, 5 buah kotak HP, 1 helai baju switer, 1 buah tas warna hitam, 1 buah tas warna biru, 10 gram kalung emas, 1 gram liontin, 4 buah kwh, 4 obeng 1 tang, 1 buah palu, 1 buah plat kendaraan, 1 pasang sandal, 1 bilah pisau dan 1 surat kendaraan BPKB STNK" ucapnya
Kapolres menambahkan untuk modus pelaku pencurian dengan kekerasan, dengan cara pelaku menghadang korban kemudian menodongkan senjata tajam lalu mengambil barang berharga korban dan untuk tempat kejadian perkara, Sukadana 2 kasus, Way Bungur 1 kasus dan Pekalongan 1 kasus.
Kemudian untuk modus pencurian sepeda motor, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci sepeda motor, dan untuk tempat kejadian Way Jepara 2 kasus, Braja Selebah 1 kasus, Sekampung 1 kasus dan Labuhan Maringgai LAB 1 kasus.
Lalu untuk kasus penjambretan, pelaku memepet kendaraan sepeda motor korban kemudian merampas tas yang berisikan barang berharga korban, dan untuk tempat kejadian, Labuhan Ratu 4 kasus, Way Jepara 2 kasus Bandar Sribhawono 2 kasus dan Pekalongan 1 kasus.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku mengambil barang milik korban dengan cara masuk kedalam rumah atau warung dengan cara mencongkel jendela atau pintu rumah lalu mengambil barang berharga milik korban, dan untuk tempat kejadian, Margatiga 2 kasus, Gunung Pelindung 1 kasus, Purbolinggo 1 kasus, Bandar Sribhawono 1, Batanghari Nuban 1 kasus. Way Bungur 1 kasus dan Way Jepara 1 kasus.
Sementara kasus pencurian biasa, pelaku mengambil buah kelapa dan cabai yang berada di peladangan milik korban, dan tempat kejadiannya Labuhan Maringgai 1 kasus dan Bandar Sribhawono 1 kasus.
"Terakhir kasus keterangan palsu, pelaku melapor ke Polsek Purbolinggo telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya dengan kerugian sebesar Rp 47.000.000, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut tidak pernah terjadi, itu hanya alasan pelaku karena sedang terlilit hutang" tutup Kapolres.[Melati]
Jumat, 25 November 2022
Bentuk Tim, Polres Lamtim Buru Pelaku Pembakaran Hutan Di TNWK
GK, Lampung - Polres Lampung Timur Polda Lampung bentuk tim buru pelaku yang diduga melakukan pembakaran hutan di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada dugaan kebakaran hutan di TNWK Lampung Timur sengaja dibakar.
“Benar, kami bentuk tim yang terdiri dari personil satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) dan Satuan Samapta, kata Zaky, Jumat (25/11/2022).
“Nantinya tim tersebut akan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan (pulbalet) dilapangan,” lanjut mantan Kapolres Lampung Selatan ini.
Zaky juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan di TNWK, karena hutan tersebut merupakan kawasan yang dilindungi dan perbuatan membakar hutan di TNWK dapat di pidana.
Diberitakan sebelumnya, puluhan hektare lahan di dalam kawasan hutan TNWK Lampung Timur terbakar pada Rabu (23/11/2022)
Pemadaman api memakan waktu hingga 18 jam. Hal ini kerena medan menuju lokasi sulit dilalui kendaraan roda empat dan angin bertiup kencang sehingga api cepat menyebar. (Humas Polres Lamtim).[Melati]
Kamis, 17 November 2022
Begal dan Tusuk Korban di Lampung Timur, 2 Pemuda Dijemput Polisi
GK, Lampung Timur - Dua pemuda dijemput Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung pada Rabu (17/11/2022).
Pasalnya kedua pemuda yang berinisial RA(17) dan AF (22) terlibat dalam kasus tindak pidana sengan kekerasan bersama 1 tersangka lain yang saat ini berstatus residivis.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes Sihombing mengatakan pelaku juga menusuk korban.
