Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polsek Pesisir Tengah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek Pesisir Tengah. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Desember 2022

Pelaku Penganiyaan Anak Dibawah Umur Menyerahkan Diri Ke Polsek Pesisir Tengah


GK, Lampung -
Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pesisir tengah Polres Lampung Barat Polda Lampung telah mengamankan terduga pelaku Penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di pekon Penengahan kec. Karya penggawa kabupaten Pesisir Barat, senin (19/12/2022).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan S.H.,M.H menjelaskan pihak nya telah mengamankan terduga pelaku MA (17) warga Pekon Penengahan Kec. Karya penggawa Kab. Pesisir Barat.

Adapun MA diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. 

Kronologis kejadian tersebut pada hari kamis (27/10/2022) sekira jam 01.00 wib, berawal dari korban ISMI dan UMAR sedang menonton pesta orgen tunggal dan duduk di tangga dekat pesta tersebut. Kemudian korban ISMI menegur terduga pelaku yg saat itu melintas di hadapan korban.

Terduga pelaku MA  menghampiri kedua korban, selanjutnya menarik kerah jaket korban Ismi dan berjalan menaiki tangga. Saat dilantai dua rumah, MA mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkan kearah badan korban ISMI  sehingga mengenai lengan sebelah kiri dan ketiak sebelah kiri. 

Saat MA hendak kembali menusuk korban Ismi, datang Umar menerjang MA, namun saat Umar menerjang ,MA menusukkan pisaunya dan mengenai engkel kaki sebelah kanan umar. 

Setelah kejadian penusukan tersebut terduga pelaku MA melarikan diri ke Bogor Provinsi Jawa barat.

Kemudian pada hari minggu (18/12/2022) pukul 17.00 Wib, keluarga terduga pelaku MA bersama peratin datang ke Polsek pesisir tengah dengan menyerahkan  MA (17) untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.[Melati]

Rabu, 28 September 2022

Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir tengah tangkap DPO kasus pencurian di Provinsi Jawa barat


GK, Lampung -
Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat Polda Lampung, telah berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) terhadap terduga pelaku pencurian HP android di kampung Citata Kelurahan Cieriung Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat,  Rabu (28/09/2022).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kapolsek Pesisir tengah Kompol Zaini dahlan,SH,MH  menjelaskan bahwa benar, pada hari Selasa (27/09/2022) sekira jam 23.45 wib, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pesisir tengah telah berhasil  menangkap DPO terduga pelaku pencurian HP android berinisial MG (23), warga Way Krui Kabupaten Pesisir Barat.

DPO MG (23), merupakan terduga pelaku pencurian HP android merek Realme C25 yang terjadi pada hari Jumat (26/08/2022) di rumah korban DS (42), warga Pekon Rawas kecamatan Pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat.

Dengan Dasar  Laporan Polisi Nomor: LP / B / 628 / IX / 2022 / SPKT / SEK PERENG / RES LAMBAR / POLDA LPG, Tanggal 02 September 2022, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pesisir tengah yang dipimpin oleh Ipda Harunur rasyid. S.H.,M.H, melakukan penyelidikan terhadap salah satu pelaku yang melarikan diri.

Adapun jumlah pelaku dalam aksi pencurian tersebut yaitu dua orang, dan salah satu pelakunya telah tertangkap lebih dahulu pada (12/09/2022) yang berinisial BI (27), warga Kecamatan Ulu Krui Kabupaten Pesisir Barat,"lanjut Zaini.

Kini kedua terduga pelaku sudah tertangkap dan akan menjalani penyidikan lebih lanjut di Polsek Pesisir tengah Polres Lampung Barat.

Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana   dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,"ungkap Zaini.[Melati]

Kamis, 15 September 2022

Polsek Pesisir Tengah Amankan Terduga Pelaku Perkelahian yang Menyebabkan Meninggal Dunia

 


GK, Lampung - Polsek Pesisir tengah Polres Lampung Barat telah mengamankan terduga pelaku perkelahian yang menyebabkan korban DN (17) meninggal dunia di Pondok pesantren Al Falah Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (15/09/2022).

Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan SH, MH  mendampingi Kapolres Lampung Barat  AKBP Heri sugeng priyantho S.Ik, MH menjelaskan bahwa benar Polsek Pesisir tengah telah mengamankan terduga pelaku RZ (15) karena perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Adapun kejadian pada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 00.20 wib. Motif terduga pelaku  RZ  adalah dendam kepada DN karena sakit hati ketika dihukum  dengan menegur dan memukul akibat terlambat mengikuti pengajian DN. 

