Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Sanksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sanksi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 November 2021

ASN Penerima Bansos Terancam Sanksi Disiplin jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021).


GARIS KOMANDO - Kementerian Pendayagunaan Apratur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan menindaklanjuti informasi puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah. 

Langkah tindak lanjut ini merespons keterangan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang menyebutkan 31.624 orang ASN mendapatkan bansos.

Padahal, mereka tidak termasuk dalam kelompok masyarakat yang menjadi sasaran bantuan, karena memiliki penghasilan tetap.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, dalam keterangan yang dipublikasi pada laman PAN-RB, Sabtu (20/11/2021), mengatakan, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria kesejahteraan penyelenggaraan sosial. 

Meskipun, sejauh ini juga tidak ada aturan yang menyebutkan ASN dilarang menerima bantuan dari pemerintah.

Tjahjo mengatakan, Kementerian PAN-RB akan terlebih dulu melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh mengapa mereka bisa menerima bansos.

Penelusuran yang akan dilakukan di antaranya, bagaimana sistem atau penetapan penerima bantuan di lapangan oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.

Jika para aparatur sipil negara terbukti melakukan kesalahan, maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk uang bansos," kata Tjahjo seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/11/2021).  

"Untuk memberikan hukuman kepada PNS yang dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan," ujar dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Biro Humas Kemenpan-RB Mohamad Averrouce belum bisa memberikan kepastian kapan sanksi itu akan dijatuhkan.

"Tentunya hal ini terkait kecepatan konsolidasi di masing-masing instansi, baik pusat dan daerah dengan kemensos dan BKN, semoga dapat dilakukan dengan baik," ujar Averrouce saat dihubungi Minggu (21/11/2021).

Siapa yang berhak menerima bansos?

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai, penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. 

Sementara, Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menyebutkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, batasan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Jika berpedoman pada aturan-aturan di atas, maka PNS seharusnya bukan termasuk kelompok sasaran penerima bansos pemerintah.


Jumat, 19 November 2021

Gara-gara Jual Burger Tak Sesuai Gambar, KFC Dituntut Beri Makan Anak Yatim



GARIS KOMANDO — Erwin Sandi, menuntut restoran ternama Kentucky Fried Chicken (KFC) di Palopo, karena diberi pesanan makanan burger yang tak sesuai gambar.

Erwin meminta pihak KFC di Palopo untuk meminta maaf atas pelayanan kepada dirinya atas peristiwa tersebut.

Erwin pun menyodorkan KFC untuk melakukan permintaan maaf, dan melakukan kegiatan sosial atas pelayanan KFC kepada dirinya hingga viral di media sosial.

Berikut empat tuntutan Erwin Sandi kepada KFC: 

• KFC melakukan permintaan maaf terbuka di halaman resmi KFC kepada saya, selaku konsumen yang dirugikan dan men-tag akun FB dan Instagram saya.

• Melakukan perbaikan layanan ke konsumen dengan tidak menjual produk yang tidak lengkap. 

• Memberi makan anak yatim setiap Jumat di minimal 5 panti asuhan di Palopo selama 1 Bulan 

• Tidak melakukan pemecatan terhadap karyawan yang terkait persoalan ini.

Erwin melanjutkan, bila keempat tuntutan itu tidak dipenuhi oleh KFC, pihaknya akan melakukan gugatan perdata ke pengadilan. Artinya, Erwin mengaku belum berdamai kepada pihak KFC.

“Jika empat poin tuntutan tidak disetujui KFC untuk dipenuhi dalam waktu tujuh hari terhitung hari ini, maka kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Palopo. Tetapi kalau tuntutan saat mediasi dipenuhi, kasus selesai,” tegasnya.

Sebelumnya viral di media sosial, Erwin Sandi, dengan lantang akan menggugat restoran ternama Kentucky Fried Chicken (KFC) di Palopo. Alasannya, Erwin menerima pesanan burger miliknya via online tapi tak sesuai gambar.

Erwin pun merasa ditipu. Dia pun akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Palopo. 

“@Kfcindonesia sudah pintar tipu2 pelanggannya. Barusanmu dapat batu mu ini. Sa gigit telingamu lasso,” tulis Erwin dikutip dari akun Facebooknya. 

Di unggahannya itu, Erwin menampilkan burger yang ada di daftar menu via online, yang lengkap dengan sayur dan aneka lapisan lainnya.

Namun, yang Erwin terima hanyalah burger yang memiliki satu lapis campuran di dalamnya. Erwin pun geram.

