Lampung Selatan – Warga Dusun Satu, Desa Margo Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menyampaikan keberatannya atas hasil musyawarah yang digelar pada Jumat malam (2/5/2025). Musyawarah tersebut membahas kegiatan tahunan sedekah bumi, namun proses musyawarah tersebut menuai kritik dari sejumlah warga karena dinilai tidak mewakili aspirasi masyarakat secara utuh.
Dalam forum yang difasilitasi aparat dusun, setiap kepala keluarga (KK) diwajibkan memberikan sumbangan sebesar 30 kilogram gabah atau setara Rp180.000. Dengan total sekitar 350 KK, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp63 juta.
Dana ini rencananya akan digunakan untuk penyelenggaraan tradisi sedekah bumi dan pertunjukan wayang kulit yang dijadwalkan pada 12 Juni 2025 di kediaman Kepala Dusun.
Pengumpulan gabah dijadwalkan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, oleh Ketua RT, Linmas, dan tokoh masyarakat setempat. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak aparat dusun atas protes yang disampaikan warga.
Meski telah "disepakati", warga mengaku kecewa karena proses musyawarah hanya mengikuti keputusan dan tidak memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat atau menolak.
“Itu bukan musyawarah sebenarnya. Warga tidak diberi waktu bicara, tidak ada tanya jawab. Jadi kami hanya mengiyakan karena tidak bisa menolak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia juga menyebut bahwa nilai iuran kali ini jauh lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. “Dulu paling Rp75 ribu sampai Rp100 ribu, sudah termasuk untuk 17 Agustus. Sekarang ini Rp180 ribu belum termasuk iuran bulanan yang Rp5 ribu per bulan untuk agustusan,” katanya.
Jika digabungkan, beban iuran warga dalam setahun bisa mencapai Rp240 ribu. Hal ini dianggap terlalu berat oleh sebagian warga, apalagi tanpa proses musyawarah yang benar-benar terbuka dan demokratis.(rn)
Silahkan Berikan Komentar Anda