"Pelaku mengendarai sepeda motor tanpa Nopol mengikuti korban dari SPBU Gunung Tiga sesampainya di jalan lintas Sukacari korban diberhentikan oleh para pelaku dan korban di tusuk mengenai bagian sebelah mata kanan, kemudian para pelaku mengambil dompet yang berisi dan 1 (satu) unit handphone milik korban," Ungkapnya.
Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku, Polisi membawa pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit handphone ke Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut.[Melati]
Minggu, 13 November 2022
Bawa Sajam, Seorang Pemuda di Lampung Timur Kepergok Polisi
GK, Lampung - Seorang Pemuda di Lampung Timur harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Pasalnya, pemuda berinisial EI(25) tersebut terbukti membawa senjata tajam saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polres Lampung Timur yang tengah melaksanakan giat Patroli rutin pada Jum'at (11/11/2022) malam.
Tidak tanggung-tanggung, ditemukan 2 senjata tajam sekaligus yang disembunyikan tersangka di pinggangnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya, pada saat anggota Polres Lampung Timur melaksanakan Patroli rutin, terlihat ada pemuda yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Mulai dari situ, pemuda tersebut dihentikan oleh anggota kami dan benar saja setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 senjata tajam yang dimiliki dan dibawa," ucap Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 2 senjata tajam jenis garpu dan jenis laduk, kemudian pelaku diamankan ke Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut.[Melati]
Jumat, 11 November 2022
Dikenal Sebagai Polisi Baik, Briptu Panca Sisihkan Rejeki Bantu Warga
GK, Lampung - Dimasa ini, Polri tengah diterpa dengan berita-berita negatif yang menimbulkan berkurangnya kepercayaan masyarakat.
Dibalik semua itu, ada sosok Polisi bernama Briptu Panca Saputra yang merupakan Bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa Labuhan Ratu Induk Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur Polda Lampung yang dikenal sebagai Polisi baik oleh warga sekitar.
Hal itu terlihat dari keakrabannya dengan masyarakat dan pasalnya Briptu Panca bersedia menyisihkan sebagian rezekinya untuk warga yang membutuhkan bantuan dengan memberikan bantuan sosial langsung pada Jum'at (11/11/2022) pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakannya selain daripada membantu warga, juga dalam memperingati Hari Pahlawan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Mardian mengapresiasi hal yang dilakukan anggotanya tersebut.
"Tentunya apresiasi setinggi-tingginya kepada Briptu Panca yang dalam hal ini menjadi salah satu ikon Polri yang membantu masyarakat," ujar Kapolsek.
Subandi (70) merupakan salah satu warga yang sudah lama tidak bekerja dan sakit-sakitan, yang juga menjadi salah satu yang menerima bantuan dari Briptu Panca mengucapkan terimakasih.
"Saya sangat berterimakasih kepada Briptu Panca, saya rasa beliau merupakan sosok Polri yang baik, berjiwa mulia. Semoga kebaikan beliau dapat di balas Allah SWT," ucapnya.
Kapolsek juga berharap semoga yang dilakukan Briptu Panca dapat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat menjadi contoh bagi anggota lain.[Melati]
Lakukan Aksi Penjambretan, 2 Warga Mataram Baru Diamankan Polres Lampung Timur
GK, Lampung – Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan 2 orang laki-laki warga Mataram Baru karena diduga melakukan aksi penjambretan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Mardian pada hari Kamis (10/11/22) mengatakan, bahwa tersangka berinisial ES (19) dan IS (25) warga Desa Teluk Dalem Kecamatan Mataram Baru kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian bermula pada minggu (23/10/22), Kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara berboncengan menaiki 1 motor dan langsung menarik/ merampas Tas korban secara paksa”
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mengalami kerugian 1 buah tas warna krim yang berisi, 1 KTP An.Shinta, 1buah ATM Mandiri An.Shinta, 1 buah STNK motor Yamaha Vino,1 buah SIM C An.Shinta dan Uang Rp.300.000
Pihak kepolisian yang menerima laporan penjambretan tersebut langsung melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada rabu (9/11/22), Team Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lamtim, Polsek Labuhan Ratu dan Polsek Way Jepara, berhasil melakukan penangkapan kedua tersangka di Desa Teluk Dalem Kec Mataram Baru Kab. Lampung Timur.