Ia lantas menghubungi pihak KFC dan menanyakan keluhannya itu. Hasilnya, Erwin mendapat jawaban bahwa beberapa bahan baku pembuatan burger di KFC telah habis.

Sehingga saat Erwin memesan, burger yang ia dapat tidak lengkap.

“Bahan baku habis, tapi tetap jualan?
Sebenarnya bisa dibatalkan, kalau bapak mau tolak produk tanpa sayuran. Eh lontong sayur. Tadi itu saya mau balikin produknya, saya mau komplain. Tapi tak satu pun nomor kalian yang bisa dihubungi,” kesal Erwin yang dicurahkan ke sosial media Facebooknya.

Awas! Beri Gaji di Bawah UMP Bisa Didenda hingga Rp400 Juta



JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, jika ada perusahaan yang memberikan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan, yakni pidana kurungan penjara maksimal empat tahun. Selain itu, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.

"Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam rilisnya, dilansir Mediaindonesia.com, Jumat, 19 November 2021.

Pemberian UMP, sebutnya, hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Adapun bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah. 

Indah menyatakan, pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

"Tapi, ada juga serikat pekerja di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, ternyata mendapatkan upahnya di bawah UMP," bebernya. 

Indah pun meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya, jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati pada Koruptor

Jaksa Agung ST Burhanuddin


GARIS KOMANDO – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi ini memiliki beberapa persoalan salah satunya penolakan dari para aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM). Meski begitu, Jaksa Agung mengungkapkan alasan rencananya menerapkan hukuman mati terhadap koruptor.

Menurut Burhanuddin, aktivis HAM mendapat dukungan dari dunia internasional yang mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati, dengan dalih jika hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapapun kecuali oleh Tuhan. 

"Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapkan hukuman mati," kata Burhanuddin dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, secara daring, Kamis 18 November 2021.

Burhanuddin mengatakan perlu menyadari bahwa eksistensi 'hak asasi' haruslah bergandengan tangan dengan 'kewajiban asasi'.

Dengan kata lain, kata Burhanuddin, negara akan senantiasa melindung hak asasi setiap orang, namun di satu sisi orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, peletakan pola dasar hukum Pancasila dengan menekankan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sebuah keharusan agar tercipta tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," katanya.

Namun, lanjut dia, jika dilihat dari sistematika penyusunan pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan HAM di dalam UUD 1945, maka akan tampak adanya suatu pembatasan HAM yang tertuang di pasal penutupnya.

Ketentuan dalam Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 telah mewajibkan setiap orang untuk menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian dalam pasal penutup HAM yaitu di Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menegaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak.

"Negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila orang tersebut melanggar undang-undang," tegas Burhanddin.

Dengan demikian, kata Burhanuddin, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut, maka penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan.

Persoalan lain dalam penerapan hukuman mati terhadap korupsi, adanya pandangan yang menghendaki dihapuskannya sanksi pidana mati dengan argumentasi bahwa adanya sanksi pidana mati tidak menurunkan kuantitas kejahatan. 

Pandangan tersebut 'dilawan' oleh Burhanuddin dengan sebuah pertanyaan serupa secara "a contrario" yaitu : Apabila sanksi pidana mati untuk koruptor dihapuskan, apakah lantas akan terjadi penurunan kuantitas tindak pidana korupsi?" 

"Mengingat perkara korupsi belum ada tanda-tanda hilang dan justru semakin meningkat kuantitasnya, maka sudah sepatutnya kita melakukan berbagai macam terobosan hukum sebagai bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi," kata Burhanuddin.

Meski begitu, Burhanuddin menyebutkan, penerapan hukuman mati bagi para koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera. 

Selama ini kejaksaan telah melakukan beragam upaya penegakan hukum, misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari "follow the suspect" menjadi "follow the money" dan "follow the asset", serta memiskinkan koruptor.

Tapi ternyata efek jera hanya mengena para terpidana untuk tidak mengulangi kejahatan. Efek jera ini belum sampai ke masyarakat, karena koruptor silih berganti, dan tumbuh dimana-mana. 

Sebelumnya, Jaksa Agung menggulirkan wacana hukuman mati terhadap koruptor, berkaca dari dua kasus megakorupsi yakni pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Kedua kasus korupsi tersebut berdampak besar bagi masyarakat luas terutama pegawai dan anggota asuransi tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, yakni Rp16,8 triliun untuk kasus Jiwasraya, dan Rp22,78 triliun di kasus Asabri.

Selain itu, terdapat dua terdakwa yang sama di dua kasus tersebut, yakni Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat.