Bandar Lampung – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 13 Juli 2025 mendapat sambutan hangat dari masyarakat Lampung. Peluncuran program ini dilakukan secara resmi oleh Gubernur Lampung bersama Kapolda dan pejabat daerah di UPTD Rajabasa.
Kepala Sambat raja basa Lampung, Boby, menyampaikan bahwa pada hari kedua pelaksanaan, antusiasme masyarakat sudah terlihat jelas. Di UPTD Rajabasa saja, tercatat sekitar 1.400 wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan pada hari Jumat. Sementara itu, sembilan gerai Samsat lainnya di Kota Bandar Lampung mencatat sekitar 1.430 transaksi serupa. Angka ini jauh melebihi prediksi awal.
Program ini memberikan keringanan besar, karena wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan, tanpa dikenai denda meskipun ada tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Namun demikian, masih terjadi kesalahpahaman terkait iuran dari Jasa Raharja. Beberapa warga mengira denda selama empat tahun tetap harus dibayar, padahal yang dibayarkan adalah sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja yang tidak termasuk dalam penghapusan denda pajak.
Pejabat UPTD Rajabasa menegaskan bahwa pihaknya terus memberikan edukasi kepada masyarakat, dan juga telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja untuk aktif memberikan penjelasan di lapangan.
Untuk mendukung sosialisasi, Samsat bekerja sama dengan Wali Kota Bandar Lampung menyebarkan informasi hingga ke tingkat kelurahan.
Masyarakat diimbau mencari informasi resmi melalui call center, media sosial, atau langsung bertanya kepada petugas. Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Pelayanan pemeriksaan fisik kendaraan dimulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB, sementara proses administrasi tetap dilanjutkan hingga malam hari untuk mengakomodasi tingginya jumlah wajib pajak.
Program ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat dan dorongan untuk tertib dalam administrasi kendaraan.(Yuli)
Silahkan Berikan Komentar Anda