“untuk saat ini kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut” tutup Kapolres.[Melati]
Jumat, 04 November 2022
Polsek Way Jepara Amankan Gembong Curat Tanpa Perlawanan
GK, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara Bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tim Tekab 308 Polsek Marga Tiga melakukan pembekukan terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan pada Rabu (02/1102022).
Penangkapan tersebut berawal dari tanggapan atas laporan dari salah satu korban di Desa Sumberejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AS (27) berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Tersangka melakukan aksinya dengan mencongkel pintu rumah korban dan berhasil menggasak satu unit sepeda motor dan dua unit handphone serta uang tunai puluhan juta rupiah. Pada saat kejadian, rumah sedang kosong karena pemilik rumah tengah bekerja. Dari kejadian tersebut, kemudian korban membuat laporan polisi ke Polsek Way Jepara kemudian kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, tersangka melancarkan aksinya dibantu dengan rekannya yang saat ini berstatus residivis. Serta pelaku juga mengakui telah beberapa kali melakukan kasi pencurian 2 unit handphone di Kecamatan Braja Selebah, Laptop dan 2 ekor burung di Bandar Lampung serta 1 unit motor di Bandar Lampung.
“Memang benar, berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa dia telah melakukan aksinya tidak hanya satu kali, sudah berkali-kali,” ujar Kapolres.
Saat ini Polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap salah satu rekan tersangka yang membantu melakukan aksinya.[Melati]
Rabu, 02 November 2022
Tersandung Kasus Narkoba, Seorang Warga Trimurjo Ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Timur
GK, Lampung - Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga Trimurjo, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Rabu (02/11/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AM (22) warga Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di Desa Muara Jaya Kec Sukadana Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (02/11/22) pukul 00.10 WIB” ujar Kapolres
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu” tambahnya
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika” tutup kapolres.[Melati]
Rabu, 26 Oktober 2022
Tokoh Adat : Jabung Kondusif Dengan Adanya Bintara Khusus
GK, LAMPUNG - Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto kunjungi Polres Lampung Timur dalam rangka supervisi pengecekan Kompi Pengendali (Dalmas), Sarana prasarana (Sarpras) dan kendaraan dinas (randis) Polres Lampung Timur, Selasa (25/10/22) pagi.
Dalam sela-sela supervisi tersebut, Wakapolda melaksanakan tatap muka dengan Bintara khusus Jabung dan Labuhan Maringgai serta tokoh adat.
Dalam arahannya Subiyanto mengatakan, ini adalah kebijakan dari Polda Lampung untuk memberikan kuota khusus untuk wilayah kecamatan Jabung dan Labuhan Maringgai.
"Saya disini ingin mengecek bagaimana perkembangan dari Bintara Remaja khusus" ucap Wakapolda
"Alhamdulillah dari adanya Bintara khusus dari Kecamatan Jabung dan Labuhan Maringgai, situasi Kamtibmas di wilayah Jabung dan Labuhan maringgai saat sudah kondusif" ucap tokoh adat Jabung
"Tidak ada lagi jarak antara masyarakat dengan Polisi, karena adanya putra daerah yang menjadi anggota Polri, untuk informasi dari masyarakat langsung bisa tersampaikan kepada anggota Polri" tambahnya
"Alhamdulillah jika adanya Bintara khusus ini berdampak positif terhadap masyarakat, kebijakan Bintara Khusus ini adalah salah satu ujicoba dalam hal memberantas kejahatan disuatu wilayah" tambah Subiyanto.
"Jika hasilnya positif Polda Lampung bisa melanjutkan kebijakan ini untuk wilayah-wilayah yang tingkat kejahatannya masih tinggi" tutup Subiyanto.[Melati]
Pembuatan SIM Tanpa Calo, Begini Mekanisme di Polres Lampung Timur
GK, Lampung - Surat Ijin Menegmudi dalam masyarakat di kenal dengan SIM merupakan salah satu hal terpenting dimiliki pengguna kendaraan bermotor.
Namun beberapa masyarakat banyak yang mengabaikan kepentingan tersebut yang dimana dengan berbagai alasan salah satunya keberadaan calo.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Lantas Polres Lampung Timur Polda Lampung Iptu Bima Alief Caesar Gumilang menyampaikan sosialisasi terkait pembuatan SIM di Satpas 2534 Polres Lampung Timur yang bebas dari calo.
"Silahkan kepada masyarakat yang akan melakukan pembuatan SIM baik baru maupun perpanjang, datang langsung ke Satpas 2534 ataupun melalui pelayanan Satu Atap bagi yang melakukan perpanjangan. Kami juga menyediakan pelayanan mobil SIM Keliling yang tentunya bebas dari pungli dan calo," ujar Bima.
"Agar terbebas dari pungli maupun calo maka ada berapa mekanisme yang perlu masyarakat ketahui dan tentunya kami sosialisasikan melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik bahkan secara langsung," tambahnya.
Jelas Kasat Lantas Sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Dan pada ayat (2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.
Pertama golongan surat izin mengemudi (SIM) Perseorangan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.
Syarat administratif harus memiliki elektronik KTP (Kartu Tanda Penduduk), mengisi formulir permohonan, rumusan sidik jari, sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Selanjutnya lulus ujian teori, ujian praktik dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator.
Syarat tambahan berdasarkan pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi kendaraan bermotor yang akan mengajukan permohonan surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan untuk Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Persyaratan permohonan SIM umum persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.
1. Persyaratan Usia
– SIM A Umum 20 (dua puluh) tahun
– SIM B1 Umum 22 (dua puluh dua) tahun
– SIM B2 Umum 23(dua puluh tiga) tahun
2. Persyaratan Khusus
– Lulus Ujian Teori
– Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan, untuk permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Sedangkan untuk permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bula
Rincian standar waktu penerbitan SIM baru/pengalihan golongan :
1. Pendaftaran = 4 Menit
2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit;
3. Ujian Teori = 30 Menit
4. Ujian Praktek R2 / R4 = 30 Menit
5. Produksi = 1 Menit;
6. Penyerahan SIM = 1 Menit;
7. Arsip dan document = 1 Menit;
Total durasi waktu = 68 Menit.
Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM Perpanjangan :
1. Pendaftaran = 4 Menit
2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit;
3. Produksi = 1 Menit;
4. Penyerahan SIM = 1 Menit;
5. Arsip dan document = 1 Menit;
Total durasi waktu sekitar 8 menit dan untuk biaya penerbitan SIM sesuai dengan PP no 76 tahun 2020.[Melati]
Wakapolda Lampung Melaksanakan Supervisi Di Polres Lampung Timur
GK, Lampung - Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs Subiyanto kunjungi Polres Lampung Timur dalam rangka supervisi pengecekan Tim dalmas, Sarpras dan Randis Polres Lampung Timur, Selasa (25/10/22).
Kedatangan Wakapolda Lampung didampingi Irwasda Kombes Pol. Sustri Bagus Bersama rombongan ini disambut langsung oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution bersama pejabat utama Polres Lampung Timur yang terlebih dahulu menuju ruang transit.
Setelah itu Wakapolda Lampung beserta rombongan menuju halaman Mako Polres Lampung Timur untuk pengecekan Tim Dalmas, sarpras dan Randis Polres Lampung Timur.
Selesai pengecekan tersebut, Wakapolda Lampung memberikan pengarahan kepada personil Polres Lampung Timur.
Dalam arahannnya Waka Polda Lampung mengatakan terimakasih kepada Kapolres Lampung Timur beserta jajarannya.
“saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolres dan jajarannya, supervisi kali ini difokuskan untuk pengecekan sarana dan prasarana, kesiapan tim dalmas dan kendaraan dinas dalam menunjang tugas Kepolisian” ucap Wakapolda Lampung
“Dari hasil pengecekan, perawatan kendaraan operasional Polres Lampung Timur masih perlu ditingkatkan” ucapnya
"Sarpras bukan hiasan, tapi pendukung pelaksanaan tugas untuk melayani masyarakat. Jadi harus dirawat," pesan Brigjen Subiyanto
Dilanjutkan, bila sarpras terawat dengan baik, maka akan memperlancar tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Apalagi, kita akan menghadapi Pemilu serentak tahun 2024, jadi kita harus mempersiapkannya” tutupnya.[Melati]
Senin, 24 Oktober 2022
Hindari Polantas 'Nakal'. Kasat Lantas Polres Lampung Timur : "Kami Butuh Bantuan Masyarakat".
GK, Lampung - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi bahwa tidak dilakukan tilang manual demi menghindari pungli.
Mendasari hal tersebut, Polres Lampung Timur Polda Lampung mengajak seluruh lapisan masyarakat juga membantu menghindari Polantas yang melakukan pelanggaran khususnya pungli.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Lantas Polres Lampung Timur Iptu Bima Alief Caesar Gumilang pada Senin (24/10/2022) pagi.
"Tentunya kami juga akan melaksanakan sesuai dengan instruksi Kapolri. Maka dari hal itu kami juga sangat butuh bantuan dari masyarakat," ujar Bima.
"Untuk menghindari Polantas 'Nakal', kami mengajak masyarakat juga membantu, salah satunya dengan melengkapi dan mematuhi segala peraturan lalu lintas terutama SIM, surat kendaraan, helm, kelengkapan motor dan patuh rambu-rambu. Tentunya dengan hal tersebut dapat sangat membantu kami menghindari pungli dari oknum-oknum yang 'nakal'," tambanya.
Perlu diketahui bahwa pembuatan SIM baik baru maupun perpanjangan dapat dilakukan langsung di Satpas 2534 Polres Lampung Timur dan Gedung Satu Atap Polres Lampung Timur. Begitu pula dengan pajak kendaraan bermotor yang dapat dilakukan di Samsat Sukadana.
Kasat Lantas berharap dengan adanya peran dari masyarakat semua kegiatan pungli dapat teratasi.[Melati]
Sabtu, 22 Oktober 2022
Kapolres Lamtim Pimpin Upacara Peringatan HSN 2022 di Kecamatan Jabung
GK, LAMPUNG - Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Zaky Alkazar Nasution memimpin upacara peringatan hari santri nasional 2022 yang digelar di Lapangan merdeka desa Adirejo Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (22/10/22).
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lampung Timur hadir bersama sejumlah pejabat utama Polres Lampung Timur, dan diikuti oleh ratusan santri dari berbagai pondok pesantren yang berada di kecamatan Jabung.
Di momen Hari Santri Nasional Tahun 2022, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, melalui momen Upacara Peringatan Hari Santri Tahun 2022 ini, mari kita bersama-sama mendoakan para pahlawan terutama dari kalangan ulama, kiai, santri yang telah syahid di medan perang demi kemaslahatan bangsa dan agama.
“Tak lupa saya mengajak para santri ikut serta bersinergi dengan Kepolisian dalam menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lampung Timur. Sehingga kondusifitas di Kabupaten Lampung Timur tetap aman dan kondusif” ucapnya
“Momen ini, kami mengajak para santri turut serta membantu tugas Kepolisian dalam menjaga kondusifitas khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur,” tutupnya.[Melati]
Selasa, 18 Oktober 2022
Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Timur
GK, Lampung - Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga kecamatan labuhan maringgai, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada selasa (18/10/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah MA (23) warga Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari.
“Polisi meringkus pelaku di Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari pada kamis (22/9/22” ujar Kapolres
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 24 plastik klip bening berisi 240 yang diduga berisi Hexymer dan 1 strip yang berisikan 5 tablet Tramadol” tambahnya
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur” tutup kapolres.[Melati]






