Antara terduga pelaku RZ dan korban DN merupakan pelajar atau santri di pondok pesantren Al Falah Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.

Pada saat itu RZ (15) meminta temannya agar memanggil DN(17) untuk diajak berkelahi. Setelah saling berhadapan antara (RZ) dan  (DN ), akhirnya terjadi perkelahian yang diawali dengan RZ menendang DN.

Sebelumnya RZ telah menyiapkan sebuah pisau yang diselipkan di pinggang kirinya sehingga pada saat perkelahian RZ menusukkan pisau tersebut kebagian pundak dan kepala dekat telinga, kemudian DN terjatuh ke tanah dengan luka tusuk,"jelas Ari.

Ari melanjutkan bahwa setelah korban DN jatuh dan berlumuran darah, terduga pelaku RZ membuang pisau dan pergi melarikan diri.[Melati]

Selasa, 13 September 2022

Polsek Pesisir Tengah Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan


GK, Lampung -
Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah korban DS (42) Pekon pekon Rawas kecamatan Pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (13/09/2022).

Kapolsek Pesisir tengah Kompol Zaini dahlan,SH,MH mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH menjelaskan bahwa benar Unit Reskrim Polsek Pesisir tengah telah berhasil ungkap kasus Curat dengan menangkap terduga pelaku BI (27) di Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat, sedangkan satu pelaku lainya (MG) masih daftar pencarian orang (dpo).

Adapun waktu kejadian, pada hari jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira jam 05.00 wib, korban DS (42) telah kehilangan 1 unit handphone (hp) merek realme C25 yang ada di kamar anaknya, padahal pada saat korban pulang dari melaut kamis malam sekira jam 00.00 wib masih melihat hp tersebut berada di kamar anaknya dan diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp.2300.000,"Jelas Kapolsek.

Kemudian korban melaporkan ke Polsek Pesisir tengah dengan Dasar  Laporan Polisi Nomor: LP / B / 628 / IX / 2022 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LPG, Tanggal 02 September 2022, tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana   dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,"lanjut Zaini.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pesisir tengah yang dipimpin oleh Ipda Ipda Harunur rasyid. S.H.,M.H, akhirnya pada hari senin tangga 12 september 2022 sekira pukul 23.00 Wib menuju lokasi keberadaan Handphone dan berhasil mengamankan terduga pelaku BI (27) dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone REALME C25 warna abu air,  dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek pesisir tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.[Melati]

Minggu, 11 September 2022

Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama Polsek Pesisir Tengah dan Polsek Pesisir Selatan ungkap kasus Curat


GK, Lampung -
Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat bersama Polsek Pesisir tengah dan Polsek Pesisir selatan telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan ( curat ) di Pekon Biha Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (10/09/2022).

Terduga pelaku tindak pidana curat sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana tersebut adalah seorang wanita JE (19), Pekon marang Kecamatan Pesisir selatan  Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.Ik,MH melalui Kasat Reskrim Akp M. Ari Satriawan,SH. MH menjelaskan bahwa kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 sekira jam 19:15 Wib di rumah milik korban HD(45), Pekon Biha Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir selatan dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 260 / IX / 2022 / SPKT / SEKPESEL/POLRES LAMBAR/POLDA LAMPUNG Tanggal 04 September 2022.

Adapun modus terduga pelaku mencuri dengan cara masuk ke rumah korban yang sedang keadaan kosong dan mengambil barang berharga berupa 1

buah celengan  atau botol tabungan anak,1 unit Hp merk VIVO Y91,1 buah

tas warna abu-abu serta uang tunai.

Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga Belas juta rupiah),"ungkap Ari.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada hari hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira jam 23.00  wib Anggota Tekab 308 Polres Lambar  yang dipimpin oleh Ipda Dickson efry banne, S.Tr.k  bersama Polsek Pesisir tengah dan Polsek Pesisir selatan berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya yang kemudian dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut,"lanjut Ari.

Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain 1( satu ) unit handphone VIVO Y 91 C , 1( satu ) unit handphone VIVO Y 12 warna merah, 1 (Satu) buah tas selempang tanpa merk warna abu-abu, 1 (satu) pasang sepatu merk mickelson warna hitam dan 1 (satu) pakaian gamis.[Melati]