Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label mensos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mensos. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 November 2021

ASN Penerima Bansos Terancam Sanksi Disiplin jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021).


GARIS KOMANDO - Kementerian Pendayagunaan Apratur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan menindaklanjuti informasi puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah. 

Langkah tindak lanjut ini merespons keterangan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang menyebutkan 31.624 orang ASN mendapatkan bansos.

Padahal, mereka tidak termasuk dalam kelompok masyarakat yang menjadi sasaran bantuan, karena memiliki penghasilan tetap.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, dalam keterangan yang dipublikasi pada laman PAN-RB, Sabtu (20/11/2021), mengatakan, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria kesejahteraan penyelenggaraan sosial. 

Meskipun, sejauh ini juga tidak ada aturan yang menyebutkan ASN dilarang menerima bantuan dari pemerintah.

Tjahjo mengatakan, Kementerian PAN-RB akan terlebih dulu melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh mengapa mereka bisa menerima bansos.

Penelusuran yang akan dilakukan di antaranya, bagaimana sistem atau penetapan penerima bantuan di lapangan oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.

Jika para aparatur sipil negara terbukti melakukan kesalahan, maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk uang bansos," kata Tjahjo seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/11/2021).  

"Untuk memberikan hukuman kepada PNS yang dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan," ujar dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Biro Humas Kemenpan-RB Mohamad Averrouce belum bisa memberikan kepastian kapan sanksi itu akan dijatuhkan.

"Tentunya hal ini terkait kecepatan konsolidasi di masing-masing instansi, baik pusat dan daerah dengan kemensos dan BKN, semoga dapat dilakukan dengan baik," ujar Averrouce saat dihubungi Minggu (21/11/2021).

Siapa yang berhak menerima bansos?

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai, penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. 

Sementara, Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menyebutkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, batasan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Jika berpedoman pada aturan-aturan di atas, maka PNS seharusnya bukan termasuk kelompok sasaran penerima bansos pemerintah.


Rabu, 29 September 2021

Menteri Sosial Sampaikan Kabar Gembira Untuk Rakyat


Jakarta -
Dilansir dari Nesiatimes.com, pemerintah memperpanjang program bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak pandemi 

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp78,25 triliun untuk program bansos pada 2022.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan sendiri perihal tersebut pada Rabu, 22 September 2021.

“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67 persen dari total anggaran untuk bantuan sosial. Jadi, tidak benar kalau Kemensos menghentikan program bansos,” ujar Risma, informasi yang diterima Rabu (22/9/2021).

Program bansos Kemensos terbagi menjadi bansos reguler dan bansos khusus.

Bansos reguler merupakan bansos yang berguna mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan. 

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako merupakan dua program bansos reguler Kemensos.

Sekaligus, dua program tersebutlah yang akan kembali diperpanjang oleh pemerintah.

“PKH dan BPNT terus berjalan, baik ada atau tidak ada pandemi, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” kata Risma.

Adapun komponen yang termasuk ke dalam kategori penerima PKH adalah sebagai berikut: 

Keluarga yang memiliki ibu hamil atau balita akan menerima bantuan Rp3 juta per tahun.

Kedua, keluarga yang memiliki anak SD, SMP, dan SMA.

Terakhir, keluarga penyandang disabilitas dan lansia. Mereka mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Bagi keluarga yang memiliki anak SD akan mendapat Rp900 ribu per tahun, anak SMP sebesar Rp1,5 juta per tahun, dan Rp2 juta per tahun untuk keluarga yang memiliki anak SMA.

Sementara itu Kemensos sudah menyiapkan anggaran Rp7,08 triliun untuk bantuan BPNT PPKM kepada 5,9 juta KPM.

Untuk alokasi 5,9 juta KPM penerima bansos BPNT merupakan usulan dari daerah.

Sedangkan untuk besaran bantuan yang akan pemanfaat terima adalah sebesar Rp200 ribu per bulan untuk satu KPM. | [Sur]

Berikut adalah langkah-langkah mengecek status penerima bansos Kemensos: